Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Irawan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pokok-pokok Materi Undang-undang No. 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat Nasional dan Tentang BAZNAS Didin Hafidhuddin Disampaikan pada Kuliah Umum tentang Lembara-Lembaga Negara di Indonesia, FHUI Depok, Kamis 04 Desember 2014 M/11 Shafar 1436 H
2
بسم الله الرحمن الرحيم 1. UU adalah produk politik yang dihasilkan oleh lembaga politik (DPR) dengan pihak pemerintah. Tentu saja banyak hal yang seharusnya masuk, tapi karena berbagai pertimbangan dan alasan, menjadi tidak masuk. Seperti dalam UU No 23/2011 ini tidak ada sanksi bagi orang yang wajib zakat tetapi tidak mau berzakat. Juga tidak dimasukkannya zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit). Yang ada hanya zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak (tax deductable). Tetapi para ulama mengajarkan kepada kita suatu kaidah: “Maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh” (مَالاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يترك كله)Sesuatu yang tidak tercapai semuanya, jangan ditinggal semuanya.
3
2. UU ini terdiri dari 11 Bab dan 47 Pasal
2. UU ini terdiri dari 11 Bab dan 47 Pasal. Diundangkan di Jakarta Tanggal 25 November 2011, sebagai pengganti UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
4
3. Pengelolaan zakat menurut Pasal 2 UU 23/2011 harus berasaskan:
a. Syariat Islam b. Amanah c. Kemanfaatan d. Keadilan e. Kepastian hukum f. Terintegrasi, dan g. Akuntabilitas
5
Pengelolaan zakat, baik dalam penghimpunan, pengelolaan dan pendayagunaan harus sesuai dengan syariat Islam, misalnya tentang amil zakat dan mustahiq (meskipun ada perbedaan dalam penafsirannya).
6
4. Pasal 3 UU 23/2011 menjelaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Kesejahteraan masyarakat, disamping terpenuhi kebutuhan pokoknya, juga terpenuhi pendidikan, kesehatan dan pekerjaannya, serta ketaatan ibadahnya.
7
5. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001.
8
6. Menurut Pasal 6 dan Pasal 7 UU 23/2011, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, dengan fungsi: Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
9
5. Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dapat bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada DPR RI paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Kerjasama ini harus dilakukan BAZNAS, baik dengan sesama LAZ, dengan Majelis Ulama Pusat maupun Daerah, dengan seluruh ormas Islam, dengan masjid-masjid, lembaga pendidikan, pondok-pondok pesantren, lembaga keuangan syariah, dan kelompok umat lainnya. Hal ini sebagai salah bentuk melaksanakan firman Allah dalam QS. At-Taubah [9]: 71.
10
قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ. {التوبة: 71}. “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71).
11
6. BAZNAS Kota/Kabupaten terkait dengan BAZNAS Provinsi, dan dengan BAZNAS Pusat secara struktural, termasuk di dalam kegiatan pelaporan secara berjenjang, termasuk di dalamnya LAZ diharuskan juga memberikan laporan kepada BAZNAS. Dengan demikian, yang tersentralisasi hanyalah laporan. Agar didapatkan data base mustahik dan muzakki secara nasional yang lebih faktual, dan jumlah pengumpulan dan pendayagunaan. Sedangkan dana zakatnya tetap terdesentralisasi di masing-masing BAZNAS dan LAZ berdasarkan wilayah masing-masing. Hal ini sejalan dengan petunjuk Rasulullah SAW (perintah kepada Muaz bin Jabal تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم).
12
7. Keanggotan BAZNAS Pusat berjumlah 11 orang terdiri dari 8 orang unsur masyarakat dan 3 orang unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri dari unsur ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur pemerintah ditunjuk dari kementerian /instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, atau Kementerian Keuangan. Jelas berdasarkan hal ini, BAZNAS adalah bagian dari umat dan masyarakat.
13
8. Masyarakat tetap dapat melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui pembentukan LAZ dengan persyaratan tertentu. UU ini sama sekali tidak menafikkan peran masyarakat dalam mengelola zakat. Hanya saja diperlukan pengaturan dan koordinasi. 9. Masjid, pesantren, majelis taklim bisa menjadi unit pengumpul zakat BAZNAS Pusat maupun daerah. Seperti yang terjadi di BAZNAS Kota Bogor (140 masjid) dan di BAZNAS Kabupaten Sukabumi (seluruh masjid kecamatan).
