Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Norma Ketenagakerjaan dan K3

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Norma Ketenagakerjaan dan K3"— Transcript presentasi:

1 Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Norma Ketenagakerjaan dan K3
Brigjen. Pol M. Iswandi Hari SH. MSi. Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI

2 NAMA : DRS. MUHAMMAD ISWANDI HARI, SH, M.SI
PANGKAT : BRIGADIR JENDRAL POLISI NRP : TEMPAT / TANGGAL LAHIR : SIDOARJO / 03 FEBRUARI 1963 AGAMA : ISLAM JABATAN : Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan DIK UMUM TERAKHIR : S-2 DIK POLRI TERAKHIR : SESPIMTI POLRI TH 2012 DIKJUR TERAKHIR : PA LAN SERSE UM NAMA ISTRI : dr. SRI NUR AINI PEKERJAAN : Dokter JUMLAH ANAK : 3 PA, 3 PI RIWAYAT PENUGASAN PAMAPTA POLTABES SEMARANG 1988 WAKAPOLSEKTA SEMARANG BARAT 1989 KANIT SERMOB POLTABES SEMARANG 1990 DAN TON TAR AKPOL SEMARANG 1991 KAPOLSEK PLERED PURWAKARTA JAWA BARAT 1992 KASAT RESKRIM POLRESTA BOGOR 1995 KAPOLSEKTA BOGOR BARAT 1996 WAKAPOLRES PEKALONGAN 2000 PENYIDIK MADYA TIPIKOR BARESKRIM POLRI 2003 PENYIDIK TIM TAS TIPIKOR KAPOLRES KUDUS 2007 WAKAPOLWIL TABES BANDUNG 2008 PENYIDIK UTAMA BARESKRIM 2009 DIR RESKRIM POLDA SULTRA 2009 ANJAK MADYA SOPS POLRI 2012 KABAG RENOPS SOPS POLRI 2013 WADIR BINMAS BAHARKAM POLRI 2014 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN PENDIDIKAN POLRI 1. AKABRI KEPOLISIAN LULUS PTIK LULUS SESPIM POLRI LULUS SESPIMTI POLRI LULUS 2012 RIWAYAT KE LUAR NEGERI 1. ARAB SAUDI (PENYELIDIKAN TIPIKOR 2005 ) PERANCIS ( HARMONISASI KUHAP DAN DAN KUHP 2006 ) THAILAND ( STUDY BANDING RSKO 2008 ) 4. KOREA ( MONITOR PELAKS PEMILI LUAR NEGERI 2009 ) 5. SINGAPURA ( LIDIK KEMATIAN DAVIS DI NTU ) 6. BELANDA ( MASTER CLASS 2009 7. ARAB SAUDI ( PILEG DAN PILPRES 2014 )

3 Pengertian Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp  (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.

4 Ruang Lingkup (Pasal 205 ayat (1) KUHAP) berbunyi “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.”

5 Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan
Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum 1 Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksakan identitasnya 2 Beritahukan/jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan pasal undang-undang yang dilanggarnya; (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik) 3 Perlu ditanya apakah terdakwa ada Keberatan terhadap dakwaan (maksudnya menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), Jika ada, putuskan keberatan tersebut apakah diterima atau ditolak, dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan siding dilanjutkan dengan pembuktian…” 4 4

6 Lanjutan Sidang Perkara TIPIRING
Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; jika hakim memandang perlu (missal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah; penyumpahan; penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan. 5 Hakim memperlihatkan barang bukti (jika ada) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa 6 Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; (hal ini dilakukan karena tidak ada acara Requisitor Penuntut Umum ) 3 7 Hakim Harus Memberi Kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau permintaan ) sebelum menjatuhkan putusan 4 8 Hakim menjatuhkan putusannya. Jika terbukti bersalah, rumusannya tetap berbunyi: “… terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda, maka biasanya juga dicantumkan subsidernya atau hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar ( bentuknya pidana kurungan )

