Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI"— Transcript presentasi:

1 TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN DALAM RAPBN TA 2016 Lokakarya Kemitraan Dalam Pembangunan Sanitasi Permukiman Hotel Royal Kuningan, 15 September 2015 1

2 Outline Dasar Hukum Kebijakan Umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2016 Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2015 dan 2016 Pokok-Pokok Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa: Dana Perimbangan: - Dana Transfer Umum - Dana Transfer Khusus Dana Desa 2

3 Dasar Hukum UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen UU 11/1995 jo. UU 39/2007 tentang Cukai UU 6/2014 tentang Desa PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan PP 47/2008 tentang Wajib Belajar PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan PP 74/2008 tentang Guru PP 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan PP 44/2012 tentang Dana Darurat PP 22/2015 tentang Perubahan atas PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN Perpres 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil

4 Kebijakan Umum Transfer ke Daerah dan
Dana Desa TA 2016 Meningkatkan Alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RAPBN tahun lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga (Belanja K/L). Meningkatkan kualitas penganggaran dan penyaluran DBH guna meningkatkan kepastian jumlah dan ketepatan waktu penyaluran. Reformulasi alokasi DAU guna meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah (sebagai equalization grant). Reformulasi dan penguatan DAK untuk mendukung implementasi nawacita dan pencapaian prioritas nasional, dengan: Meningkatkan besaran alokasi DAK untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah guna mempercepat pembangunan/penyediaan infrastruktur sarana dan prasarana publik. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan DAK dengan meniadakan kewajiban dana pendamping, percepatan penetapan juknis, dan perbaikan pola penyaluran, pelaporan, monitoring dan evaluasi. Reformulasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk memberikan penghargaan yang lebih besar kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan, perekonomian dan kesejahteraan daerah. Meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY melalui: Peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dana Otsus Papua dan Papua Barat, serta Aceh; Peningkatan kualitas perencanaan dan penggunaan Dana Keistimewaan DIY dalam rangka penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY Meningkatkan alokasi Dana Desa hingga 6% dari dan diluar transfer ke daerah sesuai Road Map Dana Desa , untuk memenuhi amanat UU No. 6 Tahun 2014. 4

5 Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2015 dan TA 2016
(dalam miliar rupiah) POSTUR 2015 APBN 2015 APBNP 2015 POSTUR 2016 RAPBN 2016 APBNP RAPBN 2016 % Transfer ke Daerah ,1 ,6 ,7 91.385,1 14,2% I. Dana Perimbangan ,0 ,5 I. Dana Perimbangan ,1 ,6 36,2% A. Dana Transfer Umum ,9 A. Dana Bagi Hasil ,5 ,0 1. Dana Bagi Hasil ,0 (2.794,0) -2,5% 1. Pajak 50.568,7 54.216,6 a. Pajak 51.728,2 (2.488,4) -4,6% 2. Sumber Daya Alam 77.123,8 55.835,4 b. Sumber Daya Alam 55.529,7 (305,7) -0,5% B. Dana Alokasi Umum ,8 2. Dana Alokasi Umum ,0 35.365,2 10,0% B. Dana Transfer Khusus ,2 C. Dana Alokasi Khusus 35.820,7 58.820,7 1. Dana Alokasi Khusus Fisik 91.778,5 32.957,8 56,0% II. Dana Transfer Lainnya ,1 2. Dana Alokasi Khusus Non Fisik ,7 19.066,6 18,3% II. Dana Insentif Daerah 5.000,0 III. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY 19.452,6 III. Dana Otonomi Khusus 16.615,5 17.115,5 A. Dana Otonomi Khusus 18.905,1 1.789,6 10,5% IV. Dana Keistimewaan DIY 547,5 B. Dana Keistimewaan DIY (0,0) 0,0% Dana Desa 9.066,2 20.766,2 46.982,1 26.215,9 126,2% JUMLAH ,3 ,8 ,8 ,0 17,7%

6 Postur Transfer ke Daerah TA 2015 dan TA 2016
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA I. TRANSFER KE DAERAH A. Dana perimbangan 1. Dana Bagi Hasil Dana Transfer Umum (General Purpose Grant) 2. Dana Alokasi Umum a. Dana Bagi Hasil 3. Dana Alokasi Khusus b. Dana Alokasi Umum B. Dana Otonomi Khusus Dana Transfer Khusus (Specific Purpose Grant) C. Dana Keistimewaan Yogyakarta a. Dana Alokasi Khusus Fisik D. Dana Transfer Lainnya b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik B. Dana Insentif Daerah C. Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY II. DANA DESA

