Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MASALAH-MASALAH SEPUTAR TINDAK PIDANA KORUPSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MASALAH-MASALAH SEPUTAR TINDAK PIDANA KORUPSI"— Transcript presentasi:

1 MASALAH-MASALAH SEPUTAR TINDAK PIDANA KORUPSI
Sebutkan sejarah perundang-undangan tentang pemberantasan Tipikor yang ada selama ini? a. peraturan penguasaan militer No. Prt/PM-06/1957 tanggal 9 april1957 b. peraturan penguasa perang pusat angkatan darat no Prt/013/perpu/013/1958 tenteng pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan perbuatan korupsi pidana dan pemilikan harta benda (BN No.40 tahun 1958) c. peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 24/prp Tahun tentang pengusutan penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi (LN. 72 tahun 1960) d. keppres No. 275 tahun 1963 dikenal operasi budhi. e. diganti komando tertinggi retoling aparat revolusi (kontrari)

2 y. Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi z
y. Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi z. Keprres No.11 Tahun 2005 tim koordinasi pemberatasan tindak pidana korupsi aa. Tahun 2005 dibentuk pula tim pemburu korupsi bb. UU No. 7 Tahun 2006 tentang pengesahan United Nations Convetion Againts Corruption 2003 (Konvensi PBB Anti Korupsi) cc. Ketentuan dalam KUHP. dd. Dibentuk pula Retoling Aparatur Negara (paran)

3 f. Keppres No. 228 tahun 1967 di bentuk tim pemberantasan korupsi
Keppres No. 12 tahun1978 dibentuk komisi empat Di bentuk pula komisi anti korupsi (KAK) UU No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (LN.72 Tahun 1960) Inpres N0. 9 Tahun 1977, operasi ketertiban (Opstib) 1982 tim pemberantasan korupsi dihidupkan kembali TAP MPR IX/MPR/1988 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Di bentuk tim gabungan anti korupsi UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Peraturan pemerintah No. 65 tahun 1999 tentang tatacara pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara

4 q. Peraturan Pemerintah No
q. Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1999 tentang tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemeriksaan Peraturan pemerintah No. 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara Keppres No. 127 tahun 1999 tentang pembentukan komisi pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara sekertaris jendral komisi pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara. Peraturan pemerintahan No. 19 Tahun 2000 tentang tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi Peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi Inpres No. 73 Tahun 2003 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK

5 Perubahan paradigma apakah yang terdapat dalam perubahan UU 20 Tahun 2001 terhadap UU Tahun 1999 dan terhadap UU No 3 Tahun 1971 Hal baru dalam UU 31 Tahun 1999 Perubahan UU No. 3 Tahun 1971 Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 atas UU No. 3 Tahun 1971 dimaksud untuk mengantisipasi kejahatan korupsi dengan modus operasi penyimpangan keuangan negara yang semakin canggih dan rumit. Perubahan paradigmanya antara lain adalah : Delik korupsi dirumuskan secara formil Ancaman pidana dan denda lebih berat, UU lama pidana maksimal 12 tahun dan denda 1 juta, UU baru ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun dan denda 31 juta, juga menentukan ancaman pidana minimun khusus, juga ancaman pidana penjara bagi pelaku tipikor yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Penanganan perkara tipikor di prioritaskan, juaga dimungkinkan pemeriksaan tedakwa secara inabsesia juka tedakwa tidak hadir setelah dipanggil secara sah 2 x dan tidak hadir tanpa alasan. Hal ini dimaksudkan untuk penyelamatan kekayaan negara.

6 d. Dapat dipidana bagi yang sengaja mencegah, merintangi atau menggalkan secara langsung atau tidak langsung, penyedikan, penuntunan, dan pemerikasaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa atau pun para saksi di perkara korupsi. e. Pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dalam pengertian formil dan materil. f. Memperluas subjek delik korupsi Pengertian PNS, selain PNS sebagaimana dimaksud di UU kepegawaian, sebagaimana dalam pasal 92 KUHP yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji arau upah dari korporasi, yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Dapat dipidananya korporasi

7 g. Penyidik, penuntut umum, haik dapat langsung meminta keterangan keuangan terdakwa kepada bank dengan mengajukan hak tersebut kepada gubernur bank Indonesia h. Penerapan pembuktian terbalik secara terbatas atau berimbang, bahwa terdakwa dapat membukrikan ia idak melakukan tipikor namun PU tetap wajib membuktikan dakwaannya. Selain itu terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya, istri, anak-anak atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara ysb. Memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tipikor dengan diberikan perlindungan hukum dan penghargaan Memerintahkan dibentuknya KPK. Ditingkatkannya beberapa pasal KUHP menjadi gelik khusus dengan memberi ancaman minimal.

