Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SALAM JUMPA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SALAM JUMPA."— Transcript presentasi:

1 SALAM JUMPA

2 PENGADAAN PNS PENGERTIAN: FORMASI YANG LOWONG.(Ps. 1 ayat 1)
- PENGADAAN PNS ADALAH KEGIATAN UNTUK MENGISI FORMASI YANG LOWONG.(Ps. 1 ayat 1) PENGERTIAN: Pengadaan PNS dilakukan mulai dr Perencanaan, Pengumumman, Pelamaran, Penyaringan, Pengangkatan CPNS, s.d Pengangkatan menjadi PNS (Ps.2 ayat 1) Pengadaan PNS dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepeg (Ps.2 ayat 2).

3 PENGADAAN CPNS Dasar Hukum
1 UU No 8 Tahun 74 ttg Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan U U No 43 Tahun PP No 97 Tahun 2000 ttg Formasi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 54 Tahun PP No. 98 Tahun 2000 ttg Pengadaan PNS sebgaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun Keputusan KA BKN No. 11 Tahun 2002 ttg Juklak, PP No Tahun 2000 ttg Pengadaan PNS sebgaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun PERKA BKN No 30 Tahun 2007 ttg Pedoman pelaks Pengadaan CPNS PP 48 Tahun 2005 ttg Pengangkatan Tenaga Honor sebgai CPNS sebagaimana telah diubah dgn PP No 43 Tahun PP No. 45 Tahun 2007 ttg Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS

4 UU No 8 Tahun 1974 ttg Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dgn UU No 43 Tahun 1999 antara lain ditentukan : Jumlah & susunan pangkat PNS yg diperlukan ditetapkan dlm formasi. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu : berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yg harus dilaksanakan. Pengadaan (rekrutmen) PNS dilakukan untuk mengisi formasi yg lowong. .

5 P P No. 97 Tahun 2000 ttg Formasi PNS Jo PP No
P P No. 97 Tahun 2000 ttg Formasi PNS Jo PP No. 54 Tahun anrata lain ditentukan : Formasi Masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dgn jabatan yg tersedia. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seseorang PNS dlm jangka waktu tertentu, prinsip pelaksanaan pekerjaan dan peralatan yg tersedia. Formasi PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri yg bertanggung jawab di bidang aparatur negara (MNEPAN) setalah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan Petrtimbangan Ka. BKN. Formasi PNS Pst ditetapkan oleh MENPAN setelah mendapatkan petimbangan Ka. BKN. Formasi PNS Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis MENPAN, berdasarkan pertimbangan dr Ka. BKN

6 c. PP No. 98 Tahun 2000 ttg Pengadaan PNS jo. PP No
c. PP No. 98 Tahun 2000 ttg Pengadaan PNS jo. PP No. 11 Tahun 2002 a l : Pengadaan PNS dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS s-d menjadi PNS. Pengadaan PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) . Setiap PPK membuat perencanaan pengadaan PNS, mulai dari penjadualan kegiatan yg meliputi inventarisasi lowongan jabatan yg telah ditetapkan dalam formasi beserta syarat jabatannya, pengumuman, pelamaran, penyaringan pengangkatan menjadi CPNS s-d pengangkatan PNS.

7 Menyiapkan bahan ujian
Ujian penyaringan bagi pelamar yg memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh PPK dgn tugas : Menyiapkan bahan ujian Menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian; Menentukan tempat dan jadual ujian; Menyelenggarakan ujian; Memeriksa dan menentukan hasil ujian. Materi ujian meliputi test kompetensi dan psikotis yg disesuaikan dgn kebutuhan persyaratan jabatan .

