Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Tedjo Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PERADILAN KETATANEGARAAN PERTEMUAN Ke-2 MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM ACARA MK FAKULTAS HUKUM-UNIV. INDONUSA ESA UNGGUL SEMESTER GANJIL-TA
2
KEWENANGAN MK PUU SKLN PEMBUBARAN PARPOL PEMILU & PILKADA IMPECHMENT Dalam menjalankan kewenangannya, MK berwenang pula memanggil pejabat pemerintah & warga masyarakat untuk memberikan keterangan Bertanggungjawab mengatur organisasi, personalia, admin keuangan Berkewajiban mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka: permohonan yang terdaftar, diperiksa & diputus serta pengelolaan keuangan.
3
Pelaksanaan Administrasi Yustisial
Registrasi Putusan RPH Persidangan Penjadwalan Sidang
4
1. Registrasi Permohonan masuk ke MK
Dicatat di BPBP (Buku Penerimaan Berkas Perkara) Apabila Lengkap, dicatat BRPK Diberi nomor perkara, tanggal & jam penerimaan Salinan permohonan dibagikan ke pihak terkait Pihak terkait : Presiden & DPR atau Termohon. 4
5
2. Penjadwalan Sidang Berkas yang sudah diregistrasi disampaikan ke Ketua MK & Hakim Konstitusi Dikeluarkan ketetapan: panitera pengganti & panel hakim & ketetapan hari sidang Berkas dipelajari oleh hakim konstitusi Juru Panggil menyampaikan jadwal sidang selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang. Disampaikan kepada Pemohon dan/atau pihak terkait
6
3. Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan
7
4. RPH Tertutup Oleh Hakim Konstitusi & Panitera Pengganti Perkara
RPH Perkara & Non Perkara
8
5. Putusan Sidang Pembacaan Putusan Setelah Pembacaan Putusan
9
SEKIAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.