Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sejarah Bisnis Perbankan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sejarah Bisnis Perbankan"— Transcript presentasi:

0 Aspek Hukum Bisnis Keuangan Syariah
Oleh: Mirza Karim Plaza Mutiara, lantai 7 Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav.1&2 Jakarta 12950

1 Sejarah Bisnis Perbankan
Masa Inkuisisi Abad ke-13: Warga non-Kristen (sebagian dari mereka adalah warga Yahudi) dikenakan berbagai macam larangan, termasuk larangan menjalankan sebagian besar bidang usaha. Banyak warga Yahudi yang memilih menjadi pedagang. Sistem feodal di Eropa menyebabkan banyak warga Kristen yang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan uang. Meminjamkan uang dengan bunga menjadi bisnis warga Yahudi.

2 Sejarah Bisnis Perbankan
Keluarga Bardi dan Peruzzi di Florence, Italia menjalankan bisnis perbankan pada abad 14 dan meminjamkan uang kepada Raja Edward III (Inggeris) untuk biaya perang 100 tahun melawan Perancis. Medici Bank didirikan oleh Giovanni Medici pada tahun 1397.

3 Sejarah Bisnis Perbankan
The London Royal Exchange didirikan tahun 1565, menjadi awal bisnis perbankan Barat modern. Amsterdamsche Wisselbank didirikan tahun 1609. Setelah tahun 1776 (masa Adam Smith), bisnis perbankan modern tumbuh besar.

4 Larangan Bunga Uang (Teks agama Yahudi)
Torat-Kitab Keluaran (Shemot) Pasal 22 Ayat 5: ”Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih utang terhadap dia; jangan engkau bebankan bunga uang kepadanya”.

5 Larangan Bunga Uang (Teks agama Yahudi)-samb.
Torat-Kitab Ulangan (Devarim) Pasal 35 Ayat 7: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun makanan, dan apapun yang dapat dibungakan”.

6 Larangan Bunga Uang (Teks agama Kristen)
Perjanjian Lama-Kitab Keluaran Pasal 22 Ayat 25 dan Kitab Ulangan Pasal 23 Ayat 19 (sama dengan teks agama Yahudi). Perjanjian Baru-Lukas 6:34-35: “Dan jika kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? …dan pinjamkanlah dengan tidak mengharapkan balasan…”

7 Larangan Bunga Uang (Hukum Kanonik)
Konsili Vienna tahun 1311: Praktek bunga uang bagi semua penganut Kristen dilarang. Barangsiapa yang melakukan praktek bunga uang dianggap keluar dari agama Kristen.

8 Larangan Riba (Dalil Al-Quran)
Pelarangan riba dilakukan secara bertahap. Tahap I: Q.S. Ar-Rum:39: Penolakan terhadap anggapan bahwa riba adalah perbuatan baik berupa menolong orang untuk mendekatkan diri pada Allah.

9 Larangan Riba (Dalil Al-Quran)-samb.
Tahap II: Q.S. An-Nisaa’ : Riba adalah perbuatan buruk. Tahap III: Q.S. Ali Imran 130: Riba yang berlipat ganda diharamkan. Tahap IV: Q.S. Al-Baqarah : “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa riba. Jika kamu tidak mengerjakannya, ketahuilah Allah dan rasul-Nya akan memerangimu…”

10 Larangan Riba (Dalil As-Sunnah)
Khutbah Perpisahan Nabi SAAW-9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah: “Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu, hutang akibat riba harus dihapuskan. Pokok kamu adalah hak kamu”.

11 Larangan Riba (Dalil As-Sunnah)-samb.
H.R. Muslim No. 2995, kitab Al-Masaqqat: “Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya. Kemudian beliau bersabda: Mereka itu semuanya sama”.

12 Larangan Riba (Fatwa-fatwa)
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA No.1 Tahun 2004 tentang Bunga/Fa’idah: “Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, yakni Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba dan Riba haram hukumnya”.

