Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang"— Transcript presentasi:

1 POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Surabaya, 24 April 2013 SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK bagi PENYIDIK POLRI Kompol YASINTHA MAU, SH,M.hum Kanit Anak & Remaja Subdit III Renata Ditreskrimum Polda Jatim

2 UU RI no. 11 Thn 2012 ttg. Sistem Peradilan Pidana Anak
1. Definisi ANAK. a. Berdasarkan USIA : - Yg diduga sbg PELAKU tindak pidana ( 12 – 18 tahun ). - Sbg SAKSI ( dibawah 18 tahun ). - Sbg KORBAN ( dibawah 18 tahun ). vide pasal 1 ayat (3), (4), (5) b. Status perkawinan : Baik yg SUDAH KAWIN maupun yg BELUM KAWIN, bila belum berusia 18 thn, maka dianggap sbg. ANAK. POLRI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR

3 UU RI no. 11 Thn 2012 ttg. Sistem Peradilan Pidana Anak
KEADILAN RESTORATIF adalah : vide pasal 1 ayat (6) suatu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku / korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 3. DIVERSI adalah : vide pasal 1 ayat (7) pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. POLRI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR

4 4. Bila ANAK usia dibawah 12 thn diduga melakukan Tindak Pidana :
3 vide pasal 21 ayat (1) 4. Bila ANAK usia dibawah 12 thn diduga melakukan Tindak Pidana : a. Setelah menerima Laporan Polisi, maka penyidik wajib bersurat untuk meminta saran tertulis dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan / PK / Bapas. (Pejabat fungsional dari Ditjen Pemasyarakatan-Depkumham yg melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana). b. Penyidik, petugas PK dan Pekerja Sosial Profesional / PSP ( Petugas dari Kementrian Sosial / swasta yg memiliki kompetensi & profesi pekerjaan sosial penanganan masalah sosial anak) mengambil keputusan DIVERSI untuk : Menyerahkan Anak kembali kepada orang tua / walinya, atau Mengikutsertakan Anak ke dalam program pendidikan, pembinaan di instansi Pemerintah / Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial maksimal selama 6 bulan ( vide pasal 21 (1) ). Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Keputusan diatas diambil, Penyidik wajib melaporkan Keputusan tersebut kepada Pengadilan Negeri untuk mendapat PENETAPAN dari Pengadilan Negeri. (vide pasal 21 (2) ). d. Tidak dapat dilakukan tindakan penyidikan.

5 Time line Pelaku Anak dibawah 12 tahun LP SELRA BERSURAT MINTA
psl 12 ayat (3) psl 12 ayat (4) BERSURAT MINTA LITMAS & SARAN KPD. PK KPN TELAH BUAT PENETAPAN DIVERSI PENETAPAN DIVERSI SUDAH DITERIMA PENYIDIK PENYIDIK + PK + PSP MEMBUAT KEPUTUSAN DIVERSI LP Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI HENTI SIDIK SPRIN SIDIK HSL. LITMAS & SARAN PK SDH HRS DITERIMA PENYIDIK KEPUTUSAN DIVERSI DISERAHKAN KPD. KPN psl 12 ayat (5) SELRA psl 12 ayat (2)

6 UU RI no. 11 Thn 2012 ttg. Sistem Peradilan Pidana Anak
4 UU RI no. 11 Thn ttg. Sistem Peradilan Pidana Anak 4. Bila ANAK usia thn diduga melakukan Tindak Pidana : a. Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak, penyidik wajib meminta pertimbangan / saran tertulis dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan / PK / Bapas setelah tindak pidana dilaporkan / diadukan ( vide pasal 27 (1) ). Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam setelah permintaan penyidik diterima ( vide pasal 28). Penyidik wajib mulai mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai ( vide pasal 29 (1) ). d. Proses Diversi tersebut dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi ( vide pasal 29 (2)).

