Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 Disampaikan Oleh : Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 1

2 Arah Kebijakan DAK TA 2016 Mendukung implementasi Nawacita:
Ketiga: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI; Kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Keenam: meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Ketujuh: kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor domestik. Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah; Mendukung pemenuhan anggaran pendidikan (20%) dan kesehatan (5%) dengan tetap menjaga lingkungan hidup dan kehutanan; Mengakomodasi usulan kebutuhan dan prioritas daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional (Proposal Based), Memperkuat kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, terluar, dan pesisir/kepulauan; Mempercepat pengalihan anggaran belanja K/L (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK; Merealokasi dana transfer lainnya (BOS, BOP PAUD, TPG, TAMSIL, BOK, BOKB, dan P2D2) ke dalam DAK non fisik; Menyesuaikan kewajiban penyediaan dana pendamping DAK sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

3 Postur Dana Alokasi Khusus TA 2016
2015 2016 Jenis I. DAK Fisik I. DAK Reguler 1. DAK Reguler * II. DAK Tambahan: (10 Bidang DAK) 1. DAK Affirmasi 2. DAK Infrastruktur Publik Daerah 2. DAK P3K2 3. DAK Affirmasi III. DAK Usulan Daerah yg Disetujui DPR II. DAK Non Fisik ** 1. BOS 2. BOP PAUD 3. TPG PNSD 4. Tamsil PNSD 5. P2D2 *** 6. BOK dan BOKB Total DAK * Termasuk DAK Fisik dari pengalihan Tugas Pembantuan. ** Termasuk DAK Non Fisik dari pengalihan Dekonsentrasi. *** Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.

4 DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK
RAPBN TA 2016 4

5 Kebijakan DAK untuk Mendukung Tema RKP 2016
Sesuai Rancangan Tema RKP 2016 “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Meletakkan Fondasi Pembangunan Yang Berkualitas” DIMENSI PEMBANGUNAN SASARAN PRIORITAS NO BIDANG DAK Dimensi Pembangunan Manusia Pendidikan 1 Kesehatan 2 Kesehatan dan KB Perumahan 3 Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi Dimensi Sektor Unggulan Kedaulatan Pangan 4 (DAK Pertanian dan Irigasi menjadi sub-bidang) 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kedaulatan Energi dan Ketenagalistrikan 6 Energi Perdesaan Kemaritiman 7 Kelautan dan Perikanan Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan Antar Kelompok Pendapatan & Antar Wilayah 8 Prasarana Pemerintahan Daerah (Khusus DOB) 9 Transportasi (Jalan dan Moda Transportasi Lainnya) 10 Sarana Perdagangan dan Industri

6 Penyederhanaan Bidang DAK Reguler 2016 DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA
NO BIDANG DAK 2015 BIDANG DAK 2016  DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA 1 PENDIDIKAN 2 KESEHATAN KESEHATAN dan KELUARGA BERENCANA 3 KELUARGA BERENCANA 4 PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN INFRASTRUKTUR PERUMAHAN, PERMUKIMAN, AIR MINUM DAN SANITASI 5 INFRASTRUKTUR AIR MINUM DAN SANITASI  DIMENSI SEKTOR UNGGULAN 6 INFRASTRUKTUR IRIGASI KEDAULATAN PANGAN 7 PERTANIAN 8 ENERGI PERDESAAN ENERGI SKALA KECIL 9 KELAUTAN DAN PERIKANAN 10 KEHUTANAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 11 LINGKUNGAN HIDUP  DIMENSI PEMERATAAN DAN KEWILAYAHAN 12 TRANSPORTASI 13 SARANA PERDAGANGAN SARANA PERDAGANGAN DAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH, PARIWISATA 14 PRASARANA PEMERINTAHAN DAERAH

