Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SELAMAT DATANG.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SELAMAT DATANG."— Transcript presentasi:

1 SELAMAT DATANG

2 PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

3 PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN

4 APA ITU PENYELENGGARA NEGARA ?
MENURUT PASAL 2 UU NO. 28 TAHUN 1999 Pejabat Negara Lembaga Tertinggi Negara Pejabat Negara Lembaga Tinggi Negara Menteri, Gubernur & Hakim Pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Dubes, Wagub, dll) yang mempunyai fungsi Strategis (Polisi, Jaksa, Penyidik, dll) 1.

5 Apa saja Hak dan Kewajiban
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Apa saja Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara ? HAK KEWAJIBAN Mendapat gaji & fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Menggunakan hak jawab atas teguran, kritik atasan 3. Menyampaikan pendapat di muka umum 4. Mendapat hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan Mengucapkan sumpah/janji jabatan Bersedia diperiksa kekayaannya Melaporkan kekayaannya Tidak melakukan KKN Melaksanakan tugas tanpa membeda- bedakan SARA 6. Bertanggung jawab 7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara KKN

6 Bentuk Peran Serta Masyarakat
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bentuk Peran Serta Masyarakat Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. : 28 Tahun 1999 Hak mencari, memperoleh & memberikan informasi tentang Penyelenggara Negara 2. Hak memperoleh pelayanan dari Penyelenggara Negara 3. Hak menyampaikan saran/pendapat kepada Penyelenggara Negara Hak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan

7 Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
Bertugas : Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara Laporan disampaikan kepada Adanya indikasi KKN Laporan disampaikan kepada Presiden, DPR, BPK, MA Kejaksaan / Kepolisian

8 SEPUTAR TINDAK PIDANA KORUPSI
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA SEPUTAR TINDAK PIDANA KORUPSI

9 Tipe-tipe Perbuatan Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Tipe-tipe Perbuatan Korupsi PENYUAPAN 2. PEMERASAN 3. NEPOTISME 4. PENGGELAPAN

10 Proyek Pembangunan Fisik Bea Cukai (Ekspor/Impor)
Pengadaan Barang Bea Cukai (Ekspor/Impor) Sumber-sumber Potensial Korupsi Perpajakan Pemberian Izin Pemberian Kredit Perbankan

11 SUMBER HUKUM Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 1999
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA SUMBER HUKUM Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Pidana maksimal & minimal Pidana badan hukuman mati Pidana denda minimal Rp ,- maksimal Rp 1 Milyar Penyidik : Kejaksaan, Kepolisian, Tim Gabungan Masyarakat memiliki peran serta aktif dalam membantu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1971 Ketentuan pidana maksimal Pidana maksimal 20 tahun 3. Pidana denda maksimal Rp ,- Penyidik Kejaksaan, Kepolisian

12 PROSEDUR PENYELESAIAN Kejaksaan, Kepolisian) (Kejaksaan, Pengadilan)
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA PROSEDUR PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Penyelidik (Komisi Pemeriksa, Kejaksaan, Kepolisian) Masyarakat (laporan) Penyidikan (Kejaksaan, Kepolisian) Eksekusi (Kejaksaan) Persidangan (Kejaksaan, Pengadilan) Penuntutan (JPU)

13 PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
T E R I M A K A S I H


Download ppt "SELAMAT DATANG."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google