Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA
KETENTUAN DALAM UU KIP DAN PERATURAN TURUNANNYA PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA Amirudin, Komisioner Bidang Kelembagaan KOMISI INFORMASI PUSAT

2 Kerangka Hukum Pelaksanaan UU KIP Klasifikasi Informasi
POKOK BAHASAN A. A Kerangka Hukum Pelaksanaan UU KIP Klasifikasi Informasi Cara Melayani Informasi PPID: Struktur & Tupoksi Peran Komisi Informasi

3 A. Kerangka Hukum Pelaksanaan UU KIP
UU 43/2009 (Kearsipan) UU Sektoral PP dan peraturan lainnya UU no. 11 Thn 2008 (ITE) PP 61/2010 ttg Masa Retensi dan Ganti Rugi PERKI No 2/2010 (Prosedur PSI) PERKI No 1/2010 (Standar Layanan Informasi) UU 25/2009 (Pelayanan Publik) Catatan: UU KIP ditetapkan 30 April 2008, dilaksanakan 30 April Mempersyaratkan 2 PP (masa retensi dan ganti rugi), juklak dan juknis, serta prosedur penyelesaian sengketa informasi. Semuanya sdh ada, tinggal dilaksanakan.

4 Tujuan UU KIP Pasal 3 Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mendorong partisipasi masyarakat; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik

5 Perubahan Mendasar SEBELUM UU KIP SESUDAH UU KIP PRINSIP DASAR
Seluruh Informasi tertutup selain yang diijinkan untuk terbuka Seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan Badan publik menerapkan positive list Badan publik menerapkan negative list Penolakan cukup dengan alasan rahasia negara Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul Jangka waktu kerahasiaan bersifat permanen Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen KEPASTIAN LAYANAN Tidak ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi Ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi Sikap proaktif hanya berdasarkan inisiatif badan publik, tidak ada kewajiban minimum. Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, selain berdasarkan permintaan. SANKSI Sanksi hanya untuk aparat yang membocorkan dan pihak yang dinilai telah menyalahgunakan informasi Sanksi juga diterapkan kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan berdasarkan undang-undang (informasi terbuka)

6 Indonesia Masuk 89 Negara Kategori FREE di 2011 [N = 193]

7 Kewajiban Badan Publik
Menunjuk dan mengangkat PPID. Menetapkan standar prosedur operasional. Menyediakan dan memberikan informasi: secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan berdasarkan permintaan. Menyediakan sarana dan prasarana. Menetapkan standar biaya. Menyediakan anggaran. Menanggapi keberatan. Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. BADAN PUBLIK

8 Apa yg harus disiapkan Badan Publik ?
1. Peraturan Pimpinan Badan Publik tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BP [SPO Layanan Info Publik = SPOLIP); 2. Keputusan Pimpinan Badan Publik tentang Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BP; Keputusan Pimpinan Badan Publik tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan BP; Keputusan Pimpinan BP ttg Standar Biaya Perolehan Informasi Publik; Menyiapkan anggaran; SOP Melayani Informasi; SOP Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi; Membentuk KI Provinsi bagi Pemprov

9 Tujuan Peraturan SPOLIP
Memberikan standar di Badan Publik (BP) dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan BP untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas; Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik; Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dan diharapkan UU KIP.

10 Hal-hal yang Perlu Termuat dalam Peraturan SPOLIP
Kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai PPID; Kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsional dan/atau petugas informasi; Kejelasan pembagian tugas, tanggungjawab, dan kewenangan PPID dalam hal terdapat lebih dari satu PPID; Kejelasan tentang pejabat yang menduduki kedudukan sebagai atasan PPID yang bertanggungjawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;

11 Standar layanan informasi publik
Tata cara pengelolaan keberataan di lingk internal BP; Tata cara pembuatan laporan tahunan tentang layanan informasi publik.

12 B. KLASIFIKASI INFORMASI
A. A

13 1 Prinsip Dasar Informasi di Lingkungan BP … seluruhnya terbuka selain yang dikecualikan Pasal 2 UU KIP Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik yang dikecualikan: bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, sesuai kepatutan, & kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat; serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terbuka Kerahasiaan Politik dan Birokrasi Uji konsekuensi & uji kepenting-an publik Kerahasiaan Derivatif Dikecualikan (Pasal 6 dan Pasal 17) Kerahasiaan Mendasar

14 KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU 14 TAHUN 2008
DIUMUMKAN BERKALA Pasal 9 UU KIP TERBUKA DIUMUMKAN SERTA MERTA Pasal 10 UU KIP TERSEDIA SETIAP SAAT Pasal 11 UU KIP INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN PERMINTAAN Pasal 22 UU KIP RAHASIA NEGARA Pasal 6 ayat (3) huruf a UU KIP DIKECUALI-KAN RAHASIA PRBADI Pasal 6 ayat (3) huruf b UU KIP RAHASIA BISNIS Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP

