Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun."— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun 1986 jo no. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 adalah adminsitrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa : Tata usaha negara adalah sama dengan administrasi negara. Tata usaha negara atau administrasi negara adalah suatu fungsi atau tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negara kita. Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan (negara); atau secara singkat dapat disebut dengan hukum pemerintahan (negara). Penyelegaraan urusan pemerintahan (negara) adalah pemerintahan yang menurut pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh organ pemerintahan. Pengertian hukum tata usaha negara mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan. Menurut Van Wijck/Konijnenbelt, hukum tata usaha negara meliputi keseluruhan instrumentarium juridis yang digunakan/diterapkan oleh pemerintah/penguasa di dalam kepeduliannya mengurus kehidupan masyarakat dana negara beserta jaminan-jaminan perlindungan hukum bagi warga masyarakat. Dalam hukum tata usaha negara juga dikenal pembagian antara hukum material dan hukum formal. Norma hukum tata usaha negara dalah arti formal adalah merupakan bidang hukum mengenai persoalan kompetensi juga persoalan-persoalan yang harus dipecahkan terlebih dahulu oleh para hakim tata usaha negara sebelum mereka melakukan penilaian mengenai sah tidaknya keputusan tata usaha negara yang disengketakan atau dalam pengertian hukum acara atau prosedur atau yang dikenal dengan Hukum Acara peradilan Tata Usaha negara. Sedangkan norma hukum tata usaha negara material adalah norma-norma hukum yang menentukan apa yang wajib, apa boleh serta apa yang justru dilarang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara di dalam melaksanakan tugas pmerintahan sehari-hari. Norma hukum tata usaha negara material tersebut terdapat dalam bentuk hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hukum tata usaha negara meterial selain terdapat dalam materi muatan (isi) sutau peraturan perundang-undangan juga terdapat dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

2 KEDUDUKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
Hukum TUN mempersoalkan pelaksanaan wewenang pemerintahan para badan atau pejabat TUN yang dapat mengikat para warga masyarakat dengan tindakan-tindakan hukumnya serta sarana-sarana upaya hukum untuk melawan. Oleh karenanya hukum tata usaha negara masuk dalam hukum publik. Atau Hukum TUN merupakan suatu bagian khusus hukum tata negara yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan oleh para badan atau pejabat TUN yang tidak diatur oleh norma-norma hukum perdata maupun hukum pidana. Sedangkan hubungannya dengan hukum perdata, dapat dikatakan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahannya tidak jarang menggunakan ketentuan-ketentuan hukum perdata. Sehingga hukum perdata juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan pemerintah. Sering terjadi bahwa suatu tindakan pemerintah dalam hubungannya dengan warga masyarakat tidak terdapat hukum perdata yang mengaturnya. Dalam hal yang demikian hukum TUN mengisi kekosongan-kekosongan khusus yang tidak dapat dipenuhi oleh hukum perdata, Selain bersifat melengkapi hukum perdata, hukum TUN juga mengurangi berlakunya beberapa hak yang bersumber pada hukum perdata.

3 SUMBER HUKUM TATA USAHA NEGARA
Sumber hukum TUN dapat dibedakan menjadi dua katagori, yaitu : HUKUM TERTULIS. Berupa peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi pengaturan tentang wewenang badan atau pejabat TUN untuk melakukan tindakan-tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan-tindakan hukum TUN yang bersangkutan. Hukum tertulis dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu : - peraturan perundang-undangan hukum TUN yang bersifat umum yang berisi ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan isi tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang dilahirkannya pada umumnya; - peraturan perundang-undangan hukum TUN yang bersifat khusus yang memberikan wewenang- wewenang kepada para badan atau pejabat TUN untuk melakukan tindakan-tindakan hukum TUN dalam mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat. Sumber hukum tertulis tersebut meliputi : UUD 1945 pasal; 24 dan 25, UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman berikut perubahannya, UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung berikut perubahannya, UU No. 5 tahun tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang Amandemen UU No. 5 tahun 1986. HUKUM TIDAK TERTULIS Sumber hukum ini berkembang dalam teori hukum dan jurisprudensi pemerintahan maupun peradilan yang berkembang dalam praktek pemerintahan yang disebut AAUPB, yaitu Asas kepastian hukum; Asas tertib penyelenggaraan negara; Asas keterbukaan; Asas proporsionalitas; Asas profesionalitas; dan Asas akuntabilitas

