Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA"— Transcript presentasi:

1 PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA
Yiniarti Perekayasa Balai BHGK

2 PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA
Pengertian: Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan Merupakan penghargaan individual (perorangan) atas tugas dan peran yang telah dilaksanakan dalam kegiatan kerekayasaan yang dibuktikan dengan dokumen Besarnya angka kredit untuk masing-masing butir kegiatan dan/atau bagian kegiatan adalah tertentu (given), didasarkan pada uji petik dan pengalaman Menpan dan BAKN Diperoleh berdasarkan berdasarkan permohonan penilaian secara individual dari perekayasa ybs

3 GUNA ANGKA KREDIT • PNS yang akan diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional Perekayasa untuk menentukan jenjang jabatan yang bersangkutan . • Perekayasa Pertama sampai Perekayasa Utama yang akan naik jabatan/ pangkat; • Perekayasa Utama Golongan - IV/e untuk memenuhi kewajiban mengumpulkan angka kredit setiap 2 tahun ( maintenance ).

4 JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Perekayasa Pertama : Gol. III/A dan III/B Perekayasa Muda : Gol. III/C dan III/D Perekayasa Madya : Gol. IV/A s/d IV/C Perekayasa Utama : Gol. IV/D dan IV/E JENJANG JABATAN DITENTUKAN DARI ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH ANGKA KREDIT DIPEROLEH DARI PERAN DAN TUGASNYA DALAM ORGANISASI FUNGSIONAL PERAN DAN TUGAS DIJABARKAN DALAM BUTIR-BUTIR KEGIATAN KEREKAYASAAN

5 DASAR PERHITUNGAN AK Pekerjaan Perekayasaan : 1.200 jam/th (4,5 j/hr)
Kenaikan golongan normal : 4 tahun Normal PP : 50 AK (12,5 AK/th) PMd : 100 AK (25 AK/th) PMdy : 150 AK (37,5 AK/th) PU : 200 AK (50 AK/th) 4. Maksimal kenaikan golongan : 2 tahun (9 j/hr)

6 PENILAIAN PEREKAYASA TUGAS : PERAN :
Semua Peran dan Tugas Perekayasa mendapatkan penghargaan/penilaian Yang dinilai : dokumen sesuai dengan butir-butir dan angka kredit dalam PERMENPAN NOMOR : PER/219/M.PAN/7/2008 PERAN : Posisinya dalam organisasi fungsional perekayasa (sebagai : Eng. Staf Kep. Program, yang dinilai dokumen sistim informasi kegiatan : lembar kerja, benda kerja, lembar instruksi dll) TUGAS : Melaksanakan kegiatan kerekayasaan yang dibebankan sesuai dengan perannya (Yang dinilai dokumen sistem pelaporan dan dokumentasi : Tech. Note, Tech. Report, Tech. Document dll)

7 Perekayasa dalam kegiatan Program
Peran dan Jenjang Perekayasa dalam kegiatan Program Peran Eng. Staff Group Leader Progrm Mngr Chief Engr Kepala Progrm Leader Keterangan Jenjang P.Pertama P.Muda P.Madya P.Utama Untuk penilaian peran dan tugas dalam kegiatan Kerekayasaan : Satu tingkat di atas peran : % x AK Satu tingkat di bawah peran : 100 % x AK

8 Ketentuan Pengangkatan perekayasa setelah menjadi PNS.
Masa penilaian angka kredit dihitung sejak diangkat sebagai CPNS. DUPAK dapat dilakukan sekali dalam setahun Pengisian DUPAK dilakukan pada - akhir bln Desember utk periode kenaikan pangkat bln April dan akhir bln Juni utk periode kenaikan pangkat bln Oktober. Pengajuan DUPAK sebaiknya 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

9 dalam satu tahun anggaran berjalan diberikan nilai sebagai berikut
Untuk setiap program dalam satu tahun anggaran berjalan diberikan nilai sebagai berikut Peran Jenjang Program Manual Design Manual Eng/Test/Prod Manual Prep Chec Apprv G L PMy P M C E PU P D 0,99 0,99 1,98 2,64 1,76 1,76 2,64 1,10 1,10 Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Program (Program Manual)

