Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERATURAN PERUNDANGAN
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN INDONESIA
2
ILMU PERUNDANG – UNDANGAN
== STUDI PERUNDANGAN WETTEN KENNIS
3
3. MEMAHAMI PENGERTIAN PERUNDANG – UNDANGAN , KHUSUSNYA DI INDONESIA
3.1. MENJELASKAN URUTAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA. 3.2. MENJELASKAN ASAS-ASAS PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. 3.3. MENJELASKAN HAK MENGUJI PERUNDANG-UNDANGAN 3.4. MENJELASKAN SAAT BERLAKUNYA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
4
KETETAPAN MPRS NO. XX/MPRS/1966 KETETAPAN MPR NO.V/MPR/1973 (PENGUAT)
TENTANG MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI TERTIB HUKUM R.I. DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA JO. KETETAPAN MPR NO.V/MPR/1973 (PENGUAT) KETETAN MPR NO.IX/MPR/1978
5
DASAR HUKUM TATA URUTAN PERUNDANGAN R.I
KETETAN MPR NO.IX/MPR/1978 JO. KETETAPAN MPR NO.III/MPR/2000 UNDANG-UNGANG NO. 10 TAUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANSIL,1986 : 54 DASAR HUKUM TATA URUTAN PERUNDANGAN R.I
6
(UNDA-USUK = HIERARCHIE = STUFENBAU DES RECHETS)
TATA URUTAN PERUNDANG UNDANGAN (UNDA-USUK = HIERARCHIE = STUFENBAU DES RECHETS) DI INDONESIA UUD 1945 UNDANG-UNDANG/PPP.UU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN 5. PERATURAN DAERAH 5.1. PERATURAN PROPINSI 5.2. PERATURAN DAERAH 5.3. PERATURAN DESA
7
U U D PERATURAN NEGARA YANG TINGGI DALAM NEGARA, YANG MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN POKOK & MENAJADI SALAH SATU SUMBER PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA YANG KEMUDIAN DIKELUARKAN OLEH NEGARA ITU. UUD BUKAN SATU-SATUNYA SUMBER HUKUM. KASIL,1986 : 54-55
8
UUD : BAGIAN DARIPADA HUKUM DASAR
= YANG TERTULIS KONSITUSI DISAMPING HUKUM DASAR YANG TERTULIS, BERLAKU JUGA (DAN OLEH KARENA ITU DIAKUI ADANYA) HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS. HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS : ATURAN-ATURAN DASAR YANG TIMBUL DAN TERPELIHARA DIDALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA, MESKIPUN TIDAK TERTULIS
9
KEBIASAAN KETATANEGARAAN PRAKTEK KETATANEGARAAN
= PRAKTEK KETATANEGARAAN CONVENTION UUD KONSTITUSI
10
U U D 1945 UUD 1945 TERDIRI DARI : PEMBENTUKAN
(DASAR & SUMBER HUKUM DARI BATANG TUBUHNYA) BATANG TUBUH 16 BAB 37 PASAL 3 PASAL ATURAN PERALIHAN 2 PASAL ATURAN TAMBAHAN PENJELASAN UMUM PASAL DEMI PASAL
11
GRONDWET = CONSTITUTIONAL LAW = LOI CONSTITUTIONELLE = VERASUNG RECHT
U U D DI INDONESIA GRONDWET = CONSTITUTIONAL LAW = LOI CONSTITUTIONELLE = VERASUNG RECHT UUD 1945 KOSTITUSI RIS UUDS 1950
12
UNDANG – UNDANG SALAH SATU BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN YANG DIADAKAN UNTUK MELAKSANAKAN UUD ATAUA KETETAPAN MPR UU ORGANIK
13
UU SEBAGAI SUMBER HUKUM ADA DUA ARTI
BUYS UU SEBAGAI SUMBER HUKUM ADA DUA ARTI (RAHARDJO, SATJIPTO & SOEMITRO,RONNY H. DALAM PENGANTAR ILMU HUKUM, MODUL 1-5, )
14
UU DALAM ARTI MATERIAL :
SETIAP KEPUTUSAN PMERINTAH YANG ISINYA MENGIKATLANGSUNG SECARA UMUM PADA SETIAP PENDUDUK. PERATURAN CONTOH : P.PUSAT : UU, PP P.DAERAH : PERDA P.SEKTOR
15
UU DALAM ARTI FORMAL : SETIAP PERATURAN & KETETAPAN YANG DIBENTUK OLEH ALAT PERLENGKAPAN NEGARA YANG DIBERI KEKUASAAN MEMBENTUK UU & DIUNDANGKAN SEBAGAIMANA MESTINYA. UNDANG-UNDANG CONTOH : UU NO.5/1960 PD.PPA
16
(RECHTERLIJKE TOETSINGSRECHT = TOETSINGSRECHT
HAK MENGUJI UU (RECHTERLIJKE TOETSINGSRECHT = TOETSINGSRECHT HAK MENGUJI UU : SUATAU HAK UNTUK MENILAI/ MENGUJI APAKAH : UU ITU ISINYA/ MATERINYA BERTENTANGAN DGN UU ATAU TIDAK. PERATURAN ITU ISINYA BERTENTANGAN DGN UU ATAU KETENTUAN YANG LEBIH TINGGI ATAU TIDAK. CARA PEMBENTUKAN/PEMBUATAN DAN CARA MENGUNDANGKAN SUATAU UU BERTENTANGAN DGN KETENTUAN ATAU TIDAK.
17
SIAPAKAH YANG MEMPUNYAI HAK MENGUJI SECARA MATERIAL?
MAKAMAH AGUNG HANYA TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN YG LERBIH RENDAH DARIPADA UU TETAPI
18
TIDAK TERHADAP UU MAKAMAH AGUNG RI TIDAK MEMPUNYAI HAK MENGUJI TERHADAP UUD (PASAL 31 & PENJELASAN – UU NO.5/2004) YG BERHAK MENGUJI MATERIEL UU TERHADAP UUD ADALAH MAHKAMAH KONSTITUSI. (PASAL 10 UU NO.24/2003)
19
STUKTUR KETATANEGARAAN SETELAH PERUBAHAN UUD1945
MPR DPD DPR PRESIDEN WAPRES KEKUASAAN HAKIM MK MA KY DPR LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF KETERANGAN : MK = MAHKAMAH KONSTITUSI MA = MAHKAMAH AGUNG KY = KOMISI YUDISIAL
20
SIAPAKAH YG MEMPUNYAI HAK MENGUJI SECARA FORMIL?
HAKIM (PN, PT, MA) BAHKAN SEBELUM MENETAPKAN SUATU PERATURAN PERUNDANGAN LEBIH DAHULU WAJIB MENELITI, APAKAH PERATURAN PERUNDANGAN TERSEBUT TELAH SESUAI DGN CARA PEMBENTUKAN/PEMBUATAN & PENGUNDANGANNYA ATAU TIDAK CARA PEMBENTUKAN/PEMBUATAN & CARA MENGUNDANGKAN SUATAU UU DIATUR DALAM UU NO.2 TAHUN 1950, LN TAHUN 1950 NO.32 (UU TENTANG LN & PENGUMUMAN)
21
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.