8 Tenaga teknis lainnya yg sangat dibutuhkan
d. Tahun PP No. 48 Tahun 2005 ttg Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. 1) Prioritas jabatan bagi yg melaksanakan tugas : Tenaga Guru Tenaga Kesehatan. Tenaga Penyuluh; dan Tenaga teknis lainnya yg sangat dibutuhkan 2). Didasarkan pada usia dan Masa kerja sbb: Maksimal 46 th, M K 20 TH atau lebih scr teru menerus. Maksimal 46, M K 10 s-d kurang dr 20 th scr terus menerus. Maksimal 40, M K 5 s-d kurang dr 10 th scr terus menerus Maksimal 35, M K 1 s-d kurang dr 5 th scr terus menerus

9 3). Pengangkatan T H bagi yang Maksimal 46 th, M K 20 TH atau lebih scr teru menerus
Dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integretas, kesehatan dan kompetensi, sedangkan maksimal 46, M K 10 s-d kurang dr 20 th, maksimal 40, M K 5 s-d kurang dr 10 th maksimal 35, M K 1 s-d kurang dr 5 th scr terus menerus selain melalui seleksi adm disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/ kepemerintahan yg baik. 4). Memprioritaskan T H yg berusia paling tinggi dan mempunyai M K paling banyak. 5). Biaya yg diperlukan bg pelaksanaan pengangkatan T H menjadi CPNS T.A 2005 s-d 2009 dibebankan APBN.

10 Usia Maksimal 46, minimal 19 tahun
e. Tahun PP No. 43 Tahun 2007 ttg Perubahan atas PP Nomotr 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. 1). Ketentuan batas usia dan Masa Kerja Usia Maksimal 46, minimal 19 tahun Masa kerja minimal 1 tahun scr terus menerus ( tidak berlaku bagi dokter yg telah selesai menjalani masa bakti sbg PTT). 2). Pengangkatan bagi jabatan guru, kesehatan, tenaga penyuluh dan tanaga teknis dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan adm dan dipriorotaskan yg mempunyai M K lebih lama atau yg usianya menjelang 46 tahun.

11 APBN bagi Tenaga Honorer di Instansi Pusat
3). Biaya yg diperlukan bg pelaksanaan pengangkatan T H menjadi CPNS dibebankan pada : APBN bagi Tenaga Honorer di Instansi Pusat APBD bagi Tenaga Honorer di Instansi Daerah

12 PRINSIP PENGADAAN CPNS
Netral Non Diskriminasi: setiap WNI yang memenuhi persyaratan dapat melamar, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau daerah. Obyektif: persyaratan pengangkatan CPNS dilakukan sesuai dengan syarat dalam peraturan perundangan. Akuntabel: dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab masing - masing PPK dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Transparan: pengadaan CPNS dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media melalui media yang tersedia sehingga dapat diakses oleh masyarakat.

13 PELAKSANAAN PENGADAAN PNS
PERENCANAAN Perencanaan Pengadaan PNS meliputi › Penjadwalan kegiatan : Inventarisasi lowongan Jab, Pengumuman, Penyiapan Materi ujian, Sarana prasarana Pelamaran, Penyaring- an, Pengangkatan CPNS s.d Pengangkatan PNS. › Perhitungan Biaya Pengadaan PNS › Pengisian Formasi yg lowong harus diumumkan seluas-luasnya. PENGUMUMAN

14 PENGUMUMAN Pengumuman dapat dilakukan selama 15 hari;
Penerimaan surat lamaran dapat dimulai pada hari ke 5 setelah penguman dan berakhir 5 hari setelah selesai pengumuman; Dlm pengumuman di cantumkan : Jumlah dan jenis Jab yg lowong Kualifikasi pend yg dibutuhkan Syarat yg hrs dipenuhi oleh setiap pelamar Alamat & tempat lamaran ditujukan Batas waktu pengajuan lamaran Waktu dan tempat seleksi Lain-lain yg dipandang perlu

15 Persyaratan Pelamar Syarat yg hrs dipenuhi oleh setiap pelamar : WNI
Persyaratan usia dan atau memiliki jumlah masa kerja bagi tenaga honorer. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan; Tidak pernah diberhentikan dg hormat tidak atas permintaan sendiri/tdk dg hormat sebagai Peg Negeri atau diberhentikan tdk dg hormat sbg pegawai swasta; Tidak berkedudukan sbg Calon/Peg Negeri.

