Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU DISUSUN Oleh TIM PENGEMBANG RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

2 AMANAT KONSTITUSI Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea IV Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …………………………….. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

3 KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Pascalahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diikuti dengan beberapa produk hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan Di dalam UU ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

4 Milestone Pengembangan Profesi Guru
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

5 Lanjutan Milestone Pengembangan Profesi Guru
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

6 Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional
penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, induksi guru pemula berbasis sekolah profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi, dan profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

7 Alur Pengembangan Profesi dan Karir
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

8 Alur pengembangan profesi dan karir guru
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

9 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

10 PENINGKATAN KOMPETENSI
Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

11 Insan Cerdas Komprehensif dan Kompetitif visi pendidikan indonesia 2025
Cerdas Spiritual Beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul. Berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan Semangat juang tinggi Mandiri Pantang menyerah Pembangun dan Pembina jejaring Bersahabat dengan perubahan Inovaif dan menjadi agen perubahan Produktif Sadar mutu Berorientasi global Pembelajar sepanjang hayat Cerdas Emosional dan Sosial Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiasivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksi social yang: Membina dan memupuk hubungan timbal balik Demokratis Empatik dan simpatik Menjunjung tinggi hak asasi manusia Ceria dan percaya diri Menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara Berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara Cerdas Intelektual Beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi Beraktualisasi melalui intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif Cerdas Kinestetik Beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat. Bugar, berdaya tahan, sigap, terampil, dan trengginas. Beraktualisasi sebagai insane adiraga RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

12 Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab Guru dalam Sistem Pendidikan
Peran dan Tanggung Jawab: Mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab Tugas Pokok (UUGD): Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN STANDAR KOMPETENSI (Permendiknas No. 16 Tahun 2007) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

13 Prinsip-Prinsip Peningkatan Kompetensi dan Karir
1. Prinsip-prinsip Umum a. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. b. Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. c. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. d. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. e. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

14 Jenis Program Peningkatan Kompetensi dan Karir
Peningkatan kompetensi guru guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut ini. 1. Pendidikan dan Pelatihan inhouse training (IHT) Program magang Kemitraan sekolah Belajar jarak jauh. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Pembinaan internal oleh sekolah Pendidikan lanjut RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

15 Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
Diskusi masalah pendidikan Seminar Workshop Penelitian. Penulisan buku/bahan ajar. Pembuatan media pembelajaran. Pembuatan karya teknologi/karya seni. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

16 Pkb DAN angka kredit guru (1)
Unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya: Pendidikan Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu Pengembangan keprofesian berkelanjutan Penunjang tugas Guru 1, 2, dan 3 termasuk pada unsur utama minimal 90% dari total angka kredit berasal dari unsur utama unsur penunjang (4) paling banyak 10% RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

17 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (KPB)
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

18 PRINSIP PKB PKB dilakukan secara sadar, tidak terjadi secara ad‐hoc, tetapi berkesinambungan harus mendorong dan mendukung perubahan, khususnya di dalam praktik‐praktik dan pengembangan karir guru mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

19 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

20 DASAR HUKUM Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

21 Sumber PKB RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

22 Mekanisme pkb RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

23 Beberapa jenis pengembangan kompetensi (PKB) dapat dilakukan oleh guru dan di sekolah mereka sendiri. 1. Dilakukan oleh guru sendiri: a. menganalisis umpan balik yang diperoleh dari siswa terhadap pelajarannya; b. menganalisis hasil pembelajaran (nilai ujian, keterampilan siswa, dll); c. mengamati dan menganalisis tanggapan siswa terhadap kegiatan pembelajaran; d. membaca artikel dan buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi; dan e. mengikuti kursus atau pelatihan jarak jauh. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

24 2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain:
a. mengobservasi guru lain; b. mengajak guru lain untuk mengobservasi guru yang sedang mengajar; c. mengajar besama-sama dengan guru lain (pola team teaching); d. bersamaan dengan guru lain membahas dan melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dihadapi di sekolah; RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

