Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DINAS DIKPORA KOTA SURAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DINAS DIKPORA KOTA SURAKARTA"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DINAS DIKPORA KOTA SURAKARTA
18/03/2013 PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013 DEMAK, 18 MARET 2013 DINAS DIKPORA KOTA SURAKARTA

2 DASAR HUKUM 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
18/03/2013 DASAR HUKUM 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Makna Evaluasi : - Pasal 57 : Ayat (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian kualitas pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; Ayat (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. - Pasal 58 ayat (2) : “evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”. 1

3 DASAR HUKUM 2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan : - Pasal 63 ayat (1) butir c : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : penilaian hasil belajar oleh pemerintah. - Pasal 66 ayat (1) : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. 2

4 DASAR HUKUM 3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; 4. Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013; 3

5 DASAR HUKUM 5. Peraturan Ketua Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013; 4

6 DASAR HUKUM 6. Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 (Edit per 4 Februari 2013); 7. Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0021/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2012/2013. 5

7 PERTIMBANGAN PENINGKATAN KUALITAS UN
Hasil evaluasi ujian nasional dari masyarakat * Kondisi dan kualitas sekolah sangat bervariasi. * Masukan konstruktif dari masyarakat dan Pemangku Kepentingan. * Kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan harus memperhitungkan : - Hasil Ujian Sekolah; - Hasil Ujian Nasional; - Penilaian Guru. * Kondisi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah. * Perkembangan Iptek.  UN TP. 2012/2013 antara lain didesain untuk mengadopsi hasil evaluasi dimaksud, sehingga ada sejumlah perubahan yang dilakukan. 6

8 PENGERTIAN UMUM 1. Ujian Nasional (UN) : kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. UN Susulan : UN yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. 3. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (Ujian S/M/PK) : kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. 7

9 PENGERTIAN UMUM 4. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (S/M/PK) : nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK). 5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN. 6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN. 7. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus. 8. Dst....Permendikbud No. 3 Tahun 2013 Hal. 3 s.d 4, POS UN Halaman 4 s.d 6. 8

10 TUJUAN UJIAN NASIONAL Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 9

11 FUNGSI (KEGUNAAN) HASIL UJIAN NASIONAL
Sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; 2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; 3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan 4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. 10

12 SASARAN UJIAN NASIONAL
- Setiap peserta didik SD, MI, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK. - Peserta didik SDLB, SMPLB dan SMALB (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras). - Peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari Pendidikan Nonformal. - Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal. 11

13 PERBEDAAN UN TP. 2011/2012 DENGAN UN TP. 2012/2013
18/03/2013 PERBEDAAN UN TP. 2011/2012 DENGAN UN TP. 2012/2013 KEGIATAN TP. 2011/2012 TP. 2012/2013 1. - Jadwal Pelaksanaan - Waktu UN dan UNPK dilaksanakan dengan jadwal waktu yang berbeda. UN : dimulai pukul 08:00 WIB. UNPK : dimulai pukul 13:00 WIB. UN dan UNPK dilaksanakan bersamaan, UN pagi hari, sedangkan UNPK sore hari. UN : maju 30 menit (dimulai pk. 07:30 WIB). UN Kesetaraan : mundur 30 menit (dimulai pk. 13:30 WIB). UN SD/MI, SDLB : tetap dimulai pukul 08:00 WIB. 2. Paket Soal UN : 5 Paket Soal setiap ruang. UN SD/MI/SDLB: 1 Paket Soal. Paket B/Wustha, Paket C : 2 Paket Soal. Paket A/Ula : 1 Paket Soal. UN : menyiapkan sejumlah paket soal (20 Paket Soal). SD/MI/SDLB : 1 Paket Soal SMPLB, SMALB, PAKET B : 5 Paket Soal. 12

14 PERBEDAAN UN TP. 2011/2012 DENGAN UN TP. 2012/2013
18/03/2013 PERBEDAAN UN TP. 2011/2012 DENGAN UN TP. 2012/2013 KEGIATAN TP. 2011/2012 TP. 2012/2013 3. Naskah Soal dan LJUN Naskah Soal dan LJUN terpisah. Naskah Soal dan LJUN menyatu. Bobot Kesulitan Soal - Sulit : 10 % - Sedang : 80 % - Mudah : 10 % - Sulit : 20 % - Sedang : 70 % 5. Pencetakan Bahan (Soal) UN Pencetakan Bahan UN (Soal) UNPK dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Tingkat Provinsi. Pencetakan Bahan (Soal) UNPK dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Tingkat Pusat. 13

15 PERBEDAAN UN TP. 2011/2012 DENGAN UN TP. 2012/2013
18/03/2013 PERBEDAAN UN TP. 2011/2012 DENGAN UN TP. 2012/2013 KEGIATAN TP. 2011/2012 TP. 2012/2013 6. Pengawasan Satuan Pendidikan UN SMA/MA, dan SMK ada Pengawas Satuan Pendidikan dari Perguruan Tinggi (PT). UN Paket C tidak ada Pengawas Satuan Pendidikan dari Perguruan Tinggi (PT). UN SMA/MA, SMK dan Paket C ada Pengawas Satuan Pendidikan dari Perguruan Tinggi (PT). 7. Pengiriman LJUN LJUN SMA/MA, SMK dan LJUNPK Paket C dikirim oleh Petugas Dinas Pendidikan Kab/Kota. LJUN SMA/MA, SMK dan LJUNPK Paket C dikumpulkan dan dikirim oleh Pengawas Satuan Pendidikan dari Perguruan Tinggi (PT) dan didampingi Petugas dari Dinas Pendidikan Kab/Kota. 14