16 Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yg diperlukan
Berkelakuan baik Sehat jasmani & rohani Tidak mengkonsumsi/menggunakan narko- tika, psikotropika, prekursor dan zat adektif lainnya. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah RI/Negera lain yg ditentukan oleh Pemerintah Syarat lain yg ditentukan dlm persyaratan Jab, termasuk syarat khusus yg ditentukan Instansi yg bersangkutan

17 PERSYARATAN USIA PELAMAR UMUM USIA MINIMAL ADALAH : 18 TH
DIHITUNG SEJAK TANGGAL LAHIR SAMPAI DENGAN TMT PENGANGKATAN CPNS; YAITU: USIA MINIMAL ADALAH : 18 TH USIA MAKSIMAL ADALAH : 35 TH ATAU 40 TH BAGI YANG BEKERJA PADA INSTANSI ATAU LEMBAGA SWASTA YANG BERBADAN HUKUM YANG MENUNJANG KEPENTINGAN NASIONAL MINIMAL 5 TH PADA TANGGAL 17 APRIL 2002.

18 Pelamaran Setiap pelamar hrs mengajukan surat lamaran yg ditulis tangan sendiri dan ditandatangani ditujukan kepada PPK Instansi ybs Dlm surat lamaran tsb hrs dilampirkan: Foto copy STTB/Ijazah yg disahkan Pejabat ybw Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja Pas photo menurut ukuran & jumlah yg ditentukan

19 Penyaringan (Seleksi Administrasi)
Pemeriksaan Administratif Setiap lamaran yg diterima diperiksa secara te- liti sesuai persyaratan yg ditentukan; Pemeriksaan lamaran dilakukan secara fungsional oleh Pejabat Kepeg ; Lamaran yg tidak memenuhi syarat dikembalikan

20 PENGUMUMAN PELAMAR YANG DITERIMA
Pejabat Pembina Kepegawaian setelah menerima daftar ranking nilai peserta ujian dari Tim Pengadaan PNS, menetapkan nama, tanggal lahir dan nomor ujian yang dinyatakan lulus dan diterima, dari urutan nilai tertinggi sesuai dg jumlah lowongan & kualifikasi formasi yang telah ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, mengumumkan nama pelamar dan nomor peserta ujian yang dinyatakan lulus dan diterima melalui media cetak, elektronik atau lainnya.

21 Disamping diumumkan, diberitahukan juga melalui surat tercatat dalam waktu 5 hari setelah pengumuman, serta diberikan batas waktu yang cukup untuk melapor dengan membawa kelengkapan yang dibutuhkan. (Sekurang-kurangnya 12 hari kerja terhitung mulai tanggal pengiriman pemberitahuan dengan surat tercatat) Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS harus memperhitungkan letak geografis alamat yang dituju dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 (enam) hari.

22 - Peserta yang sudah dinyatakan lulus dan diterima tetapi tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagi CPNS.

23 PENYAMPAIAN USUL PENETAPAN NIP
5 RANGKAP SURAT USUL PERNETAPAN NIP 4 RANGKAP FORMULIR PENETAPAN NIP (FORM. D.2) 1 LEMBAR FOTOCOPY SK PENETAPAN FORMASI 1 LBR FOTOCOPY STTB/IJAZAH DILEGALISIR. 1 SET DRH DITEMPELI PAS PHOTO 3X4 1 LBR SURAT PERNYATAAN BERISI TTG: TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA/ KURUNGAN. TIDAK PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI ATAU TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS/CPNS, ATAU DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI SWASTA. TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI CPN/PN. BERSEDIA DITEMPATKAN DISELURUH W RI ATAU NEGARA LAIN. TIDAK MENJADI ANGGOTA/PENGURUS PARPOL.

