Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POTENSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA DAN REKOMENDASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POTENSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA DAN REKOMENDASI"— Transcript presentasi:

1 POTENSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA DAN REKOMENDASI
Sukasmanto - IRE

2 MindSet Asumsi: Tujuan dan Harapan dari Dana Desa
Risiko (Potensi Penyalahgunaan) Rekomendasi

3 Tujuan Pengelolaan Dana Desa
“Mewujudkan pemerintah desa yang baik dan bersih tanpa korupsi”

4 Trade off: Diskresi Keuangan Desa dan Potensi Penyalahgunaan Dana Desa (Risiko)
Bagaimana mewujudkan kemandirian desa dengan alokasi APBN untuk desa (Dana Desa) dengan TIDAK………. Mengabaikan potensi penyalahgunaan Dana Desa (risiko) Menjadikan desa menjadi objek pembangunan Melakukan sentralisasi program pembangunan desa. Menegasikan perencanaan desa (RPJMDes dan RKPDes) sebagai pedoman implementasi dana desa. Menggeneralisir bahwa pemerintah desa tidak mampu mengelola dana desa dan akan banyak yang terjerat kasus korupsi? Bagaimana rumusan MITIGASI pencegahan penyalahgunaan dana desa.

5 Bukti Desa Mampu Mengelola Keuangan

6 Contoh…… Sumber: Hasil Riset IRE dan ACCESS

7 Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa di Kabupaten Beltim, dalam anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2014 tetap sama seperti tahun anggaran 2013, lanjutan dari program Rp 1 miliar setiap desa. Dana ADD ini bersumber dari APBD Kabupaten Beltim tahun anggaran 2014, dengan jumlah sekitar Rp 28 miliar untuk 39 desa. Ada rencana penambahan dalam anggaran APBD perubahan 2014. Bangka Pos, Selasa, 11 Maret 2014

8 Asumsi/Prasyarat/Tujuan
Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

9 Pasal 4 UU No.6 Tahun 2014 memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

10 SKEMA SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA PASCA UU NO. 6 TAHUN 2014
Dana Transfer ke Daerah KL Provinsi Dana Perimbangan Program K/L Kabupaten/ Kota Hibah ADD Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kab/Kota Bantuan keuangan Alokasi APBN ke Desa (10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap Desa KEUANGAN DESA Lainnya Penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan Desa pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan

11 SKEMA SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA
Pendapatan Asli Desa (PAD) Alokasi APBN = 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top secara bertahap) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota Alokasi Dana Desa (ADD) = 10% dari DAU + DBH Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah Alokasi APBN ke Desa 10% dari bagian dari Pajak & Retribusi

12 Alokasi APBN Yang dimaksud dengan “Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Tujuan: dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

13 Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN =
Simulasi Pendapatan Desa dari Alokasi APBN (Berdasarkan APBN Tahun 2013 dan Tahun 2014) TAHUN 2013 Transfer ke Daerah (TD) tahun 2013 = 528,6 T Alokasi APBN = 10% x TD = 10% x 528,6 T Alokasi APBN = 52,86 T Jumlah Desa (Permendagri 18 tahun 2013) = Rata-rata Pendapatan Desa dari Alokasi APBN on top dari Dana Transfer Daerah = Alokasi APBN : Jumlah Desa = 52,86 T/ = Rp TAHUN 2014 Transfer ke Daerah tahun 2014 = 592,5 T Alokasi APBN = 10% x TD = 10% x 592,5 T Alokasi APBN = 59,25 T Rata-rata Pendapatan Desa dari APBN on top dari Dana Transfer ke Daerah = Alokasi APBN : Jumlah Desa = 59,25 T : = Rp Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN = Rp Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN = Rp

14 Simulasi Pendapatan Desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) (Berdasarkan APBN Tahun 2013 dan Tahun 2014)
Transfer ke Daerah tahun 2013 = 528,6 T DAU + DBH = 412 T ADD = 10% x (DAU + DBH) = 10% x 412 T = 41,2 T Jumlah Desa (Permendagri 18 tahun 2013) = Rata-rata Pendapatan Desa dari ADD = ADD : Jumlah Desa = 41, 2 T : = Rp 564,816,846. TAHUN 2014 Transfer ke Daerah tahun 2014 = 592,5 T DAU + DBH = 454,9 T = 10% x 454,9 T = 45,49 T Rata-rata Pendapatan Desa dari ADD = ADD : Jumlah Desa = 45,49, 2 T : = Rp Total pendapatan Desa dari ADD = Rp 564,816,846 = Rp Perlu ditetapkan sanksi bagi daerah kabupaten/kota yang belum mengalokasikan ADD sesuai dengan prosentasi yang ditetapkan dalam UU Desa.