10 ANGKA KREDIT BERDASAR “TUGAS”
TN TR TD PD Peran Jenjang Prep Check Appr ES PP L PMu GL PMy PM CE PU 0,107 0,190 0,367 0,769 0.518 0,525 2,475 0,613 0,493 3,300 2,089 3,300 PCM Peran Jenjang Prep Check Appr GL PMy PM CE PU PD DESAIN.MANUAL TEST. MANUAL PROD. MANUAL 0,900 0,900 0,900 1,320 0,330 0,176 0,176 0,176 1,100 1,100 3,300 1,100 RDEO

11 Unsur Penilaian dalam Jabatan Fungsional Perekayasa Unsur Utama:
2.1. Pendidikan: Pendidikan sekolah & memperoleh gelar/ijasah Diklat STTPP Prajabatan gol.III 2.2. Kegiatan Kerekayasaan: Pelaksanaan Kegiatan RDEO Pelaksanaan Penyusunan Pedoman & Pembuatan Laporan % 2.3. Pengembangan Profesi: Penyebarluasan Produk Teknologi  KTI Pendayagunaan Produk Teknologi  HaKI, royalti Penyusunan Juklak/Juknis JFP Sertifikat Profesi Penerjemahan Buku bid.kerekayasaan. Unsur Penunjang: 2.4. Penunjang: Pengajar/pelatih bid.Kerekayasaan Seminar/Lokakarya/Konferensi Organisasi Profesi % Penghargaan/Tanda jasa Gelar Kesarjanaan lain.

12 I.A. PENDIDIKAN PNS, Ijasah D4 atau S1, Ijasah bidang teknologi
min gol III A. (dr jabatan lain: pengalaman 2 th, usia mak 50 th) Ijasah sederajat atau ijasah yang tidak ada hubungannya dengan kerekayasaan masuk unsur penunjang - D4 atau S1 : 100 - S2 : 150 - S3 : 200 12

13 I.B. PELATIHAN BERSERTIFIKAT
Pelatihan bidang kerekayasaan, tujuan : - Refreshment course - Penggunaan peralatan/instrument - Keindustrian (desain, proses, manufaktur, intergrasi produk) - Bersifat khusus (sesuai program) Penilaian berdasarkan banyaknya jam pelajaran diklat, Lamanya lebih dari 960 jam 15 Lamanya – 960 jam 9 Lamanya – 640 jam 6 Lamanya – 480 jam Lamanya – 160 jam 2 Lamanya jam 1 Lamanya jam 0,5 Diklat yang dilaksanakan kurang dari 10 jam pelajaran Tidak dapat dinilaikan. apabila tidak dicantumkan jumlah jam pelajarannya, maka dalam hari ekivalen 8 jam efektif, dan dalam minggu ekivalen 5 hari. I.C. PRAJABATAN GOL III, 16 Jam Pelajaran. KREDIT : 2

14 II. KEGIATAN KEREKAYASAAN
Peran dan tugas Perekayasa dinilai secara individual menurut kedudukannya di dalam Organisasi Fungsional Kerekayasaan. Disarankan adanya Organisasi Fungsional Kerekayasaan Bila Organisasi Fungsional Kerekayasaan, tidak/sulit dibentuk, maka masih dimungkinkan untuk menilai Peran & Tugas Perekayasa dengan : Memetakan kesetaraan (ekivalensi) organisasi di mana Perekayasa bekerja dengan Organisasi Fungsional Kerekayasaan untuk menetapkan kedudukan perekayasa tersebut. Menilai peran dan tugas perekayasa tersebut sesuai dengan aturan Jabatan Fungsional Perekayasa, pada kedudukannya tersebut. 14

