Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Ditetapkan Dengan Pergub

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Ditetapkan Dengan Pergub"— Transcript presentasi:

1 APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Ditetapkan Dengan Pergub
DISAMPAIKAN OLEH: Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Rakernas VI Bappeda Provinsi Se-Indonesia Jayapura, Juni 2015

2 Kenapa tidak Perda? RAPBD yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp.73,08 Triliun Pendapatan Rp. 63, 8 Triliun Belanja Rp. 67, 44 Trliun Pembiayaan : Penerimaan Pembiayaan = Rp. 9,28 T Pengeluaran Pembiayaan = Rp. 5,64 T A Dalam Pembahasan dengan DPRD, terjadi tambah kurang kegiatan dan anggaran terutama dalam hal Belanja dan Pembiayaan B C Terdapat kurang lebih 12,1 Triliun, anggaran yang diajukan DPRD dari hasil tambah kurang tersebut

3 D Pemprov. DKI tidak menyetujui hasil tambah kurang dari DPRD, karena : Dimasukkan pada fase finalisasi RAPBD dengan cara mengurangi anggaran sekitar kegiatan yang ada dan membuat sekitar kegiatan baru Pada saat rapat pembahasan masing-masing komisi dengan SKPD, diadakan tanya jawab secara normatif tidak detail per kegiatan E Laporan hasil koordinasi dan supervisi (korsup) pencegahan korupsi tahun 2012, 2013, 2014, diantaranya “pembahasan Rencana Program dan Kegiatan antara SKPD dengan DPRD tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku“ : terdapat program dan kegiatan yang tidak terdapat dalam RKPD, KUA PPAS namun tiba-tiba muncul, dan penambahan anggaran pada beberapa kegiatan

4 Kronologis APBD 2015 kirim DDN Penyampaian KUA PPA 2015 ke DPRD
17 Juni 2014 Pembahasan KUA PPAS 2015 24 September 2014 Penyampaian Revisi Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2015 13 November 2014 Penyempurnaan Rumusan Rancangan KUA PPAS APBD Prov DKI Jakarta TA 2015 12 Desember 2014 Surat Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 24 November 2014 Pembahasan KUA PPAS 2015 dan Rencana penyampaian RAPBD 2015 1 Desember 2014 Surat Menteri Dalam Negeri tentang Teguran atas Keterlambatan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 6 Januari 2015 Kirim Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015 ke DPRD 16 Desember 2014 Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2015 9 Januari 2015 Tanggapan Surat Mendagri Nomor 903/26/SJ tanggal 6 Januari 2015 tentang Teguran Atas Keterlambatan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 29 Januari 2015 APBD 2015 kirim DDN 4 Februari 2015 Paripurna Kata Akhir APBD 2015 27 Januari 2015

5 Peraturan yang Mendukung
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah B PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah C Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

6 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pasal 313 Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.

7 Lanjutan Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD. Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.

8 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
B PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 46 Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD. Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

9 Lanjutan Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota. Pengesahan terhadap rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambatlambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum disahkan, rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah tentang APBD.

10 C Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 106 Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3c) tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

11 Lanjutan Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada fihak ketiga.

12 APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015
diusulkan disahkan melalui Pergub No 160/2015 Pendapatan Daerah Rp.63, 8 Triliun Belanja Daerah Rp.67,44 Triliun Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp.9,28 T Pengeluaran Pembiayaan Rp.5,64 T Pendapatan Daerah Rp.64,061 Triliun Belanja Daerah Rp.63,650 Triliun Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp.8,843 T Pengeluaran Pembiayaan Rp.5,636 T

13 Musrenbang Kota/Kabupaten
Lalu.....Apa yang harus diperbaiki?..... Setiap Tahapan Perencanaan Harus Transparan dan Akuntabel Rembug RW 2.726 Musrenbang Kelurahan 267 Musrenbang Kecamata 44 Musrenbang Kota/Kabupaten 5 + 1 Musrenbang Provinsi

14

15 Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan
Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2015

16 Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2015

17 Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2015

18 Musrenbang Kota Administrasi Jakarta Selatan
Selasa, 31 Maret 2015

19 Musrenbang Kota Administrasi Jakarta Barat
Rabu, 1 April 2015

20 Musrenbang Kota Administrasi Jakarta Pusat
Selasa, 7 April 2015

21 Mekanisme Usulan Asmas (Rembug RW) Provinsi DKI Jakarta
Database Musenbang tahun Sebelumnya

22 E-Musrenbang Terbuka Faktual Mudah Diakses Terintegrasi Terukur

23 USULAN MASYARAKAT HASIL REMBUK RW

24 OPINI PUBLIK + USULAN MASYARAKAT
MOBILE MUSRENBANG DASHBOARD OPINI PUBLIK + DATA BASE USULAN SURVEY USULAN : Bukan laporan reaksi cepat/gawat darurat tp sbg sumber perencanaan (terintegrasi dengan Smart City) Pelaporan titik – titik lokasi masalah kota Langsung dari Warga Kapanpun dan Dimanapun Teintegrasi dengan GPS - Foto Aktual Kondisi Dikomunikasikan Langsung kepada Pelapor

25 Kanal Aspirasi Masyarakat (Smart City Jakarta)
Kliping media berita online facebook jakarta.go.id SMS balai warga di LAPOR! 1708/ unjuk rasa, serta aplikasi mobile QLUE

26 CONTOH USULAN MASYARAKAT MELALUI BERBAGAI KANAL ASPIRASI
Bulan Tanggal Jenis Aspirasi Pengirim Topik Judul Isi Pesan SKPD Terkait Kelurahan Kecamatan Wilayah Januari 02 January :21:44 Lapor Trans jakarta Menunggu Lama di Halte Bus Trans jakarta Senen Kepada Yth Pemprov DKI Jakarta, saya ingin melaporkan jarangnya Bus Transjakarta yang berhenti di Halte Bus Senen. Saya sudah menunggu 1 jam lamanya tetapi tidak kunjung datang. Mohon segera ditindaklanjuti. Terima kasih. Badan Layanan Umum Trans jakarta Senen Jakarta Barat 02 January :27:25 Rumah Susun Permohonan Penjelasan Mengenai Peresmian Rusunawa Tambora Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta, saya ingin menanyakan mengenai rumah susun sewa (rusunawa) Tambora yang akan diresmikan awal bulan Desember tapi kenapa sampai sekarang belum juga diresmikan. Mohon untuk penjelasannya, terima kasih. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Angke Tambora

27 APBD integrasi e-planning & e-budgeting eBudget & Planning System
DISKOMINFOMAS eFinance : SIPKD Spd, sp2d, spm APBD BAPPEDA BPKAD RENJA RKA -DPA ePlanning eBudgeting Server Integrasi SISTEM PERENCANAN & PENGANGGARAN TERPADU eBudget & Planning System RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 50

28 Ditetapkan akhir November
PROSES PERENCANAAN & PENGANGGARAN TERPADU TAHUN 2016 Ditetapkan akhir November RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 3

29 integrasi e-planning & e-budgeting (integrasi link aplikasi)
RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 52

30 Terima kasih


Download ppt "APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Ditetapkan Dengan Pergub"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google