24 7. SK PENGANGKATAN TENAGA HONORER DIBUAT PJB BERWENANG ATAU PJB LAIN DALAM PEMERINTAHAN DAN DISAHKAN PJB ES II BERTANGGUNG JAWAB BIDANG KEPEGAWAIAN. 8. SURAT PERNYATAAN DIBUAT ATASAN LANGSUNG SERTA DISAHKAN KEBENARANNYA OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEG ATAU PEJABAT LAIN YANG DITUNJUK PALING RENDAH ES. II YANG MENYATAKAN: Sampai saat ini masih melakukan tugas sebagai tenaga honorer secara terus menerus; Memiliki disiplin yang baik dan integritas yang tinggi. 9. KHUSUS TENAGA DOKTER YANG TELAH/SEDANG BERTUGAS SEBAGAI PTT/HONORER PADA UPK MILIK PEMERINTAH DAN BERSEDIA BERTUGAS PADA PUSKESMAS DAERAH TERPENCIL PALING KURANG 5 TH, MELAMPIRKAN SURAT PERNYATAAN.

25 10. FOTOCOPY PENGALAMAN KERJA YANG AUTENTIK DAN DILEGALISIR BAGI YANG MEMILIKI.
11. DAFTAR NAMA TENAGA HONORER YANG DITETAPKAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEG (HARUS SESUAI DENGAN DATA BASE TENAGA HONORER). KHUSUS PROV/KAB/KOTA DI TANDATANGANI GUB. 12. DAFTAR NAMA PELAMAR UMUM YANG DINYATAKAN LULUS OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN.

26 STTB/Ijazah Golongan Ruang
PENETAPAN GOL RUANG STTB/Ijazah Golongan Ruang SEKOLAH DASAR/Setingkatnya I/a SLTP/Setingkatnya I/c SLTA, Diploma I,/Setingkatnya II/a Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa/Diploma II II/b Sarjana Muda,Akedemi/Diploma III II/c Sarjana (S1)/Diploma IV III/a Dokter, Apoteker, & Megister (S2)/Ijazah lainnya yg setara III/b Doktor (S3) III/c

27 PENGHITUNGAN MASA KERJA
Masa kerja yg dapat diperhitungkan adalah: Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri kecuali cuti besar Masa selama menjadi Pejabat Negara Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain sebagai: Lokal staf pd perwakilan RI di luar Negeri Pegawai tidak tetap Perangkat Desa

28 Pegawai/Tenaga pada Badan-Badan Internasional
Petugas pada Pemerintahan lainnya yg penghasilannya dibebankan pada Anggaran Penadapatan dan Belanja Negara Masa selama menjalankan kewajiban u/ membela negara. Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahan milik Negara Perhitungan masa kerja sebagai pegawai/ karya-wan dari perusahaan yg berbadan hukum diluar lingkungan Pemerintah (termasuk swasta asing) dihitung ½ dari masa kerja yang diperoleh dg kett tiap-tiap kali tdk kurang dari 1 th dan tdk terputus, masa kerja tsb maks dpt diperhitungkan 8 th.

29 PENGANGKATAN MENJADI CPNS
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS a. Tenaga honor atau pelamar umum yang memenuhi syarat diberikan NIP oleh Kepala BKN. PPK menetapkan SK pengangkatan CPNS, paling lambat 25 hari kerja setelah diterimanya penetapan NIP. b. SK CPNS, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, tembusannya kepada Kepala BKN, Kanreg BKN di lingkungannya dan pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 25 hari kerja sejak ditetapkan.

30 c. CPNS yang telah menerima surat keputusan, paling lambat 1 bulan setelah diterimanya SK tersebut harus lapor kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak melapor, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS. d. Apabila ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya sebagai berikut: 1. Bagi yang telah ditetapkan NIP nya, tetapi belum ditetapkan SK Pengangkatannya sebagai CPNS, PPK melaporkan kepada Kepala BKN untuk dilakukan pembatalan NIP oleh Kepala BKN. 2. Jika terjadi setelah ditetapkan SK Pengangkatan CPNS dan belum melaksanakan tugas maka ditetapkan SK pemberhentian yang bersangkutan sebagai CPNS dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala BKN, Kakanreg BKN di lingkungannya dan pejabat lain yang dipandang perlu.

31 e. Formasi tenaga honor yang telah ditetapkan NIP nya sebagaimana tersebut diatas tidak dapat digantikan dengan tenaga honor yang lain.

32 PENUGASAN/PENEMPATAN
CPNS yang telah menerima SK Pengangkatan CPNS segera diperintahkan untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah. CPNS yang telah melaksanakan tugas segera dibuatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh pejabat pimpinan unit paling lambat 2 bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS.