25 e. membahas artikel atau buku dengan guru lain; dan f
e. membahas artikel atau buku dengan guru lain; dan f. merancang persiapan mengajar bersama guru lain. 3. Dilakukan oleh sekolah : a. training day untuk semua sumber daya manusia di sekolah (bukan hanya guru); b. kunjungan ke sekolah lain; dan c. mengundang nara sumber dari sekolah lain atau dari instansi lain. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

26 KOMPONEN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) (Pasal 11 huruf C, Permenneg Pan Dan Rb Nomor 16 Tahun 2009) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

27 KOMPONEN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) (Pasal 11 huruf C, Permenneg Pan Dan Rb Nomor 16 Tahun 2009) PENGEMBANGAN DIRI Mengikuti diklat fungsional Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru PUBLIKASI ILMIAH Presentasi pada forum ilmiah Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru KARYA INOVATIF Menemukan teknologi tepatguna Menemukan / menciptakan karya seni Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

28 KOMponen pengembangan diri (1)
KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 1.1 Mengikuti diklat fungsional: a. Lamanya lebih dari 960 jam 19 1. Surat tugas 2. Laporan deskripsi hasil pelatihan 3. Sertifikat 15 b. Lamanya antara 641 s.d 960 jam 20 9 c. Lamanya antara 481 s.d 640 jam 21 6 d. Lamanya antara 181 s.d 480 jam 22 3 e. Lamanya antara 81 s.d 180 jam 23 2 f. Lamanya antara 30 s.d 80 jam 24 1 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

29 KOMponen pengembangan diri (2)
KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 1.2 Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran 25 Surat keterangan dan laporan per kegiatan 0,15 b. keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel) 1) Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah 26 0,2 2) Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah 27 0,1 c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru 28 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

30 kompONEN MELAKSANAKAN PUBLIKASI ILMIAH (1)
KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 2.1 Presentasi pada forum ilmiah a. Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah 29 Surat keterangan dan makalah pemrasaran 0,2 b. Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah 30 2.2 Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP. 31 Buku 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi. 32 Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah 3 c. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi. 33 2 d. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota. 34 1 e. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan. 35 Laporan RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

31 kompONEN MELAKSANAKAN PUBLIKASI ILMIAH (2)
KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT f. Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan. 36 Makalah 2 g. Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. 1) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional 37 Artikel Ilmiah 2) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah). 38 1,5 h. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi 39 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat propvinsi. 40 3) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya). 41 1 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

32 kompONEN MELAKSANAKAN PUBLIKASI ILMIAH (3)
KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 2.3 Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru: a. Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul: 1) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP 42 Buku 6 2) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN 43 3 3) Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. 44 1 b. Membuat modul/diktat pembelajaran per semester: Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi. 45 Modul /diktat 1,5 Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. 46 Modul / diktat Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat 47 0,5 c. Membuat buku dalam bidang pendidikan: Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN. 48 Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. 49 d. Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya. 50 Karya hasil terjemahan e. Membuat buku pedoman guru 51 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

33 KOMPONEN MELAKSANAKAN KARYA INOVATIF
KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 3.1 Menemukan teknologi tepatguna a. Kategori Kompleks 52 Hasil karya 4 b. Kategori Sederhana 53 2 3.2 Menemukan / menciptakan karya seni Kategori kompleks 54 Kategori sederhana 55 3.3 Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum: Membuat alat pelajaran: 1) 56 Alat pelajaran 2) 57 1 Membuat alat peraga: 58 Alat peraga 59 c. Membuat alat praktikum: 60 Alat Praktik 61 3.4 Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional. 62 SK Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi. 63 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

34 Kompetensi Guru (1) Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

35 Kompetensi Guru (2) Kebulatan pengetahuan dan keterampilan sebagai pendidik menggambarkan kompetensi: 1) Pedagogik: memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya 2) Profesional: menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi , menguasai struktur dan metode keilmuan RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

36 Kompetensi Guru (3) Sikap dan tanggung jawab sebagai pendidik menggambarkan kompetensi: 3) Kepribadian berkepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia, dan menjadi teladan 4) Sosial berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

