Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRATEGI PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRATEGI PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) DAERAH"— Transcript presentasi:

1 STRATEGI PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) DAERAH
DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA DINAS SOSIAL PROPINSI BALI DRS. I NYOMAN WENTEN

2 PENDAHULUAN Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta Program minan Kesehatan. Fakir Miskin sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada Ketentuan Umum pasal 1 menyebutkan bahwa Fakir Miskin adalah : orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Orang Tidak Mampu : orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji/upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya

3 KARTU KIS DITERBITKAN UNTUK PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI) Pekerja Penerima Upah (PPU) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu Untuk kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan KIS

4 KRITERIA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU adalah rumah tangga yang :
PERMENSOS NO.146 TAHUN 2013 KRITERIA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU adalah rumah tangga yang : Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana Tidak mampu / mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan SLTP Mempunyai dinding rumah terbuat dari bamboo/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah using/berlumut da tembok tidak diplester Kondisi lantai terbuat dari tanah dan kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m²/orang Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya

5 TAHAP & MEKANISME VERIFIKASI

6 DATA PBI PROPINSI BALI TAHUN 2016
NO KABUPATEN / KOTA JUMLAH 1 DENPASAR 70.567 2 BADUNG 65.938 3 TABANAN KC DENPASAR GIANYAR KLUNGKUNG 52.913 BANGLI 64.290 4 KARANGASEM KC KLUNGKUNG BULELENG JEMBRANA 52.059 KC SINGARAJA PROPINSI BALI SK KEMENSOS NO.170/HUK/2015

7 DATA PBI PROPINSI BALI PERTUMBUHAN PER SEGMEN PESERTA SAMPAI DENGAN AGUSTUS TAHUN 2016
NO KABUPATEN / KOTA JUMLAH 1 DENPASAR 69.444 2 BADUNG 63.004 3 TABANAN KC DENPASAR GIANYAR KLUNGKUNG 52.590 BANGLI 59.759 4 KARANGASEM KC KLUNGKUNG BULELENG JEMBRANA 51.556 KC SINGARAJA PROPINSI BALI Data BPJS Kesehatan

8 DATA KIS - PBI NON AKTIF 2016 NO KABUPATEN / KOTA NON AKTIF GANDA
MAMPU MENINGGAL JUMLAH 1 DENPASAR 32 1.948 40 2.020 2 BADUNG 14 5.373 248 5.635 3 TABANAN 38 3.702 87 3.827 KC DENPASAR 84 11.023 375 11.482 GIANYAR 195 9.402 632 10.229 KLUNGKUNG 64 199 103 366 BANGLI - 4 KARANGASEM 58 59 KC KLUNGKUNG 260 9.601 793 10.654 BULELENG JEMBRANA 125 165 KC SINGARAJA PROPINSI BALI 344 20.664 1.293 22.301 SK KEMENSOS NO.170/HUK/2015

9 Melaksanakan konsultasi ke Pusat tgl 16 s/d 18 Juni 2016 :
Konsultasi ke Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sedang melaksanakan proses data terpadu. Konsultasi ke Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, dijelaskan bahwa mengenai data saat ini akan satu pintu, sehingga tidak ada data kemiskinan yang berbeda-beda antara Kementerian yang menangani masalah kemiskinan. Pengelolaannya di Kementerian Sosial RI. Koordinasi ke Kementerian Sosial RI terkait dengan proses data khususnya ke Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin memberikan penjelasan : Bila sudah selesai system di Pusdatin Kemensos, seluruh data akan dipusatkan pengolahannya di Pusdatin. Untuk memperoleh data yg diperlukan, harus melalui Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial RI dengan TNP2K dengan permohonan sesuai Peraturan Menteri Sosial RI No. 10 Tahun 2016 tgl 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

10 Telah pula ditetapkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/ 2016 tgl 16 Maret 2016 tentang Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Dan Keputusan Menteri Sosial RI No. 32/HUK/2016 tgl 1 April 2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 4. Menindak lanjuti konsultasi tersebut, kami telah mengirim surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali ke Menteri Sosial untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam persiapan pelaksanaan integrasi JKBM ke JKN. Informasi terakhir yang kami terima hari Sabtu, tgl 30 Juli dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, bahwa data sudah dikirim ke tinggal mendownload tetapi membukanya menggunakan password, untuk mendapatkan password sudah ada tanda menerimanya dari Bapak Sekda.

