Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Disampaikan pada Rapat Koordinasi PPID Pemprov Jatim di Surabaya, 22 November 2016 Djoko Tetuko (Praktisi Komunikasi) 1 1 1

2 Alur Permohonan Informasi
MEJA LAYANAN INFORMASI 2 1 PEMOHON 4 SELESAI 3 PUAS TIDAK PUAS 5 PPID 2 KEBERATAN

3 Asas/Dasar UU KIP ? Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 3

4 Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 4

5 KETERBUKAAN INFORMASI
DARI TINJAUAN ASAS BP PI HARMONIS Pasal 2 UU 14 Th 2008 KURANG HARMONIS Pasal 40 UU 14 Th 2008 MEDIASI AJUDIKASI Pasal 42 UU 14 Th 2008 KI 5

6 Tujuan UU KIP menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 6

7 Lanjutan TUJUAN mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas 7

8 KETERBUKAAN INFORMASI
DASAR TUJUAN BP PI HARMONIS PENGUASAAN INFORMASI WAJIB Pasal 3 UU 14 Th 2008 LAPORAN TAHUNAN Pasal 36 Perki 1Th 2010 EVALUASI Pasal 37 Perki 1Th 2010 KI 8

9 Kewajiban Badan Publik amanat UU KIP
Pasal 7 : Menyediakan, Mamberikan, dan/atau menerbitkan Pasal 8 : Berkaitan dengan UU Kearsipan Pasal 9 : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Pasal 10 : Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Pasal 11 : Informasi yang wajib tersedia setiap saat Pasal 12 : Mengumumkan Layanan Informasi 9 6

10 Memahami Vexatious Request.
Vexatious request (permohonan tidak sungguh sungguh dan tidak beritikad baik) sebagaimana penolakan permohonan sebagaimana diatur Pasal 4 Perki PPSIP, sebetulnya juga lazim dikenal dan dipraktekan di lembaga peradilan dengan istilah dan mekanisme tertentu. Contohnya yang terjadi di lingkungan tata usaha negara (PTUN) dikenal istilah dismissal procces, yaitu suatu proses sebelum atau di awal persidangan yang meneliti kelengkapan, ketepatan, atau kelayakan permohonan untuk terus disidangkan 10

11 Vexatious Request Bagi BP .
Yang dimaksud dengan permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah ; Mengajukan permohonan dalam jumlah besar sekaligus atau berulang ulang namun tidak mempunyai tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan. Melakukan permohonan dengan tujuan untuk menggangu proses penyelesaian sengketa. Melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa 11

12 MODEL MODEL PERMOHONAN
1. Permohonan berdasarkan pasal 9 UU KIP junto pasl 11 PERKI 1/2010. 2. Permohonan berdasarkan pasal 10 UU KIP junto pasal 12 PERKI 1/2010. 3. Permohonan berdasarkan permintaan pemohon untuk dipublikasikan. 12

13 Lanjutan Model Model permohonan
4. Permohonan berdasarkan Inpres 7/2015 penguatan dari Inpres serta Inmen 5. Permohonan dengan mengacu kepada satuan program kerja sebagaimana pada pasal 9 UU KIP junto PERKI 1/2010. 13

14 KOMPETENSI ATASAN PPID & PPID
Mengetahui dan mengesahkan Informasi Publik yang wajib dan harus dipublikasikan melalui website Mengetahui dan mengesahkan Uji Konsekwensi atas Informasi Publik yang DIKECUALIKAN sesuai dengan pasal 17 UU KIP 14 2

15 Lanjutan Standarisasi Atasan PPID
Mengetahui dan mengesahkan Uji Kepentingan Publik atas Informasi Publik sesuai dengan pasal 2 (ayat 4) dan pasal 6 UU KIP. Mengetahui dan mengesahkan Pertimbangan Tertulis : 1. Informasi Publik yang hanya boleh dilihat dan diketahui 2. Informasi Publik yang boleh dicopy untuk penelitian / kajian 15 3

16 Lanjutan Standarisasi Atasan PPID
3. Informasi Publik yang boleh dicopy/disalin untuk kepentingan penyelidikan. 4. Informasi Publik berdasarkan permohonan yang boleh disalin/dicopy ; dilihat dan diketahui ; diberikan sampel tertentu untuk kajian, kontral sosial dan/atau pengawasan. 16 4

17 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah). Pasal 52 17

18 Terima Kasih 18 1 11


Download ppt "RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google