8 l. Janji memberi hadiah sudah dapat dipidana.
m. Peran kejaksaan dibidang keberdataan sebagai jaksa pengacara negara. N. Tembusnya rahasia Bank o. Exstra ordinary legal khususnya sistem beban pembuktian terbalik (reseved burden of proof system) Hal baru dalam UU 20 tahun 2001 Perluasan makna alat bukti petunjuk Ketentuan mengenai pembuktian terbalik, sebagai ketentuan yang bersifat primum remedium dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap PNS. Ketentuan ini diberlakukan pada gratifikasi dan terhadap tuntunan, perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tidak pidana. Diatur hak negara untuk mengajukan gugatan terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi yang diduga atau patut di duga berasal dari korupsi.

9 d. Di aturnya ketentuan baru mengenai maksimum pidana penjara dan pidana denda bagi tindak pidana korupsi yang dinilainya kurang e. Korupsi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat

10 Uraikan perbedaan pengertian antara memperkaya dengan menguntungkan sebagaimana tercantum di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 Pasal 2 aya t (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak (satu miliar) . Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda paling sedikit (lima puluh juta) dan paling banyak (satu miliar)

11 Memperkaya adalah, selalu dan terus menerus tanpa berhenti menambah harta kekayaan dengan jalan melawan hukum, sehingga kekayaan yang diperoleh sebagai tambahan itu tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang ia miliki. Dalam hal mengumpulkan tidak ada tertulis unsur melawan hukum ( dianggap secara diam-diam unsur itu ada, karena setiap perbuatan delik selalu ada unsur melawan hukum). Menguntungkan diri sendiri sama dengan ketentuan pasal 378 dan 423 KUHP, menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.

12 Pasal 12b menyebutkan tentang gratifikasi;
Meliputi apa sajakah yang dimaksud dengan gratifikasi ? gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara yang memiliki jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dianggap suap. gratifikasi tersebut dalam arti luas meliputi, pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pasilitas pengikatan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan pasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negara maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana electronik atau tanpa sarana ekonomi. Untuk membuktikan suatu gratifikasi merupakan suap atau bukan, kepada siapa pembuktiannya dibebankan? bila nilai lebih dari 10 juta, - / lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan uang suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. bila nilainya kurang dari 10 juta pembuktiannya dilakukan oleh penuntut umum

13 c. Untuk menghilangkan unsur tindak pidana, kepada siapa penerimaan gratifikasi itu harus dilaporkan? Dalam tenggang waktu berapa lama sejak diterimanya gratifikasi tersebut harus dilaporkan? untuk menghilangkan unsur tindak pidana gratifikasi harus dilaporkan pada KPK dalam 30 hari setelah diterima suap tersebut. dan dalam waktu paling lama 30 hari sesudah menerima laporan tersebut, KPK menetapkan apakah gratifikasi itu milik penerima atau milik negara.

14 Jelaskan makna pembuktian terbalik terbatas dan berimbang
Diatur pasal 37 a ( terhadap harta benda yang telah didakwakan), dan 38 b (terhadap harta benda yang belum didakwakan) UU No. 20 tahun 2001 jo UU No. 31 tahun menyebutkan : Pasal 37 a menyatakan bahwa, terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setip orang / korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan, maka keterangannya digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Penuntut umum tetap diwajibkan membuktikan dakwaannya. Pasal 38 b menyebutkan, bawha terdakwa wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta bendanya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pembuktian dilakukan terdakwa pada saat membacakan pembelaannya, dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.untuk itu hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memberikan pembuktian yang diajukan terdakwa.