11 Keputusan Menteri Sosial RI No
Keputusan Menteri Sosial RI No. 24/HUK/2016 tgl 16 Maret 2016 tentang Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin menyebutkan : Membentuk Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Kelompok Kerja mengelola data fakir miskin yang meliputi penghapusan, penggantian, penambahan dan peringkatan. Penghapusan, penggantian, penambahan dan pemeringkatan didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi dilakukan oleh Kelompok Kerja, dilanjutkan mendapat penetapan dari Menteri Sosial. Setelah ditetapkan Menteri Sosial maka Ketua Kelompok Kerja menyampaikan data tersebut kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk dijadikan sebagai basis data fakir miskin.

12 Keputusan Menteri Sosial RI No
Keputusan Menteri Sosial RI No. 32/HUK/2016 tgl 1 April 2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin menyebutkan : Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin sebanyak jiwa di Indonesia digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan Program Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, baik yang menggunakan APBN maupun APBD. Data tersebut dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak yang menggunakan Data Terpadu, wajib melaporkan hasil pelaksanaan program secara tertulis kepada Menteri Sosial. Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin di Provinsi Bali melalui Rekapitulasi 40% Data Kemiskinan Tahun 2015 sebanyak jiwa.

13 REKAPITULASI 40% DATA KEMISKINAN PER KABUPATEN/KOTA SE-BALI
NO. KABUPATEN/KOTA JUMLAH MASYARAKAT 1 JEMBRANA 59.008 2 TABANAN 3 BADUNG 53.885 4 GIANYAR 91.409 5 KLUNGKUNG 38.528 6 BANGLI 63.542 7 KARANGASEM 8 BULELENG 9 DENPASAR 21.074 BALI

14 Keputusan Menteri Sosial RI No
Keputusan Menteri Sosial RI No. 10 Tahun 2016 tgl 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin menyebutkan : Pasal 1 point 1 menyebutkan : Data Terpadu adalah Sistem Data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Pasal 2 menyebutkan : Data Terpadu digunakan sebagai sumber data utama Penanganan Fakir Miskin agar program Penanganan Fakir Miskin dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

15 Keputusan Menteri Sosial RI No
Keputusan Menteri Sosial RI No. 10 Tahun 2016 tgl 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin menyebutkan : Bab II Mekanisme Penggunaan Data Terpadu, pasal 3 ayat 1 pada point : Kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat mengajukan surat permohonan kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) dengan Tembusan kepada Sekretaris Eksekutif TNP2K; Menyiapkan data sesuai dengan surat permohonan oleh Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu; Data yg telah disiapkan diajukan kepada Dirjen PFM untuk mendapat persetujuan; Penandatanganan nota kesepahaman oleh Dirjen PFM, Sekretaris Eksekutim TNP2K dan Pemohon data;

16 Keputusan Menteri Sosial RI No
Keputusan Menteri Sosial RI No. 10 Tahun 2016 tgl 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin menyebutkan : Bab II Mekanisme Penggunaan Data Terpadu, pasal 3 ayat (1) pada point : Penyerahan data dari Dirjen PFM kepada Pemohon Data berupa Softcopy dan manual data; dan Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin melaksanakan Pendampingan terhadap pengguna an data. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan : Jangka waktu nota kesepahaman pada ayat (1) huruf d untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah paling lama 5(lima) tahun. Pasal 3 ayat (3) menyebutkan : untuk warga negara atau badan hukum Indonesia paling lama 1(satu)tahun.

17 Keputusan Menteri Sosial RI No
Keputusan Menteri Sosial RI No. 10 Tahun 2016 tgl 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin menyebutkan : Bab II Mekanisme Penggunaan Data Terpadu. Pada Pasal 5 ayat : (1) Data terpadu hanya dapat digunakan paling lama 1(satu) tahun sejak nota kesepahaman ditandatangani. (2) Permohon wajib memperbaharui data dengan mengajukan permohonan secara tertulis setiap 1(satu) tahun. (3) Permohonan terdiri dari Variabel data, spesifikasi data, serta jumlah data dan perincian lainnya yg dibutuhkan oleh Pemohon.