13 Larangan Riba (Fatwa-fatwa)-samb.
Sidang Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970: 1. Praktek bank dengan sistem bunga tidak sesuai dengan syariah Islam; 2. Perlu segera didirikan bank-bank yang beroperasi sesuai dengan syariah Islam.

14 Larangan Riba (Fatwa-fatwa)-samb.
Sayyid Muhammad Baqir As-Shadr (ulama Najaf-Iraq) dalam Iqtishoduna: “Meminjamkan uang dengan bunga adalah haram dalam Islam. Haram hukumnya bagi seseorang meminjamkan uang kepada orang lain selama periode tertentu, kemudian si peminjam mengembalikan uang tersebut ditambah bunga pada waktu yang disepakati”.

15 Larangan Riba (Fatwa-fatwa)-samb
Ayatullah Uzhma Sayyid Abul Qasim al Musawi al Khui dalam Tawzihul Masâ -il fatwa No. 2857: “Haram hukumnya mendepositokan uang di bank dengan tujuan untuk mengambil bunga”.

16 Larangan Riba (Fatwa-fatwa)-samb
Ayatullah Uzhma Sayyid Muhammad Al Husayni Al Shirazi dalam Islamic Laws of Worship and Contracts fatwa No. 796: “Diharamkan untuk mensyaratkan dalam perjanjian peminjaman yang mengharuskan si peminjam membayar tambahan, baik jumlah maupun kualitasnya”.

17 Larangan Riba (Fatwa-fatwa)-samb
Majelis Tarjih Muhammadiyyah Sidoarjo tahun 1968: “Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal”.

18 Larangan Riba (Fatwa-fatwa)-samb
Imam Sarakhsi al Hanafi: “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut”.

19 Fatwa Membolehkan Bunga Bank
Mufti Mesir Syaikh Ali Jumat membolehkan bunga bank untuk dimanfaatkan naik haji (Harian Waspada, 14 Januari 2004). Syaikh Al Azhar, Sayyid Tantawi berfatwa bunga bank tidak termasuk kategori riba yang diharamkan (dikutip dari berita di website dedepermana.blogspot.com).

20 KEDUDUKAN MU’AMALAH DALAM AJARAN ISLAM
1. Aqidah a. Ibadah Khusus Ajaran Islam 2. Syariah b. Muamalah 3. Akhlak

21 SUMBER SYARIAH ISLAM AL-QURAN SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW
SUNNAH KHULAFA AR RASYIDIN AL MAHDIYIN IJTIHAD

22 PRINSIP UMUM MU’AMALAH
IBAHAH: SEMUA DIBOLEHKAN, KECUALI ADA DALIL YANG MENGHARAMKANNYA. HURIYYAH TA’AQQUD: KEBEBASAN BERKONTRAK. RADHA’IYYAH: SEPAKAT/KERIDHOAN PARA PIHAK.

23 PRINSIP UMUM MU’AMALAH (samb.)
MENGIKAT. KESETARAAN PARA PIHAK. KEMASLAHATAN. AMANAH. KEADILAN. TIDAK MAYSIR, GHARAR, RIBA.

24 PRINSIP UMUM MU’AMALAH (samb.)
Cara dan dan objek transaksi harus Halal (H.R. Tirmidzi; Kitab Al-Ahkam hadist No. 1272). Tidak menzalimi dan tidak dizalimi (Q.S. 2:188 dan 4:29). Ridho sama ridho (Q.S. 4:29). Tidak boleh terdapat riba’ (Q.S. 2: ). Tidak boleh terdapat maysir (Q.S. 5 : 90). Tidak boleh terdapat gharar (H.R.Muslim No. 2783; An-Nasa’i No.4442; Ahmad No. 7104; Abu Daud No. 2932). Semua transaksi boleh dilakukan kecuali yang dilarang (kaidah ushul fiqh).

25 Riba Riba adalah tambahan yang diperjanjikan sebelumnya, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam, dilakukan secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.