7 Postur Dana Alokasi Khusus TA 2016
2015 2016 Jenis I. DAK Fisik I. DAK Reguler 1. DAK Reguler * II. DAK Tambahan: (10 Bidang DAK) 1. DAK Affirmasi 2. DAK Infrastruktur Publik Daerah 2. DAK P3K2 3. DAK Affirmasi III. DAK Usulan Daerah yg Disetujui DPR II. DAK Non Fisik ** 1. BOS 2. BOP PAUD 3. TPG PNSD 4. Tamsil PNSD 5. P2D2 *** 6. BOK dan BOKB 7. Dana PK2UKM dan Ketenagakerjaan * Termasuk DAK Fisik dari pengalihan Tugas Pembantuan. ** Termasuk DAK Non Fisik dari pengalihan Dekonsentrasi. *** Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.

8 POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN: DANA TRANSFER UMUM
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN: DANA TRANSFER UMUM RAPBN TA 2016 8

9 DANA BAGI HASIL RAPBN TA 2016
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DANA BAGI HASIL RAPBN TA 2016 9

10 Dana Bagi Hasil PAJAK DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PBB – P3 PPh
Kehutanan Mineral dan Batubara Perikanan Migas Cukai Hasil Tembakau Panas Bumi PAJAK SUMBER DAYA ALAM DANA BAGI HASIL

11 Kebijakan Dana Bagi Hasil TA 2016
DBH PAJAK DBH SDA 1. Mempercepat pengalokasian DBH Pajak melalui percepatan penyediaan data rencana dan prognosa penerimaan pajak 1 Mempercepat penetapan alokasi DBH SDA melalui percepatan penyampaian data dari Kementerian Teknis 2. Mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH Pajak Menetapkan alokasi DBH SDA secara tepat jumlah sesuai dengan rencana penerimaan berdasarkan potensi daerah penghasil; 3. Membagi penerimaan PBB bagian pusat sebesar 10% secara merata kepada seluruh Kab./Kota Menyempurnakan sistem penganggaran dan pelaksanaan atas PNBP yang dibagihasilkan ke daerah; 4. Mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH SDA; 5. Memperluas penggunaan DBH CHT yang semula berdasarkan UU No. 39/2007 tentang Cukai hanya dapat digunakan untuk mendanai: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal Menjadi dapat juga digunakan untuk kegiatan yang lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah (block grant) dengan porsi 50%. Mempertegas penerapan prinsip: By Origin; yaitu : (a) Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar (b) Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu; Realisasi : penyaluran DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan 6. Menegaskan sifat DBH SDA sebagai dana block grant dengan menghilangkan earmarked 0,5% dari migas untuk bidang pendidikan

12 DANA ALOKASI UMUM RAPBN TA 2016
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DANA ALOKASI UMUM RAPBN TA 2016 12

13 Dana Alokasi Umum Kebijakan DAU TA 2016
Menerapkan formula DAU secara konsisten melalui pembobotan: Alokasi Dasar; Komponen Kebutuhan Fiskal; Komponen Kapasitas Fiskal. Meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah (sebagai equalization grant) yang ditunjukkan oleh Indeks Williamson yang paling optimal, melalui pembatasan porsi alokasi dasar dan mengevaluasi bobot variabel kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal, dengan arah mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Besaran pagu DAU Nasional ditetapkan sebesar 27,7% dari PDN Netto yang ditetapkan dalam APBN.

14 Perhitungan Alokasi DAU dan Penyedia Data
PAGU DAU NASIONAL 27,7% X PDN NETO Bagian Provinsi Bagian Kab/Kota 10% 90%

15 Kebijakan DAU untuk Mendukung Pembangunan Daerah Tertinggal
Membangun formula DAU yang mendukung Pembangunan Daerah Tertinggal dengan: Memasukkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) guna memberikan dukungan bagi daerah yang secara geografis sulit dijangkau oleh distribusi; Memasukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) guna memberikan dukungan bagi daerah yang masih tertinggal dalam pencapaian IPM; Memasukkan luas laut dalam komponen luas wilayah guna memberikan dukungan daerah kelautan.

