Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRya Wildan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
2
Bukti saksi-saksi Pembuktian dengan saksi dalam praktek lazim disebut kesaksian. Dalam suasana hukum adat dikenal 2 macam saksi, yaitu: saksi-saksi secara kebetulan melihat, mendengarkan sendiri peristiwa-peristiwa yang menjadi persoalan, dan saksi-saksi yang pada waktu perbuatan hukum itu dilakukan, sengaja telah diminta untuk menyaksikan perbuatan hukum tersebut. - Seorang saksi dilarang menarik suatu kesimpulan, karena itu adalah tugas hakim. Saksi yang akan diperiksa sebelumnya harus bersumpah menurut cara agamanya atau berjanji, bahwa ia akan menerangkan sebenar-benarnya. Apabila ia dengan sengaja memberikan keterangan palsu, saksi dapat dituntut dan dihukum untuk sumpah palsu menurut pasal 242 W. v.S (K.U.H. Pidana).
3
Siapa yang dapat diajukan sebagai saksi
Siapa yang dapat diajukan sebagai saksi? Dapatkah setiap orang menjadi saksi? Perihal pertanyaan tersebut di atas Pasal 145 H.I.R memberikan jawabannya, berbunyi sebagai berikut: Yang tidak dapat didengar sebagai saksi, adalah : Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak; Suami atau istri salah satu pihak, meskipun telah bercerai; Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun; Orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang.
4
2. akan tetapi keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang menurut sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatau perjanjian pekerjaan. 3. Orang yang tersebut dalam pasal 146 (1) a dan b, tidak berhak minta mengundurkan diri daripada memberi kesaksian dalam perkara yang tersebut dalam ayat dimuka. 4. Pengadilan Negeri berkuasa akan mendengar di luar sumpah anak-anak atau orang-orang gila yang kadang-kadang terang ingatannya, yang dimaksud dalam ayat pertama, akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai selaku penjelasan saja.
5
Menurut Pasal 146 (1) H.I.R, yang boleh mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian, adalah:
Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki dan ipar perempuan; Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus, dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak; Sekalian orang yang karena martabatnya, pekerjaan atau jabatan syah diwajibkan menyimpan rahasia, akan tetapi hanya semata-mata mengenai pengetahuan yang diserahkan kepadanya karena martabat, pekerjaan atau jabatannya itu.
6
Testimonium de auditu adalah keterangan yang saksi peroleh dari orang lain, ia tidak mendengarnya atau mengalaminya sendiri, hanya ia dengar dari orang lain tentang kejadian tersebut atau adanya hal-hal tersebut. Testimonium de auditu dalam Bahasa Indonesia berarti kesaksian dari pendengaran, juga disebut kesaksian de auditu. Pendapat yang lama menyatakan bahwa kesaksian semacam ini tidak ada harganya sama sekali. Memang sebagai kesaksian, keterangan dari pendengar tidak mempunyai nilai pembuktian sama sekali, akan tetapi keteranga-keterangan yang demikian itu dapat dipergunakan untuk menyusun persangkaan atau untuk memperlengakpi keterangan saksi-saksi yang bisa dipercayai. Berdasarkan hal itu, pendapat bahwa saksi de auditu sama sekali tidak berarti adalah keliru. Kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber prasangkaan.
7
Unus testis, apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia kalimat itu berarti “ satu saksi bukan saksi”. Keterangan seorang saksi saja tanpa adanya bukti yang lain, tidak cukup untuk membuktikan atau dianggap terbuktinya sesuatu dalil yang harus dibuktikan. Apabila seorang saksi, yang sangat diperlukan dan telah diminta datang oleh salah satu pihak tidak mau datang menghadap, maka atas perintah hakim saksi tersebut dapat diperintahkan untuk menghadap, kalau perlu dengan bantuan polisi, artinya saksi tersebut dipaksa untuk menghadap dan memberi keterangannya. Apabila setelah datang, saksi tersebut ternyata termasuk kelompok saksi yang dapat mengundurkan diri, ia diperkenankan untuk mengundurkan diri.
8
Persangkaan-persangkaan
Pembuktian dengan persangkaan-persangkaan. Pengertian persangkaan undang-undang dan persangkaan hakim. Apabila dalam suatu pemeriksaaan perkara perdata sukar untuk mendapatkan saksi yang melihat, mendengarkan atau merasakan sendiri, maka peristiwa hukum yang harus dibuktikan diusahakan agar dapat dibuktikannya dengan persangkaan-persangkaan. Persangkaan dalam hukum acara perdata menyerupai petunjuk dalam hukum acara pidana. Adalah kurang tepat untuk mencampurbaurkan kedua pengertian ini; dalam hukum acara perdata harus dipakai perkataan persangkaan dan bukan petunjuk.