26 Gharar Gharar adalah sesuatu yang mengandung keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain, seperti tidak ada kepastian tentang rincian obyek, cara penyerahan dan cara pembayaran.

27 Maysir Maysir merupakan unsur spekulasi, judi dan sikap untung-untungan dalam transaksi keuangan.

28 MACAM-MACAM PERIKATAN
ILTIZAM (PERIKATAN SECARA UMUM- KOMITMEN YANG MUNCUL DARI KESADARAN SENDIRI), DAPAT DIBAGI MENJADI: MITSAQ AKAD. WA’AD. ‘AHD.

29 SYARAT SAH PERJANJIAN/AKAD
KUH PERDATA (Ps. 1320) KESEPAKATAN PARA PIHAK. KECAKAPAN PARA PIHAK. HAL TERTENTU. SEBAB YANG TIDAK TERLARANG. FIQH SIGHAT/ IJAB-QOBUL. 2. AQIL-BALIGH. 3. HAL TERTENTU. 4. TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH.

30 AKAD YANG TIDAK SAH (PS. 26 KOMPILASI “HES” – PERMA RI NO
AKAD YANG TIDAK SAH (PS. 26 KOMPILASI “HES” – PERMA RI NO. 02 TAHUN 2008) AKAD TIDAK SAH JIKA BERTENTANGAN DENGAN: SYARIAT ISLAM. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. KETERTIBAN UMUM; DAN/ATAU KESUSILAAN

31 MACAM-MACAM HUKUM AKAD (PS. 27 KOMPILASI “HES” – PERMA RI NO
MACAM-MACAM HUKUM AKAD (PS.27 KOMPILASI “HES” – PERMA RI NO. 02 TAHUN 2008) AKAD YANG SAH: RUKUN DAN SYARAT TERPENUHI. AKAD YANG FASAD/DAPAT DIBATALKAN: RUKUN DAN SYARAT TERPENUHI TAPI ADA CACAT. AKAD YANG BATAL: KURANG RUKUN DAN SYARAT.

32 RUJUKAN DALAM MEMBUAT AKAD SYARIAH
PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN SYARIAH. SE-BI/PBI/PERATURAN BAPEPAM YANG BERKAITAN DENGAN SYARIAH. KOMPILASI FATWA DSN. KOMPILASI HES KITAB-KITAB FIQH

33 JENIS-JENIS AKAD AKAD TABARRU’:
AKAD YANG TUJUAN UTAMANYA ADALAH TOLONG MENOLONG. AKAD TIJARAH: AKAD YANG TUJUAN UTAMANYA ADALAH MENCARI KEUNTUNGAN (MATERI).

34 MACAM-MACAM AKAD TIJARAH
AKAD TIJARAH DAPAT DIKELOMPOKKAN MENJADI 3 KELOMPOK: AL-BAY’ (JUAL BELI). MUSYARAKAH/MUDHARABAH (KERJASAMA INVESTASI). IJARAH (SEWA)

35 Jual-Beli (Al-Bay’) Transaksi Al-Bay’ dapat dibedakan menjadi:
1. Al-Bay’ al Murabahah (Murabahah). 2. Al-Bay’ as Salam (Salam). 3. Al-Bay’ al Istishna’ (Istishna’).

36 Murabahah Murabahah adalah akad jual beli dimana LKS akan membeli barang yang ditentukan oleh nasabah secara tunai dari produsen/pemasok dan menjualnya kepada nasabah dengan harga asal/pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati bersama.

37 Fatwa DSN tentang Murabahah No.04/DSN-MUI/IV/2000
Transaksi antara produsen/pemasok dengan LKS harus sempurna, sah, bebas riba, sebelum LKS menjual barang tersebut kepada nasabah. Harga asal harus diberitahukan kepada nasabah. Margin keuntungan harus disepakati oleh LKS dan nasabah.