16 PERBEDAAN UN TP. 2011/2012 DENGAN UN TP. 2012/2013
18/03/2013 PERBEDAAN UN TP. 2011/2012 DENGAN UN TP. 2012/2013 KEGIATAN TP. 2011/2012 TP. 2012/2013 LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha dikirim oleh Petugas Dinpendik Kab/Kota. LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha dikumpulkan dan dikirim oleh Dinpendik Kab/Kota didampingi oleh Pengawas Satuan Pendidikan dari Perguruan Tinggi (PT). 8. Scanning LJUN Scanning LJUN Paket C dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Tingkat Provinsi. Scanning LJUN Paket C dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 9. Pengumuman Kelulusan dari Satpen - UNPK Periode I : Agustus (Paket C : 4 Agustus, Paket A/Ula, Paket B/Wustha : 11 Agustus). - Periode II : November (Paket C : 10 November, Paket A/Ula, Paket B/Wustha : 17 Nov.) - UN Periode I : Mei-Juni (Paket C : 25 Mei, Paket Paket B/Wustha : 1 Juni, Paket A/Ula : 8 Juni). - Periode II : belum terjadwal. 13 15

17 Penyelenggara UJIAN NASIONAL
1. Pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan (Pasal 67 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2005). 2. Dalam penyelenggaraan UN BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan (Pasal 67 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2005). 16

18 PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Pusat BSNP Kemdikbud Kemenag MR-PTN Provinsi Gubernur Dinas Pendidikan Kanwil Kemenag PTN Instansi Tingkat Provinsi yang Terkait dg. pendidikan keahlian. Kab/Kota Bupati/Walikota Dinas Pendidikan 3. Kantor Kemenag 4. PTN. Satuan Pendidikan PT Kepala Sekolah/Mad 3. Guru 4. Tutor Catatan: Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing Panitia Penyelenggara UN terdapat pada POS UN Tahun Pelajaran 2012/2013. 17

19 PANITIA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 420/19 TAHUN 2013 TANGGAL 25 FEBRUARI 2013 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2012/2013 19

20 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
Ujian Nasional Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI, dan SDLB) : 1. merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah; 2. melakukan sosialisasi pelaksanaan Ujian Nasional kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, media massa, dan pemangku kepentingan lain di Provinsi Jawa Tengah; 3. menggandakan dan mendistribusikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional ke Sekolah/Madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; 4. menggandakan dan mendistribusikan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Kisi-kisi Soal Ujian Nasional ke Sekolah/Madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; 20

21 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
5. menyelenggarakan pelatihan penulisan soal dan penetapan soal Ujian Nasional bersama Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 6. menyusun 75 % (tujuh puluh lima persen) butir soal Ujian Nasional berdasarkan kisi-kisi soal Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013 yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP); 7. merakit soal Ujian Nasional berdasarkan kisi-kisi soal Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013 dan melakukan penjaminan mutu soal bersama Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 8. menyiapkan bahan Ujian Nasional khusus untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB); 9. mencetak bahan Ujian Nasional yang mencakup Naskah Soal, Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN), Daftar Hadir, dan Berita Acara; 10. mendistribusikan bahan Ujian Nasional ke Sekolah/Madrasah penyelenggara Ujian Nasional melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; 11. menjaga kerahasiaan bahan Ujian Nasional; 12. menjaga keamanan pelaksanaan Ujian Nasional; 13. melakukan penskoran hasil Ujian Nasional; 21

22 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
14. menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian (scanning) kepada Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 15. mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) per Sekolah/Madrasah penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah atas nama Gubernur ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota; 16. mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ke Sekolah/Madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota; 17. mencetak dan mendistribusikan blangko Ijazah; 18. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah; 19. Membuat laporan pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah dan menyampaikan kepada Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat. 22

23 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha : 1. merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah; 2. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 3. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional dan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional ke Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah; 4. menetapkan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional dan satuan pendidikan yang menggabung dalam surat keputusan, dengan prosedur sebagai berikut : 23

24 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
a) menerima identifikasi satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan hasil penilaian dinas pendidikan kabupaten/kota yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional dan satuan pendidikan yang menggabung; b) menetapkan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional dan satuan pendidikan yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan Penyelenggara Ujian Nasiona melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; 5. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT); 6. menjaga kerahasiaan bahan Ujian Nasional; 7. menjaga keamanan penyelenggaraan Ujian Nasional bersama Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; 8. mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta Ujian Nasional; 9. menyediakan kendaraan tranportasi untuk distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir; 24

25 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
18/03/2013 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI 10. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah/Pondok Pesantren/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar dan mengirimkannya ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat paling lambat tanggal 15 April 2013 untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha; 11. menetapkan tim pengolah hasil Ujian Nasional dengan tugas sebagai berikut : a) melakukan pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; b) mengirim hasil pemindaian (Scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat. 25

26 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
18/03/2013 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI 12. menerima nilai akhir Ujian Nasional dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 13. mendistribusikan nilai akhir Ujian Nasional ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 14. mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) per sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; 15. mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) per sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 16. mengisi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) untuk setiap peserta Ujian Nasional; 17. mendistribusikan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ke Kabupaten/Kota; 18. mendistribusikan ijazah Paket A, Paket B dan Paket C ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 19. mengevaluasi penyelenggaraan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah; 26

27 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
20. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas dan akuntabilitas pada semua proses di atas; 21. membuat laporan pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Ujian Nasional dan dilengkapi dengan : a) surat keputusan Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah; b) data peserta Ujian Nasional; c) data sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Nasional; d) laporan kelulusan satuan pendidikan. c. Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan : 1. merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah bersama Perguruan Tinggi; 27

28 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
2. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional dan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) ke Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah; 3. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 4. menyediakan kendaraan tranportasi untuk distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir; 5. Melakukan pendataan dan menetapkan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional, dengan prosedur sebagai berikut : a) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; b) menetapkan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional dan satuan pendidikan yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; c) memantau pelaksanaan uji kompetensi keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 28