7 Time line Pelaku Anak Usia 12 - 18 tahun LP Maks. 30 HARI BERSURAT
MINTA LITMAS & SARAN KPD. PK RENTANG WAKTU UPAYA DIVERSI SPRIN SIDIK LP Maks. 3 HARI Maks. 30 HARI Maks. 7 HARI SPRIN LIDIK HSL. LITMAS & SARAN PK SDH HRS DITERIMA PENYIDIK WAJIB MULAI UPAYA DIVERSI

8 UU RI no. 11 Thn 2012 ttg. Sistem Peradilan Pidana Anak
e. Dalam hal DIVERSI BERHASIL mencapai kesepakatan, Penyidik membuat Berita Acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi dan mengirimkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuatkan Penetapan Diversi. Kesepakatan Diversi sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk : Pengembalian kerugian dalam hal ada korban, atau Rehabilitasi medis dan psiko-sosial, atau Penyerahan kembali kepada orang tua/wali, atau Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan, LPKS paling lama 3 (tiga) bulan, atau Pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.( vide pasal 11 (2) ). Kesepakatan Diversi sebagaimana diatas, disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Pengadilan Negeri sesuai daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri. ( vide pasal 13 (2)). Penetapan Diversi harus sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri paling lama 3 hari terhitung sejak diterimanya Kesepakatan Diversi. ( vide pasal 13 (3) ). Penyidik menetapkan Penghentian Penyidikan ( SP3 ).

9 Time line Bila Diversi BERHASIL Diversi BERHASIL KESEPAKATAN DIVERSI
TELAH TUNTAS DILAKSANAKAN OLEH PARA PIHAK Diversi BERHASIL Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI BUAT B.A. DIVERSI & KESEPAKATAN DIVERSI B.A. DIVERSI & KESEPAKATAN DIVERSI SUDAH HARUS DITERIMA KPN KPN WAJIB MENGELUARKAN PENETAPAN DIVERSI PENETAPAN DIVERSI SUDAH HARUS DITERIMA OLEH PENYIDIK HENTI SIDIK

10 UU RI no. Thn 2012 ttg. Sistem Peradilan Pidana Anak
Dalam hal DIVERSI GAGAL, Penyidik membuat Berita Acara Diversi dan wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan B.A.Diversi dan Laporan Penelitian Masyarakat dari petugas PK/Bapas. Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan Anak Korban dan/atau keluarganya, KECUALI untuk : Tindak pidana yang berupa pelanggaran. Tindak pidana ringan. Tindak pidana tanpa korban. Nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp ,- (lima ratus ribu rupiah). Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana tanpa korban, dapat dilakukan penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.

11 Melakukan Tindak pidana
Penyidik KPN Bila Koban setuju Kesepakatan Diversi Penetapan Diversi SP 3 Bila ANAK ( 12 – 18 thn ) diduga lakukan : Pelanggaran. Tipiring. Nilai kerugian korban kurang dr Rp ,- Wajib upayakan Diversi Bila Koban Tidak setuju Berita Acara Diversi Penetapan Diversi SP 3 Penyidik KPN Wajib Minta Litmas & Saran PK Bila ANAK ( 12 – 18 thn ) Melakukan Tindak pidana tanpa korban Keputusan Diversi Penetapan Diversi SP 3 Penyidik + PK + Tomas + Pelaku / Kel. KPN

12 “Mengupayakan diversi”
adalah Tindakan PENYIDIK : Mengundang pelaku & keluarganya, korban & keluarganya, dan pihak lain yang terkait ( PK / Komnas Anak / Tomas ) untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dengan ketentuan : Penyidik hanya memfasilitasi pertemuan-pertemuan antara para pihak / keluarganya dan pihak lain yg terkait. Penyidik bersikap NETRAL ( tidak menyarankan para pihak unt berdamai atau meneruskan ke proses peradilan ). Penyidik menuangkan hasil pertemuan2 tsb ke dalam B.A. DIVERSI. Bila terjadi kesepakatan antar para pihak, Penyidik membuat KESEPAKATAN DIVERSI.

13 Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau
keluarga Anak Korban, serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali : Tindak pidana yang berupa pelanggaran. Tindak pidana ringan. Tindak pidana tanpa korban. Nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp ,- (lima ratus ribu rp). ( vide pasal 9 (2) RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ). Kesepakatan diversi untuk menyelesaikan tindak pidana tanpa korban, dapat dilakukan penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. Kesepakatan Diversi sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dpt berbentuk : Pengembalian kerugian dalam hal ada korban, atau Rehabilitasi medis dan psiko-sosial, atau Penyerahan kembali kepada orang tua/wali, atau Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan, LPKS paling lama 3 (tiga) bulan, atau Pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan. ( vide pasal 11 (2) RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ).

