Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
RAPAT KERJA NASIONAL PENDAFTARAN PENDUDUK KOMISI PEMILIHAN UMUM HOTEL PATRA JASA, SEMARANG–JATENG 06 sd. 08 APRIL 2015

2 Pendaftaran Paslon 22 - 24 Jul
TAHAP PERSIAPAN TAHUN 2015 Penerimaan DP4 Penetapan DPT Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Penyusunan PKPU Pendaftaran Pemantau Sosialisasi & Bimtek Sengketa TUN Kampanye Pembentukan PPK, PPS Penyerahan Dukungan Pendaftaran Paslon Jul Penetapan Paslon 24 Agst Coklit

3 TAHAP PENYELENGGARAAN DESEMBER 2015
Penetapan hasil rekapitulasi Kab/Kota → 16 Des Prov → 17 Des Pemungutan suara 9 Des Rekap tk. Kec Des Rekap tk. kab/kota Des Rekap tk. Prov Des

4 Tahapan Penyelenggaraan
DES 2015 – Mar 2016 Des 2015 Jan Feb Mar Pemungutan suara 9 DES 2015 Pentp. Paslon terpilihBup/Wali Pentp. Paslon terpilih Gub. & W. Gub Penyelesaian PHP Bup/Wali Penyelesaian PHP Gub & W. Gub Pengusulan pengesahan Bup/Wali: (tidak ada permohonan PHP) 19 Des (ada permohonan PHP) 3 Mar 16 Pengusulan pengesahan Gub & W. Gub: (tidak ada Permohonan PHP) 20 Des (ada permohonan PHP) 4 Mar 16

5 RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM tentang
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

6 RUANG LINGKUP Tugas dan Wewenang KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota DP4 DPS, DPT Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Sidalih Supervisi, Monitoring dan Pencermatan

7 HAK MEMILIH WNI genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah mempunyai hak memilih Persyaratan sebagai Pemilih  Terdaftar sebagai Pemilih Untuk terdaftar sebagai Pemilih harus memenuhi syarat: Tidak sedang terganggu jiwa/ingatan Tidak sedang dicabut hak pilihnya Berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

8 Penyerahan DP4 oleh Kemendagri ke KPU
TAHAPAN KEGIATAN Penyampaian DP4, Hasil analisis DP4, Hasil Sinkronisasi DP4 dgn Pemilih Pemilu Terakhir ke KPU Provinsi & KPU Kabupaten/Kota Penyerahan DP4 oleh Kemendagri ke KPU Penerimaan DP4, analisis, Sinkronisasi DP4 dengan Pemilih Pemilu Terakhir pengumuman DP4 & hasil analisis DP4 COKLIT Pengumuman DPS & tanggapan masyarakat Perbaikan DPS Penyusunan & Penetapan DPS Penyusunan & Penetapan DPT Pengumuman DPT DPTb-1 (7 hari sejak pengumuman DPT) DPTb-2 (pada saat hari pemungutan suara) Rekapitulasi DPTb-1 Rekapitulasi DPT

9 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DP4 berisikan data penduduk potensial Pemilih baru sejak hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan Terakhir hingga hari pemungutan suara Pemilihan yang akan diselenggarakan -Pemerintah menyampaikan DP4 paling lam bat 6 bulan sebelum pemungutan suara dalam bentuk softcopy PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU melakukan analisis DP4 paling lama 7 hari KPU melakukan sinkronisasi DP4 hasil analisis dengan data Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir -KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota Analisis dan Sinkronisasi DP4

10 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih berdasarkan DP4 dan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir paling lama 21 hari. -KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan data Pemilih kepada PPDP melalui PPK dan PPS. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Penyusunan Data Pemilih PPDP melakukan Coklit paling lama 30 hari. PPS menyusun daftar Pemilih hasil Coklit paling lama 7 hari. -PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka. -KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitula-si daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPK dan menetapkan DPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka. Pemutakhiran Data Pemilih (DPS)

11 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10 hari PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pengumuman DPS dan Perbaikan DPS Pemilih dapat menyampaikan usulan perbaikan kepada PPS PPS melalukan perbaikan DPS paling lama 5 hari PPS menyampaikan hasil perbaikan DPS kepada PPK Tanggapan dan Masukan Masyarakat

12 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pemutakhiran Data Pemilih (DPT) PPK melalukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dari PPS paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dari PPK dan menetapkan DPT paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPT KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka

13 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau surat keterangan domisili dari desa/kelurahan paling lama 7 hari setelah pengumuman DPT PPS melakukan rekapitulasi DPTb-1 PPK melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 3 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan DPTb-1 kepada PPS melalui PPK PPS mengumumkan DPTb-1 KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPTb-1 paling lama 2 hari dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1)

14 DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN PINDAHAN
Pemilih yang pada hari pemungutan suara belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas kependudukan lainnya, dan dimasukkan ke dalam DPTb-2 DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN PINDAHAN Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)

15 Monitoring dan pencermatan
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan pencermatan terhadap pelaksanaan tugas PPDP melalui PPS Monitoring dan pencermatan

16 SISTEM INFORMASI DATA Pemilih (SIDALIH)
17/04/2017

17 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPT dan DPTb-1 menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih Fitur & kegunaan Sidalih Pilgub/Bup/Wali 2015 tidak berbeda jauh dengan Sidalih Pemilu 2014, antara lain: Terdapat fungsi pemutakhiran; Analisis kegandaan & akurasi data; Monitoring daftar pemilih; Publikasi daftar pemilih SISTEM INFORMASI DATA Pemilih (SIDALIH)