15 e. Bila terdakwa tidak dapat membuktikan, maka harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari korupsi, maka hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian dirampas untuk negara. f. Tuntunan perampasan diajukan pada saat tuntutan PU. g. Pasal 38 c menyebutkan, bahwa terhadap harta benda yang diduga diperoleh dari korupsi dan belum dirampas dalam putusan, maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terdakwa atau ahli warisnya. h. Kata bersifat terbatas mengandung makna, walapun terdakwa dapat membuktikan dalilnya bahwa ia tidak melakukan tipikor, hal ini tidak berarti terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi, karena PU masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Sedangkan berimbang maksudnya adalah penghasilan terdakwa harus sebanding dengan kekayaan terdakwa. i. Dalam pembuktian korupsi ini diatur 2 teori pembuktian, yaitu : teori bebas yang dianut oleh terdakwa, dan teori negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk overtuiging) yang dituntut oleh PU. Teori bebas artinya hakim tidak terikat kepada aturan hukum, yang terpenting adalah keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa yang didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dimengerti dan dibenarkan oleh pengalaman. Teori negatif artinya hakim hanya dapat menjatuhkan putusan jika ia mendapat kenyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.

16 Jelaskan makna perluasan dari alat bukti petunjuk
Dalam penjelasan umum UU No. 20 tahun 2001, perluasan alat bukti petunjuk (dari pasal 188 KUHP), selain di peroleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sebagai diatur dalam KUHP tersebut, juga diperoleh dari alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronika dengan alat optic atau yang serupa dengan itu tetapi tidak terbatas pada data penghubung elektronik ( electronic data interchamge), surat elektronik ( ), telegram, telek, dan faksimili, dan dari dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan / atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda pisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara eletronik, yang berupa tulisan, suara gambar, peta, rancangan, foto, hurup, tanda, angka atau perporasi yang memiliki makna.

17 Jelaskan perbedaan antara makna keuangan negara dengan perekonomian negara.
Keuangan negara adalah : seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyerahkan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. b. Perekonomian negara adalah : kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat

18 Jelaskna makna sifat melawan hukum di korupsi.
Sebelum tahun 1974 MARI berpendirian bahwa sifat melawan hukum dimakna formil, artinya hanya melanggar peraturan tertulis semata. Contohnya dalam putusan : -putusan No 77 K/Kr/1973 tanggal Putusan No 48 K/Kr/1974 tanggal Setelah tahun 1977 pendirian MARI berubah dari melawan hukum yang formil jadi sifat melawan hukum yang materil, artinya tidak hanya melanggar aturan tertulis semata, akan tetapi juga termasuk melanggar aturan tidak tertulis, seperti rasa keadilan, kepatutan yang hidup dalam masyarakat. dalam tafsir sosiologisnya MARI berpendapat bahwa, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum walaupun perbuatannya terbukti, karena : 1. Terdakwa tidak mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri.

19 2. Kepentingan umum terlayani. 3. Negara tidak dirugikan
2. Kepentingan umum terlayani. 3. Negara tidak dirugikan. Tafsir ini dalam makna sifat melawan hukum materil yang negatif. Sedangkan sifat melawan hukum dalam makna positif, merupakan alasan menjatuhkan pidana walau tidak diatur dalam peraturan tertulis.

20 Jelaskan perbedaan prinsifil dari pasal 2 dengan pasal 3 dari UU TIPIKOR.
Subjek hukumnya Pasal 2 : setiap orang artinya dalam makna yang umum atau generik Pasal 3 : orang yang memiliki jabatan atau kedudukan (pejabat), dalam makna khusus atau spesialis. b. Perbuatan yang dilakukan Pasal 2 : secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 : tidak ada rumusan secara melawan hukum, akan tetapi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (perbuatan melawan hukum tersirat dalam makna menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut).

21 c. Ancaman Pidana Pasal 2 : dirumuskan ancaman maksimalnya seumur hidup atau pidana penjara singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp dan paling banyak 1 miliyar. Hukuman penjara dan denda dirumuskan secara kumulatif Pasal 3 : dirumuskan ancaman maksimalnya seumur hidup atau pidana penjara paling singkar 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan / atau denda paling sedikit dan paling banyak 1 miliar. Hukuman penjara dan denda dirumuskan secara kumulatif dan alternatif