14
10. Jika dilihat dari syariat Islam, maka memang zakat tidak boleh dikelola oleh orang perorangan sembarangan, tetapi harus oleh amil zakat yang memiliki kepastian dan kekuatan hukum, yaitu yang disahkan oleh pemerintah. Allah SWT berfirman dalam QS 9: 60 dan 103
15
QS At-Taubah: 60 QS At-Taubah: 103
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ QS At-Taubah: 103 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
16
Pernyataan Abu Bakar Dalam keterangan lain, riwayat Abu Dawud dikemukakan bahwa ketika banyak orang yang mengingkari kewajiban zakat, di zaman Abu Bakar ash-Shiddiq, beliau bersabda: وَاللهِ! لأُقَتِّلَنَّ مَنْ فَرَّقَ الصَّلاَةَ وَالزَّكَاةَ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ، وَاللهِ! لَوْ مَنَعُوْنِيْ عِقَالاً كَانُوْا يُؤَدُّوْنَهُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلَتْهُمْ عَلَى مَنْعِهِ. {رواه أبو داود}. “Demi Allah! Saya akan memerangi orang yang memisahkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat. Sesungguhnya zakat itu hak yang terkait dengan harta. Demi Allah! Jika mereka menolah mengeluarkan zakat unta yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw., pasti akau akan memerainginya, karena penolakan tersebut.” (HR. Abu Dawud). 16
17
Berdasarkan kedua ayat tersebut dan praktik di zaman Nabi dan para sahabat, para amil zakat itu terdiri dari orang-orang yang mendapatkan amanah dari penguasa sehingga memiliki kekuatan. Karena itu, Komisi Fatwa MUI dalam fatwanya No. 8 Tahun 2011 menjelaskan bahwa amil zakat itu adalah: Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat, atau Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
18
11. Dalam UU tersebut juga (Pasal 25, 26 dan 27) bahwa zakat wajib didistribusikan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariat (QS. At-Taubah: 60) dengan berdasarkan pada skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan, dan bisa digunakan untuk zakat produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaan secara produktif ini dilakukan setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi.
19
12. Disamping UU No.23/2011, sudah terdapat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14/2014 tentang pengelolaan zakat, dan untuk penguatan penghimpunan terdapat instruksi presiden RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.
20
13. Mengenai pendayagunaan zakat yang dilakukan BAZNAS semuanya disalurkan pada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq) sebagaimana digambarkan dalam QS. At-Taubah [9] ayat 60. Sebagai contoh, BAZNAS mendayagunakan zakat untuk mustahiq dengan nama yang menggambarkan kenasionalannya dan daerah masing-masing. Indonesia Peduli untuk menangani musibah-musibah yang terjadi. Mustahiq yang biasanya ada adalah fakir, miskin dan gharimin; Indonesia Sehat untuk menangani kesehatan mustahiq, baik dengan mendirikan rumah sakit/sehat gratis bagi kaum dhuafa. Atau dengan mendatangkan para dokter dengan obat-obatannya ke daerah kantong-kantong kemiskinan. Mustahiq yang menerimanya antara lain fakir, miskin, muallaf, gharimin, ibn sabil, dan sabilillah. Satu rumah sehat beserta jaringan satelitnya bisa melayani pasien hingga 64 ribu orang pertahun.
21
Indonesia Cerdas untuk menangani masalah-masalah pendidikan, seperti pemberian beasiswa. Tercatat sampai sekarang BAZNAS sudah menyalurkan untuk 15 ribu beasiswa (SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi). Asnaf yang menerimanya adalah fakir, miskin, muallaf, gharimin, ibn sabil dan sabilillah. Indonesia Taqwa untuk menangani kehidupan umat beragama, seperti memberi donasi bagi para da’i yang dikirim ke daerah-daerah, bekerjasama dengan ormas-ormas Islam di Indonesia. Termasuk dalam program ini adalah fakir, miskin, muallaf dan sabilillah. Indonesia Makmur untuk meningkatkan penghasilan kaum dhuafa melalui pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan) atau donasi langsung yang dikoordinasikan oleh RMB (Rumah Makmur BAZNAS). Juga dilakukan dengan pendidikan keterampilan dan pemberian modal kerja/usaha. Contoh adalah mendirikan peternakan di beberapa daerah. Mustahiq yang menerimanya terutama fakir miskin. Pada tahun ini BAZNAS Pusat dan BAZNAS Daerah bekerjasama dengan berbagai lembaga sedang mempersiapkan kegiatan pembangunan masyarakat berbasis zakat (Zakat Community Development/ZCD) dengan pendekatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keagamaan/ketaqwaan. Diharapkan tahun ini terdapat 100 desa di seluruh Indonesia yang di-treatment dengan program ini. Sampai saat ini tercatat jumlah mustahik secara nasional yang dapat dilayani oleh BAZNAS Pusat dan Daerah serta LAZ seluruh Indonesia tercatat + 2,8 juta mustahik (atau setara dengan 9,08 % dari jumlah penduduk miskin di Indonesia berdasarkan standar BPS).
22
14. Mengenai kelembagaan BAZNAS, terdapat hal-hal sebagai berikut:
Sejak tahun 2002 sd sekarang, selalu diaudit akuntan publik dengan hasil WTP (wajar tanpa pengecualian). Sejak tahun 2010 sd sekarang, mendapatkan sertifikat ISO empat kali berturut-turut. Mendapatkan penghargaan sebagai Pengelola Keuangan Terbaik kategori Lembaga Non Struktural dari Departemen Keuangan RI tahun 2009. Tahun 2009, BAZNAS mendapatkan penghargaan The Best Quality Management dari Karim Business Consulting. Mendapatkan penghargaan sebagai Organisasi Zakat Paling Transparan dan Paling Inovatif dalam Program dari Indonesia Magnificance of Zakat (IMZ) tahun 2011. Dijadikan sebagai Mitra Kerja Komisi VIII DPR – RI
23
Penutup والله أعلم بالصواب
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.