29 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
6. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT); 7. mengawal pendistribusian bahan Ujian Nasional di bawah koordinasi Perguruan Tinggi sampai titik simpan terakhir di Kabupaten/Kota; 8. menjaga kerahasiaan bahan Ujian Nasional; 9. menjaga keamanan penyelenggaraan Ujian Nasional bersama Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian; 10. mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta Ujian Nasional; 11. mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan; 12. mengirimkan nilai sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat paling lambat tanggal 8 April 2013, khusus nilai ujian teori kejuruan dikirimkan paling lambat tanggal 28 April 2013; 13. menerima hasil penilaian (skor) dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 29

30 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
18/03/2013 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI 14. mencetak Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; 15. mengisi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN); 16. mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota; 17. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas; 18. membuat laporan pelaksanaan Ujian Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Ujian Nasional dan dilengkapi dengan : a) surat keputusan Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah; b) data peserta Ujian Nasional; c) data satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; d) laporan kelulusan satuan pendidikan. 30

31 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
Perguruan Tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab : a. Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Program Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha terdiri atas : 1. tim pengawasan bahan Ujian Nasional di percetakan memiliki tugas dan tanggung jawab : a) mengkoordinasikan pengawasan penggandaan bahan Ujian Nasional; b) mengawasi proses penggandaan bahan Ujian Nasional di percetakan. 2. tim penerima bahan Ujian Nasional dari percetakan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas dan tanggung jawab : a) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional dari percetakan di provinsi Jawa Tengah; b) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional ke tim Distribusi bahan Ujian Nasional. 31

32 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
3. tim distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir memiliki tugas dan tanggung jawab : a) melakukan koordinasi distribusi bahan Ujian Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Polri; b) melakukan distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir di kabupaten/kota; c) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional dengan tim pengamanan bahan Ujian Nasional Perguruan Tinggi di titik simpan terakhir. 4. tim pengamanan bahan Ujian Nasional di titik simpan terakhir selama ujian berlangsung memiliki tugas dan tanggung jawab : melakukan koordinasi pengamanan dan penyimpanan bahan Ujian Nasional dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri; melakukan serah terima bahan Ujian Nasional ke satuan pendidikan penyelenggara. 32

33 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
Perguruan Tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab : b. Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Paket C, dan Paket C Kejuruan : 1. merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional Di Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan dapat melibatkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan; 2. menetapkan koordinator pelaksanaan Ujian Nasional Kabupaten/Kota; 3. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP); 4. membentuk tim kerja Ujian Nasional di tingkat Provinsi Jawa Tengah yang terdiri atas : a) tim pengawasan bahan Ujian Nasional di percetakan memiliki tugas dan tanggung jawab : 1) mengkoordinasikan pengawasan penggandaan bahan Ujian Nasional di percetakan; 2) mengawasi proses penggandaan bahan Ujian Nasional di percetakan. 33

34 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
tim penerima bahan Ujian Nasional dari percetakan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas dan tanggung jawab : 1) menerima bahan Ujian Nasional dari percetakan dan menandatangani berita acara serah terima bahan Ujian Nasional dari percetakan di provinsi Jawa Tengah; 2) menyerahkan bahan Ujian Nasional ke tim Distribusi bahan Ujian Nasional serta menandatangani berita acara serah terima bahan Ujian Nasional. c) tim distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir memiliki tugas dan tanggung jawab : 1) melakukan koordinasi distribusi bahan Ujian Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Polri; melakukan distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir di kabupaten/kota; 3) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional dengan tim pengamanan bahan Ujian Nasional Perguruan Tinggi di titik simpan terakhir. 34

35 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
tim pengamanan bahan Ujian Nasional di titik simpan terakhir selama ujian berlangsung memiliki tugas dan tanggung jawab : 1) melakukan koordinasi pengamanan dan penyimpanan bahan Ujian Nasional dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri; 2) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional ke satuan pendidikan penyelenggara. e) tim pengawas satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab : mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan Ujian Nasional dengan kepala sekolah satuan pendidikan; melakukan serah terima bahan Ujian Nasional dari tim pengamanan bahan Ujian Nasional bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan; 3) melakukan pengawasan pelaksanaan ujian. 35

36 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
f) tim pengolah hasil Ujian Nasional memiliki tugas dan tanggung jawab : 1) melakukan pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 2) mengirim hasil pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 5. mensosialisasikan tugas dan tanggung jawab pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di satuan pendidikan; 36

37 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
6. menjamin obyektivitas dan kredibelitas pelaksanaan Ujian Nasional di provinsi Jawa Tengah; 7. melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Ujian Nasional; 8. menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara Ujian Nasional; 9. menetapkan pengawas ruang Ujian Nasional berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; 10. menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan Ujian Nasional di Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota; 11. menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan Ujian Nasional dari tingkat provinsi sampai ke satuan pendidikan; 12. menjaga keamanan penyimpanan bahan Ujian Nasional di titik simpan terakhir selama ujian berlangsung; 13. menjaga keamanan dan kerahasiaan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) yang sudah diisi oleh peserta Ujian Nasional serta bahan pendukungnya; 14. membawa Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi didampingi oleh Dinas Pendidikan; 37

38 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
15. melakukan pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 16. menjamin keamanan proses pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN); 17. menyerahkan hasil pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 18. Menerima hasil penilaian (skor) dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 19. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas dan akuntabilitas pada semua proses di atas; 20. Membuat laporan pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan Ujian Nasional. 38