4 KARAKTERISTIK HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Karakteristik utama yang membedakan hukum acara peradilan tata usaha negara dengan hukum acara perdata adalah bahwa hukum acaranya bersama-sama diatur dalam hukum materialnya, yaitu dalam UU no. 5 tahun 1986 jo UU no. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009. Karakteristik hukum acara peradilan tata usaha negara adalah : Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materil. Kompensasi ketidakseimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (jabatan tata usah negara). Sistem pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas. Gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan tata Usaha negara yang digugat. Putusan hakim tidak bersifat ultra petita (melebihi tuntutan Penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in pieus (membawa pengugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam undang-undang. Terhadap putusan hakim tata usaha negara berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak yang lain yang terkait. Dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlaku asas audi alteram partem, yaitu para pihak yang bersengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusan. Asas ini merujuk pada hak asasi manusia. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan (point d’interet, point d’action) atau apabila tidak ada kepentingan, maka tidak boleh mengajuan gugatan. Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materil dengan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

5 CIRI HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA
Mengajukan suatu gugatan tata usaha negara bukan merupakan hal yang mudah dilakukan. Ciri dasar dari proses beracara di muka peradilan tata usaha negara adalah : Dalam proses peradilan tata usaha negara selalu tersangkut baik kepentingan umum maupun kepentingan perorangan. Dalam proses TUN yang selalu menjadi pokok permasalahan adalah mengenai sah tidaknya penggunaan wewenang pemerintahan badan atau pejabat TUN menurut hukum publik. Sedangkan motor penggerak agar proses peradilan ini mulai bekerja adalah kepentingan perorangan yang marasa dirugikan karena terbitnya suatu keputusan TUN yang berupa suatu penetapan tertulis tersebut. Unsur pokok yang akan berinteraksi dalam proses Peratun adalah : para hakim dan staf kepaniteraannya; para pencari keadilan yang kan mengajukan sengketa ke Peratun; para badan atau pejabat TUN yang selalu akan berkedudukan sebagai Tergugat; mereka baik yang berkedudukan sebagai instansi resmi maupun sebagai warga masyarakat biasa yang pada suatu saat mungkin memegang kunci penentu jalannya proses perkara tertentu karena kejelasan-kejelasan maupun alat-alat bukti yang berada di tangannya. Tujuan dari gugatan Peratun adalah selalu untuk memperoleh putusan hakim yang menyatakan keputusan yang digugat itu tidak sah atau batal. Dalam gugatan TUN tidak dikenal gugatan rekonpensi maupun akumulasi gugatan.

6 Dalam proses peradilan terdapat keseragaman dan kesederhanaan hukum acaranya, yaitu hanya terdiri dari acara biasa, dan acara-acara khusus yang berupa penyelesaian dengan cara cepat dan cara singkat baik yang berbetuk proses dismissal maupun proses perlawanan, acar penundaan pelaksanaan keputusan yang digugat dan acara permohonan untuk bersengketa dengan Cuma-Cuma. Pemeriksaan yang dilakukan selama proses berjalan adalah contradictoir dengan unsur-unsur yang bersifat inquisitoir. Dalam proses TUN berlaku suatu asas bahwa selama suatu keputusan TUN itu tidak digugat, maka ia selalu dianggap sah menurut hukum. Keputusan TUN tersebut berlaku sah dan memperoleh kekuatan tetap kalau tenggang waktu untuk menggugat telah lewat tanpa adanya suatu gugatan yang diajukan padanya. Dalam proses TUN berlaku asas pembuktian bebas yang terbatas.


Download ppt "PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google