Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama"— Transcript presentasi:

1 Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama
OLEH: DIDIN HAFIDHUDDIN

2 Potensi Zakat di Indonesia
Hasil survey PIRAC 11 Kota Besar  Zakat  Rp. 4 Triliun

3 Potensi Zakat di Indonesia
Pembayaran Zakat Atas Dasar Kesadaran Agama (99%) Lebih Kuat Pemahaman Motivasi ini Lebih Langgeng Pengetahuan

4 Potensi Zakat di Indonesia
Potensi Besar Belum Teraktualkan? Sosialisasi Kelembagaan Pendayagunaan Kesejahteraan Pengaruh Yang Signifikan Pengembangan Dunia Usaha

5 Makna dan Hakikat Zakat
Secara bahasa (etimologi), zakat berarti: Suci Tumbuh Berkembang Berkah Beres QS. 30:39, QS. 9:103, QS. 18:81 HARTA JIWA PERILAKU

6 Makna dan Hakikat Zakat
Di dalam Al-Qur’an dan sunnah terdapat pula beberapa kata yang sering digunakan untuk Zakat : Shadaqah (QS. 9:60, QS. 9:103) Infaq (QS. 9:34) Hak (QS. 6:141)

7 Makna dan Hakikat Zakat
Shadaqah berasal dari kata صدق (benar), orang yang bershadaqah adalah orang yang benar imannya  الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ {الحديث}. Infaq mempunyai arti mengeluarkan harta untuk suatu kebaikan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat (QS. 2:195). Hak mempunyai makna zakat/shadaqah merupakan hak para Mustahik, sekaligus hak dari harta itu sendiri.

8 Makna dan Hakikat Zakat
Secara terminologis Zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiq) dengan persyaratan tertentu pula Infaq dan shadaqah mempunyai makna mengeluarkan harta untuk kepentingan-kepentingan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat. Shadaqah kadangkala dipergunakan untuk sesuatu yang bersifat non materi

9 Urgensi dan Hikmah ZIS Sebagai perwujudan dari keimanan kepada Allah SWT dan keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya. (QS. 9:5, QS. 9:11) Perwujudan syukur nikmat, terutama nikmat benda. (QS. 93:11, QS. 14:7) Meminimalisir sifat kikir, materialistik, egoistik dan hanya mementingkan diri sendiri. Sifat bakhil adalah sifat yang tercela yang akan menjauhkan manusia dari rahmat Allah SWT. (QS. 4:37).

10 Sabda Rasul Saw. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ s : السَّخِىُّ قَرِيْبٌ مِّنَ اللهِ قَرِيْبٌ مِّنَ النَّاسِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْجَنَّةِ بَعِيْدٌ مِّنَ النَّارِ وَالْبَخِيْلُ بَعِيْدٌ مِّنَ اللهِ بَعِيْدٌ مِّنَ النَّاسِ بَعِيْدٌ مِّنَ الْجَنَّةِ قَرِيْبٌ مِّنَ النَّارِ وَالْجَاهِلُ السَّخِىُّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِّنْ عَابِدٍ بَخِيْلٍ {رواه التّرمذى}. “Rasulullah Saw. bersabda: “Orang yang pemurah itu dekat dengan Allah, dekat dengan manusia, dekah dengan syurga, dan jauh dari neraka. Dan orang yang bakhil itu jauh dari Allah, jauh dari manusia, jauh dari syurga, dan dekat dengan neraka. Orang yang jahil (bodoh) tapi pemurah, itu lebih dicintai Allah daripada ahli ibadah tapi bakhil”. (HR. Turmudzi).

11 اللّهمّ ائْتِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَائْتِ مُمْسِكاً تَلَفاً.
Sifat kikir hanyalah akan menghancurkan harta yang kita miliki. Setiap pagi di pintu rumah kita ada Malaikat yang mendo’akan: اللّهمّ ائْتِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَائْتِ مُمْسِكاً تَلَفاً. “Rasulullah Saw. bersabda: “Ya Allah berilah orang yang berinfaq itu pengganti, dan orang yang menahan diri (dari berzakat/berinfaq) kehancuran”.