15 Kategori Informasi Publik
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Informasi yang wajib tersedia setiap saat Informasi yang dikecualikan

16 Kategori-1 Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik; Informasi mengenai laporan keuangan; Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Cakupan & Kedalamanya diatur dalam PERKI No 1/2010 menjadi 10 jenis informasi

17 Kategori-2 Informasi yang kalau tidak diberikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

18 Jenisnya Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum Bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; Keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; Jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; Racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; Rencana gangguan terhadap utilitas publik;

19 Mengumumkan dan mewajibkan pihak penerima izin atau perjanjian kerja untuk melaksanakan pengumuman informasi serta merta yang sekurang-kurangnya meliputi Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;

20 Kategori-3 Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. Cakupan & Kedalamanya diatur dalam PERKI No 1/2010 menjadi 17 jenis informasi

21 Kategori-4 Informasi yang bersifat rahasia, yang tidak dapat begitu saja diumumkan atau diberikan kepada pemohon dengan alasan tertentu sebagaimana diatur dalam UU KIP. Tata cara pengecualiannya diatur dengan melihat tatacaranya dalam PERKI No 1/2010 pasal 16 – 18.

22 Pengecualian Informasi di BP
Pasal 6 UU KIP: Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak­hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pengecualian Atas Substansi Pengecualian Atas Prosedur RAHASIA NEGARA RAHASIA BISNIS RAHASIA PRIBADI The True Secrecy Agar tidak meluas diuraikan di pasal 17

23 Struktur Pengecualian dalam UU KIP
Bersifat rahasia, Sesuai dengan UU Sesuai kepatutan, & Kptg umum: Uji Konsekuensi Uji Kepentingan Publik Asas Pasal 2 Pasal 6 ayat 3 huruf a-c Pasal 17 huruf a-i (Konsekuensi) Keterangan: RN = Rahasia Negara RB = Rahasia Bisnis RP = Rahasia Pribadi Jenis Kerahasiaan Konsekuensi yang ditimbulkan

24 Jenis Kerahasiaan dalam UU KIP, …….
Satu Informasi yang dikecualikan bisa mengandung lebih dari satu jenis kerahasiaan (multiple secrecy) RAHASIA NEGARA 17a 17c-f 17i RAHASIA BISNIS 17b RAHASIA PRIBADI 17g 17h

25 Tahapan Uji Konsekuensi
1. Mengidentifikasi informasi dan melakukan klarifikasi: Untuk memperjelas tujuan dan informasi apa yang sesungguhnya mereka minta, sehingga dapat diketahui dokumen mana yang dapat digunakan untuk memenuhi tujuan tersebut. 2. Menganalisa konsekuensi yang ditimbulkan. Mengidentifikasi ketentuan legal yang mengatur pengecualian dan menelusuri konsekuensi yang ditimbulkan berdasarkan pasal 17 UU KIP. Beberapa hal penting yang termasuk dalam tahapan ini adalah: a. menguraikan pernyataan kerahasiaan derivatif dan multiple secrecy. b. memanfaatkan pendapat ahli jika diperlukan. 3. Mengidentifikasi ketentuan korektif (jika ada). Dalam beberapa hal suatu informasi masuk kategori dikecualikan namun terdapat perlakuan khusus untuk subjek hukum atau situasi tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut dapat disebut sebagai pengecualian atas pengecualian. 4. Merumuskan kesimpulan. Kesimpulan dari hasil analisis mencakup dua hal: a. informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau sebaliknya. b. alasan legal yang menjadi dasar hukum. Konsekuensi adalah akibat yang diduga akan timbul jika informasi diberikan sehingga bisa menggagalkan tujuan dari pengecualian (prejudice based exemption). Konsekuensi ditetapkan pada pasal 17 UU KIP.

26 Rahasia Negara Informasi yang apabila diberikan dapat: Penegakan Hukum
menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana­rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. Pertahanan dan Keamanan 17c Sumberdaya Alam 17d Ketahanan Ekonomi Nasional 17e Hubungan Internasional 17f Surat-surat Badan Publik 17i

27 Rahasia Negara Apabila informasi diberikan dapat mengungkap:
Penegakan Hukum 17a Apabila informasi diberikan dapat mengungkap: informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; sistem persandian negara; dan/atau sistem intelijen negara. Pertahanan dan Keamanan 17c Sumberdaya Alam 17d Ketahanan Ekonomi Nasional 17e Hubungan Internasional 17f Surat-surat Badan Publik 17i

28 Rahasia Negara Penegakan Hukum 17a Pertahanan dan Keamanan 17c Sumberdaya Alam 17d Apabila dibuka dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia. Ketahanan Ekonomi Nasional 17e Hubungan Internasional 17f Surat-surat Badan Publik 17i