16 Usulan Kebijakan Pembobotan Variabel DAU Tahun 2016
 BOBOT VARIABEL 2015 Usulan 2016 PROVINSI KAB/KOTA ALOKASI DASAR 40% 49% 30-40% 40-49% CELAH FISKAL 60% 51% 60-70% 51-60% VARIABEL KEBUTUHAN FISKAL - INDEKS JUMLAH PENDUDUK 30% 29-30% - INDEKS LUAS WILAYAH 14% 13% 12-16% 12-15% (LUAS LAUT) 35% 35-45% - INDEKS IKK 27% 28% 26-28% 27-29% - INDEKS INVERS IPM 17% 15-19% - INDEKS PDRB/KAPITA 12% 10-13% VARIABEL KAPASITAS FISKAL - PAD 70% 65% 70-100% 60-100% - DBH PAJAK 100% 80% - DBH SDA 95%

17 POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN: DANA TRANSFER KHUSUS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN: DANA TRANSFER KHUSUS RAPBN TA 2016

18 ARAH KEBIJAKAN DAK TA 2016 Mendukung implementasi Nawacita:
Ketiga: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI; Kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Keenam: meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Ketujuh: kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor domestik. Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah; Mendukung pemenuhan anggaran pendidikan (20%) dan kesehatan (5%) dengan tetap menjaga lingkungan hidup dan kehutanan; Mengakomodasi usulan kebutuhan dan prioritas daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional (Proposal Based), Memperkuat kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, tertinggal, dan kepulauan; Mempercepat pengalihan anggaran belanja K/L (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) yang sudah menjadi kewenangan daerah ke DAK; Merealokasi dana transfer lainnya (BOS, TPG, TAMSIL, dan P2D2) ke dalam DAK non fisik; Tidak ada kewajiban menyediakan dana pendamping DAK.

19 KEBIJAKAN DAK UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Memberikan dukungan untuk percepatan penyediaan infrasruktur publik daerah dengan pengalokasian DAK Fisik yang lebih besar; Memberlakukan ketentuan maksimal 5% dari alokasi DAK infrastruktur per daerah dapat digunakan untuk penunjang kegiatan fisik, guna memberikan dukungan bagi kebutuhan pendanaan penunjang non fisik. Memperkuat kebijakan DAK afirmasi untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, tertinggal, dan kepulauan; Meniadakan ketentuan penyediaan dana pendamping guna memberikan dukungan bagi daerah tertinggal yang memiliki kapasitas fiskal yang rendah.

20 Postur Dana Alokasi Khusus TA 2016
2015 2016 I. DAK Fisik I. DAK Reguler 1. DAK Reguler * II. DAK Tambahan: (10 Bidang DAK) 1. DAK Affirmasi 2. DAK Infrastruktur Publik Daerah 2. DAK P3K2 3. DAK Affirmasi III. DAK Usulan Daerah yg Disetujui DPR II. DAK Non Fisik ** 1. BOS 2. BOP PAUD 3. TPG PNSD 4. Tamsil PNSD 5. P2D2 *** 6. BOK dan BOKB 7. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan * Termasuk DAK Fisik dari pengalihan Tugas Pembantuan. ** Termasuk DAK Non Fisik dari pengalihan Dekonsentrasi. *** Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.

21 DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK RAPBN TA 2016 21

22 Kebijakan DAK untuk Mendukung Tema RKP 2016
Sesuai Rancangan Tema RKP 2016: “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Meletakkan Fondasi Pembangunan yang Berkualitas” DIMENSI PEMBANGUNAN SASARAN PRIORITAS NO BIDANG DAK Dimensi Pembangunan Manusia Pendidikan 1 Kesehatan 2 Kesehatan dan KB Perumahan 3 Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi Dimensi Sektor Unggulan Kedaulatan Pangan 4 (DAK Pertanian dan Irigasi menjadi sub-bidang) 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kedaulatan Energi dan Ketenagalistrikan 6 Energi Perdesaan Kemaritiman 7 Kelautan dan Perikanan Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan Antar Kelompok Pendapatan & Antar Wilayah 8 Prasarana Pemerintahan Daerah 9 Transportasi (Jalan, Perhubungan dan Transportasi Perdesaan) 10 Sarana Perdagangan , Industri Kecil Menengah dan Pariwisata