39 PENGAWASAN PENCETAKAN DAN PENDITRIBUSIAN BAHAN UN
PERAN PERGURUAN TINGGI Dalam penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2012/2013, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator penyelenggara UN. PENGAWASAN PENCETAKAN DAN PENDITRIBUSIAN BAHAN UN 1. Pencetakan dan pendistribusian bahan UN dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis pencetakan dan pendistribusian bahan UN yang ditetapkan oleh Balitbang Kemdikbud. 2. Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan Paket C Kejuruan menjadi tanggungjawab perguruan tinggi yang ditetapkan oleh BSNP bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi. 39

40 18/03/2013 40

41 18/03/2013 41

42 18/03/2013 42

43 Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur: a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. c. Perguruan Tinggi Negeri. 43

44 Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya; b. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan pendidikan; c. melakukan pendataan satuan pendidikan penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut: 1) mengidentifikasi satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan satuan pendidikan berdasarkan berdasarkan jenjang akreditasi, serta memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan hasil penilaian dinas kabupaten/kota yang disampaikan ke dinas pendidikan provinsi. 2) menerima SK penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN dan satuan pendidikan yang bergabung dari penyelenggara tingkat provinsi. 3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke satuan pendidikan. 44

45 Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
d. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan; e. melakukan pendataan calon peserta UN; f. melakukan pendataan calon pengawas UN SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan untuk disampaikan ke perguruan tinggi penyelenggara UN; g. melakukan pendataan calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB; Program Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha. h. mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB.; i. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah/pontren/PKBM, dan SKB. j. menyampaikan ke perguruan tinggi tempat penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir. k mendistribusikan bahan UN dan LJUN untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB dan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha ke sekolah/madrasah/pontren/PKBM dan SKB penyelenggara UN; l. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN; m. menjaga keamanan penyelenggaraan UN; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; 45

46 Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
o. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan didampingi oleh Perguruan Tinggi untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha ke Dinas Pendidikan Provinsi; p. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah/pontren/PKBM dan SKB penyelenggara UN; q. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN; r. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan: 1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 2) data peserta UN; 3) data sekolah/madrasah/PKBM dan SKB penyelenggara UN; 4) data kelulusan satuan pendidikan. s. mendatangani SKHUN dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk Pontren) dan/atau satuan pendidikan nonformal. 46

47 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Penyelenggara UN Tingkat SATUAN PENDIDIKAN
Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN adalah: a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; b. pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur: a. perguruan tinggi bersama kepala dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, SMK. b. kepala sekolah/madrasah dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung, untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB. 47

48 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Penyelenggara UN Tingkat SATUAN PENDIDIKAN
a. memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta; b. melaksanakan UN sesuai dengan POS UN; c. merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah/SKB/PKBM/Pontren; d. mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ SKB/PKBM/Pontren ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; e. mengirimkan nilai sekolah/madrasah berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK serta nilai SKB/PKBM/Pontren berdsrkan penggabungan nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) dan nilai UAPK untuk Program Paket A/ Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; f. mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; g. memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup; h. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN; i. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN; 48

49 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Penyelenggara UN Tingkat SATUAN PENDIDIKAN
j. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN; k. membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop pengembalian LJUN; l. mengumpulkan LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. m. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. n. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK; o. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas; p. khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat; q. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. 49

50 PESERTA UN A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
a. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada sistem paket atau SKS di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN). b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir. c. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN. d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang- kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program akselerasi dan/atau SKS. 50

51 PESERTA UN e. Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2 (dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi BSNP. f. Peserta didik sebagaimana tercantum pada huruf “e” diwajibkan mengirimkan bukti-bukti kepada BSNP paling lambat seminggu sebelum akhir pendaftaran. g. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama. h. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan. 51

52 PESERTA UN g. Peserta didik yang belum lulus UN pada tahun pelajaran 2009/2010, 2010/2011, atau 2011/2012 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2012/2013 harus: 1) mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN; 2) memiliki nilai sekolah/madrasah. 3) mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional. h. Peserta didik yang telah lulus ujian nasional tetapi belum lulus satuan pendidikan yang akan mengikuti Ujian tahun pelajaran 2012/2013 harus: 1) mendaftar pada sekolah/madrasah asal; 2) nilai ujian nasional tahun sebelumnya digunakan sebagai nilai hasil ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013. i. Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal diatur dalam POS UN Halaman 18. 52

53 PESERTA UN B. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN tahun pelajaran 2010/2011 atau 2011/2012. 2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2010/2011 atau 2010/2011 yang berasal dari sekolah/madrasah lain. 3. Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 harus: a. mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran peserta UN tahun 2012/2013. b. berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa yang mendaftar di sekolah/madrasah lain. 4. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 Desember 2012. 5. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta. 53

54 MATERI UJIAN NASIONAL SMA/MA PROGRAM IPA
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL SMA/MA PROGRAM IPA No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Bahasa Inggris 50*) 3 Matematika 40 4 Fisika 5 Kimia 6 Biologi 54 54

55 MATERI UJIAN NASIONAL SMA/MA PROGRAM IPS
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL SMA/MA PROGRAM IPS No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Bahasa Inggris 50*) 3 Matematika 40 4 Ekonomi 5 Sosiologi 6 Geografi 55 55

56 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMA/MA PROGRAM BAHASA
18/03/2013 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMA/MA PROGRAM BAHASA No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Bahasa Inggris 50*) 3 Matematika 40 4 Sastra Indonesia 5 Antropologi 6 Bahasa Asing**) : Bahasa Arab Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Prancis Bahasa Mandarin *) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda. **) Sesuai dengan pilihan 56 56

57 MATERI UJIAN NASIONAL MA PROGRAM KEAGAMAAN
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL MA PROGRAM KEAGAMAAN No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Bahasa Inggris 50 *) 3 Matematika 40 4 Ilmu Tafsir 5 Ilmu Hadis 6 Fikih *) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda. 57 57

