Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFelix Echa Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
2
Kompetensi Dasar 3.1 Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4.1 Menyaji kasus–kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3
Tujuan Pembelajaran Peserta didik dapat menjelaskan proses perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia saat pra kemerdekan dan pasca kemerdekaan Peserta didik dapat mendeskripsikan upaya perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Peserta didik dapat menguraikan partisipasi masyarakat dalam perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia Peserta didik dapat mengasosiasikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dengan upaya perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah. Peserta didik dapat menganalisis hambatan dalam upaya perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia
4
Sejarah perkembangan HAM di dunia
1 1215 Magna Charta (Masa Pem. Lockland di Inggris) Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara. 2 1629 Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris) Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk. Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
5
Lanjutan 3 1679 Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris) Jika diminta, hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap. 4 1689 Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willem III di Inggris) Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen Pengenaan pajak harus atas izin parlemen Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja 5 1776 Declaration of Independence (Amerika Serikat) Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam konstitusi AS tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
6
Lanjutan 6 1789 Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis) Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil Revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan: Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya. 7 1918 Rights of Determination Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Uni Soviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya. Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil. 8 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt) Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain: Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah, Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan, Kebebasan seseorang dari rasa takut. 9 1948 Universal Declaration of Human Rights Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
7
Perkembangan HAM di Indonesia
Sebelum Kemerdekaan Era Orde lama Era Orde Baru Era Reformasi 1998-sekarang
8
A. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan berbagai organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Pendidikan Nasional Indonesia (1931)
9
B. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
Periode Tahun Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada: Pemikiran tentang HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi), yaitu tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November Legitimasi HAM tersebut memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik Hak untuk merdeka Hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul melalui organisasi politik Hak kebebasan menyampaikan pendapat terutama di parlemen
10
2. Periode Tahun Periode ini dikenal sebagai masa pemerintahan parlementer yang menganut prinsip demokrasi liberal Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang bagi perkembangan lembaga demokrasi seperti: Semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya Adanya kebebasan pers Pemilu berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis Parlemen sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif Wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan
11
3. Periode Tahun Periode ini merupakan awal masa demokrasi terpimpin, dimana kekuasaan terpusat pada presiden Parlemen tidak memiliki kewenangan mengontrol presiden, akibat dari model pemerintahan ini tidak ada pemikiran HAM Pemerintah membatasi hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan
12
4. Periode Tahun Periode ini dikenal dengan masa pemerintahan orde baru. Pemikiran HAM pada periode ini dibagi ke dalam beberapa waktu yaitu: Tahun 1967 Diadakan seminar yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi, dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia 1968 Diadakan Seminar Naional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung guna melindungi HAM Tahun an Persoalan HAM mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan Pemikiran penguasa saat itu HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila 1990an Dibentuknya lembaga penegakan HAM, yaitu KOMNAS HAM berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993
13
5. Periode Tahun 1998-Sekarang
Pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Reformasi memberikan dampak yang sangat besar terhadap pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat itu dilakukan: Pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM Penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia Pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan Strategi penegakan HAM pada periode ini Tahap Status Penentuan Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten
14
Instrumen HAM di Indonesia yang berasal dari Pancasila:
UUD 1945 beserta amandemennya yang tercermin dalam pembukaan UUD pasal 27,28,30,31,32,33,dan 34 Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya berisi piagam HAM. UU nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. d. UU nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat e. UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM f. UU nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak UU nomor 11 tahun 2005 tentang Konvensi Internasional yang berisi hak- hak sipil dan politik. i. UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. j. UU nomor 12 tahun 2005 tentang konvensi internasional yang berisi Hak ekonomi, sosial dan budaya. Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat. Keputusan Presiden nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
15
Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat
No. Keluarga Sekolah Masyarakat 1 Orangtua memaksakan kehendak mereka terhadap anak Guru pilih kasih terhadap murid-muridnya Perbuatan main hakim sendiri terhadap pencuri atau pelaku kejahatan 2 Orangtua menyiksa, menganiaya atau membunuh anaknya Guru memberikan sanksi yang menyakiti secara fisik dan mental terhadap murid-muridnya Tindakan merusak sarana dan fasilitas umum 3 Anak melawan, menganiaya atau membunuh orangtua atau saudaranya Siswa menganiaya, menyakiti secara fisik atau mental terhadap siswa lain Pertikaian antarkelompok antarsuku 4 Majikan atau anggota keluarga yang lain mempermalukan pekerja rumah tangga dengan sewenang-wenang
16
Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM menurut UU nomor 26 Tahun 2000:
Penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan 2. Penyidikan yang dilakukan oleh jaksa agung 3. Penuntutan 4. Pemeriksaan di pengadilan
17
Kelembagaan HAM di Indonesia
1. KOMNAS HAM Tujuan Dibentuknya Komnas HAM: Mengembangkan suasana kondusif bagi pelaksanaan HAM Meningkatkan perlindungan dan pengakuan terhadap HAM Komnas HAM dibentuk dengan Keppres No. 50 Tahun 1993 Tugas Komnas HAM yaitu melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
18
2. Pengadilan HAM Pengadilan HAM diatur dalam UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM meliputi; kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten dan daerah kota yang derah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa memutus perkara pelanggaran HAM yg berat
19
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pengadilan ad hoc Lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan ini bersifat sementara Sebuah komisi yang ditugasi untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintahan, dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
20
Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia:
Hambatan Penegakan HAM Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia: Faktor kondisi sosial budaya Faktor komunikasi dan informasi Faktor kebijakan pemerintah Faktor perangkat perundangan Faktor aparat dan penindakannya
21
Tantangan Penegakan HAM
Prinsip universal Prinsip pembangunan nasional Prinsip kesatuan Hak-hak Asasi Manusia Prinsip objektivitas / non selektivitas Prinsip keseimbangan Prinsip kompetensi nasional Prinsip negara hukum
22
Partisipasi penegakan HAM
Orang tua berkewajiban memberikan rasa nyaman bagi keluarga dan mendorong agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sebagai pelajar diwujudkan dengan menaati tata tertib sekolah dengan baik. Sebagai anggota masyarakat partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dengan mengembangkan sikap toleransi, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan menaati peraturan yang berlaku. Sebagai warga negara partisipasi dapat diwujudkan dengan mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
23
Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh masyarakat
Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM Berpartisipasi dalam upaya penegakan HAM Masyarakat berhak menyampaikan laporan atas pelanggaran HAM, usulan perumusan kebijakan HAM, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka penegakan HAM
24
Program utama 5. Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia (2004-2009)
1. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM 6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Program utama 2. Persiapan ratifikasi instrumen HAM Internasional 5. Penerapan norma dan standar HAM 4. Diseminasi dan pendidikan HAM 3. Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.