Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAK PIDANa konten illegal

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAK PIDANa konten illegal"— Transcript presentasi:

1 TINDAK PIDANa konten illegal

2 PERDEBATAN PENGATURAN KONTEN ILEGAL
Pengaturan konten ilegal dianggap melanggap kebebasan berekspresi dan berpendapat Dunia cyber berbeda dengan dunia nyata dan tidak perlu ada pengaturan konten ilegal Pengaturan konten ilegal di UU ITE tumpah tindih dengan pengaturan di KUHP Lalu mengapa konten ilegal perlu diatur di UU ITE?

3 URGENSI PENGATURAN KONTEN ILEGAL DI UU ITE
Perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan dalam dunia nyata atau fisik Dunia cyber merupakan produk dari teknologi informasi dan komunikasi Dunia cyber tidak sepenuhnya maya karena orang yang mengaksesnya itu nyata ada dalam dunia fisik Apa yang terjadi di dunia cyber berdampak pada dunia fisik

4 URGENSI PENGATURAN KONTEN ILEGAL DI UU ITE
Dengan adanya internet, informasi dapat menyebar dengan mudah dan cepat ke berbagai belahan dunia. Setiap orang bisa menggunakan nama lain selain nama diri yang sebenarnya Internet menimbulkan dampak yang luas dan dapat menimbulkan kerugian

5 Ruang Lingkup Konten Ilegal
Pasal 27: muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman Pasal 28: menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA Pasal 29: pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

6 Muatan yang Melanggar Kesusilaan

7 Pasal 27 ayat (1) UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 55 UU ITE: Seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

8 Pasal 282 KUHP Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

9 Pasal 29 UU 44/2008 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (enam miliar rupiah).

10 Pasal 4 UU 44/2008 Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak

11 Definisi Pornografi Dalam UU 44/2008 secara jelas memberikan definisi pornografi. Pornografi merupakan salah satu aspek pelanggaran terhadap norma kesusilaan Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

12 Dengan sengaja dan tanpa hak
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

13 Dengan sengaja dan tanpa hak
Letak sifat melawan hukumnya atau tanpa hak si pembuat melakukan perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, terletak pada keadaan dan kedudukan si pembuat dalam hubungannya dengan isi informasi elektronik yang didistribusikan, yang ditransmisikan, dibuat dapat diaksesnya informasi yang memuat penghinaan dan atau pencemaran tersebut.

14 Mendistribusikan, Mentransmisikan, Membuat Dapat Diaksesnya
Mendistribusikan: perbuatan dalam bentuk dan cara apapun yang sifatnya menyalurkan, membagikan, mengirimkan, memberikan, menyebarkan informasi elektronik kepada orang lain atau tempat lain dengan menggunakan teknologi informasi. Mentransmisikan: perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat teknologi informasi Membuat dapat diaksesnya: perbuatan dengan cara apapun melalui perangkat elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi terhadap data atau sekumpulan data elektronik yang menyebabkan data elektronik tersebut menjadi dapat diakses oleh orang lain atau benda elektronik lain.

15 Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE) Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE)

16 Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik. Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file musik dalam bentuk mp3 maka semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp3.

17 Melanggar Kesusilaan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberikan penjelasan terhadap Pasal 281 KUHP bahwa Kesopanan disini dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya, bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggauta kemaluan wanita atau priya, mencium dsb. Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan, apabila polisi menjumpai peristiwa semacam itu, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat suku-suku bangsa yang ada di Indonesia ini, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu, apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat, keadaan dsb, ditempat tersebut dapat dipandang sebagai merusak kesusilaan umum.

18 Melanggar UU ITE?

19 Muatan Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik

20 Melanggar HAM? atau Melindungi HAM?

21 Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik
Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 Penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan;

22 Kepada siapa penghinaan atau pencemaran nama baik ditujukan?
Apakah tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dapat ditujukan kepada suatu kelompok masyarakat, suku, atau badan hukum? Contoh kasus Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS OMNI Internasional.

23 Bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita demam berdarah, atau tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher. Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Prita kemudian menulis tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.

24 Keberadaan Pasal 27 ayat (4) UU ITE adalah untuk melindungi HAM
Keberadaan Pasal 27 ayat (4) UU ITE adalah untuk melindungi HAM. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Jadi tidak mungkin diterapkan pada organisasi atau institusi. Orang tersebut haruslah pribadi kodrati (naturlijk persoon) dan bukan pribadi hukum (rechts persoon) Pribadi Hukum tidak mungkin memiliki perasaan terhina atau tercemar

25 Menyebarkan Kebencian atau Permusuhan Berdasarkan SARA

26 Tujuan Tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.

27 Menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA?
Menyebarkan pesan yang berisi permusuhan SARA atau siar kebencian hate speech adalah komunikasi yang merendahkan martabat seseorang atau sekelompok orang berdasarkan sifat diskriminasi terhadap seseorang atau kelompok tersebut khususnya dalam situasi tertentu yang bisa memprovokasi kekerasan

28 Contoh Penerapan Apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap ras/agama/suku tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum (“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.

29

30 Muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman

31 Muatan Perjudian

32 Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

33 Ruang Lingkup Konten Ilegal
Pasal 27: muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman Pasal 28: menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA Pasal 29: pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi


Download ppt "TINDAK PIDANa konten illegal"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google