Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"— Transcript presentasi:

1 S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INDONESIA TRADE ASSISTANCE PROJECT S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

2 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
UU 10/2004 menyebutkan bahwa struktur perat. per-uu-an terutama tersusun atas 4 (empat) bagian besar, yaitu: Bagian Judul; Bagian Pembukaan; Bagian Batang Tubuh; dan Bagian Penutup. Jika diperlukan, suatu perat. per-uu-an dapat ditambahkan dengan Bagian Penjelasan dan Bagian Lampiran. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

3 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... J u d u l Judul perat. per-uu-an merupakan uraian singkat mengenai isi perat. per-uu-an yang bersangkutan yang didahului dengan penyebutan keterangan tentang jenis, nomor, tahun pembentukan, dan nama perat. per-uu-an tersebut. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG
AUDIT TEKNOLOGI RANCANGAN NOMOR … TAHUN … HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

5 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... P e m b u k a a n Pembukaan perat. per-uu-an berturut2 terdiri atas: frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; pejabat pembentuk; alasan konstitutif dan sosiologis bagi pembentukan; landasan yuridis atas pembentukan; diktum memutuskan-menetapkan; dan nama perat. per-uu-an tersebut. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

6 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Catatan: khusus bagi Undang-Undang, sebelum diktum memutuskan-menetapkan ditambahkan frasa Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Demikian pula bagi Peraturan daerah, ditambahkan frasa Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (…) dan Gubernur/Bupati/ Walikota (…). smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

7 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa … ; b. Bahwa … ; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu membentuk perat. per-uu-an tentang … ; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 21 perat. per-uu-an Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang … (Lembaran Negara …); 3. Undang-Undang … (Lembaran Negara …); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG … smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

8 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... B a t a n g T u b u h Batang Tubuh perat. per-uu-an memuat ketentuan2 dalam bentuk rumusan kalimat2 per-uu-an atas materi yang diatur dalam perat. per-uu-an tersebut. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

9 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... P e n u t u p Penutup perat. per-uu-an merupakan bagian akhir dari perat. per-uu-an yang bersangkutan yang terdiri atas: rumusan perintah pengundangan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan, dan penyebutan Lembaran Negara atau Lembaran Daerah. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

10 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO Diundangkan di Jakarta MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR … smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

11 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
B a t a n g T u b u h UU 10/2004 menyebutkan bahwa Batang Tubuh merupakan bagian subtansial dalam struktur suatu perat. per-uu-an. Bagian ini memuat seluruh ketentuan atas materi yang diatur dalam perat. per-uu-an tersebut. Ketentuan2 itu dirumuskan dalam bentuk kalimat per-uu-an yang termuat dalam satuan acuan ketentuan yang dikenal sebagai pasal. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

12 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Catatan: meskipun merupakan bagian dari pasal, ayat bukan merupakan satuan acuan ketentuan. Pembentukan ayat, yaitu dengan ‘memecah suatu pasal menjadi beberapa ayat, hanya merupakan cara perancang untuk mempermudah pemahaman pembaca atas ketentuan dalam pasal yang bersangkutan. Cara ini disebut dengan men-tabulasi ketentuan. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

13 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
Pasal 4 Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang didapatkannya dengan cara mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Kabupaten/Kota setempat yang berisi keterangan mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, nomor pokok wajib pajak, pekerjaan, alamat tempat tinggal, alamat tanah yang akan didirikan bangunan, pelaksana dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pendirian bangunan, dan lampiran mengenai gambar rancang bangunan. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

14 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
Pasal 4 (1). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan. (2). Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan dengan cara mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. (3). Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan mengenai: a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. nomor Kartu Tanda Penduduk; d. alamat tempat tinggal; e. alamat tanah yang akan didirikan bangunan; f. pelaksana dan waktu pelaksanaan pendirian bangunan, dan g. lampiran mengenai gambar rancang bangunan. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

15 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Ditinjau dari isinya (subtance), struktur Batang Tubuh terisi atas kelompok2 ketentuan yang terdiri atas: Ketentuan Umum; Ketentuan pengaturan atas materi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

16 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Catatan: secara akademik, untuk bisa mendorong perubahan yang diinginkan atas perilaku2 yang diaturnya, Batang Tubuh terisi atas kelompok2 ketentuan yang terdiri atas: ketentuan2 bagi pelaku peran; ketentuan2 bagi lembaga pelaksana; ketentuan2 untuk penyelesaian sengketa atau pelanggaran; ketentuan2 untuk pendorong kepatuhan yang bisa diterapkan oleh lembaga pelaksana; dan ketentuan2 untuk menciptakan korelasi dan konsistensi dengan sistem hukum dan perat. per-uu-an yang telah ada. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

