Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9."— Transcript presentasi:

1 Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara
Pertemuan 8-9

2 Pengantar Prinsip penting dari negara kesejahteraan (welfarestate) meniscayakan campur-tangan negara dalam segala bidang kehidupan masyarakat semakin nyata dan luas. Terdapat 2 (dua) masalah dari hal ini, yaitu: ketergantungan masyarakat yang semakin besar atas keputusan2 pejabat administrasi negara; upaya-upaya menjadikan administrasi negara bisa berfungsi secara baik (good governace).

3 Oleh karenanya asas negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), mewajibkan setiap perbuatan administrasi negara (AAN) harus didasarkan pada aturan2 hukum administrasi negara. Artinya, hukum administrasi negara merupakan legal matrix dari administrasi negara. Aturan2 inilah yang kemudian membenarkan setiap tindakan tersebut secara hukum (juridische rechtvaardiging).

4 Definisi perbuatan hukum administrasi negara
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan pemerintah dg maksud untuk Menyelenggarakan Kepentingan Umum, termasuk mengadakan peraturan maupun perbuatan mengadakan ketetapan atau perjanjian (E. Utrecht) Adalah tindakan-tindakan hukum (dalam hukum publik) yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dalam arti sempit (komisi van poelje)

5 Perbuatan alat administrasi negara
Mnrt Hk.privat Bersegi dua Perbuatan hukum Perbuatan AAN Perbuatan Mnrt hk publik Bersegi satu Perbuatan Mnrt Hk.publik Perbuatan bukan perbuatan hukum Perbuatan Mnrt Hk.publik Bersegi dua Perbuatan hukum bersegi satu yaitu apabila dalam perbuatan itu hanya ada satu pihak yang menonjol yang menonjol. Prinsip bersegi satu ini didasarkan pada “teori kehendak (wilstheory) ” bahwa perbuatan pemerintah adl perbuatan mengeluarkan/memberhentikan suatu peraturan, jadi hanya ada satu kehendak yg menonjol yaitu pemerintah. Perbuatan hukum bersegi dua yaitu apabila dalam perbuatan itu ada dua kehendak yang sama-sama menonjol (ex : perjanjian kerja jangka pendek antara pemerintah vs swasta)

6 Macam2 Perbuatan hukum Administrasi Negara
Perbuatan2 hukum administrasi negara meliputi 4 (empat) macam, yaitu: Keputusan/ketetapan (beschikking) Peraturan-peraturan (ex : peraturan ttg syarat2 melamar CPNS, dsb) Rencana-rencana (het plan) (ex ; rencana tata ruang kota, rencana peruntukan tanah, RAPB(D/N), dsb. Legislasi semu/peraturan kebijaksanaan (pseudo weitgeving (ex : pedoman, edaran, Perbuatan2 hukum tersebut dituangkan ke dalam bentuk keputusan, yang menciptakan hubungan2 hukum (rechtsbetrekkingen) administrasi negara, yaitu hubungan hukum antara penguasa dan warga masyarakat di luar hukum perdata.

7 ... Meski demikian, masyarakat tanpa membedakan macam perbuatan2 hukum diatas, menyebut semua keputusan itu sebagai keputusan pemerintah. Penetapan merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Administrator, dan disebut dengan Keputusan Administrasi (administratieve beschikking). Keputusan ini merupakan keputusan penyelenggaraan atau realisasi (materiele daad).

8 ... Sedangkan rencana, peraturan-peraturan, dan legislasi-semu merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Pemerintah, dan disebut dengan Keputusan Pemerintah (regeringsbesluit) atau Keputusan ini merupakan keputusan pelaksanaan atau eksekutif (politieke daad).

9 ... Kewewenangan untuk membentuk kedua macam keputusan tersebut dimiliki oleh pemerintah sebagai Penguasa Negara (overheid; public authority). Dengan demikian, pemerintah dapat berperan sebagai Pemerintah (penguasa eksekutif) ataupun Administrator (penguasa administratif).

10 Administratieve Beschikking
Penetapan/ketetapan/keputusan administrasi merupakan perbuatan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penguasa administratif. Perbuatan hukum ini dituangkan dalam keputusan yang bersifat administratif (administratieve beschikking), yaitu keputusan yang mengandung norma2 hukum yang individual (personal), kongkrit (kasuistis), dan sekali-selesai (final). Mengingat norma2 hukum yang dikandungnya, perbuatan hukum ini mempunyai efek yang langsung dirasakan oleh seorang warga masyarakat.

11 ... Keputusan yang bersifat administrasi (administratieve beschikking) berarti ketentuan di dalamnya: individual: ditujukan kepada seseorang atau beberapa orang yang tertentu; kongkrit: mengenai hal atau perilaku yang ditentukan; sekali-selesai: selesai keberlakuannya setelah dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

12 ... Keputusan yang bersifat administrasi (administratieve beschikking) merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Administrator (bestuur; rule application) untuk penyelenggaraan atau realisasi (materiele daad) peraturan per-UU-an. CONTOH: Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tentang Pemberian Beasiswa.

