Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT eGOVERNMENT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT eGOVERNMENT"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT eGOVERNMENT
Gregorius Gede Wiranarada, ST. M.Eng.

2 MATERI Peraturan Perundangan Terkait eGov Strategi & Implementasi eGov
Contoh Penerapan eGov

3 PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT eGOVERNMENT
Pokok pembicaraan : Sekilas eGovernment UUD 45 pasal 28 F INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov UU No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 13 bab 54 pasal UU No.14 Th.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal

4 DEFINISI eGOVERNMENT Menurut pemerintah Federal Amerika:
“E-Government refers to the delivery of government information and services online through the Internet and other digital means.” Menurut pemerintah New Zealand : “E-Government is a way for government to use the new technology to provide people with more convenient access to government information and services, to improve the quality of the services and to provide greater opportunities to participate in our democratic institutions and processes.”

5 DEFINISI eGOVERNMENT (cont.)
Menurut Pemerintah Malaysia : "E-Government offers a collaborative and integrated environment not just for enhanced internal operations but more significantly for a heightened level of government services through a variety of electronic delivery channels thereby providing convenience to citizens and business.“ Menurut Pemerintah Indonesia : “E-Government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.”

6 DEFINISI eGovernment (cont.)
Dari berbagai definsi di atas sebenarnya dapat disarikan ke dalam kata yang lebih singkat yakni : “Bring the government service to the Web” KTP, AKTE, SIM, PERIZINAN, PAJAK, dll.

7 MANFAAT eGOVERNMENT E-Government merupakan suatu upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi efektivitas transparansi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

8 PARADIGMA BIROKRATIS VS eGOV
ASPEK BIROKRATIS eGOV orientasi Efisiensi biaya produksi Fleksibel, pengawasan dan kepuasan pengguna (customer). Proses organisasi Merasionalisasikan peranan, pembagian tugas dan pengawasan hirarki vertikal Hirarki horisontal, jaringan organisasi dan tukar informasi Cara penyampaian pelayanan Dokumen dan interaksi antar personal Pertukaran elektronik dan interaksi non face-to-face.

9 PARADIGMA BIROKRATIS VS eGOV(cont.)
Paradigma pelayanan pemerintah yang bercirikan pelayanan melalui birokrasi yang lamban, prosedur yang berbelit, dan tidak ada kepastian berusaha diatasi melalui penerapan e-government. Paradigma pelayanan publik bergeser dari paradigma birokratis menjadi paradigma e-government yang mengedepankan transparansi dan fleksibilitas, yang akhirnya bermuara pada kepuasan pengguna layanan publik. (good gevernance)

10 MANFAAT eGOV Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada stakeholder-nya (masyarakat,kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja, efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder-nya untuk keperluan aktivitas sehari hari.

11 MANFAAT eGOV (cont.) Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

12 UUD 45 PASAL 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

13 INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov
Instruksi ditujukan kepada : Menteri; Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Gubernur; Bupati/Walikota.

14 Motivasi kebijakan eGov Tujuan pengembangan eGov
INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov (cont.) KERANGKA INPRES NO.3 Th.2008: Motivasi kebijakan eGov Tujuan pengembangan eGov Kesiapan memanfaatkan TI Inisiatif pengembangan eGov sebelum dikeluarkannya INPRES Strategi pengembangan eGov Langkah pelaksanaan

15 INPRES No.3 Th.2003 Motivasi kebijakan eGov
Indonesia tengah mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis untuk mengembalikan kepentingan rakyat pada posisi sentral. Setiap perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu disertai oleh berbagai bentuk ketidakpastian. Sehingga pemerintah harus mengupayakan kelancaran komunikasi dengan berbagai pihak agar ketidakpastian tersebut tidak mengakibatkan perselisihan paham yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

16 INPRES No.3 Th.2003 Motivasi kebijakan eGov (cont.)
Apa yang dilaksanakan pemerintah tidak akan lepas dari pengamatan masyarakat internasional. Sehingga pemerintah harus mampu memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat internasional agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan bangsa Indonesia pada posisi yang serba salah. Adanya kecenderungan global menuju era masyarakat informasi. Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan kecenderungan global tersebut akan membawa bangsa Indonesia ke dalam jurang digital divide karena tidak mampu memanfaatkan informasi.

