Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 22 DAN PASAl 23

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 22 DAN PASAl 23"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 22 DAN PASAl 23
Session – 5 Dosen : T. Husain, SE, S.Kom, Ak. MMSI, M.I.Kom, M.Ak, CA.

2 LEARNING OBJECTIVES: 1. DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 22
BUKAN OBJEK DAN PEMOTONG PPH PASAL 22 PEMUNGUT DALAM PPH PASAL 22 TARIF PPH PASAL 22 DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 23 BUKAN OBJEK DAN PEMOTONG PPH PASAL 23 PEMOTONG DALAM PPH PASAL 23 TARIF PPH PASAL 23 CONTOH PERHITUNGAN

3 DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 22
Pajak sehubungan dengan pembayaran atas Penyerahan Barang dan kegiatan di bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lainnya, antara lain: Impor Barang; Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah; Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari Belanja Negara / Daerah; dan Dan lain-lain yang diatur oleh Undang-Undang.

4 BUKAN OBJEK PPH PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang ber- dasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,- dan tdk merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM, dan benda pos.

5 Cont’d ... Atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran / pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.

6 PEMUNGUT DALAM PPH PASAL 22
Bank Devisa + Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas impor. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian dari APBN. BUMN/D yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari Belanja Negara / Daerah. BI, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, PT. GIA, PT. Indosat, PT. KS, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian yang dananya APBN. Pertamina serta badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis pertamax, pertamax super, gas atas penjualan hasil produksinya.

7 TARIF PPH PASAL 22 1. Tarif 2,5% 2. Tarif 7,5% 3. Tarif 1,5%
Importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API); (2,5% x Nilai Impor) 2. Tarif 7,5% (i) Importir yang tidak memiliki API; (7,5% x Nilai Impor) (ii) Barang impor yang tidak dikuasai (barang lelang); (7,5% x Harga Jual Lelang) 3. Tarif 1,5% Pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN/D; (1,5% x Nilai Pembelian)

8 a. Nilai Cost Insurance Freight (CIF); b. Nilai Impor; dan
1a. PT MNO mengimpor sebuah mesin dengan Harga $100,000. Bea Masuk (BM) 20%, Insurance sebesar $2,000 dan Freight sebesar $8,000. Kurs KMK ditetapkan sebesar Rp13.640,- / USD. PT MNO diketahui memiliki Angka Pengenal Impor (API). Hitunglah: a. Nilai Cost Insurance Freight (CIF); b. Nilai Impor; dan c. PPh terutang CONTOH 1b. PT PQR importir lain juga melakukan hal yang sama dengan PT MNO, akan tetapi PT PQR tidak memiliki API. Berapa PPh Pasal 22 yang terutang?

9 JAWAB:

10 DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 23
Pajak atas penghasilan yang diterima / diperoleh WP Dalam Negeri dan BUT dari Modal, Penyerahan Jasa atau Penyelenggaraan Kegiatan selain yang dipotong sesuai Pasal 21 yang terdiri dari: Dividen; Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian utang; Royalti; Hadiah dan penghargaan selain yang diatur Pasal 21; Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi; Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, selain yang diatur Pasal 21; dan Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

11 BUKAN OBJEK PPH PASAL 23 Penghasilan yang dibayar / terutang kepada bank; Sewa yang dibayarkan sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia; Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana;

12 Cont’d ... Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan usaha pasangan yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat: Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan usaha di sektor yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. SHU yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; dan Bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas sesuai KMK.

13 PEMOTONG DALAM PPH PASAL 23
Badan Pemerintah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Penyelenggara Kegiatan Badan Usaha Tetap (BUT) Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP

14 TARIF PPH PASAL 23 1. Tarif 15% (i) Atas penghasilan dari Bunga, Dividen dan Royalti; (Tarif x Jumlah Bruto) (ii) Atas Hadiah atau Penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan / adu ketangkasan yang diterima WP Badan / BUT; (iii) Atas Sewa dan Penghasilan dari Angkutan Darat; (Tarif x 20% dari Jumlah Bruto)  Besarnya penghasilan neto tidak termasuk PPN Atas Sewa dan Penghasilan Lainnya (kecuali sewa tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan PPh) (Tarif x 40% dari Jumlah Bruto) Untuk sewa bangunan, dimana yang menyewakan WP Orang Pribadi (Tarif x 10% dari Jumlah Bruto) Besarnya penghasilan neto tidak termasuk PPN

