Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF."— Transcript presentasi:

1 RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM ON STRENGTHENING OF COOPERATION BETWEEN DEFENCE OFFICIALS AND ITS RELATED ACTIVITIES   TANGGAPAN: Teuku Rezasyah, Ph.D Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Ruang Rapat Komisi I DPR RI Gedung Nusantara II Paripurna Jakarta, 30 November 2015

2 RENCANA KERJA TANGGAPAN ATAS NASKAH AKADEMIK MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING RI-VIETNAM BIDANG PERTAHANAN DRAFT HASIL HARMONISASI

3 Untuk Latar Belakang, pada Halaman 1
TERTULIS SARAN Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara.Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, semakin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai bentuk perjanjian internasional.Indonesia dan Vietnam telah lama membangun dan membina hubungan saling pengertian dan memperkuat kerja samatermasuk kerja sama di bidang pertahanan. Dapat dimasukkan kata kunci yang lebih spesifik dalam bahasa Indonesia, namun menginduk pada perkembangan terkini dalam dunia kemiliteran, misalnya: Revolution in Military Affairs., Dual Technology, Military Operation Other Than War,

4 Untuk Metode Penyusunan Naskah Akademik, Bagian (D), Halaman 3.
Akan sangat baik jika dikemukakan, jika naskah ini juga mengkritisi berbagai dokumen resmi yang berkenaan dengan hubungan pertahanan RI-Vietnam sejak 50 tahun terakhir. Akan sangat baik juga, jika mencantumkan telah dilakukannya konsultasi dengan berbagai lembaga sipil dan militer di dalam negeri, seperti: DPR RI, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perguruan Tinggi, Lembaga Riset, Industri Strategis.

5 Untuk Bab II, Kajian Teoritis dan Praktik Empiris. Hal 4-8.
Ada baiknya jika dikemukakan telah dilakukannya pengkajian atas naskah-naskah klasik dari kedua negara, dengan mengemukakan pandangan dari misalnya: Henry Kissinger, Clausewitz, Ho Chi Minh, Phan Van Dong, Sudirman, Nasution. Ada baiknya jika dikemukakah telah dilakukannya kajian kritis atas dokumen-dokumen pertahanan yang secara resmi dibuat oleh negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik, yang pada intinya mengemukakan betapa strategisnya RI dan Vietnam, dan kontribusi mereka bagi stabilitas di kawasan.

6 TANGGAPAN ATAS NASKAH AKADEMIK
TERTULIS SARAN B. LANDASAN SOSIOLOGIS. Halaman 11 Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, Pemerintah Republik Indonesia perlu mengadakan hubungan kerja sama dengan negara yang mempunyai kemampuan pertahanan yang lebih maju, diantaranya hubungan kerja sama dengan Republik Sosialis Vietnam. PERHATIKAN PENGGUNAAN KATA: ‘yang mempunyai kemampuan pertahanan yang lebih maju’. Penggunaan 7 kata tersebut secara tersamar menunjukan sikap rendah diri kita terhadap Vietnam. Padahal TNI banyak memiliki keunggulan yang tidak perlu diragukan lagi. SARAN: Menggunakan kalimat yang lebih netral. Misal: ‘Pemerintah Republik Indonesia perlu mengadakan hubungan kerja sama dengan Vietnam, karena memiliki kekedekatan dalam tradisi pertahanan, serta mengingat sudah terjalinnya kerjasama pertahanan secara saling menguntungkan’.

7 MEMORANDUM SALING PENGERTlAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENINGKATAN KERJASAMA ANTARA PEJABAT PERTAHANAN DAN KEGIATAN BIDANG PERTAHANAN TERKAIT PADA HALAMAN 1, MENGINGAT, kata ‘republik’ hendaknya ditulis sebagai ‘Republik’. PADA HALAMAN 4, PASAL VI, AYAT Tanpa sengaja telah tertulis kata ‘Papua New Guinea’. Kondisi ini berpotensi batalnya MoU ini demi hukum. Karena dalam teks bahasa Inggeris, kata ‘Papua New Guinea’ tidak ada. Mohon kedepannya, pemerintah RI lebih berhati-hati, sehingga tidak mengulangi ‘Copy-and Paste’ di kemudian hari. PADA PASAL VII, Halaman Dalam edisi bahasa Indonesia, terdapat kata: ‘Disetujui oleh Ketua Komite Bersama’. Dalam edisi bahasa Inggeris, di halaman 17, kata yang digunakan adalah: ‘Co-Chairs of the Joint Committee’. Dapat disarankan untuk mengubah kata pada teks Indonesia menjadi: ‘Disetujui oleh Kedua Ketua pada Komite Bersama’.

8 TERDAPAT KONSISTENSI ANTARA DRAFT RUU RI-VIETNAM HASIL HARMONISASI DENGAN TEKS DALAM NASMIK
TEKS FINAL TEKS DALAM NASMIK saling kunjung di antara institusi pertahanan dan militer kedua pihak; konsultasi berkala mengenai isu-isu pertahanan yang menjadi perhatian bersama; Kerja sama antara angkatan bersenjata kedua negara; pendidikan dan pelatihan; pertukaran intelijen militer; kerja sama riset dan teknologi dalam bidang industri pertahanan; kerja sama di bidang lain yang menyangkut kepentingan bersama. Saling Kunjung diantara Institusi Pertahanan dan Militer kedua Pihak; Konsultasi berkala mengenai isu-isu pertahanan yang menjadi perhatian bersama; Kerja sama antara Angkatan Bersenjata kedua Negara; Pendidikan dan Pelatihan; Pertukaran intelijen militer; Kerja sama riset dan teknologi dalam bidang industri pertahanan; Kerja sama di bidang lain yang menyangkut kepentingan bersama.

9 HARAPAN MELIHAT TINGKAT PERJANJIAN YANG DIBUAT, DOKUMEN INI BERPOTENSI MENJADI SEBUAH QUASI-ALIANSI, ANTARA KEKUATAN TERBESAR DALAM ASEAN. NAMUN PRINSIP KEHATI-HATIAN HARUS DIUTAMAKAN , MENGINGAT VIETNAM ADALAH PEMBELAJAR YANG SANGAT CEPAT. PASCA PERANG VIETNAM, MEREKA BELAJAR TEKNOLOGI KOPI DARI KITA, DENGAN TINGKAT PEMAHAMAN NOL BESAR. SEKARANG, MEREKA TELAH MENJADI KOMPETITOR KITA YANG TERHEBAT DALAM DUNIA PERKOPIAN. SEMOGA KEKERABATAN YANG BARU INI DAPAT MEMPERKUAT KEMAMPUAN KITA DALAM MENGOPTIMALKAN ISU-ISU SEPERTI: PERKUATAN SLOC, PEMANTAPAN MARITIME-FULCRUM.


Download ppt "RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google