Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pancasila Sebagai Dasar Negara"— Transcript presentasi:

1 Pancasila Sebagai Dasar Negara
TM 3 D.H.Syahrial/ (PP)

2 Proses Perumusan Pancasila
Dr. H.Syahrial Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945 Ir. Soekarno (1 Juni 1945) Piagam Jakarta (22 Juni 1945) Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945)

3 Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, yaitu : Sidang Pertama, tgl 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 (dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai Dasar Negara dan Rancangan UUD). Sidang Kedua, tgl 10 s.d. 17 Juli 1945. Mr. Muhammad Yamin, pada tgl. 29 Mei 1945 menyampaikan sebagai berikut: Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat.

4 Lanjutan …………. Mr Soepomo, pada tgl. 31 Mei 1945 menyampaikan usulan sbb : Paham Negara Kesatuan Perhubungan Negara dengan Agama Sistem Badan Permusyawaratan Sosialisasi Negara Hubungan antar Bangsa Ir. Soekarno, tgl. 1 Juni 1945 mengusulkan sbb : Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahteraan Sosial KeTuhanan yang berkebudayaan.

5 Panitia Kecil pada sidang PPKI, tgl. 22 Juni 1945, sbb :
Lanjutan …………. Panitia Kecil pada sidang PPKI, tgl. 22 Juni 1945, sbb : Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Paniti kecil bertugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Ketua : Ir. Soekarno Anggota : 1) Drs. Mohammad Hatta, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A. Subardjo, 4) Mr. A.A. Maramis 5) K.H. A. Kahar Moezakkir, 6) K.H.A Wachid Hasjim, 7) Abikusno Tjokrosujoso, 8) H. Agus Salim Panitia Kecil atau panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

6 Lanjutan …………. Rumusan Akhir Pancasila, ditetapkan tgl 18 Agustus 1945, sbb : Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, jo Tap MPR No.XVIII/MPR/1988 dan Tap MPR No.III/MPR/2000).

7 Lanjutan …………. Rumusan Akhir Pancasila, ditetapkan tgl 18 Agustus 1945, sbb : Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, jo Tap MPR No.XVIII/MPR/1988 dan Tap MPR No.III/MPR/2000).

8 Lanjutan …………. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, adalah sbb : Panda-ngan Hidup Masya-rakat Panda-ngan Hidup Bangsa Panda-ngan Hidup Negara Cita Negara Cita Hukum Konstitutif Staatsfunda-mentalnorm Regulatif Staatsgrundge setze ke bawah Cita Lainnya

9 Pancasila Dlm Pembukaan UUD 1945
Hubungan Pancasila dgn Pembukaan UUD 45 PANCASILA Pancasila Dlm Pembukaan UUD 1945 Pasal-Pasal UUD 1945 Ketetapan MPR Peraturan Perundang-undangan mulai dari undang-undang sampai Keputusan Gubernur, Bupati/Kotamadya Cita Hukum Staatsfundamentalnorm Staatsgrundge setze Formell Fgesetz & Verordnung & Autoname Satzung

10 Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional. Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.

11 Kedudukan Pembukaan dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, :
Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari pasal-pasal UUD Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar). Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

12 Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama, antara lain : Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk. Alinea Kedua, antara lain : Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah. Alinea Ketiga, antara lain : Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Alinea Keempat, antara lain : Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.

13 Pokok Pikiran Pemb. UUD 1945 Negara Persatuan
Keadilan bagi seluruhan rakyat Indonesia Negara berkedaulatan rakyat Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan kemanusia yang adil dan beradab Dr.H.Syahrial/PPKn

14 Hubungan Pembukaan Dengan Pasal UUD 1945
Bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan ”— suasanan kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis”--. Pembukan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dng pasal-pasal UUD 1945, karena mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945, memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

15 Ketuhanan YME Dlm Pasal UUD 45
Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, Penggalangan Persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara Kesatuan Indonesia yang telah berdaulat penuh, yang bersifat Kerakyatan dan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan guna mewujudkan Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan: Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” Pasal 29 UUD 1945 Pasal 28 E UUD 1945 Dr. Syahrial / PP

16 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dalam Pasal UUD 45
Kemanusiaan yang adil dan beradab ialah kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sekaligus hamba Tuhan. Hakekat pengertian di atas sesuai dengan : Pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “ Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya secara pokok-pokok dalam pasal UUD 1945: Pasal 28 Bab XA (Pasal 28A – J) Pasal 29 Pasal 31 Pasal 32 Dr. Syahrial / PP

17 Sila Persatuan Indonesia dalam Pasal UUD45
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari faham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu faham kebangsaan Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi faham golongan, suku bangsa serta keturunan. Hal ini sesuai dengan: alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Penjabarannya dalam pasal UUD 1945. Pasal 1 ayat (1) = NKRI Pasal 27 ayat 3 Pasal 30 ayat (1) Pasal 35 = Bendera Negara Pasal 36 = Bahasa negara Pasal 36A = Lambang Negara Pasal 36B = Lagu kebangsaan Dr. Syahrial