38 Fatwa DSN tentang Murabahah No.04/DSN-MUI/IV/2000-samb.
Harga pembelian dibayar oleh nasabah sesuai waktu yang disepakati (bisa diangsur). Jaminan dalam Murabahah dibolehkan. Hutang nasabah kepada LKS dalam Murabahah tidak dikaitkan dengan transaksi lain.

39 Hal-hal terkait Murabahah
PPN transaksi murabahah sebelum 1 April 2010 ditanggung Pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan No 251/PMK.011/2010 tertanggal 28 Desember 2010). Dari sisi fiqh, bukti kepemilikan suatu aset ditentukan dari asbab-al milk. Sertipikat, BPKB dsb bukan bukti kepemilikan mutlak.

40 Hal-hal terkait Murabahah-samb.
Tidak menjadi masalah jika dalam sertipikat tanah, BPKB dsb sejak awal pembiayaan sudah mencantumkan nama nasabah. Jika nasabah sendiri yang langsung membeli barang dari pemilik, perlu dibuat kuasa/wakalah dari bank kepada nasabah untuk melakukan akad jual beli awal.

41 Salam Salam adalah akad jual beli dimana obyek jual beli dipesan terlebih dahulu dan baru diserahkan kemudian. Harga barang sudah harus dibayar di muka secara penuh. Spesifikasi barang harus jelas, tempat dan waktu penyerahan barang harus disepakati.

42 Fatwa DSN tentang Salam No.05/DSN-MUI/IV/2000
Barang harus diserahkan sesuai dengan waktu yang disepakati (dapat juga lebih awal) dengan kualitas dan kuantitas yang juga telah disepakati. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih baik, penjual tidak boleh minta tambahan harga.

43 Istishna’ Istishna’ adalah perjanjian penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Penyerahan barang dilakukan kemudian. Spesifikasi barang disepakati di awal. Cara pembayaran dapat disepakati dilakukan di muka atau cicilan atau ditangguhkan.

44 Fatwa DSN tentang Istishna’ No.06/DSN-MUI/IV/2000
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis yang disepakati.

45 Kerjasama Investasi Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/keahlian) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

46 Fatwa DSN tentang Musyarakah No.08/DSN-MUI/IV/2000
Ijab Qabul harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad. Setiap mitra harus menyediakan dana dan atau keahlian. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah. Setiap mitra saling memberi wewenang kepada mitra lainnya untuk mengelola aset dan melakukan aktivitas musyarakah yang disepakati.

47 Fatwa DSN tentang Musyarakah No.08/DSN-MUI/IV/2000 - samb.
Mitra tidak diijinkan mencairkan dana musyarakah untuk kepentingan sendiri. Besarnya porsi modal tidak harus sama di antara para mitra. Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas. Kerugian harus dibagi diantara mitra secara proporsional menurut porsi modal masing-masing.

48 Fatwa DSN tentang Musyarakah No.08/DSN-MUI/IV/2000 - samb.
Pembagian keuntungan harus dituangkan dengan jelas dalam akad. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama. Jaminan tidak diharuskan dalam musyarakah, namun boleh disepakati.

49 Kerjasama Investasi Mudharabah (Qiradh)
Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal (disebut sebagai Shahibul Maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (disebut sebagai Mudharib). Keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah (prosentasi) yang disepakati.

50 Jenis – jenis Mudharabah
Mudharabah Muthlaqah : cakupannya sangat luas tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah usaha (if ‘al mâ syi’ta/lakukanlah sesukamu) Mudharabah Muqayyadah : Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha

51 Fatwa DSN tentang Mudharabah No.07/DSN-MUI/IV/2000
Jumlah dana Mudharabah harus dalam bentuk tunai bukan piutang. Shahibul Maal menanggung semua kerugian kecuali jika kerugian disebabkan oleh kesalahan Mudharib. Biaya operasional dibebankan kepada Mudharib

52 Fatwa DSN tentang Mudharabah No.07/DSN-MUI/IV/2000 - samb
Nisbah bagi hasil keuntungan harus dinyatakan secara jelas dalam akad. Pengubahan nisbah harus disepakati para pihak. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif Mudharib. Shahibul Maal tidak boleh mempersempit usaha Mudharib sehingga menghalangi tercapainya keuntungan.