17 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Ketentuan2 bagi pelaku peran dan lembaga pelaksana merupakan ketentuan2 operasional yang mengandung peraturan2 yang memerintahkan, melarang, atau mengizinkan individu atau lembaga untuk berperilaku sebagaimana ditetapkan. Dengan demikian, perancang harus mengidentifikasi ‘siapa, apa, kapan, dan di mana’ dalam tiap ketentuan tersebut. Berdasarkan UU 10/2004, ketentuan2 bagi pelaku peran dan lembaga pelaksana diletakkan dalam ketentuan pengaturan atas materi. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

18 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Ketentuan2 untuk pendorong kepatuhan, penyelesaian sengketa atau pelanggaran, dan menciptakan korelasi dan konsistensi merupakan ketentuan2 teknis yang mencakup pengaturan atas masalah2 praktis. Berdasarkan UU 10/2004, ketentuan2 ini diletakkan dalam Ketentuan Pidana, Ketentuan Umum, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

19 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Ketentuan Umum Ketentuan Umum diletakkan pada bab pertama, atau pasal2 pertama dalam suatu perat. per-uu-an. Di dalam ketentuan ini dapat dimuat ketentuan2 seperti: definisi atau pengertian dari kata, akronim atau singkatan, penyebutan singkat atas nama, dan hal2 umum yang berlaku bagi ketentuan2 dalam perat. per-uu-an. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

20 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Ketentuan Pengaturan atas Materi Ketentuan Pengaturan atas Materi dituliskan setelah Ketentuan Umum. UU 10/2004 menentukan, bahwa jika materi pokok yang diatur dalam suatu perat. per-uu-an memiliki ruang lingkup yang luas, maka perancang bisa meng-grouping-nya, yaitu membagi menjadi beberapa kelompok ketentuan berdasarkan kesamaan materi pengaturan. Pembagian dilakukan menurut kriteria tertentu yang diterapkan sebagai dasar pembagian. Cara ini bertujuan agar ketentuan-ketentuan rancangan tersebut nantinya mudah digunakan (usability) oleh pihak-pihak yang dituju. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

21 BAB … (nomor; ditulis dengan angka romawi)
(judul; ditulis seluruhnya dengan kapital) Bagian (urutan; ditulis dengan huruf pertama kapital) (judul; huruf pertama ditulis dengan kapital) Paragraf … (nomor; ditulis dengan angka latin) Pasal (nomor; ditulis dengan angka latin) (1). … a. … b. … 1. … 2. … 3. … c. … smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

22 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Ketentuan Pidana Mengingat bahwa Ketentuan Pidana tidak selalu diperlukan bagi suatu perat. per-uu-an, maka ketentuan ini tidak mutlak ada di dalam perat. per-uu-an. Ketentuan pidana ditempatkan setelah Ketentuan pengaturan atas materi. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

23 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Ketentuan Peralihan Ketentuan Peralihan mengatur mengenai penyesuaian terhadap keadaan dan hubungan hukum yang telah ada atau sedang berlangsung pada saat mulai berlakunya suatu perat. per-uu-an. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

24 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Empat model pengaturan dalam Ketentuan Peralihan: pengaturan tentang penerapan suatu perat. per-uu-an terhadap keadaan dan hubungan hukum yang telah ada atau sedang berlangsung pada saat mulai berlakunya perat. per-uu-an tersebut; pengaturan tentang penyimpangan ketentuan-ketentuan suatu perat. per-uu-an untuk sementara waktu; pengaturan tentang aturan khusus bagi keadaan dan hubungan hukum yang telah ada atau sedang berlangsung pada saat mulai berlakunya perat. per-uu-an; atau pengaturan tentang pelaksanaan secara berangsur2 perat. per- uu-an yang bersangkutan. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

25 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
Pasal 32 (1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

26 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Ketentuan Penutup Ketentuan Penutup merupakan kelompok ketentuan terakhir dari Batang Tubuh perat. per-uu-an. Ketentuan ini biasanya memuat pengaturan2 mengenai: pengaruh perat. per-uu-an yang bersangkutan terhadap perat. per-uu-an yang telah ada, lembaga pelaksana, nama singkat, dan saat mulai berlakunya perat per-uu-an tersebut. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

27 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
... Tiga model pengaturan mengenai saat mulai berlakunya suatu perat. per-uu-an: berlaku pada tanggal diundangkan atau ditetapkan; berlaku pada beberapa waktu setelah diundangkan dengan berdasarkan pada tanggal tertentu, atau penetapan oleh perat. per-uu-an lain; berlaku pada tanggal diundangkan, tetapi berlaku surut sejak tanggal tertentu. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008

28 smarticle-fhui/ppn-gasal/2008
Pasal 35 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka: Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb Nomor 23 jo. Stb Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya; Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokate, procureurs en Duwaarders (Stb Nomor 8); Bevoegheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb Nomor 446 jo. Stb Nomor 523); dan Vertegenwoordingin van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522); dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 36 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. smarticle-fhui/ppn-gasal/2008


Download ppt "S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google