Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKiky Damayanti Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
HAK TERKAIT Noegroho Amien S, SH.,M.Si.
2
Hak Terkait Adalah: hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi: Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya Producer Rekaman Suara untuk memperbanyak atau meyewakan rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
3
Dalam UU no: 19 th 2002 pasal 1 Pengumuman adalah pembacan, penyiaran, pameran, penjualan, peangedaran, ataau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
4
Dalam UU no: 19 th 2002 pasal 1 Perbanyakan adalah menambah jumlah suatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat subtansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.
5
PELAKU adalah: Aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
6
PRODUSER REKAMAN SUARA adalah:
Orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya
7
LEMBAGA PENYIARAN adalah:
Organisasi yang menyelenggarakan siaran yang berbentuk Badan Hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi atau tanpa kabel.
8
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HUKUM
Bagi Pelaku berlaku selama 50 tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual. Bagi Produser Rekaman Suara berlaku selama 50 tahun sejak karya tersebut selesai direkam. Bagi Lembaga Penyiaran berlaku selama 50 tahun sejak karya atersebut pertama kali disiarkan
9
Perhitungan jangka waktu perlindungan hukum sebagai yang dimaksud adalah dimulai tgl 1 Januari tahun berikutnya setelah: Karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual. Karya rekaman selesai di rekam. Karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.