Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KERAGAMAN DAN KESETARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KERAGAMAN DAN KESETARAAN"— Transcript presentasi:

1 KERAGAMAN DAN KESETARAAN
M.HALIM MAIMUN

2 KERAGAMAN MENGAKIBATKAN KONFLIK DAN KECEMBURUAN SOSIAL
Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multikultural. Tetapi, kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial.

3 PENGARUH KERAGAMAN TERHADAP KEHIDUPAN BERAGAMA, BERMASYARAKAT, BERNEGARA & KEHIDUPAN GLOBAL
Keterbukaan dan kedewasaan apabila dikesampingkan, besar kemungkinan tercipta masalah2 yg menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa.Seperti Disharmonisasi adalah tidak adanya penyesuaian atas keragaman antara manusia dg dunia lingkungannya. Perilaku diskriminatif terhadap etnis atau kelompok masyarakat tertentu akan memunculkan masalah yg lain. Ekslusivisme, rasialis, bersumber dari superioritas diri,alasan dpt bermacam2,antara lain keyakinanya bahwa secara kodrati ras/sukunya kelompoknya lebih tinggi dari ras/kelompok lain

4 PERAN PEMERINTAH DLM MENJAGA KEANEKARAGAMAN
Sesungguhnya peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman budaya adalah sangat penting.Dalam konteks ini pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya,sekaligus sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar kelompok- kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia namun sayangya pemerintah kita dianggap sebagai pengayom dilain sisi yg tidak mampu untuk memberikan ruang yg cukup bagi semua kelompok-kelompok di Indonesia.

5 KESETARAAN Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat.
Kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain. Kesetaraan adalah suatu kondisi dimana dalam perbedaan dan keragaman yang ada manusia tetap memiliki suatu kedudukan yang sama dan satu tingkatan hierarki(Elly Setiadi)

6 MAKNA KESETARAAN Kesetaraan atau kesederajatan tidak sekedar bermakna adanya persamaan kedudukan manusia. Kesederajatan adalah suatu sikap mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban sebagai sesama manusia.

7 Kesetaraan Sebagai Warga Bangsa Indonesia
Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesederajatan itu secara yuridis diakui dan dijamin oleh Negara melalui UUD 1945. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Warga Negara tanpa dilihat perbedaan ras, suku, agama dan budayanya diperlakukan sama dan memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

8 Persamaan di bidang politik
Persamaan di bidang politik misalnya memperoleh kesempatan sama untuk warga Negara memilih dan dipilih,berkesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik Negara.

9 Persamaan di depan hukum
Persamaan di depan hukum mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama dan adil. Prinsip persamaan warga negara di depan hukum adalah jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.

10 Persamaan di bidang ekonomi
Persamaan di bidang ekonomi adalah setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi. Warga negara yang kurang mampu, negara wajib memberikan bantuan agar bisa hidup sejahtera. Demokrasi ekonomi mengharapakan distribusi yang adil dalam hal pendapatan dan kekayaan.

11 Persamaan di bidang social budaya
Persamaan di bidang social budaya itu meliputi bidang agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, seni dan iptek. Persamaan warga negara di bidang sosial budaya berarti warga negara memiliki kesempatan, hak dari pemerintah. Negara tidak membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku, dan agama dalam memberikan pelayanan.

12 KESIMPULAN Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, segala warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Negara tidak boleh membeda-bedakan kedudukan warga negara tersebut terutama dalam hal kesempatan. Kesempatan yang sama bagi semua warga negara tersebut dalam berbagai bidang kehidupan berlaku tanpa membedakan unsur-unsur primodial dari warga negara itu sendiri. Primodial artinya hal-hal yang berkaitan dengan asal atau awal seseorang, misalnya suku, agama, ras, kelompok, sejarah.

13 KESETARAAN TUHAN Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya,kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.

14 Problem Kesetaraan serta Solusinya dalam Kehidupan

15 Problem Kesetaraan Problema yang terjadi dalam kehidupan, umumnya adalah munculnya sikap dan perilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban antar manusia atau antar warga. Perilaku yang membeda-bedakan orang disebut diskriminasi. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa diskriminasi

16 DISKRIMINASI (undang-undang no. 39 tahun 1999)
setiap pembatasan, pelecehan, yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

17 faktor penyebab diskriminasi
Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja,akan tetapi karena adanya beberapa faktor penyebab.antara lain adalah : Persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan, terutama ekonomi. Tekanan dan intimidasi biasanya dilakukan oleh kelompok yg dominan terhadap kelompok atau golongan yg lebih lemah. Ketidaksamaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.

18 SOLUSI MASALAH KESETARAAN
Program pembangunan jangka menengah nasional (RPJMM) memasukkan program penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk sebagai program pembangunan bangsa. Berkaitan dengan ini, arah kebijakan yang diambil adalah sebagai berikut : Meningkatkan upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi termasuk ketidakadilan gender bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali. Menerapkan hukum dengan adil melalui perbaikan system hokum yang professional, bersih, dan berwibawa.

19 SOLUSI KESETARAAN (DALAM UU)
Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi atas Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Dikriminasi Terhadap Perempuan. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 yang merupakan ratifikasi atau Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ditetapkannya Imlek sebagai Hari Libur Nasional untuk penghapusan diskriminasi rasial Konstitusi secara tegas juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berkesetaraan. Pasal 27 menyatakan: “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan” adalah rujukan yang melandasi seluruh produk hukum dan ketentuan moral yang mengikat warga negara.

20 TUGAS MEMBUAT PAPER/ MAKALAH TERKAIT KERAGAMAN DAN KESETARAAN DI INDONESIA TULIS TANGAN YA…. CONTOH: SIDANG ISTBAT KEPUTUSAN “KELOMPOK” ATAU KEPUTUSAN UMAT ISLAM INDONESIA? WALIKOTA SOLO MENGHALANGI WARGA MUHAMMADIYAH SHOLAT ID’


Download ppt "KERAGAMAN DAN KESETARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google