23 PENYEDERHANAAN BIDANG DAK REGULER TA. 2016
NO BIDANG DAK 2015 BIDANG DAK 2016  DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA 1 PENDIDIKAN 2 KESEHATAN KESEHATAN dan KELUARGA BERENCANA 3 KELUARGA BERENCANA 4 PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN INFRASTRUKTUR PERUMAHAN, PERMUKIMAN, AIR MINUM DAN SANITASI 5 INFRASTRUKTUR AIR MINUM DAN SANITASI  DIMENSI SEKTOR UNGGULAN 6 INFRASTRUKTUR IRIGASI KEDAULATAN PANGAN 7 PERTANIAN 8 ENERGI PERDESAAN ENERGI SKALA KECIL 9 KELAUTAN DAN PERIKANAN 10 KEHUTANAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 11 LINGKUNGAN HIDUP  DIMENSI PEMERATAAN DAN KEWILAYAHAN 12 TRANSPORTASI 13 SARANA PERDAGANGAN SARANA PERDAGANGAN, INDUSTRI KECIL & MENENGAH, dan PARIWISATA 14 PRASARANA PEMERINTAHAN DAERAH

24 PENYEDERHANAAN BIDANG DAK REGULER TA. 2016
NO BIDANG DAK SUBBIDANG DAK ALOKASI PEMDA 1 PENDIDIKAN Pendidikan SD/SDLB Kabupaten/Kota Pendidikan SMP/SMPLB Pendidikan SMA Pendidikan SMK 2 KESEHATAN dan KELUARGA BERENCANA Pelayanan Kesehatan Dasar Pelayanan Kesehatan Rujukan Provinsi Pelayanan Kesehatan Kefarmasian Keluarga Berancana 3 INFRASTRUKTUR PERUMAHAN, PERMUKIMAN, AIR MINUM DAN SANITASI Infrastruktur Perumahan dan Pemukiman Infrastruktur Air Minum Infrastruktur Sanitasi 4 KEDAULATAN PANGAN Infrastruktur Irigasi Pertanian 5 ENERGI SKALA KECIL - 6 KELAUTAN DAN PERIKANAN

25 PENYEDERHANAAN BIDANG DAK REGULER TA. 2016
NO BIDANG DAK SUBBIDANG DAK ALOKASI PEMDA 7 KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Lingkungan Hidup Provinsi Kabupaten/Kota Kehutanan 8 TRANSPORTASI Infrastruktur Jalan Perhubungan Transportasi Perdesaan 9 SARANA PERDAGANGAN, INDUSTRI KECIL & MENENGAH, dan PARIWISATA Sarana Perdagangan Industri Kecil dan Menengah Pariwisata 10 PRASARANA PEMERINTAHAN DAERAH Prasarana Pemda Prasarana Satpol PP Prasarana Pemadam Kebakaran

26 Mekanisme Pengusulan, Penilaian, Pembahasan, dan Penetapan Alokasi DAK TA 2016
Tahap Pengusulan Tahap Penilaian Tahap Pembahasan dan Penetapan Alokasi Penyiapan/Pengisian Template Proposal Standar Kemenkeu Bappenas K/L Teknis Penyampaian ke DPR RI Kepala Daerah Verifikasi K/L Teknis atas Usulan/Proposal Pembahasan Alokasi DAK 2016 Bappeda/Biro Keuangan/BPKAD (Rekap/Konsolidasi Usulan) Hasil Verifikasi berupa Konsolidasi Usulan , Data Teknis dan Bobot Penetapan Alokasi DAK 2016 Usulan SKPD (Data Teknis dan Rencana Kegiatan) Penilaian oleh Tim Pusat atas Hasil Verifikasi untuk penentuan daerah penerima

27 DAK Infrastruktur Publik Daerah
Besaran Alokasi maksimal Rp100 M per Kab/Kota. Penggunaannya diarahkan untuk pembangunan/rehabilitasi infrastruktur pelayanan publik di daerah yang belum di danai dari DAK Reguler (sebagai komplementer DAK Reguler) Pilihan penggunaan untuk Bidang Infrastruktur Publik disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Sebagai dasar alokasi, Daerah wajib menyampaikan usulan kepada Pemerintah. Besaran alokasi mempertimbangkan usulan percepatan pembangunan infrastruktur dari daerah (proposal based), diluar yang didanai dari DAK reguler dan belanja murni APBD. Tidak ada kewajiban penyediaan dana pendamping. Maksimal 5% dari alokasi DAK infrastruktur per daerah dapat digunakan untuk penunjang kegiatan fisik.