14 Kesepakatan Diversi sebagaimana diatas, disampaikan oleh Pembimbing
kemasyarakatan kepada Pengadilan Negeri sesuai daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan. Penetapan Diversi harus sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri paling lama 3 hari terhitung sejak diterimanya Kesepakatan Diversi. Penetapan Diversi tersebut disampaikan kpd Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 hari sejak ditetapkan . Proses Peradilan Pidana Anak dilanjutkan dalam hal : Proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan, atau Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak mengupayakan diversi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp ,- (dua ratus juta rp).

15 Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Penyidik dapat melakukan
penangkapan terhadap Anak paling lama dalam waktu 24 jam dan wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak . Berdasarkan bukti yang cukup, Penyidik dapat melakukan penahanan terhadap Anak paling lama 7 (tujuh) hari, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari serta wajib ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara/LPAS ( yang berada di dalam lingkup Departemen Sosial ), dengan syarat: Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih, Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. Dalam hal belum terdapat LPAS, maka penahanan terhadap Anak dapat dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial/LPKS (lembaga atau tempat pelayanan sosial berada dibawah Departemen Sosial). Dalam hal jangka waktu penahanan telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.

16 Penyidik yang dengan sengaja tidak mengeluarkan Anak demi hukum setelah
berakhirnya jangka waktu penahanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun . Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali/ lembaga perlindungan Anak, bahwa Anak tidak akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan atau menghilangkan barang bukti . Dalam hal jaminan diatas dilanggar, maka terhadap penjamin diatas dapat dikenakan sanksi pidana . Identitas Anak, Anak Saksi, dan/atau Anak korban wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik . Identitas sebagaimana dimaksud diatas, meliputi : Nama anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri Anak, Anak Saksi, dan/atau Anak Korban. Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 diatas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp ,- (lima ratus juta rupiah).

17 Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 tahun
dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, tetap diajukan ke sidang Anak. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan perlindungan khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat ( dalam pengungsian, kerusuhan, bencana alam, dan konflik bersenjata), melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan. Dalam tiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan . Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke Pengadilan Anak, sedangkan orang dewasa dan/atau anggota TNI tersebut diajukan ke Pengadilan yang berwenang . Register perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara Anak .

18 Berdasarkan pertimbangan / saran dari Pembimbing Kemasyarakatan,
Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik dapat merujuk Anak, Anak Saksi dan/atau Anak Korban ke instansi atau lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial. Dalam hal Anak Korban memerlukan pertolongan segera, Penyidik tanpa Laporan Pekerja Sosial Profesional dapat langsung merujuk Anak Korban ke Rumah Sakit atau lembaga yang menangani perlindungan anak sesuai dengan kondisi korban Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara Anak yang masih dalam proses penyidikan dan penuntutan atau yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tetapi belum disidangkan, harus dilaksanakan berdasarkan hukum acara Undang-Undang ini . Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, Anak Negara dan / atau Anak Sipil yang masih berada di lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada : Orang tua / wali, atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial / Keagamaan, atau Kementerian atau Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

19 Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak :
Diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan kebutuhan umurnya. Dipisahkan dari orang dewasa. Memperoleh bantuan hukum. Melakukan kegiatan rekreasional. Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, merendahkan martabat. Tidak dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Memperoleh keadilan di muka sidang pengadilan yang tertutup untuk umum. Tidak dipublikasikan identitasnya. Memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dianggap nyaman bagi anak. Memperoleh aksebilitas, terutama bagi anak cacat. Memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, advokasi sosial.

20 KEBIJAKAN POLRI PENANGANAN ABH
DALAM PENANGANAN ABH INP INDONESIA NATIONAL POLICE

21 INP Menginventarisir pencatatan dan pendataan penanganan ABH.
Menetapkan PerKAP, Surat Edaran Kapolri, TR ttg penanganan ABH. Menyusun Standar Operasional Prosedur penanganan ABH. Menyusun Modul penanganan ABH ( Instruksi Kerja ). Memasukkan materi penanganan ABH dlm pendidikan spesialisasi bidang pelayanan perempuan dan anak (PPA) dan TPPO. Menyusun kurikulum penanganan ABH. Menyiapkan penyidik yang akan menangani ABH. Mengadakan pelatihan khusus bagi Penyidik Anak ( UPPA ). Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus ABH. Terlibat secara aktif dalam berbagai seminar ttg penanganan ABH. Turut serta dlm pembahasan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak. INP INDONESIA NATIONAL POLICE