9
Persangakaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, lalu peristiwa yang dikenal, kearah suatu peristiwa yang belum terbukti. Yang menarik kesimpulan tersebut adalah hakim atau undang-undang. Misalnya, apabila seorang anak telah dipelihara, dikhitan serta dikawinkan oleh keluarga A, dan meskipun ia sesungguhnya adalah orang lain, ia memanggil “ma” dan “bapa” kepada A dan B, hal itu memberi persangkaan hakim, bahwa anak tersebut adalah anak angkat dari A dan B. Peristiwa persangkaan hakim sesungguhnya sangat luas. Segala peristiwa, keadaan dalam sidang, bahan-bahan yang dapat dari pemeriksaan perkara tersebut, kesemuanya itu dapat dijadikan bahan untuk menyusun persangkaan hakim.
10
Selain persangkaan hakim, dikenal juga persangkaan undang-undang
Selain persangkaan hakim, dikenal juga persangkaan undang-undang. Menurut Pasal 1916 B.W., persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu. Persangkaan-persangkaan semacam itu adalah diantaranya: Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena semata-mata demi sifat dan ujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menyelundupi suatu ketentuan undang-undang. Hal-hal di mana undang-undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu.
11
Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak. - Sehubungan dengan macam-macam persangkaan undang-undang tersebut yang dikenal dalam B.W. Hanya berlaku untuk golongan-golongan tertentu saja, maka persangkaan-persangkaan undang-undang tersebut di atas dalam hukum acara perdata kita harus dianggap sebagai bahan perbandingan saja, yang oleh Hakim masih harus dipertimbangkan apakah dalam suatu kasus tertentu, berlaku ketentuan-ketentuan tersebut.
12
Pengakuan Dalam H.I.R ketentuan yang mengatur perihal pengakuan adalah pasal –pasal 174, 175, dan 176. Ada 2 macam pengakuan yang dikenal dalam hukum acara perdata, ialah: Pengakuan yang dilakukan didepan sidang; Pengakuan yang dilakukan di luar persidangan; Kedua macam pengakuan yang disebutkan di atas, satu sama lain berbeda dalam nilai pembuktian. Menurut ketentuan Pasal 174 H.I.R, bahwa pengakuan yang diucapakan di hadapan hakim menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orang yang mengakui itu, baik pengakuan itu diucapkan sendiri, baik pun diucapkan oleh seorang yang istimewa dikuasakan untuk melakukannya.
13
Sedangkan dalam Pasal 175 H. I
Sedangkan dalam Pasal 175 H.I.R diatur perihal pengakuan yang dilakukan di luar sidang yang berbunyi, bahwa diserahkan kepada pertimbangan dan awasan hakim, akan menentukan kekuatan mana akan diberikannya kepada suatu pengakuan dengan lisan yang diperbuat di luar hukum. Pengakuan yang dilakukan di depan sidang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna, sedangkan mengenai pengakuan di luar sidang perihal penilaian terhadap kekuatan pembuktiannya, diserahkan kepada kebijaksanaan hakim, atau dengan lain perkataan merupakan bukti bebas.
14
Dalam putusan-putusan pengadilan pada umumnya terlebih dahulu dikemukakan dalil-dalil yang diakui, setidak-tidaknya yang tidak disangkal, baru kemudian meningkat kepada hal-hal merupakan persoalan. Dengan demikian putusan menjadi padat berisi, dan hanya dalil-dalil yang menjadi dasar gugat dan disangkal saja, yang dibahas secara mendalam. Pengakuan diluar sidang yang dilakukan secara tertulis atau lisan merupakan bukti bebas. Perbedaannya terletak, bahwa pengakuan di luar sidang secara tertulis tidak usah dibuktikannya lagi tentang adanya pengakuan tersebut, sedang bagi pengakuan di luar sidang yang dilakukan secara lisan, apabila dikehendaki agar dianggap terbukti adanya pengakuan semacam itu, masih harus dibuktikan lebih lanjut dengan saksi atau alat-alat bukti lainnya.
15
Dalam hukum acara perdata dikenal pula apa yang dinamakan pengakuan embel-embel ada dua macam, ialah : Pangakuan dengan klausal. Contohnya : Benar saya berhutang, akan tetapi hutang tersebut sudah saya bayar. Benar saya telah membelinya dan pula barangnya sudah saya terima, akan tetapi saya sudah membayarnya harga barang tersebut. 2. Pengakuan dengan kwalifikasi. - Contonya : Benar saya membelinya, akan tetapi setalah dicoba dan saya setuju (di sini ada sayarat tangguh). Pengakuan dengan kwalifikasi ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara kedua belah pihak lain daripada yang menjadi dasar gugatan.
16
Dalam Pasal 176 H.I.R bahwa tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas akan menerima bagiannya saja dan menolak bagian yang lain, sehingga menjadi kerugian kepada orang yang mengaku itu; melainkan jika orang yang berhutang untuk melepas dirinya, menyebutkan, bersama pengakuan itu, beberapa perbuatan yang nyata palsu. Pasal 176 H.I.R ini memuat azas “onsplitbaar aveu” yaitu pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisah. maksud dari azas ini adalah untuk melindungi pihak jujur, yang secara terus-terang mengemukakan segala hal yang telah terjadi dengan sebenarnya.