29 Rahasia Negara Penegakan Hukum Pertahanan dan Keamanan
17c Apabila dibuka dapat mengungkap: rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya; rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; rencana awal investasi asing; proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau hal­hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. Sumberdaya Alam 17d Ketahanan Ekonomi Nasional 17e Hubungan Internasional 17f Surat-surat Badan Publik 17i

30 Rahasia Negara Apabila dibuka dapat mengungkap: Penegakan Hukum
Pertahanan dan Keamanan 17c Apabila dibuka dapat mengungkap: posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional; korespondensi diplomatik antar negara; sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri Sumberdaya Alam 17d Ketahanan Ekonomi Nasional 17e Hubungan Internasional 17f Suarat-surat Badan Publik 17i

31 Rahasia Negara Apabila dibuka dapat: Penegakan Hukum
Pertahanan dan Keamanan 17c Sumberdaya Alam 17d Ketahanan Ekonomi Nasional 17e Apabila dibuka dapat: mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan; menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur; mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan. Hubungan Internasional 17f Surat-surat Badan Publik 17i

32 “ Rahasia Pribadi Akta Otentik dan Wasiat Seseorang Data Pribadi 17g
Apabila diberikan dapat mengungkap: Akta otentik dan wasiat seseorang. Riwayat dan kondisi anggota keluarga. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Akta Otentik dan Wasiat Seseorang 17g Data Pribadi 17h Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik

33 Rahasia Pribadi Rahasia Bisnis Akta Otentik dan Wasiat Seseorang
Apabila diberikan dapat mengungkap: Akta otentik dan wasiat seseorang. Riwayat dan kondisi anggota keluarga. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelek-tualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Akta Otentik dan Wasiat Seseorang 17g Data Pribadi 17h Rahasia Bisnis Kekayaan Intelektual & Persaiangan Usaha 17b Apabila diungkap dapat: Mengganggu perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat (rahasia dagang).

34 DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Kategori Ringkasan Isi Infor-masi
Pejabat/ Unit/Satker yg Mengu-asai Penanggung-jawab Pem-buatan/Pe-nerbitan In-formasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format In-formasi yang Tersedia Dasar/Alas-an Penge-cualian & Masa Re-tensi Umum Khusus Catatan: Kategori umum = Semua dokumen informasi yang setiap unit memilikinya (Misal: Anggaran/Keuangan, Kepegawaian, Daftar Inventaris, Aset, dll Kategori Khusus = Dokumen informasi yang sesuai tupoksi

35 DAFTAR INFORMASI PUBLIK No Nama Dokumen Ringkasan Isi Informasi
Pejabat/ Unit yg Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyim-pan 1. Kepgub … 2. DIPA 3. RKA-L 4. Dst

36 C. PPID: Struktur & Tupoksi
A. A

37 Tanggungjawab, Tugas, dan Wewenang PPID
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yg berlaku; Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; Pengujian konsekuensi; Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sbg informasi publik yang dapat diakses; dan Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik

38 PPID ... lanjutan Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Badan Publik
PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak; Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi; Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Unit Layanan List inf. Yg dikecualikan Pimpinan Badan Publik Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Unit Pelayanan Melakukan uji konsekuensi Menyusun kebijakan pe-ngelolaan informasi BP Bertanggung jawab atas kinerja pelayanan infor-masi di lingkungan BP PPID Utama PPID pelaksana Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Satker Penetapan (Tim Pertim-bangan?)

39 PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Contoh Model-1 PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Utama: Mengkordinir seluruh kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan atas persetujuan pimpinan badan Publik Tim Pertimbangan Menyepakati daftar informasi yang dikecualikan sebagai acuan PPID dalam melaksanakan tugasnya PPID Pelaksana Mengelola pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja/unit pelayanan teknis masing-masing Dibantu oleh petugas informasi sesuai kebutuhan. Hanya mengelola informasi yang terbuka Pusat Data dan Informasi: Memberikan dukungan sistem informasi Biro Hukum: Memberikan dukungan teknis pelaksanaan uji konsekuensi Mewakili badan publik dalam penyelesaian sengketa

40 STRUKTUR PENGELOLAAN & PELAYANAN INFORMASI
Model-1 Versi Lain: STRUKTUR PENGELOLAAN & PELAYANAN INFORMASI PEMBINA [Menteri] Tim Pertimbangan PPID Utama [Sesmen] Atasan PPID Pelaksana [Setmen] Atasan PPID Pelaksana [Inspektorat] Atasan PPID Pelaksana [Deputi/Dirjen] Atasan PPID Pelaksana [Kepala Badan] PPID Pelaksana [Ka Biro] PPID Pelaksana [Ses Inspektorat] PPID Pelaksana [Ses Deputi/Dirjen] PPID Pelaksana [Ses Badan] Pelaksana [Kabag/Kabid & Pejabat Fungsiona] Pelaksana [Kabag/Kabid & Pejabat Fungsiona] Pelaksana [Kabag/Kabid & Pejabat Fungsiona] Pelaksana [Kabag/Kabid & Pejabat Fungsiona]