22 PERKAP 3 TH 2008 TTG PEMBENTUKAN RPK DAN TATA CARA RIKSA SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
1. Ruang Pelayanan Khusus (RPK) adalah ruangan yg aman dan nyaman utk khusus saksi dan/atau korban TP termsk tsk TP yg patut diperlakukan atau perlu perlakuan khusus dan perkaranya sdg ditangani Polri. 2. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( UPPA) adalah unit yg bertugas memberikan pelayanan dlm bentuk perlindungan thd perempuan dan anak yg menjadi korban kejahatan dan melakukan tugas penegakan hukum. INP INDONESIA NATIONAL POLICE

23 PERKAP 3 TH 2008 PASAL 10 Kemampuan pelaksanaan tugas di Unit PPA meliputi pelayanan dlm bentuk perlindungan thd korban TP dan gakkum thd pelakunya. Tugas Unit PPA meliputi : a. Penerimaan laporan TP b. Membuat LP c. Memberi konseling d. Kirim korban ke PPT atau RS terdekat e. Pelaksanaan penyidikan perkara f. Meminta visum g. Beri info perkembangan kss h. Jamin kerahasiaan dan keselamatan i. Adakan koordinasi lintas sektoral j. Buat laporan sesuai prosedur INP INDONESIA NATIONAL POLICE

24 PEMERIKSAAN THD. ANAK SBG. TERSANGKA
1. Jelaskan hak-hak anak menggunakan bahasa dan kalimat yang sesuai dengan usia dan tingkat pemahaman anak. Pemeriksaan anak wajib didampingi dan dibolehkan memilih orang dewasa tertentu untuk menemani mereka pada waktu pemeriksaan ( usahakan untuk mendapatkan kehadiran dari orang tuanya). 3. Orang tua juga harus dijelaskan tentang hak-hak anaknya. 4. Orang tua diberi waktu untuk berbicara dng anaknya secara pribadi. 5. Keterangan anak dapat dijadikan bukti hanya bila keterangan tersebut diberikan dengan didampingi orang tua atau Penasehat hukum atau orang dewasa yang ditunjuk. INP INDONESIA NATIONAL POLICE

25 Diskresi Kepolisian INP
Untuk kepentingan umum pejabat Polri dlm melaksanakan tugas dan wewenangnya dpt bertindak menurut penilaiannya sendiri . (Psl 18 (1) UU No 2/2002 ). Pelaksanaan ketentuan di atas hanya dpt dilakukan dlm keadaan yg sangat perlu dgn memperhatikan peraturan perundangan serta kode etik Profesi Polri. (Psl 18 (2) UU No 2 /2002 ) Penjelasan Pasal 18 (1) bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yg dpt dilakukan oleh anggota Polri yg dlm bertindak harus dipertimbangkan manfaat serta resiko dan tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Pasal 19 (1) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hkm dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM. Pasal 19 (2) dlm melaksanakan tugas dan wewenang sbgmn diimaksud dlm ayat (1) Polri mengutamakan pencegahan. INP INDONESIAN NATIONAL POLICE

26 KENDALA YG DIHADAPI INP
Ruang Pelayanan Khusus ( RPK ) masih banyak yg belum layak. Masih banyak Penyidik UPPA yg belum mendapat pelatihan khusus. Pelapor / korban & keluarga nyab bersikeras menuntut Pelaku untuk di proses pidana / ditangkap / ditahan. Dlm proses Diversi, dapat menimbulkan MO. Pemerasan dari pihak Korban terhadap Pelaku & keluarganya. Tersangka cenderung dilindungi / dilarikan oleh keluarganya. Belum diaturnya mekanisme Penerbitan SP3 hasil Diversi dalam UU no. Thn. 2012 maupun KUHAP. 7. Masih banyak wilayah ( kecamatan / kabupaten ) yg belum memiliki : - BAPAS. - Pembimbing Kemasyarakatan, dsb. INP INDONESIAN NATIONAL POLICE

27 KENDALA YG DIHADAPI INP Belum siapnya LPAS.
Bolak baliknya Berkas Perkara antara Penyidik dan JPU. Penyerahan TSK Anak secara fisik dalam Tahap 2. Antisipasi terhadap munculnya MODUS OPERANDI BARU dari pelaku dewasa yg memanfaatkan Anak di bawah 18 tahun untuk melakukan Tindak Pidana. INP INDONESIAN NATIONAL POLICE

28 DIKTRESKRIMUM POLDA JATIM
Terima kasih


Download ppt "POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google