15 15% x Perkiraan Penghasilan Neto x Bruto
Cont’d ... 2. Tarif 10% Atas penghasilan dari Bunga Simpanan Koperasi lebih besar dari Rp ,- pada setiap bulannya; (Tarif x Jumlah Bruto) 3. Tarif 25% Atas Hadiah Undian; (Tarif x Jumlah Bruto) TARIF PPH ATAS IMBALAN PENYERAHAN BARANG 15% x Perkiraan Penghasilan Neto x Bruto

16 Cont’d ... 50%; untuk penyerahan jasa profesi / tenaga ahli, jasa konsultan (kecuali konsultan konstruksi), jasa akuntan dan pembukuan, jasa penilai, jasa sertifikasi, jasa aktuaris harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan; 40%; untuk penyerahan: Jasa teknik dan jasa manajemen; Jasa desain interior, desain taman, desain mesin dan peralatan, desain kendaraan, desain iklan / logo, serta desain alat kemasan); Jasa instalasi mesin, instalasi peralatan, instalasi TV / telepon / air / gas / TV kabel kecuali yang dilakukan oleh WP di bidang konstruksi yang memiliki ijin / sertifikat; Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan mesin, listrik, telepon / air / gas / AC / TV kabel, peralatan, alat-alat transportasi, dan pemeliharaan bangunan kecuali yang dilakukan oleh WP di bidang konstruksi yang memiliki ijin / sertifikat; Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas, kecuali oleh BUT.

17 Cont’d ... 40%; untuk penyerahan:
Jasa penunjang di bidang penambangan migas seperti: jasa penyemenan dasar, penyemenan perbaikan, pengontrol pasir, pengasaman, peretakan hidrolika, nitrogen dan gulungan pipa, uji kandungan lapisan, pompa reda, mud-loging, mud-engineering, well testing dan wire line service, dan lainnya yang sejenisnya; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan (jasa pengeboran, penebasan, pengupasan dan pembongkaran lapisan penutup, pengangkutan / sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum, pengolahan bahan galian, reklamasi, mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan lainnya yang sejenisnya; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan termasuk land clearing; Jasa pengolahan termasuk pembuangan limbah; Jasa maklon; Jasa rekruitmen / penyediaan tenaga kerja; Jasa perantara;

18 Cont’d ... 40%; untuk penyerahan:
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI; Jasa kustodian / penyimpanan / penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP No.29/1996; Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum; Jasa sulih suara (dubbing) atau mixing film; Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi termasuk jasa internet; dan Jasa sehubungan dengan software komputer termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan. 13,33%; untuk pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan, instalasi, pemasangan mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel dalam lingkup jasa konstruksi yang bersertifikat;

19 Cont’d ... 26,67%; untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi; dan 10%; untuk penyerahan jasa di bidang pembasmian hama, pembersihan hama, jasa katering, jasa lain yang pembayarannya dibebankan pada APBN/D.

20 2a. PT ABC mempunyai pinjaman kepada PT DEF (bukan Bank) sebesar Rp250
2a. PT ABC mempunyai pinjaman kepada PT DEF (bukan Bank) sebesar Rp ,- dengan bunga 20%. Jika pada akhir tahun 2016, PT ABC membayar / mengakui pembebanan bunga sebesar Rp ,-. Berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT ABC dan besarnya uang yang diserahkan kepada PT DEF? CONTOH 2b. PT XYZ dalam melaksanakan instalasi menggunakan jasa dari Konsultan PT XNet dengan nilai imbalan Rp ,- / tahun. Berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT XYZ? 2c. PT GHI adalah pemilik saham di PT JKL sebanyak lembar saham. Jika pada akhir tahun 2016 PT JKL membagikan dividen sebesar Rp1.000,- / lembar saham atas pembagian dividen kepada PT GHI. Berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas jumlah dividen tersebut, jika PT GHI tidak memiliki NPWP?

21 JAWAB:


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 22 DAN PASAl 23"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google