Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014"— Transcript presentasi:

1 Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014

2 Penandatangan Berita Acara Serah Terima Pengalihan PBB-P2
Berita Acara Serah Terima Pengalihan PBB-P2 terdiri dari: BAST Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan Softcopy Peta PBB (batas waktu 5 Januari Tahun Pengalihan); BAST Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2 , dan Aset Sitaan (batas waktu 31 Januari Tahun Pengalihan); BAST Berkas Permohonan Pelayanan PBB-P2, Permintaan Surat Tanggapan & Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan & Surat Uraian Banding, Memori Peninjauan Kembali, Kontra Memori Peninjauan Kembali, Serta Putusan Gugatan, Banding, dan Peninjauan Kembali PBB-P2 (batas waktu 31 Januari Tahun Pengalihan);

3 Peningkatan Kompetensi SDM melalui Pelatihan Teknis Pendataan & Penilaian PBB-P2
DJP mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pelatihan Teknis Pendataan & Penilaian PBB-P2 (Und-4/PJ.06/2014) Workshop ini diperuntukkan untuk Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengalihan PBB-P2 Tahun 2014 dan beberapa kabupaten/kota yang belum mengikuti Workshop ini pada tahun 2012 dan 2013. Materi dalam Workshop ini meliputi: Penyusunan Rencana Kerja & Satuan Biaya Pendataan Pendataan & Alternatif Pendataan Analisi Daftar Biaya & Komponen Bangunan Penialaian PBB Sektor Perdesaan & Perkotaan Workshop ini dilaksanakan dalam 14 Gelombang mulai Maret – November 2014. Diharapkan kabupaten/kota yang berminat, untuk segera mengirimkan konfirmasi keikutsertaan, sesuai jadwal dalam undangan tersebut.

4 Kebijakan Terbaru Perber Menkeu & Mendagri No.15/PMK.07/2014 dan nomor 10 Tahun 2014 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, yang mencabut Perber Menkeu & Mendagri nomor 213/PMK.07/2010 dan nomor 58 Tahun 2010, mengatur antara lain: Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan Dalam rangka penyelesaian pemutakhiran data piutang PBB-P2, Pemerintah Daerah dapat meminta pendampingan atau asistensi sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Tahun Pengalihan, kepada Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama. Dalam hal Pemerintah Daerah memerlukan pendampingan atau asistensi, Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama melakukan pendampingan/asistensi (berdasarkan permohonan bantuan dari Pemda di masing-masing wilayah).

5 Kebijakan Terbaru (lanjutan)
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri memberikan pembinaan dan pemantauan persiapan dan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah Dalam rangka pengumpulan data dan informasi untuk monitoring dan evaluasi, Kepala Daerah menyampaikan target dan realisasi penerimaan PBB-P2 setiap tahun paling lambat bulan Maret tahun berikutnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

6 Kebijakan Terbaru (lanjutan)
DJP menyerahkan permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan kepada Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemda menyelesaikan permohonan pelayanan PBB-P2, yang berdampak pada : Penerimaan PBB-P2, maka penerimaan PBB-P2 merupakan penerimaan Daerah; Pengeluaran keuangan, maka pengeluaran keuangan tersebut diatur sebagai berikut: sampai dengan Rp ,- (lima puluh juta rupiah) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah; lebih dari Rp ,- (lima puluh juta rupiah) ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan

7 Kebijakan Terbaru (lanjutan)
DJP menyampaikan kepada Pemda: Putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima sampai dengan dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dan belum ditindaklanjuti oleh DJP Putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima setelah Tahun Pengalihan Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 tersebut di atas. Pemda menindaklanjuti permohonan pelayanan PBB-P2 dengan: Mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutang PBB-P2; Menggunakan tata cara dan prosedur penyelesaian sebagaimana ketentuan yang berlaku di masing-masing Pemda

8 Permohonan Data Rencana dan Realisasi Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB 2013
Untuk Monitoring dan Evaluasi Pengalihan BPHTB dan PBB-P2, KPP Pratama mengkompilasi Data Rencana dan Realisasi Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB Tahun Dimohon kerja sama Pemerintah Daerah untuk mengkompilasi data masing-masing kabupaten/kota-nya.

9 Terima Kasih


Download ppt "Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google