37 Guru sebagai PROFESI Profesi: pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UUGD) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

38 KONSEKUENSI ? Guru harus mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan (PKB) untuk dapat memperkecil jarak antara kompetensi yang dimiliki guru sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang didukung dengan hasil evaluasi diri RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

39 Penilaian kinerja guru (PK GURU)
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

40 Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengertian RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

41 Indikator kinerja guru
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

42 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

43 Persyaratan penting dalam sistem PK Guru yaitu harus valid, reliabel, dan praktis. 1. Sistem PK Guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakanpembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 2. Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. 3. Sistem PK Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. C. Persyaratan RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

44 Aspek yang Dinilai 1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, khususnya berkaitan dengan, (1) disiplin guru (kehadiran, ethos kerja), (2) efisiensi dan efektivitas pembelajaran (kapasitas transformasi ilmu ke siswa), (3) keteladanan guru (berbicara, bersikap dan berperilaku), dan (4) motivasi belajar siswa. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

45 lanjutan 3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya). RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

46 lanjutan 2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Seperti halnya guru mata pelajaran, fokus utama PK bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor juga mencakup (1) disiplin guru (kehadiran, ethos kerja), (2) efisiensi dan efektivitas pembelajaran (kapasitas transformasi ilmu ke siswa), (3) keteladanan guru (berbicara, bersikap dan berperilaku), dan (4) motivasi belajar RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

47 Pkb DAN angka kredit guru (2)
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif). AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun. JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor. NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja. 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun). RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

48 Pkb DAN angka kredit guru (3)
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

49 Konversi nilai PK Guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

50 PENGEMBANGAN KARIR RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

51 Pembinaan dan pengembangan karir meliputi:
penugasan kenaikan pangkat promosi RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

52 Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas: (a) pendidikan, (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

53 Kenaikan Pangkat Dalam rangka pengembangan karir guru, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah menetapkan 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terrendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

54 Perlindungan dan penghargaan
Penjabaran pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru itu pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Di dalam PP ini perlindungan hukum bagi guru meliputi 1, perlindungan untuk rasa aman, 2. perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

55 Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru
Konsultasi 2. Mediasi 3. Negosiasi dan Perdamaian 4. Konsiliasi dan perdamaian 5. Advokasi Litigasi 6. Advokasi Nonlitigasi RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

56 UU No. 14 tahun 2005. Dalam UU ini, ranah perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Termasuk juga di dalamnya perlindungan atas Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

57 Penghargaan dan Kesejahteraan
Penghargaan diberikan kepada guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

58 Penghargaan kepada guru dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional. Penghargaan itu beragam jenisnya, seperti satyalancana, tanda jasa, bintang jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, jabatan fungsional, jabatan struktural, bintang jasa pendidikan, dan/atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

59 Kode Etik Guru dan etika profesi guru
Beberapa definisi : 1. Organisasi atau asosiasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru atau penyandang profesi sejenis untuk mengembangkan profesionalitas anggotanya. 2. Kewenangan organisasi atau asosiasi profesi guru adalah kekuatan legal yang dimilikinya dalam menetapkan dan menegakkan kode etik guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional. 3. Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

60 4. Dewan Kehormatan Guru adalah perangkat kelengkapan organisasi atau asosiasi profesi guru yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru. 5. Pedoman sikap dan perilaku adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. 6. Pembinaan etika profesi adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis untuk menciptakan kondisi agar guru berbuat sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah, serta menjalani kehidupan di masyarakat. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

61 Esensi Kode Etik dan Etika Profesi
1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik 2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa 3. Hubungan Guru dengan Masyarakat 4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat 5. Hubungan Guru dengan Profesi 6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi 7. Hubungan Guru dengan Pemerintah RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

62 Pelanggaran dan Sanksi
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian, organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode Etik. Kode Etik dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

63 Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau tidak melaksanakana KEGI (KODE ETIK GURU INDONESIA) dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar KEGI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau menurut aturan negara. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013

64 TERIMA KASIH RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013


Download ppt "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google