Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK

2 TARIF BEA MASUK Duty levied at the border on goods going from one customs territory to another (GATT) Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor (Undang-Undang Nomor 95 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)

3 SKEMA TARIF BEA MASUK 1. Bound Tariff WTO 2. Applied Tariff
Umum (MFN/Most Favored Nations): Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia Preferensi: Sudah implementasi: AFTA (ATIGA), ACFTA, AKFTA, IJ-EPA, AIFTA, AANZFTA, dan Indonesia-Pakistan Sedang negosiasi:, IE-CEPA, IK-CEPA, RCEP, D8, Indonesia-Iran, IC-CEPA dll. 3. Bea Masuk Khusus Anti Dumping Imbalan (Countervailling duty) Tindakan Pengamanan (Safeguard)

4 FUNGSI TARIF BEA MASUK 1. Instrumen pengembangan industri: daya saing
2. Instrumen Perdagangan: komitmen-komitmen perdagangan dalam: WTO : secara umum tarif tertinggi 40% (Bound Tariff), masih menunggu hasil perundingan NAMA dan Agriculture AFTA : tarif 0% pada tahun 2010 (IL product) ACFTA : tarif 0% pada tahun 2012 (90% pos tarif NT product) AKFTA : tarif 0% pada tahun 2012 (90 pos tarif NT product) IJ-EPA : tarif 0% pada tahun 2023 (93% pos tarif NT product) AIFTA : tarif 0% pada tahun 2016 (80% pos tarif NT product) AANZFTA : tarif 0% pada tahun 2020 (93% pos tarif) Lain-lain : AJCEP (Indonesia belum implementasi ) 3. Instrumen Fiskal: penerimaan negara

5 PENINJAUAN KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK UMUM (MFN) DALAM RANGKA HARMONISASI TARIF

6 LATAR BELAKANG Sejak berakhirnya Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia pada tahun 2010, belum pernah dilakukan perumusan kebijakan tarif dalam lingkup yang lebih menyeluruh sehingga dirasakan terdapat kebijakan tarif yang saat ini berlaku kurang menampung kepentingan industri, perdagangan dan fiskal sesuai kebutuhan. Peninjauan kembali kebijakan tarif bea masuk dilakukan dalam rangka. Untuk merumuskan tingkat tarif optimal yang dapat dijadikan sebagai tingkat tarif dasar sebagai bahan dalam perundingan-perundingan perdagangan barang internasional yang saat ini sedang dan akan dinegosiasikan. Untuk melakukan harmonisasi tarif bea masuk sehingga tercipta kebijakan tarif bea masuk yang harmonis antara produk hulu dengan produk hilir. Pada tahap awal, harmonisasi dilakukan dengan menaikkan tarif bea masuk produk konsumsi dengan alasan: Dalam rangka FTA, produk yang berasal dari negara mitra tidak selalu dapat menikmati tarif preferensi jika tidak memenuhi ketentuan asal barang (baik karena konten maupun proseduralnya tidak terpenuhi) Peningkatan tarif MFN diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan tarif preferensi. Penggunaan tarif preferensi diharapkan akan meningkatkan transparansi perdagangan sehingga memudahkan pengawasan barang oleh bea dan cukai. Peningkatan tarif bea masuk MFN diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor.

7 SASARAN PRODUK Produk yang akan dievaluasi Kategori Produk Asal Impor
Produk konsumsi langsung (konsumsi rumah tangga) Produk barang modal (barang jadi atau intemediari) yang sudah diproduksi di dalam negeri Asal Impor Produk yang sebagian besar masih diimpor dari negara non mitra FTA Produk yang diimpor dari negara mitra FTA tetapi belum memanfaatkan tarif preferensi Lainnya Produk yang dikenakan tarif khusus (anti dumping dan safe guard) Produk yang dikenakan PPnBM Produk yang dikenakan PPh Pasal 22 Impor sebesar7,5% Usulan pembina sektor (pelaku usaha)

8 TATACARA PENGAJUAN USULAN
Produk akhir sebagai hasil peninjauan tarif bea masuk MFN yang dilakukan adalah berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan tarif bea masuk umum. Usulan untuk melakukan perubahan tarif bea masuk disampaikan secara resmi oleh Menteri atau Pejabat setingkat Menteri dari kementerian/lembaga pembina sektor industri. Dalam rangka efektifitas pembahasan teknis, usulan sementara dapat dilakukan secara tertulis oleh pejabat setingkat Eselon I kementerian/lembaga pembina sektor yang untuk selanjutnya disampaikan secara resmi oleh Menteri atau pejabat setingkat Menteri.

9 PERSYARATAN USULAN Produk yang diusulkan memenuhi kriteria sasaran produk seperti disebutkan sebelumnya. Sesuai kesepakatan, usulan dilakukan untuk produk yang direncanakan untuk dinaikkan tarif bea masuknya. Produk yang diusulkan diharapkan sudah melalui pembahasan internal di kementerian/lembaga pembina sektor Usulan harus disertai dengan kajian dan data pendukung yang memadai

10 TINDAK LANJUT Telah diadakan rapat teknis Tim Tarif pertama kali pada tanggal 14 April 2014 dengan mengundang Kementrian/Lembaga (K/L) terkait dengan kesepakatan: peninjauan tarif bea masuk MFN pada tahap pertama difokuskan pada kenaikan tarif, khususnya untuk produk-produk kategori konsumsi langsung. Kemenperin melalui Surat Kepala BPKIMI Nomor: 318/BPKIMI/7/2014 tanggal 17 Juli dan surat No. 540/BPKIMI/12/2014 tanggal 16 Desember 2014 telah mengusulkan kenaikkan pos-pos tarif produk konsumsi untuk sektor industri. Usulan ini telah dibahas dalam beberapa rapat teknis Tim Tarif. Sesuai hasil-hasil rapat teknis Tim Tarif, usulan kenaikan tarif bea masuk MFN dimaksud secara formal telah disampaikan oleh Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan melalui surat No. 176/M-IND/3/2015 tanggal 23 Maret 2015. Guna membahas surat Menteri Perindustrian tersebut di atas telah diadakan rapat teknis Tim Tarif pada tanggal 2 April 2015 dengan kesimpulan akhir, terdapat pos tarif disetujui untuk dinaikkan tarif bea masuk MFN-nya yang selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat pleno Tim Tarif guna mendapatkan persetujuan.


Download ppt "KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google