Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
4 SE-30/PJ/2016 3 Per Dirjen Pajak No PER-07/PJ/2016 2 Peraturan Menkeu No 119/PMK.03/2016 1 Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016 IMPLEMENTASI PENGAMPUNAN PAJAK

2 Dijalankan oleh Tim Penerima dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta
Standar Pengelolaan Pelayanan JAM PELAYANAN 08.00 s.d waktu setempat. Pelayanan tetap dilaksanakan saat jam istirahat Kepala KPP dapat membuat kebijakan untuk menyesuaikan jam pelayanan ( SE-09/PJ/2013) TIM KHUSUS Dijalankan oleh Tim Penerima dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta RUANGAN KHUSUS Menjaga kerahasiaan pelayanan Dilaksanakan di Ruangan Khusus Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kantor RAHASIA WP Wajib menjaga kerahasiaan data/berkas wajib pajak dan diharapkan petugas tidak membawa handphone selama bertugas Kementerian Keuangan | Direktorat Jenderal Pajak

3 Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH)
Subtim Penerima Subtim Peneliti 2 1a WP Membutuhkan Bantuan: Penjelasan: Panduan mengisi SPH Informasi : syarat/kelengkapan TA Checklist Penelitian Kebenaran Petugas HELPDESK Subtim Peneliti 1b Petugas Penerima SPH, Lamp SPH & Checklist Syarat & Kelengkapan START Menerima berkas SPH yg lengkap: Meneliti Kebenaran/Kesesuaian Berkas SPH Otorisasi Cheklist Penelitian Kebenaran Membuat Tanda Terima Perekaman Membuat LPt dan draft S-Ket Penyerahan Berkas Ke Pemberkasan SPH diisi dan Kelengkapan sudah disiapkan Wajib Pajak Menerima berkas SPH: Mengecek persyaratan Mengecek kelengkapan Otorisasi Cheklist S & K Submit Berkas Ke Peneliti Tanda Terima Pengarah Layanan Surat Keterangan 3 S-keterangan Terbit Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya di KPP Kanwil DJP dikirim diambil

4 Formulir SPH Formulir Surat Pernyataan Harta.xls
Formulir Surat Pernyataan Harta (SPH) Formulir Daftar Utang dan Harta

5 Hal Penting Harus Diperhatikan
J K UMUM Formulir diambil sendiri ke KPP atau Unduh melalui website Surat Pernyataan ditandatangani SPH disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) ukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) berat 70 gram, tidak boleh dilipat atau kusut Lampiran daftar harta dan utang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) media penyimpanan diberikan kepada DJP Penyampaian SPH dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa Pembayaran Uang Tebusan menggunakan SSP : Kode Akun Pajak dan KJS 512 Masa Pajak dan Tahun Pajak diisi sesuai dengan tanggal pembayaran Wajib Pajak membayar pada Bank Persepsi yang ditunjuk

6 AJUKAN TERLEBIH DAHULU
LAMPIRAN SPH Surat Pernyataan Harta (SPH) harus dilampiri dengan: Bukti Pembayaran Uang Tebusan AJUKAN TERLEBIH DAHULU SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PERMOHONAN/PENGAJUAN UPAYA HUKUM (JIKA ADA) Bukti lunas Tunggakan Daftar Rincian Harta beserta informasi kepemilikan Daftar Utang serta dokumen pendukung Lampiran SPH Bukti lunas pajak bagi WP yang sedang dilakukan Bukti Permulaan/penyidikan Fotokopi SPT PPh terakhir Surat Pernyataan mencabut permohonan Surat Kuasa Penandatangan dan/atau Penyampaian Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, Surat Pengakuan Nominee, Dokumen Lain Pasal 9 Ayat (2)

7 Harta yang di lakukan Repatriasi
LAMPIRAN TAMBAHAN Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan Harta yang di lakukan Repatriasi Pasal 9 Ayat (3)

8 “ “ LAMPIRAN TAMBAHAN Harta yang berada di dalam Indonesia
Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan BERLAKU BAIK HARTA YANG SUDAH ADA DI DALAM NEGAERI MAUPUN REPATRIASI Harta yang berada di dalam Indonesia Pasal 9 Ayat (4)

9 Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan 4,8 M
LAMPIRAN TAMBAHAN Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan 4,8 M Pasal 9 Ayat (5)

10 LAPORAN BERKALA HARTA TAMBAHAN
Wajib Pajak harus menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar 20 bb BERLAKU BAIK HARTA YANG REPATRIASI MAUPUN YANG SUDAH ADA DI DALAM NEGAERI Laporan disampaikan paling lambat tanggal Setelah periode berakhir yaitu Semester 2 tanggal Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember Semester 1 tanggal Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni Pasal 9 Ayat (4)

11 Terima Kasih.


Download ppt "Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google