33 PEMBAYARAN GAJI CPNS Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas

34 PEMBIAYAAN a. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan CPNS Pusat dibebankan pada APBN yang melekat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi Pusat. b. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan CPNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing instansi Daerah. c. Pembayaran gaji CPNS Pusat dibebankan pada APBN. d. Pembayaran gaji CPNS Daerah dibebankan pada APBD

35 KETENTUAN LAIN-LAIN Tenaga honor yang formasi tahun anggaran 2005 telah diumumkan dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS tetapi formasinya dipergunakan untuk mengakomodasi tenaga honor yang usianya menjelang 46 tahun, di prioritaskan pengangkatannya dengan menggunakan formasi tahun 2006 atau tahun berikutnya. 2. Tenaga honor yang usianya menjelang 46 tahun (usia kritis 1 Januari 2006) dan sudah ada di dalam data base tenaga honor BKN namun belum diangkat karena formasi tahun 2005 di instansi Pusat dan Daerah yang bersangkutan sudah habis dan masa kerjanya belum memenuhi syarat berdasarkan pasal 3 ayat (2) PP Nomor 48 tahun 2005,

36 dapat diangkat dengan menggunakan sisa formasi tahun 2005 dari instansi Pusat dan Daerah lain. Bagi instansi Pusat dan Daerah sebagaimana tersebut apabila formasinya telah terisi dapat mengajukan tambahan formasi tahun 2005. 3. Dokter yang telah/sedang melaksanakan tugas sebagai PTT berusia paling tinggi 46 tahun dan tidak terdapat dalam data base tenaga honor BKN serta bersedia bekerja pada sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil/tertinggal paling kurang 5 tahun, dapat diangkat menjadi CPNS dengan tambahan formasi tersendiri.

37 PROSEDUR PENGADAAN / PENGANGKATAN CPNS
BERDASARKAN PP NO. 98 TAHUN 2000 JO. PP NO. 11 TAHUN 2002, KEP.KA. BKN NO. 11 TAHUN 2002 PENETAPAN LOWONGAN FORMASI : Jumlah Jenis Jabatan Kualifikasi pendidikan Pember kasan Usul Pe netapan NIP ke BKN SELEKSI SYARAT - SYARAT PENERI-MAAN PELA-MAR CPNS Pelamar yg lulus , di Rang-king Pelamar yg lulus, dan diterima SELEKSI BKN mene-tapkan NIP TES KOM-PENTENSI Tertulis Wawancara Psikotes Pencari Kerja (WNI) SK CPNS oleh Pjb.Ybw Inst. Ybs

38 PEDOMAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN UNTUK PENGANGKATAN GURU
KEP. MENDIKNAS NO. 123 / U / 2001 NO GURU KUALIFIKASI PENDIDIKANNYA LULUSAN DARI 1 TK D II P G T K dlm sikon tertentu dimungkinkan SPG TK 2 SD D II PGSD Pra jabatan Dlm sikon tertentu dimungkinkan D II PGSD Penyetaraan SPG dan SGO. 3 SLTP S 1 Kependidikan S 1 Non Kependidikan yg memp. Akta IV. Dlm sikon tertentu dimungkinkan D III / A.III atau D II / A II mata pelajaran. 4 SMU dan SMK S 1 Non Kependidikan yg memp. Akta IV. 5 TKLB dan SDLB S G P L B, D III P L B Sarmud P L B / pendidikan khusus. 6 SLTP dan SMLB S 1 P L B.