17
Bagian terakhir dari Pasal 176 H. I
Bagian terakhir dari Pasal 176 H.I.R tersebut menyatakan, bahwa larangan memisah-misahkan suatu pengakuan tidak berlaku lagi, apabila tergugat dalam pengakuan tadi, guna membebaskan dirinya telah mengemukakan peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu. Hal itu berarti, bahwa apabila penggugat bisa membuktikan, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat sebagai pembebasan adalah palsu. Maka pengakuan berembel-embel tadi oleh hakim dapat dianggap sebagai pengakuan yang murni.
18
Bukti Sumpah Pasal-pasal dari H.I.R yang mengatur perihal sumpah adalah Pasal 155, 156, 158 dan Pasal 177. Berbeda dengan perkara pidana yang tidak mengenal sumpah sebagai alat bukti, dalam hukum acara perdata sumpah merupakan alat bukti yang cukup penting. Ada 2 macam sumpah dalam hukum acara perdata diantaranya, yaitu: Sumpah yang dibebankan oleh hakim, dan Sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan. Pasal 177 H.I.R menyatakan, bahwa apabila sumpah telah diucapkan, hakim tidak diperkenankan lagi untuk meminta bukti tambahan dari orang yang disumpah itu, yaitu perihal dalil yang dikuatkan dengan sumpah tersebut.
19
Pasal 155 H.I.R mengatur perihal sumpah penambahan, yang berbunyi:
1. Jika kebenaran gugatan atau kebenaran pembelaan melawan gugatan itu tidak menjadi terang secukupnya, akan tetapi keterangan tidak sama sekali ada, dan tiada kemungkinan akan meneguhkan dia dengan upaya keterangan lain, dapatlah pengadilan negeri karena jabatannya menyuruh salah satu pihak bersumpah di hadapan hakim, supaya dengan itu keputusan perkara dapat dilakukan, atau supaya dengan itu jumlah uang yang akan diperkenankan, dapat ditentukan.
20
2. Dalam hal yang terakhir itu, haruslah pengadilan negeri menentukan jumlah uang, yang sehingga jumlah mana si penggugat dapat dipercayai karena sumpahnya. Dari ayat 2 pasal 155 H.I.R ternyata bahwa sumpah penaksiran hanya dapat dibebankan kepada pihak penggugat. Dalam istilah penggugat termasuk pemnggugat dalam gugat balasan, ialah penggugat dalam rekonpensi. Menurut Pasal 156 H.I.R : 1. Juga boleh, walaupun tidak ada barang keterangan yang dibawa untuk meneguhkan gugatan itu atau pembelaan yang melawannya, salah satu pihak mempertanggungkan kepada pihak yang lain sumpah di muka hakim, supaya keputusan perkara bergantung sumpah itu, asal saja sumpah itu mengenai suatu perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang atas sumpahnya keputusan perkara itu.
21
2. Jika perbuatan itu satu perbuatan yang dikerjakan oleh kedua pihak, bolehlah pihak yang enggan mengangkat sumpah yang dipertanggungkan kepadanya, mengembalikan sumpah itu kepada lawannya. 3.Barang siapa kepadanya sumpah dipertanggungkan, dan enggan mengangkatnya atau mengembalikan dia kepada lawannya, atau juga barang siapa mempertanggungkan sumpah, tetapi sumpah itu dikembalikan kepadanya dan enggan mengangkat sumpah itu, harus dikalahkan.
22
Apabila tentang yang diperselisihkan tidak dapat dimajukan bukti apapun juga, maka salah satu pihak dapat memohon kepada hakim, agar pihak lawannya disumpah, untuk menentukan siapa yang harus dikalahkan dan siapa yang harus dimenangkan. Jadi dalam hal ini berbeda dengan suatu sumpah penambahan, ada tidak adanya sumpah pemutus diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang bersengketa, apakah mereka salah seorang dari mereka akan mempergunakan alat bukti yang menetukan ini atau tidak. Maksud dari sumpah pemutus ini ialah untuk mengakhiri suatu perkara.
23
Pasal 157 H.I.R membuka kemungkinan dengan memberikan izin kepada salah satu pihak untuk bersumpah melalui seorang wakilnya yang dikuasakan untuk mengangkat sumpah, baik berupa sumpah penambahan yang diperintahkan oleh hakim, maupun sumpah pemutus yang diminta atau yang dikembalikan oleh pihak lawan, asalkan kuasa yang memberikannya itu dilakukan dengan akta otentik yang menyebutkan dengan seksama tentang sumpah yang akan diangkatnya.
24
Menurut ketentuan Pasal 158 H. I. R ayat (1) H. I
Menurut ketentuan Pasal 158 H.I.R ayat (1) H.I.R tentang hal mengangkat sumpah itu selalu dilakukan dalam persidangan Pengadilan Negeri, kecuali jika hal itu tidak dapat dilangsungkan karena ada halangan yang syah. Ayat 2 Pasal 158 H.I.R menentukan, bahwa baik sumpah penambahan maupun sumpah pemutus, pengangkatan sumpahnya hanya boleh diambil di hadapan pihak lawannya atau sesudah pihak lawan itu dipanggil dengan patut dalam hal ia tidak hadir . Hal ini dilakukan karena sifat sumpah yang demikian penting, dengan maksud agar pihak lawan mengetahui bahwa sumpah tersebut benarbenar dilakukan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.