15 Total pendapatan Desa yang
Simulasi Pendapatan Desa yang Bersumber dari APBN (Berdasarkan APBN Tahun 2013 dan Tahun 2014) TAHUN 2013 Transfer ke Daerah tahun 2013 = 528,6 T DAU + DBH = 412 T Total Pendapatan = Alokasi APBN + ADD Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN = Rp Total pendapatan Desa dari ADD = Rp 564,816,846 TAHUN 2014 Transfer ke Daerah tahun 2014 = 592,5 T DAU + DBH = 454,9 T Total Pendapatan = Alokasi APBN + ADD Total pendapatan Desa dari Alokasi APBN = Rp Rp Total pendapatan Desa dari ADD = Rp Total pendapatan Desa yang bersumber dari APBN Rp Rp

16 PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PP No. 90 TAHUN 2010 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (Pasal 13) Baru (Skema yang mungkin) Lama Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 1. Kebutuhan Pemerintah Pusat 2. Transfer kepada daerah dan Desa 1. Kebutuhan Pemerintah Pusat 2. Transfer kepada daerah DAU DAK DBH DBH +++ Cadangan Dana Desa

17 Posisi Dana Desa dalam Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Bagian anggaran kementerian negara/lembaga (BA K/L) dengan Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (Chief Operational Officer) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dialokasikan melalui Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (Chief Financial Officer) 1. Kebutuhan Pemerintah Pusat 2. Transfer kepada daerah dan Desa 10% On top Dana Transfer dari konsolidasi BA K/L ke desa ++ Cadangan Dana Desa

18 Implikasi Khusus kpd Realokasi Belanja Pusat
UU No.6 Thn 2014: Implikasi Khusus kpd Realokasi Belanja Pusat Dana Desa (earmarked) Pengentasan kemiskinan/ pemberdayaan masyarakat (PNPM) Bantuan Operasional Kesehatan Infrastruktur Desa, Pertanian Dana Transfer ke Daerah Belanja Pusat K/L Berbasis Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian, Dst. Kewenangan Desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa (Pasal 18) yang terkait dengan (Pasal 19): kewenangan berdasarkan hak asal usul kewenangan lokal berskala desa. Sumber: DJPK-Kemenkeu (2014)

19 Bagaimana Dengan Aset Desa?
KEKAYAAN DESA (Barang Milik Desa) Dikelola; Ditatausahakan; Bukti Kepemilikan; Menuntaskan amanat UU No. 6 Tahun 2014; BAB XV Ketentuan Peralihan; Pasal 116: Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa.

20 Apakah Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Termasuk Ruang Lingkup Perpres 54/2010 Jo. Perpres 70/2012 ?

21 KESIAPAN PEMDA DAN PEMDES MENYAMBUT DAD
Regulasi Peraturan Pemerintah Perda, Perbup. Kelembagaan Provinsi: Biro Pemerintahan, Setda, BPMPD, BPKD, Inspektorat Kabupaten/Kota: Bag. Pem. Setda, BPMPD, BPKD, Inspektorat Keuangan Daerah Administrasi (Belanja, Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban); Kualitas Perencanaan Desa; Pengelola Keuangan dan Kekayaan (Aset) Desa

22 Risiko (Potensi Penyalahgunaan) Dana Desa

23 Potensi Penyalahgunaan Dana Desa
Dipengaruhi oleh: Bagaimana Peraturan turunan dari UU No. 6 / 2014 Transfer dana desa dari APBN ke Desa Pengelolaan keuangan dan aset desa Tingkat Diskresi Keuangan Desa (Kemandirian) Diskresi keuangan tinggi  potensi penyalahgunaan (risiko) tinggi Diskresi keuangan rendah  potensi penyalahgunaan (risiko) Kualitas SDM di pemerintah desa Kualitas SDM Tinggi  potensi penyalahgunaan (risiko) rendah Kualitas SDM rendah  potensi penyalahgunaan (risiko) tinggi Pembinaan dan pengawasan