7 Perkara Yang Termasuk Tipiring ( Pasal 205 Ayat (1) KUHAP )
Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp ( tujuh ribu lima ratus rupiah ); 2 Penghinaan ringan, kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 bagian ini (Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran lalu lintas ) ( Pasal 205 Ayat (1) KUHAP) 3 Terhadap perkara yang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda lebih dari Rp 7500, juga termasuk wewenang periksaan tipiring (SEMA No. 18 Tahun 1983 )

8 Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan
Norma Ketenagakerjaan Undang- Undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 NR.23 Dari Republik Indonesia untuk Rakyat Indonesia Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

9 Prosedur Pemeriksaan Perkara TIPIRING
Penyidik atas kuasa Penuntut Umum, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke Sidang pengadilan (Pasal 295 Ayat (2) KUHAP); Jaksa Penuntut Umum dapat hadir di persidangan dengan sebelumnya menyatakan keingiannya untuk hadir pada sidang (Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan Ke-5, MA RI,2004);

10 Lanjutan Prosedur Pemeriksaan Perkara TIPIRING
Pengadilan mengadili dengan Hakim Tunggal, pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding (Pasal 296 Ayat (3) KUHAP); Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan Tipiring (Pasal 206 KUHAP);-cat: Jadi ditetapkan oleh KPN, salah satu hari yang khusus ditunjuk sebagai hari dilaksanakannya pemeriksaan Tipiring.

11 Lanjutan Prosedur Pemeriksaan Perkara TIPIRING
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke Pengadilan (Pasal 207 Ayat (1) poin a KUHAP) Perkara Tipiring yang diterima harus disidangkan pada hari sidang itu juga (Pasal 207 Ayat (1) poin b KUHAP)

12 Lanjutan Prosedur Pemeriksaan Perkara TIPIRING
Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, termpat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya (Pasal 207 ayat (2) poin a dan b KUHAP) Perkara Tipiring dicatat dalam Register Induk khusus untuk itu- Pasal 61 UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Register Perkara Cepat terdiri dari Tipiring dan Lantas Saksi tidak disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu (Pasal 208 KUHAP);

13 Putusan Perkara TIPIRING
Tidak dibuatkan Surat Putusan secara tersendiri, melainkan dicatat dalam daftar catatan perkara kemudian panitera mencatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim dan panitera ybs. (Pasal 209 Ayat (1) KUHAP); Putusan dijatuhkan pada hari yang sama dengan hari diperiksanya perkara itu juga, toleransi penundaan dapat dilakukan apabila ada permohonan dari Terdakwa Putusan pemidanaan dapat dijatuhkan cukup dengan keyakinan hakim yang didukung satu alat bukti yang sah (Penjelasan Pasal 184 KUHAP)

14 Lanjutan Putusan Perkara TIPIRING
SEMA No. 9 Tahun 1983: sifat “cepat” itu menghendaki agar perkara tidak sampai tertunggak, di samping itu situasi serta kondisi masyarakat belum memungkinkan apabila untuk semua perkara Tipiring terdakwa diwajibkan hadir pada waktu putusan diucapkan, maka perkara-perkara cepat (baik Tipiring maupun Lantas) dapat diputus diluar hadirnya Terdakwa (verstek) dan “pasal 214 KUHAP” berlaku untuk semua perkara yang diperiksa dengan Acara Cepat.

15 Lanjutan Putusan Perkara TIPIRING
Terhadap Putusan Verstek sebagaimana tersebut dalam poin diatas, yang berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara tersebut dengan tata cara sebagai berikut : Panitera memberitahukan penyidik adanya perlawanan/verzet; Hakim menetapkan hari sidang perlawanan Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa. Terhadap putusan pengadilan dalam perkara tipiring yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi

16 Contoh BAP TIPIRING

17 Contoh Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar
Hal. 1 Hal. 2

18 Contoh Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar
Hal. 3 Hal. 4

19 Terima Kasih


Download ppt "Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Norma Ketenagakerjaan dan K3"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google