18 Keputusan Menteri Sosial RI No
Keputusan Menteri Sosial RI No. 10 Tahun 2016 tgl 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin menyebutkan : Bab II Mekanisme Penggunaan Data Terpadu. Pada Pasal 6 menyebutkan, Pelaksanaan pelayanan pemberian data terpadu oleh Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program PFM dengan ketentuan : Pembuatan akun permintaan data; Analisis kebutuhan data dan pemeriksaan kelengkapan dokumen permintaan data dengan penanggung jawab pemohon data; Penerbitan formulir tindak lanjut; Pengecekan dan persetujuan formulir tindak lanjut; Pengolahan data; Kendali mutu; Penyiapan data dalam format compact disc, penyiapan surat balasan, dan penyiapan kata kunci untuk mengakses data; dan penutupan

19 Kesimpulan Rapat Tgl 30 Agustus 2016 dengan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota di Wiswa Sabha Utama sebagai berikut : Integrasi program JKBM ke JKN dilaksanakan tahun 2017. Dari 4 model pembiayaan yang ditawarkan maka 8 Kab/Kota memilih model nomor 3 yaitu : “Premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah ditanggung bersama ( Provinsi dan Kabupaten/ Kota) sesuai konsep sharing JKBM yg ditentukan secara propor sional berdasarkan jumlah penduduk miskin dan pendapatan daerah Kabupaten/Kota”. Kabupaten Badung tidak memilih skema 1 s/d 4, tetapi menggunakan model sendiri maka diberikan kemandirian dalam pengelolaan Integrasi JKBM ke JKN. Dengan telah dipilihnya alternatif pembiayaan dan masyarakat yang akan di biayai PBI Daerah, maka yang perlu mendapat perhatian kepada para Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial se – Bali adalah melaksanakan Validasi data yang akan menjadi dasar dalam Integrasi JKBM ke JKN yang Non JKN sebanyak jiwa, adapun rinciannya terlampir.

20 STATUS KEPESERTAAN 40% TERMISKIN MASYARAKAT BALI
NO. KABUPATEN/KOTA PESERTA JKN NON JKN TANPA NIK JUMLAH 1. JEMBRANA 28.651 25.326 827 54.804 2. TABANAN 49.826 56.240 1.799 3. BADUNG 21.426 28.208 1.098 50.732 4. GIANYAR 36.231 48.467 1.811 86.449 5. BANGLI 14.238 38.465 8.707 61.410 6. KLUNGKUNG 15.279 19.907 1.765 36.961 7. KARANGASEM 34.724 84.323 13.547 8. BULELENG 71.751 12.018 9. DENPASAR 12.236 10.592 1.616 24.444 T O T A L 43.188

21 KESIMPULAN : Hasil sanding data yang didapat dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI yaitu 40% masyarakat miskin untuk melihat berapa yang sudah dijamin Penerima Biaya Iuran (PBI) berapa yang belum, telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Devisi Regional XI. Dari Sanding data tersebut didapat Kepesertaan JKN sebanyak jiwa, dimana status kepesertaannya sedang dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan ke Pusat. Sesuai Kesepakatan dalam Rapat tgl 30 Agustus 2016 maka yang menjadi Fokus Verifikasi data di Kabupaten / Kota adalah sebanyak jiwa untuk mendapatkan data yang Valid sebagai dasar menentukan PBI Daerah masing-masing Kabupaten/Kota Sesuai Perencanaan Aksi Integrasi JKBM ke JKN – KIS yang telah direncanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Devisi Regional XI sebagai berikut :

22 Data Non JKN yang telah diverifikasi akan ditetapkan sebagai PBI APBD (by name by address by NIK) melalui Surat Keputusan Bupati / Walikota di jadwalkan pada minggu ke III dan IV di Bulan Oktober 2016. Pengisian data Calon peserta ke dalam Form Mig 34 oleh Kabupaten / Kota ( Dinas Sosial Kabupaten/Kota) di jadwalkan minggu ke V bulan Oktober dan minggu I bulan Nopember 2016. Penyerahan data PBI APBD (Form 34) dari Dinas Sosial Kab/Kota ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, di jadwalkan pada minggu I bulan Nopember 2016. Setelah data diserahkan maka akan dilaksanakan Cleansing dan purifikasi data oleh BPJS Kesehatan pada minggu II bulan Nopember 2016.

23 Bila ditemukan masalah terhadap data yang di Cleansing maka akan dilaksanakan Feedback terhadap data bermasalah yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dengan Dinas Sosial Kab/Kota pada minggu III bulan Nopember 2016. Penerimaan kembali data hasil feedback antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota di jadwalkan pada minggu III bulan Nopember 2016. Penanda Tanganan PKS Kepesertaan JKN (PBI APBD) serentak di 9 Kabupaten/Kota se-Bali antara BPJS Kesehatan Provinsi/Kab./Kota di jadwalkan pada minggu I bulan Desember 2016. Distribusi kartu KIS oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota di jadwalkan pada minggu III, IV dan V bulan Desember 2016. Pembayaran Iuran Awal PBI APBD pada bulan Januari dan Pebruari 2017 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota.

24 Terima Kasih


Download ppt "STRATEGI PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google