17 INPRES No.3 Th.2003 Motivasi kebijakan eGov (cont.)
Dua modalitas tuntutan masyarakat : Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif. Masyarakat menginginkan agar asiprasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.

18 INPRES No.3 Th.2003 Motivasi kebijakan eGov (cont.)
Kondisi pemerintah saat ini: Selama ini pemerintah menerapkan sistem dan proses kerja yang dilandaskan pada tatanan birokrasi yang kaku yang tidak mungkin menjawab perubahan yang kompleks dan dinamis sehingga harus dikembangkan sistem dan proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan pihak lain. Sistem manajemen pemerintah selama ini merupakan sistem hirarkiyang panjang. Untuk memuaskan kebutuhan masyarakat yang semakin beraneka ragam dimasa mendatang harus dikembangkan sistem manajemen modern dengan organisasi berjaringan sehingga dapat memperpendek lini pengambilan keputusan.

19 INPRES No.3 Th.2003 Motivasi kebijakan eGov (cont.)
Dengan demikian pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Melalui proses transformasi tersebut, pemerintah dapat mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.

20 INPRES No.3 Th.2003 Tujuan pengembangan eGov
Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.

21 INPRES No.3 Th.2003 Tujuan pengembangan eGov (cont.)
Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara. Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.

22 INPRES No.3 Th.2003 Kesiapan memanfaatkan TI
Pemanfaatan teknologi informasi pada umumnya ditinjau dari sejumlah aspek sebagai berikut : E-Leadership; berkaitan dengan prioritas dan inisiatif negara untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Infrastruktur Jaringan Informasi (kualitas,lingkup,biaya) Pengelolaan Informasi; aspek ini berkaitan dengan kualitas (akurat, tepat waktu, relevan) dan keamanan informasi. Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Berbagai studi banding yang dilakukan oleh organisasi internasional menunjukkan bahwa kesiapan Indonesia masih rendah dan untuk memperbaikinya diperlukan inisiatif dan dorongan yang kuat dari pemerintah.

23 INPRES No.3 Th.2003 Inisiatif pengembangan eGov sebelum INPRES
Beberapa kelemahan yang menonjol adalah : pelayanan melalui situs pemerintah belum ditunjang oleh sistem manajeman dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbatasan sumber daya manusia sangat membatasi penetrasi komputerisasi ke dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintah belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan e-government pada masing-masing instansi

24 INPRES No.3 Th.2003 Inisiatif pengembangan eGov sebelum INPRES(cont.)
Inisiatif-inisiatif tersebut merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri sehingga kurang memperhatikan sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, interoperabilitas antar situs untuk mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja ke dalam pelayanan publik yang terpadu. Belum mampu mengatasi kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet, sehingga jangkauan dari layanan publik yang dikembangkan menjadi terbatas pula.

25 INPRES No.3 Th.2003 Strategi pengembangan eGov
Pencapaian tujuan egovernment perlu dilaksanakan melalui 6 strategi yang berkaitan erat, yaitu: Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas. Menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik. Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.

26 INPRES No.3 Th.2003 Strategi pengembangan eGov(cont.)
Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Mengembangkan kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat. Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan (informasi, interaksi, transaksi, integrasi) yang realistik dan terukur.