22 Keganjilannya Mengapa perumusan pidana minimalnya berbeda, pada pasal 2 ancamannya 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda minimal , sedangkan pada pasal 3 ancaman minimalnya hanya 1 tahun dan / atau denda minimal Mengapa pada pasal 3 yang sesungguhnya merupakan kekhususan dari pasal 2 ancaman minimal justru lebih rendah, baik penjara maupun dendanya. Mengapa pidana pada pasal 2 bersifat kumulatif (dengan kata dan) dengan pidana penjara, sedangkan pada pasal 3 pidana denda dapat bersifat alternatif atau kumulatif ( karena dirumuskan dengan kata dan /atau) Dengan kata lain mengapa legislator memformulasikan sanksi pidana minimal dan denda untuk pejabat dibuat sedemikian rendah, bila dibandingkan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan orang biasa, sedangkan dalam aturan umum KUHP apabila pelakunya adalah pejabat dapat di tambah sepertiga dari ancaman maksimalnya

23 A. Bagaimana cara menghitung uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Pasal 18 hurup b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebanyak- banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

24 Putusan secara tanggung renteng tidak diperkenankan karena tidak jelas berapa besar uang pengganti bagi masing-masing terdakwa, karena kepada terdakwa hanya dapat dibebankan hanya uang pengganti sebanyak harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsinya. B. Apabila terdakwa lebih dari satu orang, dapatkah kepada mereka dibebankan membayar uang pengganti secara tanggung renteng

25 C. Bagaiman menentukan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dibayar oleh terdakwa Pasal 18 ayat 3 menentukan bahwa pidana penjara tersebut lamanya tidak boleh melebihi ancaman maksimal dari pidana pokoknya

26 1. A. Apa yang dimaksud dengan surat dakwaan dibuat secara formil dan dakwaan dibuat secara materil.
Pasal 143 ayat (2) KUHP menentukan bahwa penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : Syarat formil yaitu, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. Syarat materil yaitu : uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.’ Tidak dipenuhinya atau kekurangan syarat formil tidak berakibat dakwaan batal demi hukum, namun dapat diperbaiki. Sedangkan tidak di penuhinya syarat materil dapat berakibat dakwaan batal demi hukum (ayat 3).

27 B. Sebutkan ada berapa macam bentuk surat dakwaan
Dakwaan secara tunggal. Dakwaan secara kumulatif (biasanya dengan kata dan) Dakwaan alternatif (biasanya menggunakan kata atau). Dakwaan secara subsidaritas (biasanya dengan kata subsidair, lebih subsudair, lebih-lebih subsidair, dan atau kedua, subsidair, dst).

28 2. Berkaitan dengan ketentuan pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 jo UU No
2. Berkaitan dengan ketentuan pasal 12 b UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Siapa yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil. Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (2) menyebutkan yang dimaksud dengan PNS adalah, Pegawai negeri sebagaimana UU kepegawaian Pegawai negeri sebagaimana di maksudkan dalam KUHP. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah Orang yang menerima gaji atau pun upah dari suatu korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilits dari negara atau masyarakat b. Siapa pula yang dimaksud dengan penyelenggaraan negara. Pasal 1 ayat (1) dari UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, maka yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

29 Pasal 2 menyebutkan penyelenggara negara meliputi :
Pejabat negara pada tertinggi negara Pejabat negara pada lembaga tinggi negara Menteri Gubernur Hakim Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

30 Apakah pengembalian uang korupsi menghapuskan dipidananya terdakwa
Pasal 04 UU No 31 tahun 1999 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tidak pidana

31 Bagaiman menghitung pembayaran uang pengganti dan bagaimana jika tidak dibayar.
Pasal 18 menentukan, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidan korupsi . Jika setelah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti uang tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimal dari pidana pokoknya.

32 Bagaimana jika harta yang dirampas tersebut terdapat harta pihak ke 3 yang beritikad baik.
Pasal 19 menyebutkan, pihak ke 3 tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan tersebut paling lambat 2 bulan setelah putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Kemudian hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan. Selanjutnya hakim mengeluarkan penetapan, mengabulkan keberatan atau menolak keberatan, dan atas penetapan tersebut pihak ke 3 atau jaksa dapat mengajukan kasasi. Apabila keberatan pihak ke 3 diterima, namun harta benda sudah terlanjur di eksekusi, maka negara berkewajiban mengganti kerugian kepada pihak ke 3 sebesar nilai hasil lelang atas barang tersebut.