13 Peraturan-peraturan Disamping mengeluarkan keputusan, AAN juga diperbolehkan mengeluarkan peraturan-peraturan. Peraturan ini termasuk dalm UU dalam arti luas yang merupakan sumber hukum tata negara yang bersifat otonom, dapat di ubah bahkan ditambah oleh AAN jika diperlukan dg mempertimbangkan asas umum pemerintahan yang baik

14 Perbedaan Keputusan/Ketetapan Vs Peraturan
Ketetapan/keputusan Peraturan Keputusan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang kongkrit yg telah diketahui lebih dulu oleh AAN dan bersifat kasuistik. Contoh : SK Penerimaan Pegawai (SK tsb jelas memuat nama-nama pelamar yg diterima sbg calon pegawai, dg demkia SK tsb hanya utk para pelamar yg diterima) peraturan dibuat utk menyelesaikan hal-hal yg abstrak, umum &belum diketahui lebih dulu dan dapat pula memuat hal-hal yang mungkin akan terjadi. Contoh : Peraturan yg mengatur syarat yg harus dipenuhi oleh seorang pelamar CPNS. “Pelamar” (umum, abstrak, dan blm diketahui nama pelamar yg berniat melamar CPNS.

15 Tentang peraturan kebijaksanaan (pseudo wetgeving)
Merupakan peraturan-peraturan yg di buat oleh AAN dlm menempuh lgkah-lgkah kebijaksanaan tertentu krn ada hal-hal kongkrit&mendesak utk diselesaikan

16 Rencana-rencna (het plan)
Pemerintah sbg institusi politik yg tujuannya mencapai tujuan negara dg mengacu pada HAN sbg prosedur pelaksanaan tujuan yg sebelumnya dituangkan dalam rencana-rencana Untuk itu, AAN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sering mengeluarkan rencana-rencana (het plan) ex : kebijakan anggaran yg tertuang dlm RAPBN. RAPBD dsb

17 Regeringsbesluit Rencana, peraturan-peraturan, dan legislasi-semu merupakan perbuatan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penguasa eksekutif. Perbuatan hukum ini dituangkan dalam keputusan yang bersifat pengaturan (regeringsbesluit), yaitu keputusan yang mengandung norma2 hukum yang umum (impersonal), abstrak, dan terus-menerus. Mengingat norma2 hukum yang dikandungnya, perbuatan hukum ini mempunyai efek yang tidak langsung dirasakan oleh seorang warga masyarakat.

18 ... Keputusan yang bersifat pengaturan (regerings- besluit) berarti ketentuan di dalamnya: umum: ditujukan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak tertentu; abstrak: mengenai hal atau perilaku yang tidak tertentu; terus-menerus: tetap berlaku walaupun seseorang atau beberapa orang telah memenuhinya.

19 ... Keputusan yang bersifat pengaturan (regerings- besluit) merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Pemerintah (regelend; rule making) untuk pelaksanaan atau eksekusi (politieke daad) undang- undang. Contoh: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

20 MACAM-MACAM KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Keputusan/ketetapan positif (contoh : keputusan pemberian izin usaha perdagangan) Keputusan negatif mrpkn keputusan yg dpt berupa pernyataan : tidak berkuasa, tidak diterima, penolakan. Keputusan deklaratour adl keputusan yg memuat pengakuan atau pernyataan hak seseorang (contoh keputusan pemberian ijin thd bangunan industri yg tidak mengganggu lingkungan sekitar)

21 Asas Hukum dalam Pengambilan Keputusan
Keputusan pejabat administrasi negara harus dibuat berdasarkan atas permintaan tertulis dari seseorang atau lembaga. Keputusan tersebut terikat pada 3 (tiga) asas hukum, yaitu: asas yuridikitas (rechtmatigheid) artinya, keputusan administrasi negara tidak boleh melanggar hukum. asas legalitas (wetmatigheid) artinya, keputusan administrasi negara harus diambil berdasarkan suatu ketentuan hukum dan perat. per-uu-an.

22 … asas diskresi (freies ermessen)
artinya, jika tidak ada hukum dan perat. per-uu- an yang mengatur, maka pejabat administrasi negara dapat mengambil keputusan menurutnya pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar kedua asas tersebut di atas.

23 Asas2 Pemerintahan yang Baik
Asas bonafiditas pemerintahan, terdiri dari: asas2 mengenai prosedur, yang jika dilanggar membuat keputusan yang bersangkutan batal karena hukum dengan tanpa memeriksa lagi kasusnya. asas2 mengenai kebenaran dari fakta2 yang dipakai sebagai dasar dalam pembentukan keputusan.

24 … Asas2 mengenai prosedur meliputi:
asas yang menyatakan, bahwa orang2 yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi di dalam keputusan tersebut; asas yang menyatakan, bahwa keputusan2 yang merugikan atau mengurangi hak2 seorang warga masyarakat tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela kepentingannya; Asas yang menyatakan, bahwa konsiderans dari keputusan harus berdasarkan fakta2 yang benar dan cocok dengan atau bisa membenarkan diktum-nya.

25 … Asas2 mengenai kebenaran fakta meliputi:
asas larangan kesewenang-wenangan; asas larangan detournement de pouvoir; Asas kepastian hukum; Asas larangan diskriminasi; dan Asas batal karena kecerobohan.


Download ppt "Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google