18 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dalam Pasal UUD 45 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berarti, bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sila keempat ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat, sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam: Alinea ke IV Pembukaan UUD 1945; “ maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat..” Selanjutnya dapat penjabarannya secara pokok-pokok dalam pasal-pasal UUD 1945. Pasal 1 ayat 2 Pasal 1 ayat 3 Pasal 3 ayat (1,2,3) Dll. Dr. Syahrial (PP)

19 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dlm Pasal UUD 45
Hakekat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam : Alinea ke II Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “ Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia ….. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945. Pasal 33 = perekonomian negara Pasal 34 = kesejahteraan sosial Dr. Syahrial / PP

20 Kelima Sila Pancasila Merupakan Satu Kesatuan
Pancasila susunannya adalah majemuk tunggal (merupakan satu kesatuan yang bersifat organis), yaitu: Terdiri dari bahagian-bahagian yang tidak terpisahkan. Masing-masing bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri, Meskipun berbeda tidak saling bertentangan, akan tetapi saling melengkapi, Bersatu untuk mewujudkannya secara keseluruhan, Keseluruhan membina bagian-bagian, Tidak boleh satu silapun ditiadakan, melainkan merupakan satu kesatuan. Bentuk susunannya adalah hirarkis piramidal (kesatuan bertingkat dimana tiap sila dimuka, sila lainnya merupakan basis) Pancasila yang bentuk susunannya hirarkis – pyramidal adalah sebagai berikut: Sila Pertama; meliputi dan menjiwai sila kedua, sila ketiga, sila keempat dan sila kelima. Sila Kedua : diliputi dan dijiwai sila pertama, meliputi dan menjiwai sila ketiga, sila keempat dan sila kelima. Sila Ketiga : diliputi dan dijiwai sila pertama, sila kedua, meliputi sila keempat dan sila kelima. Sila Keempat: diliputi dan dijiwai sila pertama, sila kedua, sila ketiga dan meliputi Sila Kelima : diliputi dan dijiwai oleh seluruh sila-sila. Dr. Syahrial /PP

21 Pedoman dalam Implementasi Pancasila dalam kebijakan negara
Substansi : 1. Tata urutan peraturan perundang-undangan; 2. Lembaga Negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 3. Lembaga Negara yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Pedoman dalam Implementasi Pancasila dalam kebijakan negara TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PP KEPRES PERDA PERPRES UU/PERPU TAP MPR RI No. III/MPR/2000 UU No. 10 Tahun 2004 Substansi : 1. Tata urutan peraturan perundang-undangan; 2. Lembaga Negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 3. Lembaga Negara yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hasil Kajian: Dengan telah terbentuknya 3 (tiga) undang-undang yang mengatur 3 (tiga) substansi utama dalam TAP MPR RI No. III/MPR/2000, yaitu: UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang di dalamnya diatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa kewenangan menguji UU terhadap UUD dilakukan oleh MK; dan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang menegaskan bahwa kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan oleh MA; maka Ketetapan ini tidak berlaku lagi. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Dibentuknya undang-undang sesuai dengan substansi TAP MPR RI No. III/MPR/2000. Hasil Kajian: Dengan telah terbentuknya 3 (tiga) undang-undang yang mengatur 3 (tiga) substansi utama dalam TAP MPR RI No. III/MPR/2000, yaitu: UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang di dalamnya diatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa kewenangan menguji UU terhadap UUD dilakukan oleh MK; dan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang menegaskan bahwa kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan oleh MA; maka Ketetapan ini tidak berlaku lagi. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Dibentuknya undang-undang sesuai dengan substansi TAP MPR RI No. III/MPR/2000. UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PP KEPRES PERDA PERPRES UU/PERPU TAP MPR RI No. III/MPR/2000 UU No. 10 Tahun 2004

22 Pancasila Dalam Kebijakan Negara
Aspek Politik (Pasal 26, pasal 27 (1) dan Pasal 28. Aspek Ekonomi: Psl 27 (2), Psl 33 da 34 Aspek Sosial Budaya: 29, Psl 31 da 32 Aspek Hankam: Psl 27 (3) dan 30 D.H.Syahrial/PPKn

23 Diskusikanlah Tema Berikut ini:
Bagaimanakah Pancasila – pasal UUD 45 dalam implementasinya ke dalam Pembuatan kebijakan Negara? D.H.Syahrial/PPKn

24 Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA.
TERIMA KASIH Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA. D.H.Syahrial/PPKn


Download ppt "Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google