33 Bagaimana jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi.
Pasal 20 menyebutkan, tuntutan dan jatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan / atau pengurusnya. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (sepertiga)

34 Bolehkah kejahatan perbankan, illegaloging, money, laundering dikenakan UU korupsi.
Pasal 14 menentukan, bila dalam UU yang bersangkutan menentukan secara tegas pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi, maka dapat di kenakan UU tipikor. Jika tidak ditentukan maka tidak dapat dikenakan UU Tipikor.

35 Lain-lain tentang korupsi
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disindang pengdilan dalam perkara korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disindang pengadilan, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan kepada Bank melalui gubernur BI tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa bahkan dapat meminta untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa. Dalam penyidikan dan pemeriksaan disidang pengadilan saksi atau orang lain yang bisa dengan tipikor dilarang menyebut nama atau alamat pelapor. Apabila penyidik menemukan dan berpendapat satu atau lebih unsur tipikor tidak terbukti , atau tersangka meninggal dunia, namun secara nyata telah ada kerugian keuangan negara maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk diajukan gugatan, bila tersangka meninggal dunia maka gugatan diajuakan kepada ahli warisnya. Jika meninggal saat pemeriksaan disidang pengadilan, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara

36 Sidang kepada jaksa pengacara negara atau instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya. Putusan bebas dalam perkara tipikor tidak menghapuskan hak untuk menuntuk kerugian terhadap keuangan negara. Pemeriksaan dapat dilakukan secara inabsentia dan putusannya diumumkannya oleh penuntun umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah atau diberitahuka kepada kuasannya. Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tipikor, maka hakim atas tuntutan PU menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.

37 Tentang KPK Penangan tipikor dapat dilakukan oleh :
Kepolisian atau kejaksaan dengan hukum acara pada KUHP KPK dengan hukum acara tersendiri, bila tidak diatur maka tetap menggunakan KUHP. b. Tugas KPK adalah : koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor. Super visi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor Melakukan tindakan pencegahan tipikor Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah negara c. Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor yang (pasal 11)

38 Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitnanya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan / atau Menyankut kerugian negara paling sedikit 1 miliar Mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang sedang ditangani penyidik atau penuntut umum (pasal 8 -10) d. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana kontd diatas, KPK berwanang (pasal 12) Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian keluar negeri Meminta keterangan kepada Bank atau lembaga keuangan laninnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa. Memerintahkan kepada Bank atau lembaga keuangan lainnya untuk membelokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka atau terdakwa, atau pihak lainnya terkait

39 5. Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersanka untuk memberhentikan sementara tersangka atau terdakwa ke instansi terkait 6. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsensi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan adanya tipikor. 7. Meminta bantuan interpol indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang diluar negeri 8. Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan dalam perkara tipikor yang sedang di tangani e. Bolehkah KPK mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan / atau penuntutan, bagaiman pula prosedure pemeriksaannya. KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (pasal 40)

40 2. Pemeriksaan tersangka pejabat negara tidak perlu ijin dari yang berwenang (pasal 46) 3. Juga tidak perlu ijin pengadilan untuk melakukan penyitaan (pasal 47) 4. Bila penyelidik menemuka bukti pormualaan yang cukup, dalam 7 hari sejak ditemukannya bukti pormualaan tersebut penyelidik melaporkan kepada KPK 5. Bila tidak ditemuka bukti pormulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada KPK untuk menghentikan penyelidikan, jika KPK berpendapat diteruskan maka KPK melakukan penyidikan sendiri atau melimpahkan kepada penyidik polri atau kejaksaan. 6. Penuntut umum dalam 14 hari sejak menerima berkas dari penyidik wajib melimpahkan berkas perkara ke PN pasal 52 (1) 7. KPN dalam 3 hari sejak diterima berkas menetapkan susunan majlis. Dan sidang 1 wajib melaksanakan dalam 7 hari sejak ditetapkan majelis.

41 8. Pemeriksaan di PN paling lama 120 hari kerja sejak diterimanya berkas di PN 9. Peneriksaan di PT paling lama 60 hari kerja sejak berkas diterima PT. 10. Pemeriksaan ditingkat kasasi palinga lama 120 hari kerja sejak berkas diterima di MA 11. Pemeriksaan ditingkat peninjauan kembali paling lama 60 hari kerja terhitung diterima MA


Download ppt "MASALAH-MASALAH SEPUTAR TINDAK PIDANA KORUPSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google