58 MATERI UJIAN NASIONAL SMK
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL SMK No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Matematika*) 40 3 Bahasa Inggris**) 4 Kompetensi Keahlian : (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan***) 1 Paket 18-24 jam *) Terdiri atas tiga kelompok kejuruan Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian Kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran, Progam Keahlian Akuntansi dan Penjualan . **) Terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda. ***) Ujian teori dan praktek kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN. 58 58

59 MATERI UJIAN NASIONAL PAKET C - IPS
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL PAKET C - IPS No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit 2 Bahasa Indonesia 3 Matematika 40 4 Bahasa Inggris 5 Ekonomi 6 Geografi 7 Sosiologi 59 59

60 MATERI UJIAN NASIONAL PAKET C - IPA
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL PAKET C - IPA No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit 2 Bahasa Indonesia 3 Bahasa Inggris 4 Matematika 40 5 Fisika 6 Kimia 7 Biologi 60 60

61 MATERI UJIAN NASIONAL PAKET C - KEJURUAN
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL PAKET C - KEJURUAN No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit 2 Bahasa Indonesia 3 Bahasa Inggris 4 Matematika 40 61 61

62 MATERI UJIAN NASIONAL SMP/MTs, DAN SMPLB
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL SMP/MTs, DAN SMPLB No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Matematika 40 3 Bahasa Inggris 4 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 62 62

63 MATERI UJIAN NASIONAL PAKET B/WUSTHA
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL PAKET B/WUSTHA No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit 2 Bahasa Indonesia 3 Matematika 40 4 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 5 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 6 Bahasa Inggris 63 63

64 MATERI UJIAN NASIONAL SMALB (A, D, E)
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL SMALB (A, D, E) No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Bahasa Inggris 50*) 3 Matematika 40 *) terdiri dari 15 soal Listening Comprehension dan 35 soal Pilihan Ganda 64 64

65 MATERI UJIAN NASIONAL SMALB (B)
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL SMALB (B) No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Bahasa Inggris 50*) 3 Matematika 40 65 65

66 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN PAKET A/ULA
18/03/2013 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN PAKET A/ULA No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit 2 Bahasa Indonesia 3 Matematika 40 4 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 5 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 66 66

67 MATERI UJIAN NASIONAL SD/MI, DAN SDLB
18/03/2013 MATERI UJIAN NASIONAL SD/MI, DAN SDLB No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Matematika 40 3 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 67 67

68 PELAKSANAAN UN 1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK; 2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 3. UN dilaksanakan secara serentak. 4. Ujian Kompetensi Keahlian SMK: a. ujian praktik kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Maret 2013; b. ujian teori kejuruan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 18 April 2013; c. pelaksanaan ujian praktik dan ujian teori kejuruan diatur tersendiri oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI; 68

69 JADWAL UN SMA/MA 69 No Hari dan Tanggal Jam Program IPA IPS
18/03/2013 JADWAL UN SMA/MA No Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran Program IPA IPS Program Bahasa MA Program Keagamaan 1 UN Senin, 15 April 2013 07: :30 Bahasa Indonesia UN Susulan, 22 April 2013 2 UN Selasa, 16 April 2013 Fisika Ekonomi Bahasa Asing Tafsir UN Susulan, 23 April 2013 10: :30 Bahasa Inggris 3 Rabu, 17 April 2013 Matematika UN Susulan, 24 April 2013 4 Kamis, 18 April 2013 Kimia Sosiologi Antropologi Fikih UN Susulan, 25 April 2013 Biologi Geografi Sastra Indonesia Hadis 69

70 JADWAL UN SMK Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran UN
18/03/2013 JADWAL UN SMK Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran UN Senin, 15 April 2013 UN Susulan, 22 April 2013 07:30-09:30 Bahasa Indonesia Selasa, 16 April 2013 UN Susulan, 23 April 2013 Bahasa Inggris Rabu, 18 April 2013 UN Susulan, 24 April 2013 Matematika 70

71 JADWAL UN SMALB Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran UN
18/03/2013 JADWAL UN SMALB Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran UN Senin, 15 April 2013 UN Susulan, 22 April 2013 07:30-09:30 Bahasa Indonesia Selasa, 16 April 2013 UN Susulan, 23 April 2013 Bahasa Inggris Rabu, 17 April 2013 UN Susulan, 24 April 2013 Matematika 71

72 JADWAL UN PAKET C 72 Program Hari Tanggal Waktu Mata Periode I
Periode I Periode II (Pukul) Ujian Senin 15 April 2013 01 Juli 2013 13:30-15:30 Pendidikan Kewarganegaraan 16:00-18:00 Bahasa Indonesia Paket C-IPS Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013 Sosiologi Geografi Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013 Ekonomi Bahasa Inggris Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 Matematika Paket C-IPA Biologi Kimia Fisika Senin 15 April 2013 01 Juli 2013 13:30-15:30 Pendidikan Kewarganegaraan 16:00-18:00 Bahasa Indonesia Paket C Kejuruan Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013 Matematika Bahasa Inggris 72

73 JADWAL UN SMP/MTs, DAN SMPLB
18/03/2013 JADWAL UN SMP/MTs, DAN SMPLB Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran UN Senin, 22 April 2013 UN Susulan, 29 April 2013 07:30-09:30 Bahasa Indonesia Selasa, 23 April 2013 UN Susulan, 30 April 2013 Bahasa Inggris Rabu, 24 April 2013 UN Susulan, 1 Mei 2013 Matematika Kamis, 25 April 2013 UN Susulan, 2 Mei 2013 Ilmu Pengetahuan Alam 73