28 DAK Affirmasi dalam APBN 2016
Menggunakan pendekatan wilayah sebagai kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan di daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, terluar, pesisir dan/atau kepulauan. Jumlah daerah yang masuk kategori perbatasan, tertinggal, terpencil, terluar, pesisir dan/atau kepulauan akan dikoordinasikan dengan Bappenas, Kemendes PDTT, BNPP, Kemendagri. DAK affirmasi diperuntukkan bagi Bidang Infrastruktur Dasar: Infrastruktur Transportasi (sub bidang jalan dan sub bidang transportasi perdesaan); Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum; dan Infrastruktur Irigasi. Sebagai dasar alokasi, Daerah wajib menyampaikan usulan kepada Pemerintah. Besaran alokasi DAK didasarkan pada data kebutuhan teknis dan usulan percepatan pembangunan infrastruktur dari daerah (proposal based), diluar yang didanai dari DAK reguler dan belanja murni APBD; Tidak ada kewajiban penyediaan Dana Pendamping.

29 PENETAPAN ALOKASI DAN JUKNIS DAK
PEMERINTAH PUSAT Alokasi DAK per daerah ditetapkan segera dengan Peraturan Presiden tentang rincian APBN setelah UU APBN diterbitkan. Ketentuan Juknis/Juklak harus sudah ditetapkan oleh K/L paling lama 7 hari kerja setelah alokasi DAK ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN, dimuat dalam UU APBN 2016. PEMERINTAH DAERAH Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.

30 Penyaluran DAK Penyaluran DAK Fisik Penyaluran DAK Non Fisik
30% Paling cepat Februari Paling lambat 31 Juli Triwulan I 25% Paling cepat April Triwulan II Paling cepat Juli Triwulan III 20% Paling cepat Oktober Triwulan IV Penyaluran DAK Non Fisik 30% Paling cepat Januari Paling lambat 30 Juni Triwulan I 25% Paling cepat April Triwulan II Paling cepat Juli Triwulan III 20% Paling cepat Oktober Triwulan IV

31 Arah Kebijakan DAK SANITASI

32 Tujuan DAK SANITASI

33 Sasaran DAK SANITASI

34 Indikator Kinerja DAK SANITASI

35 Alokasi DAK SANITASI

36 POKOK-POKOK KEBIJAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA DESA RAPBN TA 2016 36

37 Money follows Function Skala Desa
Kewenangan Pelaksanaan Cakupan Kewenangan Pendanaan Kewenangan berdasarkan hak asal usul Diatur dan diurus oleh Desa Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat Pendapatan Asli Desa, terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; Alokasi APBN; Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab./Kota; Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kab./Kota; Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab./Kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah. 1 Kewenangan lokal berskala Desa Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa 2 Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya: Pemerintah Pemda Prov Pemda Kab/kota 3 Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuan 4

38 Sumber-Sumber Pendapatan Desa
Pendapatan asli Desa 1 Alokasi APBN : Dari realokasi anggaran pusat berbasis desa 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap Lain-lain Pendapatan yang sah 7 2 PENDAPATAN DESA hibah dan sumbangan pihak ketiga 3 6 Bagian dari PDRD kabupaten/kota Paling sedikit 10% 4 5 Alokasi Dana Desa (ADD) Paling sedikit 10% dari dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dikurangi DAK Pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kab/kota tidak mengalokasikan ADD bantuan keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota 38

39 Kebijakan Dana Desa Dalam RAPBN TA 2016
Melaksanakan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana desa yang Bersumber dari APBN dengan mengalokasikan anggaran Dana desa sebesar 6 persen dari anggaran Transfer ke Daerah. Melakukan updating data yang digunakan dalam proses perhitungan, baik jumlah desa, maupun jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis sehingga akan diperoleh nilai alokasi per kabupaten/kota yang lebih akurat, dengan mengubah basis data dari semula menggunakan data per kabupaten menjadi per desa. Meningkatkan ketepatan waktu penyaluran, yaitu penyaluran tahap I paling lambat pada minggu kedua April sebesar 40 persen, tahap II minggu kedua Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III minggu kedua Oktober sebesar 20 persen.

