Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
Yeni Salma Barlinti 9 Maret 2011 FHUI, Depok BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
2
I. BAGIAN CUCU MENURUT AJARAN HAZAIRIN-BILATERAL
MAWALI: ahli waris pengganti Cucu adalah mawali dari anak pewaris Cucu adalah setiap keturunan baik laki-laki maupun perempuan baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan pewaris Dasar hukum: An Nisa ayat 33 “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari ibu- bapaknya dan kerabatnya, Kami jadikan mawali. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah pada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”
3
Garis hukum An nisa ayat 33
Bagi setiap orang, Kami telah menjadikan mawali dari harta peninggalan ibu bapaknya untuk cucu Bagi setiap orang, Kami telah menjadikan mawali dari harta peninggalan kerabatnya untuk keponakan (anak saudara) Bagi setiap orang, Kami telah menjadikan mawali dari harta peninggalan tolan seperjanjiannya Maka berikanlah kepada mereka bagian warisan mereka
4
Cont’d Besar bagian cucu (secara keseluruhan) adalah sebesar bagian warisan yang diperoleh orangtuanya (orang tua dari cucu = anak pewaris) Perolehan besar bagian cucu adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam An Nisa ayat 11 a, b, dan c, yaitu bagian warisan sebagai anak
5
Latihan 1 A F B C E D G K H I J L 1 2 3
6
Latihan 2 E B D F 4 G A C L I K M 5 N H J
7
II. BAGIAN CUCU MENURUT AJARAN SYAFI’I-PATRILINEAL
Cucu adalah keturunan, baik laki-laki maupun perempuan, melalui anak laki-laki saja dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah melalui keturunan laki-laki saja Cucu (baik laki-laki maupun perempuan) melalui anak perempuan tergolong dzul arham: dapat tampil mewaris apabila tidak ada dzul faraid karena hubungan darah dan asabah. dapat tampil mewaris bersama ahli waris dzul faraid karena hubungan semenda (janda atau duda)
8
Dasar Hukum Bagian Warisan Untuk Cucu
1. An Nisa ayat 11 2. Hadis Ibnu Abbas “Serahkanlah bagian itu kepada yang berhak, kemudian sisanya adalah untuk laki-laki yang lebih dekat”
9
Dasar Hukum Bagian Warisan Untuk Cucu
3. Hadis Zaid bin Tsabit Cucu-cucu pancar laki-laki menduduki derajat anak- anak laki-laki bila si mati tidak meninggalkan anak- anak. Kelaki-lakian mereka (cucu-cucu) seperti kelaki-lakian anak-anak mereka, dan keperempuanan mereka (cucu-cucu) seperti keperempuan anak-anak, yakni mereka mewarisi sebagaimana halnya anak-anak mewarisi dan dapat menghijab sebagaimana halnya anak-anak menghijab dan cucu-cucu pancar laki-laki tidak dapat mewarisi bersama dengan anak laki-laki. Oleh karena itu bila seorang meninggalkan seorang anak perempuan dan cucu laki-laki pancar laki-laki, maka untuk anak perempuan mendapat separoh dan untuk cucu laki-laki mendapat sisanya.
10
Garis Hukum Hadis Zaid bin tSabit
Cucu laki-laki melalui anak laki-laki menempati tempat anak laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada anak perempuan. Cucu perempuan melalui anak laki-laki menempati tempat anak perempuan, bila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada anak perempuan. Cucu laki-laki melalui anak laki-laki yang menempati tempat anak laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada anak perempuan itu, mewaris dan menghijab sama seperti anak laki-laki
11
Cont’d Cucu perempuan melalui anak laki-laki yang menempati tempat anak perempuan, bila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada anak perempuan itu, mewaris dan menghijab sama seperti anak perempuan Cucu laki-laki melalui anak laki-laki tidak mewaris bila ada anak laki-laki Bila ahli waris terdiri atas seorang anak perempuan dan cucu laki-laki melalui anak laki-laki, maka anak perempuan itu memperoleh ½ harta peninggalan dan cucu laki-laki melalui anak laki-laki itu memperoleh sisa
12
Dasar Hukum Bagian Warisan Untuk Cucu
4. Hadis Ibnu Mas’ud Rasulullah saw pernah hukumkan untuk seorang anak perempuan separoh dan untuk seorang cucu perempuan seperenam buat mencukupkan dua pertiga (takmilah), dan selebihnya itu untuk saudara perempuan.