15 KEGIATAN PEREKAYASA BUTIR KEGIATAN BUKTI KEGIATAN A Pendidikan Ijasah
Pendidikan dan pelatihan Sertifikat KEREKAYASAAN II Pelaksanaan R, D, E, O Working Sheet, Instruction Sheet Decision Sheet Pembuatan Laporan Manual2, TN, TR/TM, TD, PCM, PD PENGEM. PROFESI III Karya Tulis Ilmiah Karya Tulis ilmiah HKI (Petent) Dokumen C Juklak & Juknis Perekayasa SK D Anggota Organisasi Profesi Kartu Anggota E Menyadur Buku IV PENUNJANG TUGAS POKOK 15

16 Strategi Pengumpulan Angka Kredit
MEMBUAT ORGANISASI YANG OPTIMAL LAKUKAN BREAKDOWN PEKERJAAN SECARA RINCI DAN BENAR JANGAN MENUNDA MEMBUAT SISTIM PELAPORAN MEMBUAT SISTIM PELAPORAN TERPADU LAKUKAN PENILAIAN SETIAP TAHUN

17 JUKLAK NOMOR : 13/M/PB/VIII/2008 NOMOR : 22 TAHUN 2008 Pasal 15 Kenaikan pangkat bagi Perekayasa dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perekayasa yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.

18 (Lanjutan) Perekayasa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20 % (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok. Perekayasa Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit setiap kenaikan pangkat yang berasal dari kegiatan pengembangan profesi. (5) Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, setiap 2 (dua) tahun sejak menduduki jenjang pangkat diwajibkan mengumpulkan paling kurang 50 (lima puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

19 Ketentuan dlm PEREKAYASA
PNS yang yg saat inpasing mempunyai Jenjang satu tingkat lebih tinggi dari pangkat yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi mulai periode kenaikan pangkat berikutnya, apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh) persen dari jumlah AK untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari Kegiatan Tugas Pokok. Perekayasa tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural (Saat ini sedang diusulkan jabatan rangkap) Perekayasa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi AK yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20 % (dua puluh persen) AK dari AK yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok. Kenaikan Jabatan dan Pangkat Ps 13Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; Ps 14Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir

20 Kewajiban pengumpulan 12 angka kredit dari Pengembangan Profesi bagi Perekayasa Madya yang akan naik pangkat golongan ruang IV/b sampai dengan Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e JUKLAK Pasal 15 ayat (4) HAL 13 Perekayasa Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Perekayasa Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit setiap kenaikan pangkat yang berasal dari kegiatan pengembangan profesi. Kelebihan Angka Kredit dari Pengembangan Profesi boleh ditabung untuk kenaikan berikutnya. (Intinya untuk melihat kemampuan personil dalam membuat makalah/karya tulis ilmiah).

21 ANGKA KREDIT PEREKAYASA INPASING
Pada akhir tahun I sejak diangkat harus menilaikan angka kredit 10% dari angka yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat yang bersangkutan. Pada akhir tahun II harus sudah dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif sedikitnya 30% (10% di tahun pertama dan 20% tahun ke-2). Pada akhir tahun III harus sudah dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif sedikitnya 60% (10% tahun I, 20% tahun II, dan 30% tahun III). Pelaksanaan evaluasi keaktifan Perekayasa dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan, dan hasilnya diberitahukan kepada instansi Pembina Perekayasa. Perekayasa yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit seperti yang diharuskan pada butir a-c, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara Perekayasa yang dibebaskan sementara bukan karena kekurangan angka kredit tidak dikenakan peraturan butir a-c di atas, kecuali jika yang bersangkutan diangkat kembali.

22 MEKANISME PEMBEBASAN SEMENTARA UTK YG MELALUI INPASSING
1 JUL 2009 1 JUL 2010 +10% AK 1 JUL 2011 +20% AK <10% : BS 1 JUL 2012 +30% AK <30% : BS 1 JUL 2013 <60% : BS 1 JUL 2014 +100% AK <100% : BS

23 SELAMAT BEKERJA PEREKAYASA ADALAH KARYA LAPORAN ADALAH CARA MENYAMPAIKAN KARYA PEGANG TEGUH KODE ETIK SAMPAI JUMPA DENGAN KARYA

24 Terima Kasih


Download ppt "PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google