41 STRUKTUR PENGELOLAAN & PELAYANAN INFORMASI
Model-2 : STRUKTUR PENGELOLAAN & PELAYANAN INFORMASI MENTERI SESMENTERI / Atasan PPID Tim Pertimba-ngan PPID UTAMA [Eselon II] TINGKAT KEMENTERIAN Pelaya-nan Info Pengelola-an Info Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Info Dok dan Arsip PPID Pelaksana TINGKAT UNIT Pelaya-nan Info Pengelola-an Info Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Info Dok dan Arsip

42 D. Cara Melayani Informasi
A. A

43 Prinsip Layanannya 1. CMA = Cepat, Murah, Akurat.
2. Bisa sentralisasi dan/atau desentralisasi menurut tingkatan kompleksitas badan publiknya; Cara BANK memberikan layanan jasa perbankan dapat dicontoh bagaimana Badan Publik memberikan layanan jasa informasi;

44 Infrastruktur yang Diperlukan
Meja (Desk) Informasi, lengkap dengan form2nya (form permohonan informasi, form pengajuan keberatan, buku register permohonan informasi, buku register pengajuan keberatan pemohon informasi) Petugas Informasi yang cukup Papan Pengumuman Website PUBLIC INFORMATION SERVICE CENTER (PUSAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK)

45 Cara Mendapatkan Informasi …untuk layanan informasi berdasarkan permintaan
2 Permohonan Informasi PEMOHON Pasal 22 ayat (1) Dok-1 Pendaftaran & Klarifikasi Pasal 22 ayat (2-6) Maks hari kerja Dok-2 Pertimbangan Tertulis Pasal 7 ayat (4) Pasal 6 ayat 3? PemberitahuanTertulis Pasal 22 ayat (7) & (8) Dok-5 T T Dok-3 Uji Konsekuensi (Pasal 17 a-i) Pasal 19 Y Ter-bukti? Y Penolakan Informasi Pasal 6 ayat (1) & (2) Dok-4

46 E. Peran Komisi Informasi
A. A

47 Komisi Informasi … diperlukan jika terjadi dispute
3 Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang­Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi (hanya untuk informasi yang tidak dikecualikan). Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Komisi Informasi Ajudikasi substansi Mediasi prosedur Putusan Ajudikasi Komisi Informasi: Menutup sebagian atau keseluruhan informasi, atau Membuka sebagian atau keseluruhan informasi tidak sepakat Putusan Mediasi Komisi Informasi: Kersepakatan yang berifat FINAL dan MENGIKAT ? Pengabaian terhadap putusan Ajudikasi Komisi Informasi terhitung 14 hari kerja sejak diputuskan sama dengan menerima putusan. Sengketa informasi terbuka Sengketa informasi yang dikecualikan

48 Tugas dan Kewenangan Komisi Informasi
Pasal 26 ayat (1) Komisi Informasi bertugas : Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang­Undang ini; Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pasal 27 ayat (1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang: a. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; b. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; c. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; d. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan e. Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

49 Dasar Pengajuan Sengketa Sengketa didaftarkan ke Komisi Informasi oleh pemohon jika terjadi penolakan atas keberatan atau keberatan tidak ditanggapi. Pasal 35 UU KIP (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang­Undang ini. (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Penyelesaian Melalui Ajudikasi Penyelesaian Melaui Mediasi

50 4 Sanksi dalam UU KIP Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53) Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54) Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55) Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan. Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51) Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)

51 Beberapa Hasil Pembahasan di 2010
Dalam rapat pertemuan antara perwakilan dari MA dan Kepolisian dan Kejaksaan disepakati untuk ditindaklanjuti dengan perumusan MOU yang isinya antara lain (terkait dengan peran kepolisian): Jika masyarakat mengadukan secara langsung ke kepolisian atas perlakuan yang tidak sesuai dengan UU KIP, kepolisian akan menyarankan mereka untuk menempuh penyelesaian melalui komisi informasi terlebih dahulu. Jika putusan Komisi Informasi telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dilaksanakan oleh Badan Publik, masyarakat pemohon yang dirugikan dapat mengadukannya ke kepolisian dengan menyertakan putusan Komisi Informasi sebagai bukti formil. Pasal 4 ayat (4) UU KIP: Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang­Undang ini

52 Terimakasih,

53 Alamat Kantor KI Pusat Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat
Telp/Faks Website:


Download ppt "PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google