27 INPRES No.3 Th.2003 Langkah Pelaksanaan
Kementerian yang bertanggung jawab dibidang komunikasi dan informasi; berkewajiban untuk mengkoordinasikan penyusunan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan, standardisasi, dan panduan yang diperlukan untuk melandasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan e-government. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berkewajiban untuk memfasilitasi perencanaan dan perubahan sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah pusat dan daerah

28 INPRES No.3 Th.2003 Langkah Pelaksanaan (cont.)
Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perhubungan berkewajiban untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam pengembangan jaringan komunikasi dan informasi di seluruh wilayah negara. (tinjau ulang aturan yang menghambat investasi) Kementerian yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi berkewajiban untuk mengkoordinasikan kemampuan teknologi yang ada di lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi untuk menyediakan dukungan teknologi bagi keperluan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan e-government

29 INPRES No.3 Th.2003 Langkah Pelaksanaan (cont.)
Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional dan di bidang keuangan berkewajiban untuk menganalisis kelayakan pembiayaan rencana strategis e-government dari masing-masing instansi pemerintah Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pemerintahan dalam negeri berkewajiban untuk memfasilitasi koordinasi antar pemerintah dan pemerintah daerah otonom.

30 UU No.11 Th.2008 tentang ITE LATAR BELAKANG:
Teknologi informasi (Internet) memungkinkan manusia untuk berinteraksi dengan cara yang sama sekali baru yang di satu sisi memberikan manfaat yang sangat besar namun di sisi lain dapat disalahgunakan untuk perbuatan-perbuatan melawan hukum. Hukum konvensional tidak mampu menangani kejahatan yang menggunakan internet,sehingga perlu dibuat aturan untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Aturan tersebut dikenal sebagai cyberlaw.

31 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) LATAR BELAKANG
CYBERLAW dan CYBERCRIME UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia internet (siber), termasuk didalamnya memberi hukuman terhadap pelaku cybercrime. Secara umum cybercrime dilihat dari 2 sudut pandang : Kejahatan yang memanfaatkan TI sebagai sarana (pembajakan,pornografi,carding, spam, dll.) Kejahatan yang menjadikan sistem TI sebagai sasaran (virus,pembajakan situs,DOS, dll)

32 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) LATAR BELAKANG
Hukum konvensional sulit menjangkau cybercrime karena: Kegiatan di internet tidak dibatasi oleh teritorial negara Kegiatan di internet relatif tidak berwujud Sulit dibuktikan karena data elektronik relatif mudah utk diubah,dipalsukan dan dikirim ke penjuru dunia dalam hitungan detik Analoginya mirip seperti kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadinya pencurian listrik.(barang bukti yg dicuri tdk dpt dibawa ke pengadilan)

33 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) LATAR BELAKANG
Contoh kerumitan cyberlaw & cybercrime dari kacamata hukum konvensional: Seorang warga negara Indonesia yg tinggal di Australia membobol server web yang ada di Amerika. Ternyata pemilik server adalah warga negara China dan tinggal di China. Hukum mana yg berlaku? Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi tsb di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?

34 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) LATAR BELAKANG
Cybercrime Indonesia pernah merilis bahwa kejahatan carding dari Indonesia menduduki peringkat 2 setelah Ukraina Menurut International Data Corp, Indonesia menempati urutan ke 4 untuk masalah pembajakan software Beberapa kelompok cracker Indonesia tercatat cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan situs Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Hal-hal ini menimbulkan kesan yang negatif bagi Indonesia di dunia internasional. Jadi perlu ada cyberlaw.

35 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) KERANGKA
BAB I : Ketentuan UMUM BAB II : Asas dan Tujuan BAB III : Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan Elektronik BAB IV : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik BAB V : Transaksi Elektronik BAB VI : Nama Domain, HAKI, dan Perlindungan Hak Pribadi BAB VII : Perbuatan Yang Dilarang BAB VIII : Penyelesaian Sengketa BAB IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat BAB X : Penyidikan BAB XI : Ketentuan Pidana BAB XII : Ketentuan Peralihan BAB XIII : Ketentuan Penutup

36 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) KETENTUAN UMUM
Berisi definisi-definisi dalam UU ITE, misalnya : Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. Dll.

