Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPUTUSAN/BESCHIKING

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPUTUSAN/BESCHIKING"— Transcript presentasi:

1 KEPUTUSAN/BESCHIKING

2 PERISTILAHAN Istilah Beschiking di Indonesia oleh sebagian sarjana seperti Utrecht dan Prof.Budi Susetio diterjemahkan sebagai ketetapan ,sedangkan sebagian sarjana lainnya menterjemahkan beschiking sebagai keputusan dengan alasannya masing-masing.

3 Kuncoro Purbopranoo Beliau menggunakan istilah keputusan sebagai teremahan dari beschiking. Alasannya penggunaan istilah ketetapan itu sekarang sudh mempunyai arti yang yuridis teknis yaitu sebagai keputusan MPR yang berlaku umum.Karena itu menurut beliau sbainya digunakan istilah keputusan sebagai terjemahan dari beschiking dan juga istilah keputusan sudah lazim digunakan oleh administrasi Negara ,misalnya surat keputusa dekan,Surat keputusan Pegawai Neeri Sipil (PNS).

4 DR.Zaenal Huzein Kusuma Hatmaja,SH
Dalam bukunya “Pokok –Pokok Hukum Tata Usaha Negara“ beliau menggunakan istilah ketetapan sebagai terjemahan dari Beschiking. Alasan beliau menggunaka istilah ketetapan justru menunjuk kepada suatu bentuk keputusan yang khusus.

5 Kalau dilihat dari pendapat dan alasan dari para sarjana tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah beschiking dapat diterjemahkan sebagai ketetapan dan bisa pula keputusan. Akan tetapi Administrasi Negara lazimnya menggunakan istilah keputusan.

6 Pengertian Beschiking
Seorang sarjana yang bernama Prins dalam bukunya “ IN LEIDING en HET ADMINISTRATIF RECHT VAN INDONESIA “, menyatakan beschiking adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sepihak dalam lapangan pemerintah yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang atau kekuasaan istimewa yang ada pada alat atau organ pemerintahan itu.

7 Unsur Pengertian Beschiking Menurut Prins
Perbuatan hukum Bersifat sepihak Dalam lapangan pemerintahan Dilakukan oleh alat pemerintahan Berdasarkan wewenang istimewa yang ada pada alat / organ pemerintahan itu

8 Ciri-ciri Keputusan 1.Konkret : mengatur orang-orang tertentu yang identitasnya disebutkan di dalam keputuan dan obyek yang diputuskan adalah kokret ,tidak abstrak. Subyek dan Obyek dalam keputusan harus diputuskan dengan tegas : Dalam hal apa keputusan itu dibuat ? (Obyek) Kepada siapa keputuan itu diberikan ? (Subyek ) 2.Kasuistis ,keputusan itu tugasnya menylesaikan kasus per asus dimana kasus yang satu dengan yag lainnya berbeda missal : Surat keputusan mendirikan benaunan,Surat Keputusan reklame,Surat Keputusan Pemberhentian PNS.

9 3.Individual tidak ditujukan untuk umum tapi keputusan itu ditujukan kepada orang-orang tertentu yang nama dan identitasnya disebutkan dalam keputusan. Keputusan itu hanya berlaku dan mengikat terhadap seseorang tertentu/berupa orang tertentu yang nama dan identitasnya disebutkan dalam keputusan itu. Apabila nama yang disebutkan lebih dari satu maka tiap orang yang dalam keputusan itu harus disebutkan (nama dan dentitasnya) satu persatu. 4.Final (keputusan Akhir) keputusan itu sudah mempunyai akibat hukum. Keputusan itu melahirkan suatu hubungan hukum baru,keputusan itu menetapkan suatu status social baru. keputusan itu sudah mendapatkan persetujuan dari atasan yang merupakan keputusan akhir.

10 Bagian dari Keputusan Tata Usaha Negara
1.Konsideras : tentang pertimbangan (membaca ,menimbang,meningat). Di belakang kata-kata menimbang disebutkan apa yang menjadi alasan pertimbangan dikeluarkannya surat keputusan itu Di belakang kata – kata mengingat disebutkan beberapa peraturan-peraturan (perundang-undangan) atau keputusan-keputusan yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan itu.

11 2. Dictum : merupakan inti dari surat keputusan 3
2.Dictum : merupakan inti dari surat keputusan 3.Bagian yang menyebutkan kepada siapa salinan atau tembusan / kutipan dari surat keputusan itu diberikan.


Download ppt "KEPUTUSAN/BESCHIKING"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google