74 JADWAL UN PAKET B/WUSTHA
No. Hari Tanggal Waktu Mata Periode I Periode II (Pukul) Ujian 1. Senin 22 April 2013 1 Juli 2013 13:30-15:30 Pendidikan Kewarganegaraan 16:00-18:00 Bahasa Indonesia 2. Selasa 23 April 2013 2 Juli 2013 Ilmu Pengetahuan Sosial Matematika  3. Rabu 24 April 2013 3 Juli 2013 Ilmu Pengetahuan Alam Bahasa Inggris JADWAL UN PAKET A/ULA No. Hari Tanggal Waktu Mata Periode I Periode II (Pukul) Ujian 1. Senin 6 Mei 2013 1 Juli 2013 13:30-15:30 Pendidikan Kewarganegaraan 16:00-18:00 Bahasa Indonesia 2. Selasa 7 Mei 2013 2 Juli 2013 Ilmu Pengetahuan Sosial 116:00-18:00 Ilmu Pengetahuan Alam  3. Rabu 8 Mei 2013 3 Juli 2013 Matematika 74

75 JADWAL UN SD/MI, DAN SDLB
18/03/2013 JADWAL UN SD/MI, DAN SDLB Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran UN Senin, 6 Mei 2013 UN Susulan, 13 Mei 2013 08:00-10:00 Bahasa Indonesia Selasa, 7 Mei 2013 UN Susulan,14 Mei 2013 Matematika Rabu, 8 Mei 2013 UN Susulan, 15 Mei 2013 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 75

76 BAHAN UN A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. B. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2012/2013; b. merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal; c. menyiapkan bahan UN dalam bentuk Braille bagi peserta UN tunanetra; d. menyiapkan naskah soal UN yang berbeda dengan tingkat kesulitan yang sama untuk setiap peserta dalam satu ruang ujian untuk UN SMP/MTs, SMA/MA, SMK. e. menyiapkan 5 (lima) Paket soal UN yang berbeda khusus untuk SMPLB, SMALB. f. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMA, MA, SMALB dan SMK (kecuali tunarungu); 76

77 BAHAN UN g. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening comprehension bagi siswa SMA, MA, SMALB, dan SMK yang menyandang tunarungu (peserta didik inklusi); h. menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK dan Dunia Usaha/Industri/Asosiasi Profesi di bawah koordinasi BSNP; i. naskah soal UN menyatu dengan LJUN; j. menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket; k. memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran, mutu, dan validitas; l. memberi kode pada master naskah soal UN; m. menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke percetakan; n. menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang terdiri atas naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya. 77

78 RUANG UN Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN; 2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas UN; 3. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN; 4. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” 78

79 RUANG UN 5. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN
dengan disertai foto peserta ditempel di pintu masuk ruang ujian; 6. Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN; 7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN; 8. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut: a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN; b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; c. Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta 9. Ruang ujian nasional paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum ujian nasional dimulai. 79

80 CONTOH DENAH RUANG UN SD/MI, SDLB
Pengawas UJIAN PENGAWAS UJIAN 1 2 3 4 8 7 6 5 9 10 11 12 16 15 14 13 17 18 19 20 80

81 Pengawas Ruang UN 1. Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMA, MA, dan SMK berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag kabupaten/kota sebagai penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. 2. Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh guru SMA/MA dan SMK yang diatur secara silang. 3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB. 4. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang diatur secara silang; 5. Pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi ujian nasional dengan baik. 6. Pengawas Ruang UNPK adalah Pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, Pontren, SKB, PKBM dan BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK. 7. Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. 8 Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. 81

82 Pengawas Ruang UN Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. 10. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. 11. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. 12. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas. 82

83 Tata Tertib Pengawas Ruang UN
A. Persiapan UN 1. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. 2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua 3. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN. 4. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel). 83

84 TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
B. Pelaksanaan UN 1. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukukan secara berurutan : a. memeriksa kesiapan ruang ujian; b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan. c. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing. d. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian. e. membacakan tata tertib UN; f. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); 84

85 TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
g. memberikan kesempatan kepada peserta Un untuk mengecek kelengkapan soal. h. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; i. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah; j. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar; k. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan l. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir. 2. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN : a. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakansoal; b. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. 85

86 TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
3. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan. 4. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib : a. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; b. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta c. melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian. 5. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan. 6. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit. 7. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN : a. mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; b. mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; c. mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; d. menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; e. mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; 86

87 TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
f. menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian. 8. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/PK disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN. 87

88 TATA TERTIB PESERTA UN 1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai. 2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN UN setelah mendapat izin dari Ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/PK, tanpa diberi perpanjangan waktu; 3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan. 4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelad di bagian depan. 5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian. 6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan. 7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”. 8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 88

89 TATA TERTIB PESERTA UN ujian.
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN. 11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain. 12. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat. 13. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait. 14. Peserta UN yang telah mengerjakan selesai soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu 15. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 89

90 TATA TERTIB PESERTA UN 16. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 90

91 Pengolahan Hasil UN 1. SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan
a. Pengawas satuan pendidikan yang berasal dari perguruan tinggi mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilem oleh pengawas ruang UN. b. Pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi mengirimkan amplop LJUN ke perguruan tinggi negeri untuk dilakukan pemindaian. c. Pengawas satuan pendidikan mengisi dan menandatangan berita acara kelengkapan bahan UN diruang panitia sekolah/madrasah penyelenggara. 2. SMP/MTs, SMP, SMALB, SMPLB, Program Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha a. Ketua penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan LJUN yang telah dilem oleh pengawas ruang UN. b. Ketua penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Penyelenggara Tingkat Provinsi. c. Pengiriman LJUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi langsung setelah ujian berakhir setiap harinya. 91

