Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HASIL DISKUSI KOMISI II IMPLEMENTASI UU No 12 TAHUN 2012 REMBUKNAS 2013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HASIL DISKUSI KOMISI II IMPLEMENTASI UU No 12 TAHUN 2012 REMBUKNAS 2013."— Transcript presentasi:

1 HASIL DISKUSI KOMISI II IMPLEMENTASI UU No 12 TAHUN 2012 REMBUKNAS 2013

2 Isu yang dibahas Akademi KomunitasBOPTNDosen Tetap Non PNS dan Pendidikan Calon GuruPenjaminan Mutu, KKNI, dan Pendidikan Jarak JauhPemanfaatan BOPTN untuk Penelitian

3 1. AKADEMI KOMUNITAS diamanatkan dalam UU 12/2012 Pasal 59 (1) dan (7), Pasal 81 NOISU STRATEGISRENCANA AKSI DAN KOMITMEN 1. • Akademi Komunitas merupakan salah satu solusi ekspansi akses ke Pendidikan Tinggi • Relevan dengan pembangunan daerah • Penjaminan mutu pada AK 1.Payung hukum PP dan Permen dalam proses, diharapkan segera siap 2.Sosialisasi ke Pemda-Pemda 3.Sharing pendanaan dan sumber daya harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama/kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah 4.Penguatan Sistem Penjaminan mutu yang berbasis pada SNPT khusus Akademi Komunitas, SPMI, dan akreditasi yang didukung oleh sistem informasi PDPT yang kuat 2.Banyak tanggapan positif dari Kebupaten/Kota dan Dunia Industri 3.Payung hukum masih dalam proses penerbitan 4.Sharing pendanaan dan sumber daya antara Pemda dan Pemerintah Pusat

4 2. Bantuan Operasional PTN diamanatkan dalam UU 12/2012 Pasal 59 (1) dan (7) NOISU STRATEGISRENCANA AKSI DAN KOMITMEN 1.Tujuan untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat tidak adanya biaya lain selain SPP 1.Perhitungan satuan biaya berdasar prodi sedang disiapkan dan Maret akan siap 2.Para Rektor PTN mendukung BOPTN dengan penyempurnaan formula alokasi 3.Penelitian dan ketaatan terhadap peraturan akan menjadi dasar perhitungan BOPTN 4.Penyaluran BOPTN 2013 diupayakan tepat waktu (Maret) 5.Afirmasi dilakukan terus menerus 6.Sustainabilitas BOPTN dijamin UU 2.Menjamin PTN yang terjangkau 3.3.Variasi biaya pendidikan beragam, penetapan Uang Kuliah Tunggal harus hati-hati 4.4.Waktu penyaluran BOPTN tidak tepat waktu 5.5.Perlu ada kebijakan afirmasi untuk dana BOPTN, terutama bagi yang BOPTN-nya kecil 6.6.Sustainabilitas BOPTN bagaimana?

5 3. Dosen Tetap Non PNS dan Pemenuhan Guru diamanatkan dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi NOISU STRATEGISRENCANA AKSI DAN KOMITMEN 1. Pemenuhan Standar dan peraturan perundang-undangan terkait kecukupan tenaga pendidik 1.Diterbitkan Permen Pengangkatan Dosen Tetap non PNS dengan pembiayaan melalui BOPTN 2.Lulusan penerima Beasiswa Unggulan dan Fast Track diandalkan mencukupi kebutuhan dosen 3.Sistem penerimaan dosen tidak disamakan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 4.Pemda disarankan mengajukan pemenuhan guru melalui program SM3T 2. Formasi PNS untuk pengangkatan dosen lebih kecil dari kebutuhan 3. Dari formasi yang ada, yang terserap <60% karena tidak terpenuhinya kualifikasi dan kompetensi 4. Kelangkaan guru SD pada bidang pendidikan jasmasi dan kesehatan di beberapa tempat

6 4. KKNI, Penjaminan Mutu, dan Pendidikan Jarak Jauh Implementasi Perpres No 8 tahun 2012 dan UU No 12 tahun 2012, sebagai amanah Pasal 29, 51 sd 56, dan 31 Pendidikan Tinggi NOISU STRATEGISRENCANA AKSI DAN KOMITMEN 1.Implementasi KKNI pada tingkat program studi masih perlu dikokohkan 1.Penyusunan Peraturan Menteri tentang Implementasi KKNI di Perguruan Tinggi 2.Penyusunan kompetensi lulusan disetiap program studi yang akan ditetapkan oleh Menteri 3.Penyusunan Peraturan Menteri tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi 4.Sosialisasi, pelatihan, bantuan teknis, hibah penjaminan mutu perlu ditingkatkan 5.Penyusunan Permen PJJ dan sosialisasinya 2.Kompetensi lulusan ditetapkan oleh Menteri 3.Belum semua Perguruan Tinggi menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal 4.Pendidikan Jarak Jauh sebagai upaya untuk perrluasan akses dan menjangkau peserrta didik yang tidak berkesempatan tatap muka 5.5.Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) belum dipahami (disalah artikan dengan Kelas Jauh)

7 5. Pemanfaatan BOPTN untuk Penelitian Implementasi UU No 12 tahun 2012 Pasal 89 NOISU STRATEGISRENCANA AKSI DAN KOMITMEN 1.Masih banyak peguruan tinggi belum memberi perhatian terhadap kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 1.Alokasi dana penelitian berdasarkan kinerja penelitian untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta 2.Hasil-hasil penelitian harus lebih banyak dipublikasikan di jurnal internasional 3.Hasil-hasil penelitian perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat 2.Publikasi internasional masih relatif rendah


Download ppt "HASIL DISKUSI KOMISI II IMPLEMENTASI UU No 12 TAHUN 2012 REMBUKNAS 2013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google