7 Sasaran dan Ruang Lingkup
DAK TA. 2016

8 DAK Bidang Pendidikan Sasaran :
Pemenuhan secara bertahap sarana dan prasarana pendidikan untuk semua jenjang pendidikan, yaitu: Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 7% dari total satuan pendidikan SD Negeri; Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 10% dari total satuan pendidikan SMP Negeri; Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 15% SMA dari total satuan pendidikan SMK Negeri; dan Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 20% dari total satuan pendidikan SMK Negeri. RUANG LINGKUP (SD dan SMP): Rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya. Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabot Pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban siswa/guru. Pembangunan rumah dinas/mess guru di daerah 3T. Penyediaan peralatan/media pendidikan dan/atau koleksi perpustakaan. Rehabilitasi ruang belajar minimal rusak sedang beserta perabotnya. Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta perabotnya. Pembangunan Ruang Laboratorium IPA beserta perabotnya. Pembangunan Ruang Laboratorium bahasa beserta perabotnya. Pembangunan Ruang Laboratorium komputer beserta perabotnya. Pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang kantor guru beserta perabotnya. Pembangunan asrama murid/rumah dinas/mess guru di daerah 3T. RUANG LINGKUP (SMA/SMK): Rehabilitasi ruang belajar SMA beserta perabotnya. Pembangunan ruang kelas baru SMA beserta perabotnya. Pembangunan perpustakaan SMA beserta perabotnya. Pembangunan laboratorium SMA beserta perabotnya. Pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru SMA beserta perabotnya di Daerah 3T. Pembangunan/rehabilitasi ruang penunjang pembelajaran SMA beserta perabotnya (administrasi perkantoran, ruang guru, dan sanitasi siswa/guru). Pengadaan peralatan laboratorium SMA. Pengadaan peralatan olah raga dan/atau kesenian SMA. Pengadaan buku/materi referensi dan/atau media pembelajaran SMA. Rehabilitasi ruang belajar SMK beserta perabotnya. Pembangunan ruang kelas baru SMK beserta perabotnya. Pembangunan perpustakaan SMK beserta perabotnya. Pembangunan laboratorium SMK beserta perabotnya. pembangunan asrama siswa SMK dan/atau rumah guru SMK beserta perabotnya di Daerah 3T. Pembangunan/rehabilitasi ruang penunjang pembelajaran SMK beserta perabotnya (administrasi perkantoran, ruang guru, dan sanitasi siswa/guru). Pembangunan ruang praktik siswa SMK beserta perabotnya. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK. Pengadaan Peralatan Praktik SMK. Pengadaan Sarana Olah Raga dan/atau Kesenian SMK. Pengadaan buku/materi referensi dan/atau media pembelajaran SMK.

9 Mekanisme Pengusulan, Penilaian, Pembahasan, dan Penetapan Alokasi DAK TA 2016
Tahap Pengusulan Tahap Penilaian Tahap Pembahasan dan Penetapan Alokasi Penyiapan/Pengisian Template Proposal Standar Kemenkeu Bappenas K/L Teknis Penyampaian ke DPR RI Kepala Daerah Verifikasi K/L Teknis atas Usulan/Proposal Pembahasan Alokasi DAK 2016 Bappeda/Biro Keuangan/BPKAD (Rekap/Konsolidasi Usulan) Hasil Verifikasi berupa Konsolidasi Usulan , Data Teknis dan Bobot Penetapan Alokasi DAK 2016 Usulan SKPD (Data Teknis dan Rencana Kegiatan) Penilaian oleh Tim Pusat atas Hasil Verifikasi untuk penentuan daerah penerima

10 Penetapan Alokasi dan Juknis DAK
PEMERINTAH PUSAT Alokasi DAK per daerah ditetapkan segera dengan Peraturan Presiden tentang rincian APBN setelah UU APBN diterbitkan. Ketentuan Juknis/Juklak harus sudah ditetapkan oleh K/L paling lama 7 hari kerja setelah alokasi DAK ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN, dimuat dalam UU APBN 2016. PEMERINTAH DAERAH Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.

11 DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON-FISIK
RAPBN TA 2016 11

12 Definisi dan Jenis DAK Non Fisik
DAK non fisik dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bersifat non fisik berupa, antara lain: belanja operasional pendidikan dan kesehatan, keluarga berencana, penyelenggaraan PAUD; dan lain sebagainya. DAK non fisik antara lain, meliputi: Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD); Tunjangan Profesi Guru PNSD (TPG); Tambahan Penghasilan Guru PNSD (Tamsil); Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK dan BOKB); Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2); Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan.