92 PENGUMUMAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
18/03/2013 PENGUMUMAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat: 1) SMA/MA, SMK : Sabtu, 25 Mei 2013 2) Program Paket C : Sabtu, 25 Mei 2013 (Periode I) 3) SMP/MTs, SMPLB, SMALB : Sabtu, 1 Juni 2013 4) Program Paket B/Wustha : Sabtu, 1 Juni 2013 (Periode I) 5) SD/MI, SDLB : Sabtu, 8 Juni 2013 6) Program Paket A/Ula : Sabtu, 8 Juni 2013 (Periode I) 3) Tanggal 8 Juni 2013 untuk SD/MI, dan SDLB 92

93 Kelulusan Peserta Didik DARI SATUAN PENDIDIKAN
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional 93

94 Kelulusan UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M. 2. Nilai US/M diperoleh dari : a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata- rata rapor. b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-ratarapor semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun. d. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. 94

95 Kelulusan UJIAN NASIONAL
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. 4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah: a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan; b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ; 5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN. 6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas. 7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas. 8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). 95

96 Kelulusan UJIAN NASIONAL
9. Peserta UN Pendidikan Kesetaraan dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). 10. NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Rata-rata derajat kompetensi (NDK) pada satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C kejuruan dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan pembobotan 40 % (empat puluh persen) untuk NDK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60 % (enam puluh persen) untuk nilai UN Pendidikan Kesetaraan. 11. Peserta yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, NDK diambil dari Nilai Sekolah (NS). 96

97 KETENTUAN NILAI BAIK, LULUS UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN, DAN UJIAN NASIONAL
97

98 KRITERIA NILAI BAIK untuk 4 kelompok MP
# Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing- masing untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran: - kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, - kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, - kelompok mata pelajaran estetika, dan - kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. 98

99 UJIAN S/M/PK # Kriteria kelulusan peserta didik Ujian S/M/PK
untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. # Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama. # Ujian S/M/PK untuk satuan pendidikan diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 99

100 Nilai S/M/PK # Nilai S/M/PK semua mata pelajaran diserahkan
oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP. # Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. # Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket A tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum 100

101 KRITERIA KELULUSAN UN # Untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina. # Untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). 101

102 NILAI AKHIR UJIAN NASIONAL
# Nilai Akhir (NA) adalah gabungan antara Nilai Sekolah/ Madrasah (Nilai S/M) dengan Nilai Ujian Nasional (Nilai UN). # Bobot nilai akhir (NA) NA = 0,60 UN + 0,40 NS # Dinyatakan Lulus UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0 102

103 SKHUN Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA. 103

104 KETENTUAN PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN
104

105 KRITERIA PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN DARI SEKOLAH/MADRASAH
- SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI; - SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; - SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. - SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan. - Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program. 105

106 NILAI SEKOLAH/MADRASAH (Satuan Pendidikan)
Gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah (bobot 60%) dan rata-rata nilai rapor (bobot 40%) : - Semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB; - Semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB; - Semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB; - Semua mata pelajaran yang ditempuh dan diujinasionalkan pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS; - Semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK. 106

107 NILAI PENDIDIKAN KESETARAAN (Satuan Pendidikan)
Gabungan antara nilai Ujian PK (bobot 60%) dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) (bobot 40%) : - Program Paket A : memiliki nilai rapor derajat 1 sampai 2 atau tingkatan awal sampai dasar. - Program Paket B : memiliki nilai rapor derajat 3 sampai 4 atau tingkatan terampil 1 sampai terampil 2. - Program Paket C : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai mahir 2. - Program Paket C Kejuruan : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai 2. 107

108 SISTEM DERAJAT DAN TINGKATAN KOMPETENSI (Permendiknas No
SISTEM DERAJAT DAN TINGKATAN KOMPETENSI (Permendiknas No. 14 Tahun 2007 Standar ISI Pendidikan Kesetaraan) Kelas Derajat Kompetensi Tingkatan Penyetaraan 11,12 6 Mahir 2 Paket C setara dengan kelas 12 pada SMA/MA/SMK 10 5 Mahir 1 Paket C setara dengan kelas 10 pada SMA/MA/SMK 9 4 Terampil 2 Paket B setara dengan kelas 9 pada SMP/MTs. 7,8 3 Terampil 1 Paket B setara dengan kelas 8 pada SMP/MTs 4,5,6 2 Dasar Paket A setara dengan kelas 6 pada SD/MI 1,2,3 1 Awal Paket A setara dengan kelas 3 pada SD/MI. 108

109 Biaya Penyelenggaraan UN
Biaya Penyelenggaraan UN Tingkat Provinsi 1. Pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon pengawas UN ke kabupaten/kota; 2. Pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta UN 3. Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke penyelenggara UN tingkat kab/kota; 4. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di provinsi ybs dalam rangka persiapan pelaksanaan UN; 5. Pemindaian LJUN oleh penyelenggara tk. Provinsi; 6. Pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat Kab/Kota; 7. Pengisian dan pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tk. Kab/Kota; 6. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UN; 7. Pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah ke satuan pendidikan; 8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan 9. Penyusunan dan pengiriman laporan UN. 109

110 Biaya Penyelenggaraan UN
Biaya Penyelenggaraan UN Tingkat Kabupaten 1. Pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon pengawas UN ke satuan pendidikan; 2. Pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan; 3. Penerbitan kartu pengawas UN; 4. Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan penyelenggara UN; 5. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN; 6. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UN; 7. Aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri; 8. Penyusunan dan pengiriman laporan. 110

111 Biaya Penyelenggaraan UN
Biaya Penyelenggaraan UN Tingkat Satuan Pendidikan 1. Pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 2. Pengisian kartu peserta UN; 3. Pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 4. Pengiriman LJUN ke kabupaten/kota; 5. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN; 6. Pengadaan bahan pendukung UN; 7. Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN; dan 8. Penyusunan dan pengiriman laporan. 111

