Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAPSKI BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAPSKI BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA."— Transcript presentasi:

1 BADAPSKI BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA

2 Alternatif Penyelesaian Sengketa
APS Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau disebut juga ADR/Alternative Dispute Resolution Tidak semua masalah harus diselesaikan melalui persidangan atau pengadilan. Diselesaikan bisa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau disebut juga ADR/Alternative Dispute Resolution, Dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. KELEBIHAN UTAMA Penyelesaian sengketa melalui APS, khususnya melalui lembaga arbitrase, adalah dijamin kerahasiaan sengketa para pihak. Karena putusan tidak dipublikasikan, dan para pihak merasa lebih terwakili karena ada kesempatan untuk memilih arbiter yang kompeten. Alternatif Penyelesaian Sengketa

3 DEFINISI Definisi arbitrase menurut Black's Law Dictionary adalah: "A method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by disputing parties and whose decision is binding".  Arbitrase menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa; peradilan wasit. Arbitrase adalah suatu metode penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh arbiter ad-hoc atau majelis arbitraase, yang dikenal juga sebagai pengadilan swasta. Suatu metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang melaksanakan "arbitration hearing", sesuai dengan aturan dan prosedur yang spesifik, untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). ARBITRASE

4 BADAN ARBITRASE DI INDONESIA
Saat ini Indonesia memiliki lebih dari sepuluh Badan Arbitrase dengan kekhususan masing-masing BADAPSKI Badan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia BAKI Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia BAKTI Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi BAMEPERPI Badan Arbitrase Dan Mediasi Perusahaan Penjamin Indonesia BAMESPERIN Badan Arbitrase Mediasi Sengketa Pertanahan Indonesia BAMPPI Badan Arbitrasi Dan Mediasi Pembiayaan Dan Pegadaian Indonesia BANI Badan Arbitrase Nasional Indonesia BAPMI Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia BASYARNAS Badan Arbitrase Syariah Nasional BAVI Badan Arbitrase Ventura Indonesia BMAI Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia BADAPSKI menjawab kebutuhan akan penyelesaian sengketa bidang Konstruksi, didirikan bukan oleh Pihak PU maupun Pihak Kontraktor ataupun Pihak Konsultan, tetapi didirikan oleh Para Ahli di Bidangnya, sebagai badan arbitrase yang bersifat khusus untuk bidang konstruksi di Indonesia dan telah dideklarasikan pada tanggal 19 Agustus 2014 di Jakarta. BADAN ARBITRASE DI INDONESIA

5 KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR AHU-00590. 60. 10
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR AHU TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA BADAN HUKUM

6 Setiap tahun, puluhan ribu kontrak konstruksi ditandatangani dan diimplementasikan. Dalam hal ini, sudah hampir pasti akan terjadi sengketa konstruksi akibat perbedaan interpretasi maupun akibat lain yang bersifat fisik maupun non fisik. Penyelesaian sengketa secara umum di Indonesia diatur dengan suatu perundangan dan saat ini berlaku, Undang-undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang- Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada Undang Undang ini, terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Penyelesaian dengan cara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa terbukti efektif dalam penyelesaian sengketa pada umumnya dan demikian juga tentunya sengketa konstruksi pada khususnya BADAPSKI menjawab kebutuhan di atas dengan adanya kelebihan terhadap lembaga arbitrase yang lain, yaitu kesatu, kekhususan di bidang konstruksi dan kedua cara pembiayaan, di mana bagi institusi pemerintah yang tergantung pada dana APBN dan/atau APBD diberi kelonggaran dengan menyampaikan surat jaminan sebagai pengganti biaya administrasi yang nantinya dibayarkan setelah tersedianya anggaran atau pada saat putusan majelis arbitrase diterbitkan, atau mana yang terlebih dahulu terjadi. BADAPSKI

7 Menjadi Pilihan Utama Penyelesaian Sengketa Konstruksi Nasional Maupun Internasional
VISI

8 Menyelenggarakan Layanan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Dengan Cepat, Murah, Berkepastian Hukum Dan Tidak Merusak Hubungan Antar Para Pihak. MISI

9 Kelebihan BADAPSKI adalah :kekhususan di bidang konstruksi dan kedua cara pembiayaan, di mana bagi institusi pemerintah yang tergantung pada dana APBN dan/atau APBD diberi kelonggaran dengan menyampaikan surat jaminan sebagai pengganti biaya administrasi yang nantinya dibayarkan setelah tersedianya anggaran atau pada saat putusan majelis arbitrase diterbitkan, atau mana yang terlebih dahulu terjadi Penerapan upaya Negosiasi/Koalisi terlebih dahulu adalah bentuk upaya agar Tidak Merusak Hubungan Antar Para Pihak, dengan adanya perdamaian diantara para Pihak, maka Putusan yang dihasilkan lebih memuaskan bagi Para Pihak. KELEBIHAN

10 PARA PENDIRI Dr(HC). Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE; (Menteri PU)
Abdul Rahman Saleh, SH, MH.; (Jaksa Agung) Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD.;  (Pakar Hukum) Prof. Dr. Ir. Wiratman Wangsadinata; (Pakar Konstruksi) Prof. Roesdiman Soegiarso, MSc, PhD;(Pakar Konstruksi/akademisi) Prof. Dr. dr. Hadiman, SpKO, SH, MBA, Msc; (Jendral Polisi) Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH; (Pakar Hukum/Penasehat Wapres) Ir. Agus Rahardjo, MSM.; (LKPP/ KPK) Ir. Hediyanto W. Husaini,  MSCE, MSi.; (PU/ Kontraktor) Dr. Ir. Sudarto, MT; (Ketua Asosiasi Kontraktor) Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MT, MH;(Pakar Konstruksi/Hukum Kontrak/ FIDIC) Dr. Amad Sudiro, SH, MH, MM; (Pakar Hukum/ Akademisi) Dr. Firman Wijaya, SH, MH.; (Pakar Hukum/ Praktisi / Akademisi) Bintang Perbowo, SE, MM.(Kontraktor) Ir. Erie Heryadi;(Konsultan) PARA PENDIRI

11 DEKLARASI

12 BADAPSKI Badan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia Central Park Office Tower, 18th Floor. Jl. Letjen S. Parman Kav 28  Jakarta 11470, Indonesia T: (+62)     (+62)   E: W: KONTAK


Download ppt "BADAPSKI BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google