39 Ttg. Juknis Kep. MENDIKNAS NO. 184 U 2001
Ttg. Pedoman Pengawasan , Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma , Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi. KEP. DIRJEN DIKTI NO. 08 / DIKTI / Kep / 2002 Ttg. Juknis Kep. MENDIKNAS NO. 184 U 2001 Menerima & menetapkan NPM tdk perlu ke Kopertis. Ujian sendiri tdk ada ujian negara dibawah Koordinasi Kopertis. Menerbitkan ijazah sendiri tdk perlu ditandasyah- kan kpd Kopertis. Setiap P T berwenang melaks proses belajar mengajar secara mandiri : Standard ijazah sekurang-kurangnya memuat : No. seri ijazah , Nama P T , Nama program studi…… ……. dst Foto mahasiswa. Tdk ada keharusan mencantumkan ijin penyeleng-garaan. Srt. Dirjen Dikti No. 996 / D /T / 2002 tgl 22 Mei 2002 Ijazah yg mempunyai Civil effect adalah ijazah yg dikeluarkan P T yg telah mendpt ijin penyelenggaraan dari Depdiknas.

40 TERIMA KASIH

41

42 SOAL-SOAL PENGADAAN Seseorang bekerja sebagai Tenaga Honorer di Pemerintah Daerah X sejak tahun 1980 s/d 1984 dibiayai oleh Non APBN/APBD, tahun 1985 s/d sekarang dibiayai oleh APBN/APBD. SOAL : Sejak kapankah masa kerja yang bersangkutan sebagai Tenaga Honorer dapat dihargai untuk dipertimbangkan dalam pengangkatan sebagai CPNS ? JAWAB : Dalam hal demikian, masa kerja yang dapat dipertimbangkan untuk pengangkatan sebagai CPNS adalah masa kerja yang dibiayai oleh APBN/APBD ( 1985 s/d sekarang ), sedangkan masa kerja tahun 1980 s/d 1984 dapat dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai masa kerja golongan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Saudara Slamet lahir 14 April 1975 dan lulus pendidikan SMP tanggal 16 Mei 1990 serta lulus SMA pada tanggal 5 Mei Yang bersangkutan menjadi tenaga honorer pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibarusa mulai 1 Januari 1992 secara terus menerus s/d sekarang. Diangkat sebagai CPNS Departemen Agama terhitung mulai 1 April 2006 dalam golongan ruang II/a.

43 SOAL : Hitunglah masa kerja yang bersangkutan dalam Gol Ruang II/a.
JAWAB : Honorer di KUA Cibarusa : ( saat berusia 18 tahun ) s/d = 12 th 11 bl M.K Gol Sebaris th 0 bl M.K Gol Ruang I/c th 11 bl 6 th bl M.K Gol Ruang II/a th 11 bl Dalam kolom catatan BKN ditulis : Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan berusia 18 tahun dan atas dasar pendidikan SLTP. 3. Saudara Jarwanto lahir 3 Januari 1975, dan lulus pendidikan SMA tahun 1994, lulus Sarjana Hukum tahun Yang bersangkutan menjadi tenaga honorer pada Pemerintah DKI Jakarta mulai 1 Agustus 1995 secara terus menerus s/d diangkat sebagai CPNS pada Pemerintah DKI terhitung tanggal 1 April 2006 dalam golongan ruang III/a.

44 SOAL : Hitung masa kerja yang bersangkutan dalam Gol Ruang III/a
JAWAB : Honor pada Pemda DKI Jakarta : s/d = th 8 bl 5 th 0 bl M.K Gol Ruang III/a = th 8 bl Dalam kolom catatan BKN ditulis masa kerja dihitung berdasarkan ijazah SMA. 4. Saudara Budi lahir 22 Juni 1970 dan lulus SMP tahun Pada tanggal 1 September 1991 bekerja sebagai tenaga honorer pada Kantor Walikota Jakarta Pusat sampa dengan sekarang. Kemudian sambil bekerja yang bersangkutan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan memperolah ijazah terakhir Sarjana Teknik tahun Saudara Budi pada tanggal diangkat sebagai CPNS pada Pemerintah DKI Jakarta dalam Golongan Ruang III/a.

45 SOAL : Hitunglah masa kerja yang bersangkutan dalam Gol ruang III/a
JAWAB : Honor pada Kantor Walikota Jakarta Pusat : s/d = 14 th 7 bl M.K Gol Segaris = th 0 bl M.K Gol Ruang I/c = 17 th 7 bl 11 th 0 bl M.K Gol Ruang III/a = th 7 bl


Download ppt "SALAM JUMPA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google