112 Pelanggaran memberi contekan
18/03/2013 Pelanggaran Jenis Pelanggaran Pelaku Pelanggaran Peserta UN Pengawas UN Ringan Meminjam alat tulis dari peserta ujian Tidak membawa kartu ujian lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas Sedang membuat kegaduhan di dalam ruang ujian membawa HP ke ruang ujian tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian Berat kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek menggunakan kunci jawaban menyebarkan kunci jawaban memberi contekan membantu peserta ujian dalam menjawab soal menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian mengganti dan mengisi LJUN 112

113 18/03/2013 Sanksi Jenis Pelanggaran Pelaku Pelanggaran Peserta UN Pengawas UN Ringan diberi peringatan tertulis dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian Sedang pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Berat dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 113

114 Ujian Sekolah/Madrasah /PK Tahun Pelajaran 2012/2013
18/03/2013 Ujian Sekolah/Madrasah /PK Tahun Pelajaran 2012/2013 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL Pasal 10 Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran. 114

115 Ujian Sekolah/Madrasah /PK Tahun Pelajaran 2012/2013
Pasal 11 Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama. 115

116 Ujian Sekolah/Madrasah /PK Tahun Pelajaran 2012/2013
Pasal 12 Ujian S/M/PK diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 116

117 Ujian Sekolah/Madrasah /PK Tahun Pelajaran 2012/2013
Pasal 13 (1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP. (2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B,SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. (3) Nilai S/M /PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI dan SDLB tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. (4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M /PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. 117

118 Ujian Sekolah/Madrasah /PK Tahun Pelajaran 2012/2013
Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan US/M/PK diatur dalam POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 118

119 PENERBITAN IJAZAH Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang
diperoleh peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi (Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas). Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah disiapkan dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 119

120 Bentuk, Spesifikasi, Mekanisme Pencetakan,
PENERBITAN IJAZAH Bentuk, Spesifikasi, Mekanisme Pencetakan, dan Distribusi Blangko Ijazah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. 120

121 JENIS BLANGKO IJAZAH Jenis blangko Ijazah terdiri dari :
1. Blangko Ijazah SD 2. Blangko Ijazah SDLB a. Blangko Ijazah SDLB (A, B, D, dan E) b. Blangko Ijazah SDLB (C, C1, D1, F dan G) 3. Blangko Ijazah SMP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 4. Blangko Ijazah SMPLB Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) a. Blangko Ijazah SMPLB (A, B, D, dan E) b. Blangko Ijazah SMPLB (C, C1, D1, F, dan G) 121

122 JENIS BLANGKO IJAZAH 7. Blangko Ijazah SMK
5. Blangko Ijazah SMA Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) a. Blangko Ijazah SMA Program IPA b. Blangko Ijazah SMA Program IPS c. Blangko Ijazah SMA Program BAHASA 6. Blangko Ijazah SMALB Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) a. Blangko Ijazah SMALB (A, B, D, dan E) b. Blangko Ijazah SMALB (C, C1, D1, F, dan G) 7. Blangko Ijazah SMK a. Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun b. Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun 122

123 Pendidikan inklusif Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa. Pasal 9 Ayat (1) : Penilaian hasil belajar bagi peserta didik pendidikan inklusif mengacu pada jenis kurikulum tingkat satuan yang bersangkutan. Pasal 9 Ayat (2) : Peserta didik yang mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan atau di atas standar nasional pendidikan wajib mengikuti UN. 123

124 Pendidikan inklusif Pasal 9 Ayat (3) : Peserta didik yang memiliki kelainan dan mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar nasional pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan ybs. Pasal 9 Ayat (4) : Peserta didik yang menyelesaikan dan lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan mendapatkan ijazah yang blankonya dikeluarkan oleh Pemerintah. 124

125 Pendidikan inklusif Pasal 9 Ayat (5) : Peserta didik yang memiliki kelainan yang menyelesaikan pendidikan berdasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan surat tanda tamat belajar yang blankonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 9 Ayat (6) : Peserta didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau satuan pendidikan khusus. 125

126 PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
Dalam penyelenggaraan : 1. UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. a. Pusat Mendikbud dengan Kepala Dinpendik Provinsi dan Rektor PTN. b. Provinsi Kepala Dinpendik Provinsi dengan Kepala Dinpendik Kab/Kota. c. Kabupaten/Kota Kepala Dinpendik Kabupaten/Kota dengan Kepala Satuan Pendidikan. 2. UN SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. - Rektor Perguruan Tinggi dengan BSNP. 126

127 Contoh pakta integritas (Ukuran kertas a4/PORTRAIT)
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013 Dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013, Saya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dengan ini menyatakan bahwa saya : 1. Sanggup meningkatkan Kualitas, Akseptabilitas, dan Kredibilitas penyelenggaraan Ujian Nasional untuk Peningkatan Mutu Pendidikan 2. Sanggup untuk melaksanakan tugas dan menyukseskan penyelenggaraan Ujian Nasional tingkat provinsi 3. Sanggup melaksanakan Ujian Nasional secara jujur 4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, .. Maret 2013 Yang Menerima, Yang Membuat, Kepala Dinas Pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Nur Hadi Amiyanto, M.Ed Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA Menyaksikan, Kepala Balitbang Ketua BSNP, Prof. Dr. Ir. Khairil Notodipuro Prof. Dr. Ir. M.A. Wirakartakusumah, M.Sc 127

128 PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
18/03/2013 PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS KOMITMEN JUNJUNG TINGGI JUJUR JIWA KORSA KREDIBEL TRI SUKSES : - SUKSES PENYELENGGARAAN (Regulasi) - SUKSES ADMINISTRASI - SUKSES HASIL (Akademis) 128

129 Diskusi dan Tanya Jawab
Akhir Presentasi Diskusi dan Tanya Jawab 129

130 18/03/2013 TERIMA KASIH Terima Kasih 130


Download ppt "PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DINAS DIKPORA KOTA SURAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google