12 Dalam sebuah hadits shahih lainnya, Rasulullah Saw. bersabda:
حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَوةِ وَدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءُ {رواه الخطيب عن ابن مسعود}. “Rasulullah Saw. bersabda: “Bersihkanlah hartamu dengan zakat, dan obatilah sakit kalian dengan bershadaqah, dan tolaklah olehmu bencana-bencana itu dengan do’a". (HR. Khatib dari Ibnu Mas’ud).

13 Urgensi dan Hikmah ZIS Membersihkan, mensucikan dan membuat ketenangan jiwa Muzakki (orang yang berzakat). Perhatikan Q.S. 70 : قال رسول الله s : اِتَّقُوْا اللهَ وَصَلُّوْا خمسَكُمْ وَصُوْمُوْا شَهْركُمْ وَأَدُّوْا زَكَاةَ أَمْوَالَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا أَنْفُسكُمْ وَأَطِيْعُوْا ذَا أَمركُمْ تَدْخُلُوْا جَنَّةَ رَبَّكُمْ{رواه الحاكم عن ابى أمامة}.

14 Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Bertaqwalah kalian kepada Allah, kerjakanlah shalat lima waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, dan keluarkanlah zakat pada harta bendamu, untuk kebaikan bagi dirimu dan ikutilah perintah pemimpinmu (yang membawa kepada kebaikan) niscaya Allah SWT akan memasukkan kamu ke dalam syurga-Nya”. (HR. Hakim dari Abi Umamah).

15 Urgensi dan Hikmah ZIS Harta yang dikeluarkan zakat dan infaq/ shadaqahnya akan berkembang dan memberikan keberkahan kepada pemiliknya. Pintu rizki akan selalu dibuka oleh Allah SWT. (Q.S. 2 : 261, Q.S. 30 : 39, Q.S. 35 : 29-30). قال رسول الله s : التّواضع لايز يد العبد إلاّ رفعة، فتواضعوا يرفعكم الله تعالى والعفو لايز يد العبد إلاّ عزّاً فاعفوا يعزّكم الله تعالى والصّدقة لاتز يد المال إلاّ كثرة فتصدّقوا يرحمكم الله {رواه ابن ابى الدّنيا}.

16 Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Sikap rendah hati itu hanya akan menambah seseorang makin menjadi mulia, maka dari itu berlaku rendah hatilah kalian, niscaya Allah SWT akan memuliakanmu. Sikap pemaaf hanya akan menambah seseorang makin mulia, oleh karena itu banyak maaflah kalian, niscaya Allah SWT akan memuliakanmu. Dan amal sedekah itu hanyalah akan menambah seseorang makin banyak hartanya, maka bersedekahlah kalian, niscaya Allah SWT akan melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian”. (HR. Ibnu Abu Dunya).

17 Urgensi dan Hikmah ZIS Zakat, Infaq/Shadaqah merupakan perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepada sesama ummat manusia. Kecintaan Muzakki akan menghilangkan rasa dengki dan iri hati dari kalangan Mustahik. قال رسول الله s : الحسد يأكل الحسنات كما تأكل النّار الحطب والصّدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النّار والصّلاة نور المؤمن والصّيام جنّةٌ من النّار.{رواه ابن ماجه}.

18 Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Dengki itu bisa menghabiskan kebaikan, sebagaimana api membakar kayu; sedekah itu dapat menghapuskan kesalahan, sebagaimana air dapat memadamkan api; shalat itu adalah cahaya orang yang beriman, dan puasa adalah perisai dari siksa api neraka”. (HR. Ibnu Majah).

19 رسول الله s : ترى المؤمنين فى تراحمهم وتواددهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذا اشتكى عضوٌ تداعى له سائر جسده بالسّهر والحمّى. {رواه البخارى}. “Rasulullah Saw. bersabda: “Engkau akan melihat orang-orang yang beriman dalam kasih sayang mereka, dalam kecintaan mereka dan dalam keakraban mereka antar sesamanya adalah bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka sakitnya itu akan merembet ke seluruh tubuhnya, sehingga (semua anggota tubuhnya) merasa sakit, dan merasakan demam (karenanya)”. (HR. Bukhari).