13 Penyaluran DAK Fisik Penyaluran DAK Non Fisik PMK 241/2014 Triwulan I
30% Paling cepat Februari Paling lambat 31 Juli Triwulan I 25% Paling cepat April Triwulan II Paling cepat Juli Triwulan III 20% Paling cepat Oktober Triwulan IV Penyaluran DAK Non Fisik 30% Paling cepat Januari Paling lambat 30 Juni Triwulan I 25% Paling cepat April Triwulan II Paling cepat Juli Triwulan III 20% Paling cepat Oktober Triwulan IV

14 KEBIJAKAN BOP PAUD TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOP PAUD TA 2016
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI

15 Latar Belakang PAUD memiliki peran penting untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal, dan menyiapkan mereka untuk memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar (SD)/ madrasah ibtidaiyah (MI) secara lebih baik. Untuk mewujudkan keberlangsungan layanan dan peningkatan kualitas layanan PAUD, serta efektivitas penyaluran anggaran dari Pemerintah, mulai tahun 2016 akan dialokasikan dana BOP PAUD melalui anggaran Transfer ke Daerah.

16 Kebijakan BOP PAUD Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal berupa taman kanak- kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Dana BOP PAUD dialokasikan untuk lembaga PAUD serta digunakan untuk mendanai kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pemanfaatan anggaran BOP PAUD diutamakan untuk biaya operasional penyelenggaraan kegiatan dan proses pembelajaran pada satuan pendidikan, agar dapat mendukung pencapaian angka partisipasi kasar (APK) PAUD sebesar 75,3 persen tahun 2019. Perhitungan Kebutuhan Alokasi Dana BOP PAUD diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOP PAUD disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya diteruskan ke lembaga PAUD dengan mekanisme hibah.

17 Lembaga Penyelenggara PAUD Komponen Transfer ke Daerah
PENGANGGARAN Lembaga Penyelenggara PAUD Ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2016 Pada RAPBN tahun 2016, anggaran yang dialokasikan untuk BOP PAUD direncanakan sebesar Rp1.428,3 miliar, yang diarahkan untuk membantu mendanai kegiatan operasional bagi 158,7 ribu lembaga PAUD, dengan satuan biaya sebesar Rp9,0 juta per lembaga per tahun. Rincian Alokasi BOP PAUD untuk satuan lembaga PAUD masing-masing kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kemendikbud. APBN Komponen Transfer ke Daerah APBD PROVINSI

18 Rencana Mekanisme Penyaluran BOP PAUD (Untuk Daerah tidak Terpencil)
Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima di Kas Daerah I 7 Hari Kerja Awal April II Awal Juli III Awal Oktober IV Periode Penyaluran Triwulan 1 2 Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUD Provinsi ke Lembaga Penyelenggara PAUD. 1 2

19 Rencana Mekanisme Penyaluran BOP PAUD (Untuk Daerah Terpencil)
Periode Penyaluran Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima Di Kas Daerah I 7 Hari Kerja Awal Juli II Semester 1 2 Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUD Provinsi ke Lembaga Penyelenggara PAUD. 1 2

20 PELAPORAN PROVINSI Laporan BOP PAUD
Laporan Realisasi Penyaluran BOP PAUD Laporan Realisasi Penyerapan BOP PAUD Rekomendasi Kurang/Lebih Salur Kemenkeu cq.DJPK Kemdikbud cq.DJPAUD &DIKMAS Dokumen: Realisasi Penyaluran Dana BOP PAUD dari RKUD ke Rek. Lembaga PAUD per Triwulan. Dokumen: Kurang Salur /Lebih Salur Dana BOP PAUD.

21 Kementerian Keuangan Republik Indonesia Email. subditdakdjpk@gmail.com
TERIMA KASIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat Telp./Fax .


Download ppt "KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google