Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan."— Transcript presentasi:

0 PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SMK
UJIAN NASIONAL THN PEL 2011/2012

1 Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 73: Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian SNP dengan PP ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional

2 Makna Evaluasi Sesuai Undang-Undang No.20/2003
Pasal 57 (1): evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (2) : Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan Pasal 58 (1): Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan

3 Evaluasi yang Holistik, Sistemik, dan Menyeluruh

4 Prinsip Penentuan Kriteria Kelulusan

5 Contoh Pembagian Domain Evaluasi Jurusan Agribisnis SMK
No. Mata Pelajaran Ranah Kompetensi Kognitif Afektif Psmotor 1 Pendidikan Agama Evaluasi oleh pendidik dan sekolah 2 Pendidikan Kewarganegaraan 3 Bahasa Indonesia Evaluasi oleh pemerintah (UJIAN NASIONAL) 4 Bahasa Inggris 5 Matematika 6 IPA UJIAN NASIONAL untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu 7 Fisika 8 Kimia 9 Biologi 10 Ilmu Pengetahuan Sosial 11 Seni Budaya 12 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 13 Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi 14 Kewirausahaan 15 Kompetensi Keahlian = dominan = kurang dominan

6 Bentuk Uji Kompetensi Keahlian
Ujian Nasional :121 Kompetensi Keahlian Teori Kejuruan (Ujian Tulis)  120 menit, Ujian Utama : Ujian Susulan : Praktik Kejuruan (Penugasan): = 1 tugas  jam Penugasan individual dengan menghasilkan produk (barang/jasa) Pelaksanaan :

7 Kisi-Kisi Ujian Nasional SMK
Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian berdasarkan SKL dan memuat sejumlah indikator Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) termasuk Teori Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012 untuk 121 Kompetensi Keahlian mengacu pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 (Spektrum 2008)

8 Kisi-Kisi Ujian Nasional dan SKL
Kisi-Kisi Soal Nasional dikembangkan oleh Puspendik, Direktorat PSMK, dan guru mata pelajaran yang berpengalaman melalui: Validasi kisi-kisi oleh DUDI, asosiasi profesi, dosen, dan lemdiklat Penyusunan item soal oleh guru berpengalaman Telaah Soal oleh Puspendik dan P4TK Uji Coba Soal Analisa Hasil Uji Soal Item yang Masuk Bank Soal Berakitan Soal Berbasis Kisi-Kisi Pembuatan Master Soal

9 Soal Ujian Praktik Kejuruan
Merupakan kompetensi esensial pada suatu kompetensi keahlian dan keterpakaiannya cukup tinggi pada pekerjaan berbentuk penugasan individu (individual task) yang pelaksanaannya dinyatakan dengan praktik atau unjuk kerja Penilaian meliputi: persiapan, pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, sistematika, dan penyajian produk dan data dalam jangka waktu tertentu (18 – menit) terdiri dari 3 paket yang setara (P1, P2, dan P3)

10 Perangkat Ujian Praktik Kejuruan:
Soal Praktik Kejuruan (SPK) P1, P2, dan P3 Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) Instrumen Verifikasi Penyelenggara (InV) 10

11 Pola Pelaksanaan Praktik
Skema uji dan sertifikasi kompetensi dengan industri mitra atau institusi pasangan atau asosiasi profesi/lembaga sertifikasi Skema uji dan sertifikasi kompetensi dengan industri tertentu Skema uji dan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi dengan standar internasional

12 Kriteria Penguji/Asesor
Penguji/Penilai/Asesor adalah guru produktif SMK yang relevan, dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan penguji yang berasal dari institusi/industri pasangan/asosiasi profesi yang memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja yang relevan program keahlian yang akan diuji; Penguji/penilai/asesor diutamakan mempunyai sertifikat/surat keterangan kompetensi dari DUDI atau institusi terkait; Penguji/penilai/asesor ujian praktik kejuruan ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota.

13 Persiapan Praktik Kejuruan
Sosialisasi Ujian Praktik Kejuruan Verifikasi Tempat Uji Kompetensi Penetapan Tempat Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan Pembagian Jadwal dan Paket Soal kepada peserta uji Kordinasi Penyelenggara Ujian dengan Institusi Pasangan atau DUDI Penetapan Penguji Internal dan Eksternal Kalibrasi Peralatan Pengadaan Bahan Praktik Orientasi dan Latihan Soal

14 Pelaksanaan Praktik Kejuruan
Peserta uji mengenakan alat keselamatan kerja Peserta uji mengikuti instruksi penguji Peserta uji mengerjakan soal praktik sesuai dengan paket soal yang ditugaskan secara perorangan Penguji mengamati dan memberikan skor pada setiap komponen format penilaian Peserta uji menata dan merapikan peralatan yang telah selesai digunakan Peserta uji menandatangani daftar hadir