20 Urgensi dan Hikmah ZIS Zakat, Infaq/Shadaqah, merupakan salah satu sumber dana pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, institusi ekonomi, dan sebagainya (Q.S. 9 : 71). Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat bukanlah membersihkan harta yang kotor, melainkan membersihkan harta yang didapat dengan cara yang bersih dan benar, dari harta orang lain (Q.S. 51 : 19).

21 قال رسول الله s : إنّ الله لايقبل صدقة عن غلول. {رواه مسلم}.
"Sabda Rasul : " Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shadaqah yang ada unsur tipu daya". (H.R. Muslim).

22 Urgensi dan Hikmah ZIS Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan, dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic with equity (Q.S. 59 : 7). Ajaran zakat, infaq/shadaqah sesungguhnya mendorong kaum muslimin untuk memiliki etos kerja dan usaha yang tinggi, sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya juga bisa memberi kepada orang yang berhak menerimanya.

23 Ancaman bagi Penolak Membayar Zakat
Harta bendanya akan berubah menjadi azab di akhirat kelak (QS. 9 : 34-35). Enggan berzakat dianggap mengambil harta para mustahik (QS. 9 : 60). Enggan berzakat sama dengan mengundang azab Allah dalam kehidupan dunia ini, misalnya kemarau yang panjang (H.R. Thabrani dari Ibn Abbas). Keberkahan harta dan kemaslahatan hidup akan hilang/berkurang dengan sebab enggan berzakat. Abu Bakar Shiddiq pernah memerangi orang yang enggan berzakat. Rasulullah Saw. pernah akan melakukan isolasi sosial bagi orang yang enggan untuk berzakat.

24 Zakat, infaq dan shadaqah
Urgensi dan Hikmah sama Beda antara Zakat Vs Infaq dan Shadaqah Tidak ada nishab (Qs 3:134) Tidak ada prosentase Penerima luas (Qs 2:215)

25 Harta Obyek Zakat Tafsili (terurai) Ijmali (Global) Harta (Qs 9:103)
Emas-perak Qs 9:34-35 Hasil pertanian Qs 6:141 Peternakan (al-hadits) Perdagangan (al-hadits) Hasil temuan/rikaz (al-hadits) Ijmali (Global) Harta (Qs 9:103) Hasil usaha yang baik/halal (Qs 2:267) Beberapa hadits Nabi Fatwa Ulama : Mu’tamar Internasional I tentang zakat di Kuwait (30 April 1984 M), antara lain: profrsi, perusahaan dan kegiatan usaha lainnya.

26 Contoh: Hasil Profesi Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaries, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karena itu, bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan. Ketiga bidang ini mendapat porsi pembahasan yang sangat memadai dan mendetail. Meskipun demikian, bukan berarti harta yang di dapat dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat. Hal ini disebabkan, zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang mampu untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Adapun istilah ulama salaf bagi pendapatan rutin atau gaji yang didapatkan seseorang biasa adalah a’thoyat. Sedangkan untuk profesi biasanya disebut dengan al-maalul musthafaad.

27 Contoh: Hasil Profesi Beberapa riwayat menjelaskan hal tersebut, diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari a’thoyat, jawaiz (hadiah) dab al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan, “Adalah Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjaannya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari a’thoyat (gaji rutin) yang diberikan kepada yang menerimanya”.

28 Zakat Profesi Nishab Analogi zakat pertanian
Prosentase Analogi zakat emas Nishab  5 ausaq  524 kg beras  dikeluarkan setiap panen/hasil  QS. 6:141 Contoh : Gaji setiap bulan  zakat 2 ½ % Qiyas Syabah

29 Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:
Ayat-ayat Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta dikeluarkan zakatnya Berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-mustafad seperti teradapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh al-Islamy wa ‘Adillatuhu.

30 Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:
Dari sudut keadilan – yang merupakan ciri utama ajaran Islam – penetapan kewajiban zakat pada setiapa harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapaia nishab. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, para ahli hukum, konsultan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai dan karyawan yang memiliki gaji tinggi, dan profesi lainnya.