13
Bagian warisan cucu laki-laki
Jika pewaris meninggalkan cucu laki-laki, maka besar bagiannya adalah seluruh harta warisan (ashabah binnafsihi, Hadis Ibnu Abbas) Jika pewaris meninggalkan cucu laki-laki dan cucu perempuan, maka besar bagiannya dua bagian dari bagian cucu perempuan (ashabah binnafsihi, QS An Nisa 11a jo Hadis Zaid bin Tsabit)
14
Haajib dan mahjub Cucu laki-laki terhijab oleh anak laki-laki
Cucu laki-laki dapat menghijab saudara (sekandung, sebapak, seibu) pewaris
15
Latihan 3 A G B C F E H 6 7 D
16
Latihan 4 B C F 8 A D O J K N 9 M I L H G E P
17
Bagian warisan cucu perempuan
Jika pewaris meninggalkan seorang cucu perempuan, maka besar bagiannya adalah ½ (zul faraidh, QS An Nisa 11c jo Hadis Zaid bin Tsabit) Jika pewaris meninggalkan dua atau lebih cucu perempuan, maka besar bagiannya adalah 2/3 bersama (zul faraidh, QS An Nisa 11b jo Hadis Zaid bin Tsabit) Jika pewaris meninggalkan cucu perempuan bersama cucu laki-laki, maka besar bagian cucu laki-laki adalah dua bagian dari cucu perempuan (ashabah bil ghairi, QS An Nisa 11a jo Hadis Zaid bin Tsabit)
18
Cont’d Jika cucu perempuan mewaris bersama seorang anak perempuan, maka besar bagiannya adalah 1/6 sebagai penyempurna 2/3 (takmilah) bersama anak perempuan itu (zul faraidh, Hadis Ibnu Mas’ud) Jika pewaris meninggalkan anak perempuan (satu orang atau lebih) dan tidak meninggalkan anak laki-laki, dan cucu perempuan bersama cucu laki-laki, maka bagian anak perempuan adalah sebagaimana ia berkedudukan sebagai anak perempuan, dan bagian cucu perempuan adalah satu bagian dari dua bagian cucu laki-laki (ashabah bil ghairi, QS An Nisa ayat 11 jo Hadis Zaid bin Tsabit)
19
Haajib dan mahjub Cucu perempuan menghijab saudara seibu pewaris dan zul arham (cucu dari anak atau keturunan perempuan) Cucu perempuan terhijab oleh: Anak laki-laki Dua atau lebih anak perempuan, kecuali cucu perempuan mewaris bersama cucu laki-laki Cucu laki-laki yang lebih tinggi derajatnya Dua atau lebih cucu perempuan yang kedudukannya lebih tinggi derajatnya, kecuali ia mewaris bersama cucu laki-laki yang sederajat atau lebih rendah derajatnya
20
Latihan 5 A H C E I 10 11 D B G F
21
Latihan 6 B C 12 D G F H A E 13 I M L N K 14 J
22
Latihan 7 B E 15 F H J A G 16 C D I
23
Wasiat wajibah BAGI CUCU MENURUT UU MESIR NO. 71 TH
Wasiat wajibah BAGI CUCU MENURUT UU MESIR NO. 71 TH TENTANG WASIAT Besar wasiat wajibah bagi cucu yang terhalang menjadi ahli waris menurut hukum kewarisan Islam ajaran Patrilineal Syafi’i adalah sebesar bagian yang diterima orang tua cucu tersebut dengan batasan besar bagian warisan yang dapat diperoleh cucu tersebut adalah tidak boleh lebih dari sepertiga. Syarat menerima wasiat wajibah adalah: Cucu adalah orang yang berhak menerima harta warisan Pewaris tidak memberikan kepada cucu tersebut jalan lain sebesar yang ditentukan baginya
24
Contoh kasus Lihat contoh kasus pada buku (biru) “Hukum Kewarisan Islam di Indonesia” halaman
25
Iii. BAGIAN CUCU MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Istilah: AHLI WARIS PENGGANTI Cucu adalah keturunan laki-laki dan perempuan melalui anak laki-laki maupun anak perempuan pewaris Pasal 185 KHI Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
26
Latihan 8 B 17 A D C F 18 E H G I K 19 J M L N
27
LATIHAN 9 A 20 B C
28
TERIMA KASIH WASSALAM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.