Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Bentuk hukum klausula Pertemuan 10
2
Karena perjanjian arbitrase dapat dibuat sebelum atau sesudah timbul sengketa oleh para pihak, maka bentuk klausula arbitrase tersebut dibedakan atas 2 bentuk klausula arbitrase yaitu : Klausula arbitrase yg berbentuk pactum de compromittendo artinya akta kompromis. Bentuk klausula pactum de compromittendo dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa/perselisihan secara nyata.klausula arbitrase seperti ini dapat dimuat dalam perjanjian pokok atau dalam suatu perjanjian tersendiri. Pengaturan bentuk klausula ini diatur Pasal 27 UU No. 30 tahun 1999.
3
2. Klausula arbitrase yg berbentuk acta compromise
2. Klausula arbitrase yg berbentuk acta compromise. Akta kompromis dibuat setelah sengketa/perselisihan terjadi sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pokok. Dalam perjanjian pokok, para pihak belum mencantumkan klausula arbitrase, baru setelah sengketa/perselisihan terjadi, para pihak bersengketa untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Pengaturan Klausula tersebut diatur dalam pasal 9 UU No. 30 Tahun 1999.
4
Adapun persyaratan pembuatan akta
kompromis dimaksud sebagai berikut : Pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase oleh para pihak dilakukan setelah sengketa terjadi Persetujuan mengenai cara dan pranata penyelesaian sengketa tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis, tidak boleh dengan persetujuan secara lisan Perjanjian tertulis tadi harus ditandatangani oleh para pihak. Jika para pihak tidak dapat
5
Menandatanganinya, perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
4. Isi perjanjian tertulis/akta kompromis harus memuat : a. masalah yang dipersengketakan b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter/majelis arbitrase d. tempat arbiter/majelis arbitrase akan mengambil keputusan e. nama lengkap sekretaris f. jangka waktu penyelesaian sengketa
6
g. Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa utk menanggung segala biaya yang diperlukan utk penyelesaian sengketa melalui arbitrase. JENIS ARBITRASE Arbitrase ad hoc (volunter)---tdk terkoordinasi oleh suatu lembaga, sifatnya insidentil, pembentukannya setelah sengketa terjadi(sengketanya tertentu dan jangka waktu tertentu) Arbitrase institusional---dikoordinasi oleh suatu lembaga, sifatnya permanen/sementara, akibat dari pelaksanaan perjanjian Perbedaan dua jenis arbitrase ini terletak pada terkoordinasi/tdk terkoordinasi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.