24 Penyalahgunaan Dana Desa
Di tingkat: Di Tingkat Pusat Di Tingkat Daerah Di Tingkat Desa Di tahap: Transfer dana desa dari Pusat ke daerah Transfer dana dari Kab./Kota ke Desa Implementasi di desa Pelaporan dan pertanggungjawaban

25 Jenis Penyalahgunaan Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme)
Tidak sesuai rencana  tidak jelas peruntukannya / tidak sesuai spesifikasi Tidak sesuai Pedoman, Juklak, juknis  khususnya pengadaan barang dan jasa Pengadministrasian laporan keuangan: Mar-kup dan mark-down, double counting Pengurangan alokasi Dana Desa, misalnya, dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi Tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Penyelewengan aset desa: Penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya, untuk perumahan bisnis properti; Penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD

26 Penyebab Penyalahgunaan Dana Desa
Potensi Penyalahgunaan Dana Desa jika hal-hal dibawah ini belum kuatnya: Mekanisme koordinasi dan pengawasan Sistem pengelolaan keuangan Kualitas SDM masih rendah dan belum merata Motif kepentingan politik tertentu Sistem perencanaan di pusat, daerah, dan desa. Sistem pengadaan dan pengelolaan aset di desa Bimbingan teknis dan pendampingan Penerapan prinsip kehati-hatian Sistem sanksi administrasi dan hukum Fungsi kontrol di desa (BPD dan masyarakat)

27 Modus Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa
Beban sosial kemasyarakatan kepala desa (kepala desa sering terkondisikan ujung tombak dan lebih ujung tombok). Elektabilitas yang bagus, namun sisi modalitas ekonomi sangat lemah  terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kepentingan politik  posisi kepala desa menjadi pundi-pundi partai politik di desa. Political power dari elit desa Urusan pemerintahan, penganggaran, dan keuangan hanyalah milik elit desa  kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)

28 Objek yang Dikorupsi di Desa
Alokasi Dana Desa (ADD) Tanah Kas Desa (TKD) dan aset desa lainnya Program Sertifikasi Massal Dana Sosial atau Bantuan dari Provinsi, Kabupaten Dana Infrastruktur (irigasi, jalan). • +++ Dana Desa dari APBN

29 Mengurangi risiko (potensi penyalahgunaan dana desa) tanpa mengorbankan amanat dari UU No. 6 Tahun 2014 yaitu kemandirian desa Konsep pemberantasan korupsi harus menyeluruh. Mulai dari rakyat sampai pemegang kekuasaan, pengambil kebijakan harus bertekad bulat memberantas korupsi.

30 Rekomendasi Penyusunan PP yang didahului kajian yang cermat dan mendalam untuk menghindarkan pemerintah desa dari jebakan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Aspek desentralisasi fiskal: transfer APBN ke Desa  RPP tentang Dana DesaLead agency: DJPK. Aspek Penyelenggaraan: perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa  bagian dalam RPP Penyelenggaraan Desa  Lead agency: DJPMD. Peraturan turunan untuk pengadaan barang dan jasa di desa Jika diperlukan Permendagri dan Perda PP yang merujuk pada: UU No. 17/2013 tentang Keuangan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), serta UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

31 Persiapan implementasi:
Peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan (RPJMDes dan RKPDesa) oleh pemerintah pusat dan/ daerah serta OMS. Peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa oleh pemerintah pusat dan/ daerah serta OMS. Penyusunan Sistem keuangan desa Penyusunan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang layak dan akuntanbel. Penyusunan model pendampingan [Kab: BPMPD, BPKAD, Bappeda; Desa: Pemdes, BPD, Musdes]; Pengawasan dan Monev Pengembangan sistem pengawasan: auditor (BPK) dan Inspektorat kabupaten (Pengawasan) Pengembangan sitem Monitoring dan Evaluasi Mengoptimalkan BPD dalam fungsi pengawasan internal pada pengelolaan keuangan pemerintah desa.


Download ppt "POTENSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA DAN REKOMENDASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google