15 Hasil Praktik Kejuruan
Penyajian dan peragaan hasil ujian praktik Laporan Pekerjaan Nilai setiap komponen dan rekap nilai praktik setiap peserta uji Rekap nilai pada format BNS Sertifikat Kompetensi

16 Pengantaran Soal Teori
Bentuk Master Copy Soal : soft file dalam CD yang dilengkap PIN PIN : diberikan pada bulan Isi Master Copy Soal : Soal Teori Kejuruan (Paket A, Paket B, dan Soal Susulan Lembar Jawaban Teori Kejuruan (LJTK) Format Daftar Hadir Ujian Berita Acara Pelaksanaan Ujian

17 Penggandaan dan Pengiriman Soal
Digandakan oleh Propinsi/Kabupaten/Kota Melalui lelang atau cetak sendiri sesuai ketentuan yang berlaku Propinsi mengirim soal ke kabupaten/kota Kabupaten/kota mengirim soal ke sekolah penyelenggara

18 Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan
Pengawas Ruang UN Dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan Diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah penyelenggara UN

19 Pengawas Satuan Pendidikan
Tiap satu satuan pendidikan penyelenggara UN diawasi oleh seorang pengawas satuan pendidikan yang berasal dari perguruan tinggi Mengawasi pelaksanaan UN di satuan pendidikan Memiliki wewenang memasuki ruang ujian apabila disinyalir terjadi penyimpangan pelaksanaan POS UN

20 Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
Aktivitas Persiapan Sebelum Ujian Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang ujian telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara ujian Pengawas ruang ujian menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara ujian Pengawas ruang ujian menerima bahan ujian yang berupa naskah soal ujian, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan ujian

21 Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian (1)
Pengawas ruang ujian masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan: memeriksa kesiapan ruang ujian; meminta peserta ujian untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; memastikan setiap peserta ujian tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang Ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan; membacakan tata tertib ujian; meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;

22 Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian (2)
(lanjutan) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta ujian (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar; setelah seluruh peserta ujian selesai mengisi identitas, pengawas ruang ujian membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; membagikan naskah soal yang terdiri dari lima paket secara acak ke masing-masing meja peserta; dan membagikan naskah soal ujian dengan cara meletakkan di atas meja peserta ujian dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai.

23 Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian (4)
Aktivitas Ketika Ujian Mulai Dilaksanakan Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang ujian: mempersilahkan peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal; mempersilahkan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal; dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

24 Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib: menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta melarang orang lain memasuki ruang ujian. Pengawas ruang ujian dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta ujian berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan

25 Tugas Pengawas Ruang Ujian (1)
Aktivitas Setelah Ujian Usai Dilaksanakan Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian: mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal; mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; mengumpulkan LJUN dan naskah soal ujian; menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta ujian; mempersilahkan peserta Ujian meninggalkan ruang ujian; serta menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang ujian di dalam ruang ujian.

26 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil Ujian (Penskoran oleh Propinsi)
1 2 3 4 5 6 Pengumpulan Amplop LJUN di Sekolah Pengiriman LJUN ke Kabupaten/Kota Pemeriksaan Kesesuaian Jumlah Amplop Pengiriman LJUN ke Dinas Pendidikan Provinsi Pemindaian LJUN PENILAIAN 7 8 9 10 11 Pengecekan (Validasi) Penskoran Penggabungan dengan Praktik Pengiriman ke Pusat Pengumuman Hasil UN

27 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil Ujian (Penskoran oleh Sekolah)
1 4 2 3 Pengumpulan Amplop LJUN di Sekolah Pemeriksaan Kesesuaian Jumlah Amplop Koreksi Silang Penggabungan Nilai Teori dan Praktik PENILAIAN 5 6 7 8 Pengiriman Hasil ke Propinsi Pemeriksaan (Validasi) Pengiriman ke Pusat Pengumuman Hasil UN

28 #4 Lulus Ujian Nasional Nilai Sekolah (satuan pendidikan) adalah:
Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester 1, 2, 3,4, dan 5 Nilai Kompetensi Kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai Ujian Praktik Kejuruan + 0,30 nilai Teori Kejuruan

29

30 Kontak Informasi Subdit Pembelajaran Direktorat Pembinaan SMK
Saran dan Masukan dapat Disampaikan melalui Subdit Pembelajaran Direktorat Pembinaan SMK Website : Telp./Fax :


Download ppt "Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google