18 Sidalih Sidalih (Sistem informasi Data Pemilih) adalah aplikasi online yang dibuat untuk membantu petugas di KPU Kabupaten dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat. Memudahkan koordinasi dan pengawasan antar petugas KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota dan petugas di lapangan dalam hal pemutakhiran dan kualitas data serta persiapan penyelenggaraan pemilu. Hasil yang ingin dicapai adalah daftar pemilih yang terkini, akurat, akuntabel dan transparan. Data Pemilih yang telah dimutakhirkan akan disimpan ke dalam database master pusat menggunakan fungsi sinkronisasi. Data inilah yang menjadi rujukan pengecekan data ganda secara nasional berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau berdasarkan kombinasi nama, tempat/tanggal lahir dan jenis kelamin. Mengkoordinasikan jadwal dan tahapan dalam pelaksanaan pemilukada secara serempak. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga akan mempermudah petugas KPU untuk mengelola data di daerahnya jika akan melaksanakan kegiatan Pemilu di masa yang akan datang.

19 Pengembangan SIDALIH

20 UPDATE TERBARU SIDALIH PEMILUKADA
Managemen DP4 Penanda dan Klaim Data Ganda Jadwal Serentak Jadwal dan Tahapan

21 TAHAPAN DAFTAR PEMILIH PEMILUKADA
OUTPUT DPT Terakhir Cetak DP Data Pemilih DP4 COKLIT Cetak & Publikasi DPS Daftar Pemilih Sementara Upload DP4 Analisis DP4 COKLIT Dibawah Umur NIK dan NKK Invalid Data Disabilitas Ganda DP4 Kabupaten Ganda DPT Nasional Cetak & Publikasi DPT Daftar Pemilih Tetap Tambah & Ubah Data Pendaftaran Cetak & Publikasi DPTb Daftar Pemilih Tambahan Tambah Data Penyaringan Data DP4

22 Proses Utama Mutarlih DALAM SIDALIH
PROSES MUTARLIH FITUR SIDALIH Pemutakhiran Data Pemilih PEMUTAKHIRAN Menyusun Daftar Pemilih DAFTAR PEMILIH (SNAPSHOT) Menetapkan Daftar Pemilih DAFTAR PEMILIH (THR) Mencetak dan mengumumkan (Publikasi) Daftar Pemilih DAFTAR PEMILIH (UNDUH CSV) Rekapitulasi Daftar Pemilih & Monitoring MONITORING PEMILUKADA

23 ALUR PROSES MUTARLIH Input Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih
Cek Kegandaan Ubah, Saring dan Klaim Data Ganda Pemutakhiran (Pencocokan dan Penelitian) Penyusunan Daftar Pemilih (Pratinjau) PENETAPAN Snapshot (Mengambil Daftar Pemilih Terbaru) THR Monitoring dan Analisis Data Download

24 Pemutakhiran daftar pemilih
Fitur pemutakhiran untuk menambah,memperbarui dan menghapus pemilih secara satuan atau berdasarkan pilihan Untuk mencari seorang atau sekelompok pemilih berdasarkan elemen data pemilih (nama,tgl lhr, alamat, kk, nik, jenis kelamin,) Fitur tambah data dan ubah & saring data untuk menambah banyak pemilih dan untuk memperbarui dan menghapus banyak pemilih

25 Fitur pemutakhiran

26 Penyusunan daftar pemilih
Fitur daftar pemilih membuat daftar pemilih (snapshot) berdasarkan data terkini untuk tahapan daftar pemilih yg sedang berlaku. Contoh: Penyusunan DPS hanya dapat dilakukan saat jadwal pada sidalih dalam tahapan DPS Snapshot dapat dilakukan berkali-kali dan dapat dibuatkan per tps atau satu desa/kelurahan/kampung

27 Fitur daftar pemilih (buat snapshot)
Opsi Filter

28 Penetapan daftar pemilih
Fitur daftar pemilih Daftar pemilih yang sesuai ditetapkan sebagai daftar pemilih resmi (Tentukan Hasil Resmi/THR) sebagai bahan pencetakan dan pengumuman THR dapat dilakukan per TPS atau satu desa/kelurahan/kampung Khusus THR satu desa/kelurahan/kampung akan mengambil snapshot TPS terakhir sebagai daftar pemilih resmi

29 PENCETAKAN dan pengumuman daftar pemilih
Fitur daftar pemilih snapshot dalam format csv sehingga dapat diunduh lebih cepat dan mudah untuk diproses untuk : disesuai formatnya dengan daftar pemilih yg berlaku [jumlah pemilih per halaman, logo, nama pemilihan] Dimasukkan ke dalam sistem lain untuk pengumuman daftar pemilih atau pengolahan data lainnya

30 Fitur Daftar pemilih (THR & unduh snapshot)

31 REKAPITULASI & MONITORING
Fitur formulir model Snapshot yang telah di THR secara otomatis direkapitulasi dan dianalisa (dibawah umur, invalid) Hasil rekapitulasi & analisa dapat ditelusuri hingga tps. Hal ini menggambarkan wilayah mana saja yang telah usai menetapkan daftar pemilih Fitur monitoring pemilukada Menggambarkan aktivitas pemutakhiran data pemilih berdasarkan wilayah

32 Fitur monitoring pemilukada

33 PUBLIKASI DAFTAR PEMILIH

34 SEKIAN & TERIMAKASIH


Download ppt "PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google