31 Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ummat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh ummat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu bebeda dan berkembang dari waktu ke waktu.

32 Zakat Perusahaan Adapun yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat pada perusahaan adalah nash-nash yang bersifat umum  QS. 2:267, QS. 9:103. Juga merujuk pada hadits riwayat imam Bukhari (hadits ke-1448 dan dikemukakan kembali dalam hadits ke-1450 dan 1451) dari Muhammad bin Abdillah al-Anshari dari bapaknya, ia berkata bahwa Abu Bakar r.a. telah menulis sebuah surat yang berisikan kewajiban yang diperintahkan Rasulullah Saw.

33 Hadits Rasulullah Saw. لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمَعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ. “..... Dan janganlah disatukan (dikumpulkan) harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat".

34 Hadits Rasulullah Saw. وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيْطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ. "..... Dan harta yang disatukan dari dua orang yang berkongsi, maka dikembalikan kepada keduanya secara sama".

35 Hadits tersebut pada awalnya, berdasarkan asbab al-wurud-nya, adalah hanya berkaitan dengan perkongsian dalam hewan ternak, sebagaimana dikemukakan dalam berbagai kitab fiqhAkan tetapi dengan dasar qiyas (analogi) dipergunakan pula untuk berbagai syirkah dan perkongsian serta kerjasama usaha dalam berbagai bidang. Apalagi syirkah dan perkongsian itu merupakan kegiatan usaha yang sangat dianjurkan oleh ajaran Islam, sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Abu Dawud, dari Abu Hurairah r.a. yang di-marfu’-kannya (dinisbahkan kepada Rasulullah Saw.), beliau bersabda,

36 إِنَّ اللهَ تَعاَلَى يَقُوْلُ : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبُهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجَتْ مِنْ بَيْنِهِمْ. “Sesungguhnya Allah SWT berfirman : “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berkongsi (berserikat) selam salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi pengkhianatan, maka Aku akan keluar dari mereka".

37 Zakat Perusahaan Landasan hukum : Qs 2:267, Qs 9:103, Hadits dalam Shahih Bukhari no 1448, 1450 dan 1451 UU No 38 tahun 1999, tentang pengelolaan zakat, bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa diantara obyek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.

38 Berdasarkan hadits-hadits tersebut, keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha menjadi badan hukum (recht person). Karena itu Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan, dengan catatan antara lain adanya kesepakatan sebelumnya antara para pemegang saham, agar terjadi keridhaan dan keikhlasan ketika mengeluarkannya. Kesepakatan tersebut seyogyanya dituangkan dalam aturan perusahaan, sehingga sifatnya menjadi mengikat. Perusahaan, menurut hasil muktamar tersebut termasuk ke dalam syakhsan i'tibaran (badan hukum yang dianggap orang) atau syakhsiyyah hukmiyyah menurut Mustafa Ahmad Zarqa.

39 Oleh karena diantara individu itu kemudian timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerja sama. Segala kewajiban dan hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama, termasuk didalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat. Tetapi diluar zakat perusahaan, tiap individu juga wajib mengeluarkan zakat, sesuai dengan penghasilan dan juga nishab-nya. Dalam kaitan dengan kewajiban zakat perusahaan ini, dalam undang-undang No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat, Bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.

40 Mustahiq Zakat Memerdekakan budak Fuqara Masakin
‘Amilin ‘Alaiha Muallaf Memerdekakan budak Orang-orang yang berhutang Sabilillah Ibn Sabil

41 Azas Pelaksanaan (Manajemen) Zakat
Muzakki Amil/petugas Mustahiq Doa (Qs 9:103) Zakat Ada petugas/lembaga amil Bersifat otoritatif disamping karitatif

42 Manfaat Melalui Lembaga
Lembaga /petugas : BAZ dan LAZ (UU 38/99) Manfaat : Kepastian muzakki membayar zakat Menghilangkan rasa rendah diri mustahiq Efisiensi dan efektivitas (pengumpulan dan penyaluran) Syiar Islam