37 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) ASAS DAN TUJUAN
Ada 3 asas yang harus diperhatikan : Kepastian hukum. Diperlukannya peraturan tertulis agar dapat berlaku secara seragam tanpa ada perbedaan dalam penerapannya. Manfaat. TI digunakan untuk mempermudah kehidupan masyarakat. Netral teknologi. Jangan ada deskriminasi terhadap berbagai teknik yang mungkin berkembang sehingga aturan dapat mencakup perkembangan teknologi.

38 UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE(cont
UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) INFORMASI,DOKUMENTASI & TD TNG ELEKTRONIK Peningkatan aktifitas elektronik akan menghasilkan informasi dan data elektronik. Informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya harus dapat diakui sebagai alat pembukitan secara hukum. Suatu bukti elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya ketentuan tanda tangan elektronik.

39 UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE(cont
UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) INFORMASI,DOKUMENTASI & TD TNG ELEKTRONIK Tanda tangan elektronik diakui bila: data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

40 UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE(cont
UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) PENYELENGGARA SERTIFIKASI & SISTEM ELEK…. Kewajiban minimal penyelenggara sistem elektronik: dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan; dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

41 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pelaku usaha yang menawarkan barang atau jasa secara elektronik wajib menyediakan informasi mengenai syarat-syarat kontrak, produsen dan produk secara lengkap dan benar. Sebelum melakukan transaksi elektronik, para pihak menyepakati sistem elektronik yang akan digunakan untuk melakukan transaksi

42 UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE(cont
UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) NAMA DOMAIN,HAKI & PERLINDUNGAN HAK PRIBADI Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

43 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) PERBUATAN YANG DILARANG
Terdapat 10 pasal (27 s/d 37). Antara lain pasal 30 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

44 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) PENYELESAIAN SENGKETA
Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

45 UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE(cont
UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT PERAN PEMERINTAH: Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

46 UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE(cont
UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT PERAN PEMERINTAH: Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

47 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) PENYIDIKAN
Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data,atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

48 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah).

49 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) TANYA JAWAB
1. Bagaimana kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran UU ITE? Misalnya terjadi kejahatan kartu kredit yang dilakukan oleh Orang asing dari luar negeri? UU ITE menganut asas extra territorial jurisdiction. Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan baik oleh WNI maupun WNA di luar wilayah Indonesia; atau baik oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, sepanjang memiliki akibat hukum di Indonesia, dapat ditindak sesuai dengan UU ITE.

50 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) TANYA JAWAB
2. Apakah ketentuan dalam UU ITE telah mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku secara internasional? UU ITE merujuk ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip: UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce; UNCITRAL Model Law on Electronic Signature; EU Directives on Electronic Commerce; EU Directives on Electronic Signature;dan Convention on Cybercrime; Ketentuan-ketentuan tersebut adalah regulasi internasional yang banyak diterapkan oleh negara-negara Eropa, Amerika dan Asia.

51 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) TANYA JAWAB
3. Apakan tujuan dari pembentukan UU ITE? mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunial; mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik; membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi

52 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) TANYA JAWAB
4. Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi? Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain: meningkatkan diseminasi infirmasi dan akses kepada informasi;dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

53 UU No.11 Th.2008 tentang ITE(cont.) TANYA JAWAB
5. Lembaga-lembaga apa saja yang telah dimiliki oleh Indonesia yang diperluklan dalam menjalankan dan menegakkan UU ITE? Lembaga-lembaga yang telah dimiliki oleh Indonesia dalam menjalankan dan menegakkann UU ITE, antara lain: ID-SIRTII : Indonesia - Security Incident Response Team on Internet Infrastructure; ID-CERT : Indonesia - Computer Emergency Response Team; PANDI : Indonesia Domain Name Registry;dan Cyber Crime Unit- Indonesia National Police;

54 UU No.14 Th.2008 tentang KIP Sebagai Pegawai Negara Sipil, pemahaman tentang Undang-undang ini sangat penting, karena bisa jadi salah merespon permintaan informasi dari masyarakat kita bisa dituntut pidana.