40 Pengalokasian Dana Desa Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berdasarkan PP 22/2015) MENTERI KEUANGAN BUPATI/WALIKOTA APBN DANA DESA PER KAB/KOTA DANA DESA PER DESA 10 % Formula 90% Alokasi Dasar 10 % Formula 90% Alokasi Dasar Transfer ke Daerah dan Dana Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa Dana Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 10% x Luas Wilayah Desa 10% x Luas Wilayah Desa 30% x IKK 30% x IKG Keterangan: Jumlah Penduduk adalah Jumlah Penduduk Desa pada kabupaten/kota. Jumlah Penduduk Miskin adalah Jumlah Penduduk Miskin Desa pada kabupaten/kota Luas Wilayah adalah Luas Wilayah Desa pada kabupaten/kota IKK adalah IKK kabupaten/kota, IKG adalah Indeks Kesulitan Geografis Desa (sumber BPS) 40

41 Roadmap Dana Desa 2018 2019 2017 2016 APBN-P 2015 Jumlah Desa 74.093
Dana Desa (DD): Rp ,1M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.400,8 juta ADD: Rp55.939,8M Bagi Hasil PDRD: Rp5.680,1M TOTAL= Rp ,1M Rata2 perdesa: Rp2.232,5 juta Dana Desa (DD): Rp ,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.509,5 juta ADD: Rp60.278,0 M Bagi Hasil PDRD: Rp6.384,6M TOTAL= Rp ,8 M Rata2 perdesa: Rp2.409,2 juta Dana Desa (DD): Rp81.184,3M Rata-rata DD per Desa: Rp1.095,7 juta ADD: Rp42.285,9M Bagi Hasil PDRD: Rp4.975,9 M TOTAL= Rp ,3M Rata2 perdesa: Rp1.733,6 juta APBN-P 2015 2016 2017 2018 2019 Dana Desa (DD): Rp48.6 M Rata-rata DD per Desa: Rp656,452 juta ADD: Rp37.564,4 M Bagi Hasil PDRD: Rp4.270,3 M TOTAL= Rp90.43,4M Rata2 perdesa: Rp1.221 juta Dana Desa (DD): Rp20.766,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 280,3 juta ADD: Rp34.236,6 M Bagi Hasil PDRD: Rp4.109,3 M TOTAL= Rp59.112,1 M Rata2 perdesa: Rp797,8 juta Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa melalui pembangunan infrastruktur dasar Desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database Target Keberhasilan Jumlah Desa 41

42 Penyaluran Dana Desa Tahapan Penyaluran
DARI RKUN KE RKUD Dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q Dirjen PK Persyaratan : peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; peraturan daerah mengenai APBD tahun berjalan; dan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya. Periodisasi : Tahap I : 40% Minggu II Bulan April Tahap II : 40% Minggu II Bulan Agustus Tahap III : 20% Minggu II Bulan Oktober DARI RKUD KE RK DESA Dilakukan oleh bupati/walikota Persyaratan : Peraturan Desa mengenai APB Desa. Laporan realisasi pengggunaan Dana Desa semester sebelumnya. Periodisasi : Tahap I : 40% 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah Tahap II : 40% 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah Tahap III : 20% 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah

43 PEMANTAUAN DAN EVALUASI (1)
PEMERINTAH DESA PEMERINTAH KAB/KOTA PEMERINTAH PUSAT Realisasi Penggunaan 1 Realisasi Penyaluran 2 Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan 4 Konsolidasi Realisasi Penggunaan 3 PELAPORAN JENIS LAPORAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SANKSI Desa ke kab/kota Semester I Semester II Minggu IV bulan Juli TA berjalan Minggu IV bulan Januari TA berikutnya Dalam hal laporan tidak/terlambat disampaikan, maka Kepala Daerah/ Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran s.d. diterimanya laporan tersebut. Kab/kota ke Pusat Tahunan Minggu ke IV bulan Maret TA berjalan

44 PEMANTAUAN DAN EVALUASI (2)
Penerbitan peraturan bupati/ walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa; Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; Laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa. EVALUASI Penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota Realisasi penggunaan Dana Desa.

45 TERIMA KASIH

46


Download ppt "TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google