Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah."— Transcript presentasi:

1 Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah

2 Tujuan Instruksional Umum:
Agar mahasiswa memahami Al Ahkam Al Khamsah Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menjelaskan Al Ahkam Al Khamsah

3 Al Ahkam Al Khamsah Ahkam jamak dari perkataan hukm
Khamsah atinya lima Al Ahkam Al Khamsah yang disebut juga hukum taklifi Hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau melakukan pilihan antara melakukan dan meninggalkannya.

4 Hukum Taklifi, diantaranya:
1. Wajib Sesuatu yang diperintahkan oleh syari’ agar dikerjakan oleh mukallaf dengan perintah secara wajib dengan ketentuan perintah itu dilakukan sesuai dengan yang ditujukan atas kewajiban melakukannya. Cont: Perintah Berpuasa pada bulan Ramadhan. Maka puasa adalah wajib, karena bentuk yang dijadikan perintah menunjukan atas kewajiban puasa, di mana Allah telah berfirman: “Diwajibkan atas kamu berpuasa” (QS. Al-Baqarah:183)

5 2. Sunnat/mandub Sesuatu yang diperintahkan oleh Syari’ agar dikerjakan oleh mukallaf secara tidak pasti, artinya bentuk perintah syari’ itu sendiri tidak menunjukan atas kewajibannya, atau perintahnya tidak dibarengi oleh beberapa qorinah yang menunjukan ketiadaan mewajibkan. Contoh: “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai dalam waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al- Baqarah: 282) Perintah menulis Utang (muamalah) itu adalah perintah sunnat, bukan perintah wajib dengan dalil qorinah yang ada dalam ayat diatas.

6 3. Haram Tuntutan yang tegas dari syari’ untuk tidak dikerjakan, dengan perintah secara pasti. Seperti Firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesuangguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang keji” (QS. Al Isra: 32) Keharaman itu diambil dari bentuk berita yang menunjukan kepada haram, atau dari bentuk permintaan yang berupa larangan, atau dari bentuk permintaan yang berupa perintah menjauhi, maka qorinah itu menunjukan bahwa permintaan adalah untuk mengharamkan.

7 4. Makruh Sesuatu yang diperintahkan oleh Syari’ agar mukallaf mencegah dari mengerjakan sesuatu, dengan perintah yang tidak pasti. Seperti firman Allah: “ Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan, niscaya menyusahkan kamu” (QS. Al-Maidah:101) Hal itu dilarang oleh-Nya, dan larangan itu adalah larangan yang dibarengi dengan dalil yang menunjukan bahwa larangan itu adalah larangan karohah (makruh), bukan larangan tahrim (haram).

8 5. Mubah Sesuatu yang oleh Syari’ seorang mukallaf diperintah memilih di antara mengerjakan atau meninggalkan. Syari’ tidak memerintah mukallaf agar mengerjakan pekerjaan ini dan tidak meminta untuk meninggalkan. Contoh: “Dan tidak ada dosa bagi meminang wanita-wanita itu dengan sendirian” (QS. Al-Baqarah: 235)

9 Ruang Lingkup Al-Ahkam Al Khamsah:
Meliputi seluruh lingkungan hidup dan kehidupan Lingkungan hidup kesusilaan pribadi Hukum Taklifi berlaku diruang lingkup keagamaan yang meliputi semua lingkungan hidup Di lingkungan hidup kesusilaan dan hukum, ukuran dapat berubah-ubah

10 Di ruang lingkup keagamaan dilarang merngubah yang halal menjadi haram, haram menjadi halal.
Dalam lingkungan hukum duniawi yang memberi sanksi adalah penguasa berupa ganti kerugian atau denda atau hukuman pidana. Dalam lingkungan keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa.


Download ppt "Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google