43 Contoh Pengelolaan zakat
Zakat = hak mutlak Mustahiq (Qs 9:60) Orang yang bekerja  tidak memenuhi kebutuhan hidup, diberi modal usaha dan peralatan bekerja , didampingi, diawasi dan dibina oleh Amil Orang yang tidak mampu bekerja (fisik, usia), diberi zakat konsumtif atau modal yang diusahakan oleh orang/lembaga lain (dengan sistem Syirkah)

44 Contoh Pengelolaan zakat
BAZ/LAZ  mendirikan kegiatan usaha. Contoh : Pabrik, dimana pekerjanya dan kepemilikan sahamnya adalah para mustahiq Untuk meningkatkan kualitas pendidikan Untuk meningkatkan kualitas kesehatan Untuk meningkatkan kualitas da’wah, dll

45 Contoh Pengelolaan zakat
Catatan : Perlu dilakukan sinergi/ta’awun antar badan/lembaga zakat, terutama dalam praktek pendistribusian /pemanfaatan zakat dan bekerjasama dengan lembaga keuangan syari’ah

46 Persyaratan Lembaga Zakat
Amanah Terbuka Profesional (memiliki waktu yang cukup) Mengerti masalah zakat Memiliki data Muzakki-Mustahiq Memiliki program kerja Memiliki badan hukum Bersedia diaudit secara terbuka

47 Balasan bagi amil yang amanah
Akan mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah swt Akan menjadi amal shaleh yang bernilai abadi di hadapan Allah swt Menolong dan memudahkan urusan orang lain akan dimudahkan urusannya oleh Allah swt Berusaha meningkatkan kesejahteraan hidup orang-orang lemah, akan ditolong dan dimudahkan rezekinya oleh Allah swt Dan keutamaan lainnya

48 Wallahu A’lam bi Ash-Shawab

49 Potensi Zakat Potensi zakat di Indonesia menurut Menteri Agama Said Aqiel Munawar per tahunnya mencapai Rp. 7,5 triliun. Sementara hasil survei yang dilakukan PIRAC (public interest Research and Advocacy Center) mengenai Pola dan Kecenderungan Masyarakat Berzakat di 11 kota besar menyebutkan bahwa nilai zakat yang dibayarkan para muzakki berkisar antara Rp /tahun. Sedangkan nilai zakat yang dibayarkan berkisar antara Rp sampai Rp per tahun. Dari data tersebut PIRAC memperkirakan jumlah dana ZIS yang tergalang di Indonesia berjumlah sekitar Rp. 4 triliun.

50 Potensi Zakat Besarnya potensi dana ZIS ini dikarenakan ajaran agama menjadi motivasi utama masyarakat untuk berderma. Hal ini tercermin dari salah satu hasil survei “Potensi dan Perilaku Masyarakat dalam Menyumbang” yang dilakukan PIRAC di 11 kota besar di Indonesia. Salah satu temuan menarik dari survei yang melibatkan orang responden tersebut adalah dominannya peran ajaran agama dalam mempengaruhi seseorang untuk menyumbang. Hampir seluruh responden (99%) mengaku menyumbang karena dorongan ajaran agama. Kegiatan keagamaan juga mendapatkan porsi sumbangan yang cukup besar karena sebagian besar dari responden (84%) mengaku pernah menyumbang untuk organisasi keagamaan atau kegiatan keagamaan.

51 Potensi Zakat Hanya sebagian kecil saja (16%) yang mengaku dalam setahun terakhir ini tidak pernah menyumbang oraganisasi atau kegiatan keagamaan. Sedangkan rata-rata jumlah sumbangan untuk organisasi atau kegiatan kegamaan pun relatif besar yaitu mencapai Rp per tahun atau setara dengan US$ 34 (jika 1 US$ = Rp ,-). Potensi ini akan bisa diaktualkan manakala langkah-langkah dan upaya sistematis dilakukan dengan amanah, profesional dan penuh tanggungjawab. Langkah-langkah tersebut antara lain mencakup: Sosialisasi, kelembagaan dan pendayagunaan.


Download ppt "Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google