Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Iskandar Muda, S.H., M.H.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Iskandar Muda, S.H., M.H."— Transcript presentasi:

1 Pengujian UU Kesehatan Terkait Tenaga Kefarmasian (Seri Konstitusi Kesehatan)
Oleh: Iskandar Muda, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Univ. Malahayati) Disampaikan dalam Seminar “,Konstitusionalitas Peran Tenaga Teknik Kefarmasian” Diselenggarakan oleh HIMAFARMA Putra indonesia Lampung Bandar Lampung 30 April 2016.

2 UU yg dpt Dimohonkan utk diuji
Dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 004/PUU-I/2004: MK berwenang untuk memeriksa permohonan Pengujian UU yg diundangkan sebelum terjadinya perubahan UUD 1945 (lihat hal.41). Sejak putusan MK No. 066/PUU-II/2004 perihal pengujian Pasal 50 UU No. 24 Th ttg MK dan UU No. 1 Th1987 ttg Kamar Dagang dan Industri, maka secara efektif tidak terdapat lagi batasan UU yang dapat dimohonkan utk diuji.

3 Pihak yg dpt Bertindak sbg Pemohon
perorangan warga negara Indonesia. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. badan hukum publik atau privat. lembaga negara. (Lihat Psl 51 ayat (1) UU MK dan Psl 3 PMK No. 06/PMK/2005)

4 Pihak Terkait dlm Permohonan Pengujian UU
Pihak yang berkepentingan langsung dgn permohonan: Pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan. Pihak berkepentingan tidak langsung dgn pokok permohonan: Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangan; atau Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud [Psl14 ayat (4) PMK No. 06/PMK/2005].

5 Bentuk Pengujian UU Pengujian Formil:
sebagai bentuk pengujian berkenaan dengan pembentukan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD (Meliputi:pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan pemberlakuan). Pengujian Materiil meliputi: Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang.

6 Pengujian UU No. 36 Th ttg Tenaga Kesehatan terkait Tenaga Kefarmasian (Putusan MK No. 16/PUU-XIII/2015) Pemohon: Heru Purwanto (seorang guru pada salah satu SMK Farmasi).

7 Norma-Norma yg diajukan utk diuji (norma materiil)
A. NORMA MATERIIL Norma yang diujikan, yaitu: − Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 (1) Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. − Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

8 Norma-Norma yg diajukan utk diuji (norma UUD 1945)
B. Norma yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yaitu : Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

9 Alasan Pemohon (diantaranya)
Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya pasal atau muatan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemohon berpendapat bahwa setelah 6 (enam) tahun berlakunya Undang-Undang a quo ini, maka puluhan ribu tenaga kesehatan dibawah Diploma Tiga akan terhapus kewenangannya; Bahwa menurut Pemohon setelah 6 (enam) tahun Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan berlaku, maka akan ada suatu keadaan dimana puluhan ribu tenaga kesehatan yang dahulunya memiliki kewenangan, nantinya akan terancam hukuman pidana 5 (lima) tahun dikarenakan melakukan praktik tanpa izin;

10 Amar Putusan MK No. 16/PUU-XIII/2015
MK menyatakan : Permohonan Tidak Dapat Diterima Pertimbangan Hukum MK (diantaranya): Bahwa Pembentukan UU No.36 Tahun 2014 juga menemukan relevansinya dan urgensinya dalam konteks internasional (misal dlm lingkup MEA). Pemohon telah keliru mengajukan objek norma UU yg dimohonkan pengujian (error in objecto), sehingga membuat permohonan rancu sekaligus kabur.

11 Penutup Semakin banyaknya mahasiswa ilmu kefarmasian yang memahami konstitusi dan nantinya pemahaman tersebut diterapkan ketika menjalankan profesinya sebagai tenaga kefarmasian. Maka dapat pula mencegah tumbuh-kembangnya begal-begal hak asasi manusia dibidang kefarmasian.

12 Daftar Pustaka Asshiddiqie, Jimly, 2010, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta. Indrati, Maria Farida, 2011, “Prosedur Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang Mahakamah Konstitusi”, Makalah disampaikan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kerjasama dengan Dosen Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Hotel Sheraton Media, Jakarta, 21 Juni Manan, Abdul, dkk., 2008, Meliput di Mahkamah Konstitusi: Panduan Bagi Jurnalis, Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi, Aliansi Jurnalis Independen & Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Jakarta. Safa’at, Muchamad Ali, dkk., 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

13 Biodata Iskandar Muda, menyelesaikan pendidikan kesarjanaan di Fak. Hukum Univ. Lampung Th dan Magister Hukum Th pada almamater yang sama dengan konsentrasi “Hukum Kenegaraan” predikat cumelaude. Sejak Th bergabung pada Univ. Malahayati Bandar Lampung selanjutnya Th diangkat sebagai Dosen Tetap FE selanjutnya sejak Februari 2016 dimutasi ke Fak. Hukum Univ. Malahayati dengan mengampu mata kuliah yang berhubungan dengan konsentrasi/peminatan Hukum Tata Negara. Selain itu sebagai Dosen Luar Biasa di Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Kapita Selekta Hukum Tata Negara. Aktif membuat karya tulis; setidaknya tiga artikel ilmiah telah dimuat dalam jurnal ilmiah Nasional Terakreditasi yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yaitu: Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Konstitusionalitas Mengenai Kekuasaan Negara Dalam Kegiatan Penanaman Modal”, Vol. 8 No. 6, Desember 2011 & “Pro-Kontra dan Prospektif Kewenangan Uji Konstitusionalitas Perpu”, Vol. 10 No. 1, Maret 2013) dan Jurnal Yudisial Komisi Yudisial Republik Indonesia (“Penerapan Konsep Hukum Pembangunan Ekonomi Dalam Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Alih Daya”, Vol. 6 No.1, April 2013). Karya tulis berbentuk buku (co-author): Pokok-Pokok Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diterbitkan oleh Seksi Penerbitan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung Penulis juga aktif sebagai narasumber dalam pertemuan ilmiah di PTN dan PTS wilayah Lampung.


Download ppt "Oleh: Iskandar Muda, S.H., M.H."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google