Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN Program akses internet kpu/uso di sekolah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN Program akses internet kpu/uso di sekolah"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN Program akses internet kpu/uso di sekolah
Direktorat Pengembangan Infrastruktur Pita Lebar Kementerian komunikasi dan informatika ri

2 USO SEBELUMNYA VS REDESIGN USO
1. Koordinasi lemah, Utilisasi rendah 1. Menggunakan prinsip bottom up, komprehensif, piloting, sinergi 2. Hanya infrastruktur 2. Dilengkapi ekosistem dan pemberdayaan masyarakat 3. Kontrak rigid 3. Kontrak sederhana (e-katalog) 4. Check and balance kurang akuntabel 4. Check and balance lebih akuntabel 5. Penyelesaian masalah kontrak existing diselesaikan task force 5. Redesign USO dilaksanakan dengan struktur BP3TI yang baru.

3 KONSEP REDESAIN USO BOTTOM UP KOMPREHENSIF PILOTING SINERGIS
Program disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat BOTTOM UP tidak hanya infrastruktur namun juga mencakup ekosistem (pemberdayaan masyarakat, konten, aplikasi, dll) untuk meningkatkan tilisasi infrastruktur. KOMPREHENSIF PILOTING Program bersifat cluster (tidak seragam secara nasional) sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing daerah untuk mempermudah kontrol. Melibatkan stake holder dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk memastikan sinergitas program dengan pihak terkait. SINERGIS

4 1. Program KPU/USO 2. Model Kerjasama 3. Mekanisme Usulan
BTS Akses Internet Desa Broadband 2. Model Kerjasama BTS Akses Internet Desa Broadband 3. Mekanisme Usulan Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kominfo No. 25 Tahun 2015 Formulir Usulan (Daftar Isian sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri) Komitmen Pemerintah Daerah (Surat Pernyataan) 4. Verifikasi Usulan Usulan Masing-masing Kabupaten/Kota Lokasi Usulan Penerima Manfaat Dukungan Pemerintah Daerah

5 MATRIKS SINERGITAS PEMBANGUNAN AKSES INTERNET
KOMINFO PEMDA/KL Penyewaan bandwidth akses internet Penyediaan PC dan kelengkapan lainnya Pemanfaatan sarana prasarana TIK

6 Penyediaan Internet Akses
Target: 1600 lokasi (2015 dan 2016) Berupa: sewa jasa bandwidth akses internet 1 Mbps s.d 3 Mbps*) Lokasi: usulan K/L/pemda*) dan telah PKS Penyedia jasa: internet service provider Metode pengadaan: e-purchasing pada e-catalog LKPP *) Hasil verifikasi dan klarifikasi

7 Sinergitas Ditjen PPI dan K/L
Diperlukan forum komunikasi yang intensif dan terpadu antar Kominfo dan pihak Kementerian/Lembaga terkait dalam hal ini Pustekom untuk penentuan lokasi USO; Usulan kebutuhan infrastruktur yang disampaikan K/L harus sejalan dengan RPJMN Pemerintah dan Renstra Ditjen PPI; Diperlukan komitmen K/L dalam menyiapkan infrastruktur pendukung dalam menjamin keberlangsungan program USO di daerah, sepertI pengalokasian anggaran, ketersediaan perangkat end-user seperti PC, listrik, dll.

8 Berdasarkan perjanjian kerja sama antara ditjen ppi kementerian kominfo dengan sekjen kemendikbud NOMOR: 1187/KOMINFO/DJPPI/KS /08/2015 dan NOMOR: 01/VIII/PKS/2015 kementerian komunikasi dan informatika berhak: a. memperoleh data dan lokasi sekolah untuk pemanfaatan akses internet; b. memperoleh data dan lokasi sekolah yang mempunyai sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; c. memperoleh laporan hasil monitoring dan evaluasi dari PIHAK KEDUA: dan d. memperoleh data guru yang telah mengikuti pelatihan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. kementerian pendidikan dan kebudayaan (pustekom) berhak: a. memperoleh akses internet sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran; b. memperoleh dukungan teknis untuk layanan akses internet; c. memperoleh informasi apabila terjadi gangguan atau masalah terhadap penyediaan sarana dan prasarana akses internet; dan d. memperoleh laporan hasil monitoring dan evaluasi dari PIHAK KESATU.

9 Berdasarkan perjanjian kerja sama antara ditjen ppi kementerian kominfo dengan sekjen kemendikbud NOMOR: 1187/KOMINFO/DJPPI/KS /08/2015 dan NOMOR: 01/VIII/PKS/2015 kementerian komunikasi dan informatika berkewajiban: a. menyediakan akses internet sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran; b. melakukan dukungan teknis untuk layanan akses internet; c. memberikan informasi apabila terjadi gangguan atau masalah terhadap penyediaan dan prasarana akses internet; dan d. melakukan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan. kementerian pendidikan dan kebudayaan (pustekom) berkewajiban: a. menyediakan data dan lokasi sekolah serta rencana penggunaan akses internet yang dibutuhkan; b. menyiapkan sarana dan prasarana akses komputer; c. melakukan pelatihan kepada guru dan siswa dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan d. melakukan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan.

10 PROGRESS PENYEDIAAN AKSES INTERNET DI SEKOLAH-SEKOLAH TAHUN 2015
Pada tahun anggaran 2015 telah disediakan jasa akses internet di 337 lokasi di sekolah-sekolah melalui usulan Pustekom yang tersebar di seluruh Indonesia Masing-masing sekolah mendapatkan bantuan bandwidth sebesar 2 Mbps dengan solusi teknologi VSAT Diharapkan utilisasi dari pihak pustekom dan pihak sekolah terkait dengan akses internet tersebut agar dapat dimanfaatkan dengan baik tidak hanya oleh pihak sekolah, serta siswa namun juga masyarakat umum yang membutuhkan. Perlu dilakukan pelatihan terkait pemanfaatan internet baik kepada siswa maupun masyarkat umum. Pihak Pustekom dan pihak sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka pemanfaatan akses internet ini.

11 Kendala & Hambatan Lokasi sulit dengan transportasi yang terbatas.
Terdapat penolakan dari beberapa lokasi karena belum mendapat konfirmasi dari K/L/Pemda yang mengusulkan. Terdapat 1 Lokasi tahap 1 dan 3 Lokasi Tahap 2 untuk Kabupaten Pulau Morotai, juga 1 Lokasi tahap I di kota bitung yang belum bisa dilakukan e-Purchasing karena kabupaten/kota tersebut tidak terdapat dalam E- Catalogue. Terdapat 12 lokasi di Tahap II dan 16 lokasi di Tahap III tdk ada PLN dan kualitas listrik tdk baik, dikhawatirkan utilisasi bandwidth internet rendah dan faktor kerusakan perangkat tinggi. Beberapa lokasi belum tersedia CPE seperti: PC dan notebook/laptop, dikhawatirkan utilisasi bandwidth internet tidak ada. Terdapat 44 lokasi di Tahap III dengan kebutuhan bandwith > 2 Mbps teknologi VSAT tdk feasible dan berdampak pada nilai sewa bulanan yang tinggi, sehingga belum dilakukan e-Purchasing.

12 Terima kasih


Download ppt "KEBIJAKAN Program akses internet kpu/uso di sekolah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google