55 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont)
LATAR BELAKANG: UU KIP lahir dari latar belakang sikap pejabat di masa orde baru yang seenaknya menyembunyikan informasi dan tidak transparan menyangkut informasi yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

56 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) DAMPAK & MAKNA
UU KIP memberi jaminan terbukanya akses informasi bagi masyarakat terhadap badan publik yang mendapat alokasi dana dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan dari himpunan dana masyarakat. Sanksi pidana menanti, jika badan publik tidak menjalankan amanat UU KIP.

57 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) DAMPAK & MAKNA
keberadaan UU KIP ini semakin menegaskan bahwa akses public terhadap suatu informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui juga oleh UUD 1945 Pasal 28 F. Hadirnya UU KIP akan meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan.

58 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) DAMPAK & MAKNA
Dengan UU KIP upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan dapat dipercepat. Langkah itu merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

59 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KERANGKA
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK BAB IV INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI BAB VII KOMISI INFORMASI BAB VIII KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI BAB IX HUKUM ACARA KOMISI BAB X GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

60 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KETENTUAN UMUM
Informasi Publik (IP) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

61 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KETENTUAN UMUM
Badan Publik (BP) adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

62 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KETENTUAN UMUM
Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan Juknis standar layanan IP dan menyelesaikan sengketa IP melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

63 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KETENTUAN UMUM
Sengketa Informasi Publik (SIP) adalah sengketa yang terjadi antara BP dan pengguna IP yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di BP.

64 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) ASAS
1. Setiap IP bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna IP. 2. IP yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. 3. Setiap IP harus dapat diperoleh setiap Pemohon IP dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 4. IP yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup IP dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

65 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) TUJUAN
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan BP yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

66 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) HAK PEMOHON IP
Setiap Orang berhak memperoleh IP sesuai dengan ketentuan UU ini. Mengajukan permintaan IP disertai alasan permintaan. Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh IP mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UUnya.

67 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) HAK BADAN PUBLIK
menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

68 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (6 bln) Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Setiap Tahun

69 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (6 bln): informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; laporan keuangan; dll, yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

70 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta: informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

71 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: Daftar seluruh IP yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan BP dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan BP; perjanjian BP dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai BP yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; laporan mengenai pelayanan akses IP sebagaimana diatur dalam UU ini.

72 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KLASIFIKASI INFORMASI
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Setiap Tahun: jumlah permintaan informasi yang diterima; waktu yang diperlukan BP dalam memenuhi setiap permintaan informasi; jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau alasan penolakan permintaan informasi.

73 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont)
Informasi yang Dikecualikan: IP yang dapat menghambat proses penegakan hukum, IP yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; IP yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, IP yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; IP yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:

74 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont)
Informasi yang Dikecualikan: IP yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri IP yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik;

75 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont)
Informasi yang Dikecualikan: memorandum atau surat-surat antar BP atau intra BP, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi (KI) atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU.

76 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont)
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap BP: menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan juknis standar layanan IP yang berlaku secara nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibantu oleh pejabat fungsional.

77 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Mekanisme Memperoleh Informasi
Didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Setiap Pemohon IP dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh IP kepada BP terkait secara tertulis atau tidak tertulis. BP wajib mencatat nama dan alamat Pemohon IP, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon IP BP wajib mencatat permintaan IP yang diajukan secara tidak tertulis.

78 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Mekanisme Memperoleh Informasi
BP wajib memberikan bukti penerimaan permintaan IP. Permintaan yang disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan. Permintaan informasi disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

79 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Mekanisme Memperoleh Informasi
Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, BP yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan : a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; b. BP wajib memberitahukan BP yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan BP yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta; c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasannya; d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

80 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) Mekanisme Memperoleh Informasi
BP yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

81 UU No.14 Th.2008 tentang KIP(cont) KETENTUAN PIDANA pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah).

82


Download ppt "PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT eGOVERNMENT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google