Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Departemen Pengawasan Bank 3

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Departemen Pengawasan Bank 3"— Transcript presentasi:

1 Departemen Pengawasan Bank 3
Pentingnya Peran Ahli Dalam Membuat Terang Suatu Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan 2016 Departemen Pengawasan Bank 3

2 TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Secara Umum yang dimaksud dengan tindak pidana (perbuatan pidana) atau dahulu disebut delik (delict) atau strafbaarfeit adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Prof Moeljatno).

3 TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan merupakan Tindak Pidana yang terkait dengan : 1. Sektor Perbankan 2. Sektor Pasar Modal 3. Sektor Jasa Keuangan Non Bank - Asuransi, - Dana Pensiun - Lembaga Pembiayaan - Lembaga jasa keuangan lainnya yg dinyatakan diawasi oleh OJK ( UU No 21 tahun 2011 tentang OJK)

4 TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Dari kedua pengertian tersebut, jika dipadukan maka tindak pidana di sektor jasa keuangan meliputi perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam pidana bagi barangsiapa yang melanggar peraturan perundang-undangan yang mencantumkan sanksi pidana di sektor jasa keuangan

5 PERANAN KETERANGAN AHLI
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil. Kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui proses pembuktian dengan alat-alat bukti dan barang bukti. Bukti2 yang dipegang oleh Penuntut Umum diperoleh dari hasil penyidikan, bukti2 saksi, keterangan ahli dan keterangan tedakwa.

6 ALAT BUKTI YANG SAH ( PASAL 184 ayat (1) KUHAP)
Alat bukti yang sah meliputi : Keterangan Saksi Keterangan Ahli Surat Petunjuk Keterangan Terdakwa

7 PENGERTIAN AHLI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
…orang yang mahir , paham sekali dalam suatu ilmu atau mahir benar atau seseorang yang menjalankan mesin itu… Menurut Kamus Umum Besar Bahasa Indionesia W.J.S Poerwadarminta. a. Orang yang mahir atau paham sekali pada suatu ilmu ( pengetahuan/ kepandaian) b. Tenaga ahli diartikan sebagai orang (pekerja yang mahir dalam suatu pekerjaan. Dan keahlian adalah kemahiran dalam suatu ilmu (kepandaian/pekerjaan)

8 PENGERTIAN AHLI Menurut Collin Ensyclopedia and dictionary Expert (ahli) diartikan sebagai buah pikiran yang berasal dari praktek atau pengalaman, diperoleh dari kesempatan praktek, ketangkasan, kecekatan dan kepandaian Tidak harus dari pendidikan formal melainkan bisa juga dari pengalaman atau praktek

9 KETERANGAN AHLI Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu tindak pidana guna kepentingan pemeriksaan ( Pasal 1 ayat (1) butir 28 KUHAP ) apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. ( Pasal 186 KUHAP) Dapat juga diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum ( Penjelasan Pasal 186 KUHAP)

10 KETERANGAN AHLI Pendapat seorang ahli yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya tentang sesuatu apa yang diminta pertimbangannya, oleh karena itu sebagai seorang ahli, seseorang dapat didengar keterangannya mengenai persoalan tertentu yang menurut pertimbangan hakim orang itu mengetahui bidang tersebut secara khusus ( Menurut Andi Hamzah)

11 PENTINGNYA KETERANGAN AHLI
PENYIDIKAN Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. ( Pasal 1 ayat (1) butir 2 KUHAP)

12 PENTINGNYA KETERANGAN AHLI
1. Membuat terang suatu tindak pidana Mendukung pembuktian unsur pasal yang disangkakan 2. Menetapkan Tersangka Sebagai bagian dari alat bukti Minimal dua alat bukti ( Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015)

13 PENTINGNYA KETERANGAN AHLI
PENUNTUTAN Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya di periksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

14 PENTINGNYA KETERANGAN AHLI
Merupakan salah satu alat bukti yang mendukung JPU untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan dituangkan dalam Surat Tuntutan. Serta juga dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan lama tidaknya tuntutan pidana maupun besar kecilnya ganti kerugian yang diajukan kepada terdakwa.

15 PEMBUKTIAN Merupakan titik sentral dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan. Tujuan pembuktian adalah untuk membuktikan apakah terdakwa bersalah atas tindak pidana yang diajukan kepadanya.

16 SISTEM PEMBUKTIAN DALAM KUHAP
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali memperoleh : - minimal dua alat bukti yang sah - keyakinan hakim ( negatief wettelijke bewujs theorie) Pasal 183 KUHAP

17 NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI
Bersifat Bebas dan Tidak Mengikat Dapat dibantahkan oleh keterangan ahli lainnya Hakim yang memutuskan apakah berguna sebagai keterangan ahli atau tidak.

18 KEWAJIBAN AHLI Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan ( Pasal ayat (1) KUHAP Semua ketentuan untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan Ahli ( Pasal 179 ayat (2) KUHAP) Jika Pengadilan menganggap perlu ahli wajib bersumpah sesudah memberikan keterangan ( Pasal 120 ayat (4) KUHAP)

19 HAK AHLI Dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta ( Pasal 120 ayat (2) KUHAP - harkat dan martabat - pekerjaan atau jabatannya Berhak mendapatkan penggantian Biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Pasal 229 ayat (1) KUHAP)

20 Penyidikan Tindak Pidana dibidang OJK

21 Definisi PENYELIDIK Psl 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. PENYELIDIKAN adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang PENYIDIK Pasal 6 (1) Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan PENYIDIKAN adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

22 POJK Penyidikan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 22 /POJK.01/2015 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN Penyidik OJK adalah Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Penyidik OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipekerjakan di OJK; dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK dan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik

23 Tugas dan Wewenang Penyelidik
Pasal 5 KUHAP 1. Krn Kewajibannya: Menerima Laporan / Pengaduan Mencari Keterangan dan Brg Bukti Menyuruh Berhenti, Menanyakan dan Memeriksa Tanda Pengenal 2. Atas Perintah Penyidik: a. Melakukan Upaya Paksa b. Pemeriksaan dan Penyitaan Surat c. Mengambil Sidik Jari dan Memotret

24 Pemanggilan oleh penyidik
Who? Tersangka atau saksi (legal obligation) How? Dengan surat panggilan yang sah. Tatacara: - disampaikan secara langsung kepada orang yang dipanggil di kediamannya. Disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan. See Pasal 227 KUHAP: harus mencatat secara tersendiri bila terpanggil tidak mau menandatangani surat penerimaan panggilan. Jk tidak ditemukan: Kades

25 PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK
Diperiksa sendiri-sendiri atau bersama2 (konfrontir) Menyatakan yang sebenarnya, dan tersangka memiliki hak untuk mendatangkan ahli yang meringankan. Pasal 116 Tanpa tekanan dari siapapun dalam bentuk apapun (Pasal. 117) Dibuat berita acara, ditandatangani oleh pemeriksa dan terperiksa. Jika tidak mau ditandatangani oleh terperiksa, harus dibuat berita acara tersendiri mengenai alasannya. Pasal. 118

26 Penghentian Penyidikan
Harus dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum Alasan penghentian: Kurang bukti Bukan merupakan tindak pidana Demi hukum: Pasal. 76, 77, 78 KUHP.

27 PENDAPAT AHLI Pasal 1 angka 28 Pasal 132 (1 ) Pasal 184 (1 )
keterangan yang diberikan oleh seseorag yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Dinyatakan bahwa Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli Pasal 1 angka 28 Pasal 132 (1 ) Pasal 184 (1 ) Pasal 133 (1 ) Yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli Dinyatakan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya Pasal 186 Yang menyatkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan;

28 Pokok-Pokok Hasil FGD Dalam pemberian Keterangan Ahli, sebaiknya berdiskusi/bekerjasama dengan Jaksa, terutama untuk mengetahui informasi yang terdaat dalam BAP yang telah ada, sehingga memudahkan dalam pemberian Keterangan Ahli. Pemberian Keterangan Ahli wajib hadir di Persidangan (Pasal 186 KUHAP). Apabila terdapat Dokumen yang bersifat “Rahasia” misalnya Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit OJK, maka penyidik terlebih dahulu akan meinta informasi tersebut kepada Bank atau “industri keuangan”. Apabila terdapat beberapa institusi penegak hukum yang menangani masalah yang sama, maka sesuai SKB antara Polri, Jaksa, dan KPK, maka yang akan menangani adalah institusu yang terlebih dahulu menerbitkan SPDP dan institusi yang lain akan mendukung. Apabila setelah pemberian keterangan Ahli, kemudian disadari bahwa keterangan yang diberikan tersebut “keliru” maka BAP pemberian keteranagn tersebut dapat dicabut, namun untuk menghindari permasalahan tersebut maka sebaiknya terlebih dahulu dilakukan gelar perkara dan didiskusikan dengan penyidik/jaksa.

29 Pokok Pokok Hasil FGD Kepolisian tidak memiliki kewajiban tertulis (sesuai undang undang) untuk menyampaikan perkembangan penyidikan kepada Ahli aau Saksi (kecuali lisan), namun kepada pelapor akan diinformasikan secara tertulis melalui SPPHP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Kapolri telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk membuat Sistem Pelayanan Kasus Terpadu disetiap POLRES sehingga pihak yang berkepentingan dapat memantau perkembangan kasusnya. Dalam Pemberian Keterangan Ahli, sebaiknya yang dikemukakan adalah Hal-Hal yang Normatif dan Teory, jangan berpersepsi atau menyimpulkan suatu kejadian. Copy BAP adalah Dokumen Negara maka bersifat “Rahasia” dan tidak boleh diserahkan kepada pihak manapun, kecuali kepada Terdakwa untuk kepentingan pembelaan (dapat diberikan salinan pada saat perkaran dilimpahkan ke persidangan). Agar Pegawai OJK dapat menjadi Penyidik, seharusnya Pasal 49 POJK hanya menyebutkan “Pegawai OJK adalah Penyidik” tanpa menyebutkan kata-kata Polri dan PPNS, untuk itu dapat saja diusulkan kepada Dirjen AHU (DEPKUMHAM).

30 Pokok Pokok Hasil FGD Apabila terdapat beberapa Keterangan Ahli dan keterangan tersebut bertentangan, maka yang akan digunakan adalah Keterangan yang memberatkan TERDAKWA, contoh adalah pendapat AHLI Hukum Pidana terhadap definisi Kekayaan negara yang dipisahkan, Prof Rajagukguk berpendapat bahwa bukan merugikan keuangan negara, namun pendapat Prof Natabaya sebaliknya, maka pada saat memutus perkara Hakim menggunakan pendapat Prof Natabaya. Upaya Yang Dapat Dilakukan OJK Terkait Investigator/Pengawas Bank sbg Saksi Melakukan kerjasama dengan Kejaksaan untuk memberikan perlindungan kepada investigator/pengawas bank sebagai saksi di pengadilan. Penyempurnaan ketentuan-ketentuan dalam UU OJK, khususnya terkait perlindungan kepada investigator/pengawas bank sebagai saksi di pengadilan. Penyempurnaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK dalam hal pelapor adalah investigator/pengawas bank sebagai saksi di pengadilan. Misalnya, tidak perlu menyampaikan identitas dan nama pelapor.

31


Download ppt "Departemen Pengawasan Bank 3"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google