Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Deddy Kurnia Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN
2
Para sarjana belum terdapat kesepakatan dalam memahami pengertian sumber hukum tata negara Sumber HTN menurut Joeniarto : 1. Sumber hukum dlm artian asalnya hukum positif; 2. Sumber hukum dlm artian tempat diketemukannya hukum positif (Smber Hkm Formal); 3. Sumber hukum dlm artian materi yg seharusnya menjadi muatan/isi hukum positif (Sumber Hkm Materiil). 6/8/2015HTN II SDN2
3
6/8/2015HTN II SDN3 Pertama : Sumber Hukum dalam Artian Asalnya Hukum Positif Sumber hukum dlm artian ini adalah asalnya hukum positif yaitu adanya keputusan dari jabatan atau lingkungan jabatan yang berwenang.
4
6/8/2015HTN II SDN4 Bentuk-bentuk Keputusan dari yang Berwenang Peraturan (Regelling), yaitu suatu keputusan dr pejabat atau lingkungan jabatan berupa aturan yg berlaku secara umum dan masih bersifat abstrak, belum menunjuk kepada subyek tertentu. Penetapan (Bechikking), yaitu suatu keputusan yg mengacu pada persoalan yg kongkrit, individual dan final. Sudah menunjuk pada subyek tertentu.
5
6/8/2015HTN II SDN5 Keputusan yg tdk didasarkan atas kewenangan adalah penyalahgunaan kekuasaan yg dpt berupa : Penyalahgunaan kekuasaan yg berasal dari miliknya; Penyalahgunaan kekuasaan yg sebenarnya milik orang lain; Penyalahgunaan kekuasaan yg diada- adakan shg seolah-olah menjadi kekuasaannya.
6
6/8/2015HTN II SDN6 Kedua : Sumber Hukum dalam Artian Tempat Diketemukannya Hukum Positif ( Sumber Hukum Formal) Sumber hukum dlm artian ini adalh sumber hukum yg menjadi tempat di mana seseorang dapat menemukan adanya hukum positif, seperti : UUD/Konstitusi; Ketatapan MPR/S (Jaman Orba); UU/Perpu; Peraturan Pemerintah ; Peraturan Presiden; Perda; Perdes. Konvensi Ketatanegaraan; Yurisprudensi Ketatanegaraan; Doktrin Ketatanegaraan; Traktat atau Perjanjian Internasional.
7
6/8/2015HTN II SDN7 Ketiga : Sumber Hkm dalam Artian Materi yg Seharusnya Menjadi Muatan Hkum Positif (Sumber Hkm Material) Filosofis, yaitu dasar dan pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila; Politis, yaitu kekuatan 2 politik yg berpengaruh pd waktu pembentukan hukum; Sosiologis, yaitu nilai-nilai etika, moral dan agama yg hidup dlm masyarakat;
8
6/8/2015HTN II SDN8 Tata Urutan Peraturan Menurut Tap MPRS No. XX Tahun 1966 UUD 1945; Ketetapan MPRS; UU/Perpu; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri; Instruksi Menteri; dll.
9
6/8/2015HTN II SDN9 Tata Urutan Peraturan Menurut Tap MPR No. III Tahun 2000 UUD RI 1945 Ketetapan MPR RI UU Perpu PP Keputusan Presiden Perda
10
6/8/2015HTN II SDN10 Tata Urutan Peraturan Menurut UU 10 Tahun 2004 1. UUD RI 1945 2. UU/Perpu 3. Peraturan Pemerintah 4. Peraturan Presiden 5. Peraturan Daerah : Peraturan Daerah Popinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 6. Peraturan Desa
11
Pemahaman terhadap Sistem Suatu tatanan yg membentuk struktur; Dlm struktur terdpt adanya bagian 2 yg saling berkaitan; Bekerjanya suatu bagian 2 dlm rangka menuju tujuan yg sama; Apabila suatu bagian berjalan di luar garis yg telah ditentukan, mk akan berakibat rusaknya sistem. 6/8/2015HTN II SDN11
12
Tata Urutan Sebagai Sistem Peraturan Perundang-undangan dengan Konsekuensi-konsekuensinya Peraturan yg lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yg lebih tinggi (asas lex superior derogat lex inferior); Suatu produk/jenis peraturan perundang- undangan hanya dapat memuat materi muatan sesuai dengan tingkatannya. Suatu produk/jenis peraturan perundang- undangan hanya dapat dibuat oleh lembaga atau pejabat tertentu yang berwenang. 6/8/2015HTN II SDN12
13
Teori Norma yang Berjenjang Adanya hirarkhi/tata urutan peraturan perundang-undangan ini secara teoritis mengacu kepada adanya norma yang berjenjang atau berlapis-lapis dari Hans Kelsen yang disempurnakan oleh Hans Naviasky. 6/8/2015HTN II SDN13
14
Tugas Kelompok 3 Orang Didiskusikan dalam Kelas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Judicial Revieu (JR) UU No. 42 /2008 ttg Pemilihan Presiden yg diajukan oleh Fajlurrachman berkaitan dengan calon presiden independen. Putusan MK tersebut tidak bulat. Ada 3 hakim MK yang disenting opinion (berbeda pendapat). Padahal, beberapa bulan yang lalu MK telah menerima secara bulat JR UU No. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah yg diajukan oleh Ronggolawe berkaitan dg calon independen untuk pemilukada. JR ini menjadi kewengan MK dalam rangka menjaga dan mengawal konstitusi. 6/8/2015HTN II SDN14
15
Lanjutan Problematika yg perlu dipecahkan : 1. Apakah pengertian dari sumber hukum itu ? 2. Apakah sumber-sumber HTN itu ? 3. Apakah pengertian peraturan perundang-undangan itu ? 4. Bagimanakah tata urutan peraturan perundang- undangan di Indonesia ? 5. Mengapa MK memberikan putusan yang berbeda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independen, meskipun berbeda tingkatannya (pilkada dan pilpres) ? 6/8/2015HTN II SDN15
16
Penutup Hukum yang teratur guna membangun negara hukum yang demokratis harus ditegakkan melalui pelaksanaan sistem peraturan perundang-undangan dengan konstitusi sebagai sumber hukum tempat diketemukannya aturan hukum tertinggi sehingga konstitusi menjadi benar-benar living law di Indonesia. Dan sebagai warga negara akan mengawal jalannya sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. 6/8/2015HTN II SDN16
17
Tugas Kelompok Kedua Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas disusun dalam konsepsi Negara Kesatuan. Pada tanggal 9 April 2009 bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi (pemilu) guna mengisi jabatan-jabatan lembaga perwakilan dan presiden/wakil presiden. Pemilu ini dilakukan dengan UU No. 10/2008. 6/8/2015HTN II SDN17
18
Pertanyaannya : Apakah yang saudara ketahui tentang asas-asas HTN ? Apakah asas-asas dalam menyusun Amandemen UUD 1945 pasca reformasi 1998 ! Apakah asas-asas penyusunan UUD 1945 yang lama sama dengan asas- asas penyusunan Amandemen UUD 1945 ! 6/8/2015HTN II SDN18
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.