53 Ijarah Ijarah adalah transaksi sewa.
Obyek Ijarah adalah pemanfaatan barang atau jasa yang dibolehkan secara syariah. Manfaat barang atau jasa harus dapat dinilai. Jangka waktu sewa harus disebutkan. Biaya pemeliharaan barang yang bersifat major ditanggung oleh pemilik barang, biaya pemeliharaan yang bersifat minor ditanggung penyewa.

54 Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (“IMBT”)
Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik adalah akad sewa dengan pilihan untuk memiliki obyek yang disewakan setelah berakhirnya jangka waktu akad Ijarah. Sebelum obyek sewa dialihkan, akad Ijarah harus sudah selesai terlebih dahulu. Akad pengalihan kepemilikan dapat dilakukan dengan akad jual beli atau akad hibah.

55 Hal-hal terkait Ijarah dan IMBT
Harga sewa (ujrah) harus jelas dan terang. Boleh memuat klausul tentang penyesuaian ujrah berdasarkan kesepakatan para pihak. Penyesuaian ujrah harus jelas dan terang. Misal, setelah tahun ke-5 ujrah akan disesuaikan menjadi “Rp.x per bulan” atau “Ujrah awal + 6% dari Ujrah awal, atau metode lainnya.

56 Hal-hal terkait Ijarah dan IMBT-samb
Penyesuaian ujrah yang tidak menerangkan secara jelas jumlah nominal ujrah atau metode penghitungan penyesuaian ujrah, tidak mengikat para pihak. Misalnya: “setelah tahun ke-5, ujrah akan disesuaikan”. Untuk IMBT, tidak masalah jika dalam sertipikat/BPKB, nama nasabah sudah dicantumkan sejak awal. Ingat konsep asbab-al-milk. Objek ijarah tetap milik bank sampai dijual ke nasabah.

57 Hal-hal terkait Ijarah dan IMBT-samb
Dalam IMBT perlu dibuat 2 unilateral wa’ad (undertaking) masing-masing dari bank dan nasabah. Nasabah membuat Pernyataan Kesanggupan Membeli; bank membuat Pernyataan Kesanggupan Menjual. Boleh mencantumkan klausul opsi membeli dipercepat. Sebaiknya dicantumkan harga jual objek ijarah yang disepakati untuk masing-masing jangka waktu.

58 Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
Adalah kerjasama musyarakah dimana masing-masing (syarik) menjadi pemilik bersama atas aset musyarakah, yang kepemilikan aset salah satu pihak berkurang secara bertahap disebabkan karena pembelian oleh pihak lainnya. Aset MMQ dapat disewakan kepada pihak lainnya.

59 Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
MMQ merupakan kombinasi 3 jenis akad, yakni musyarakah, ijarah dan al-bay’ (jual beli). Mekanisme MMQ: bank&nasabah membeli aset secara bersama-sama. Aset akan jadi milik bersama. Nasabah menyewa bagian aset milik bank serta membayar sewa kepada bank. Nasabah secara bertahap membeli bagian kepemilikan bank hingga bagian bank habis.

60 Qardh al Hasan Qardh adalah pinjaman. Qardh al hasan adalah pinjaman kebajikan. Tidak ada keharusan untuk memberi tambahan pembayaran di luar pinjaman pokok. Biasa dilakukan untuk pinjaman kebaikan.

61 CONTOH KETIDAKSESUAIAN SYARIAH DALAM PRAKTEK
Dalam suatu Akad IMBT suatu sindikasi bank-bank syariah, tercantum hal-hal sbb: 1. Pembayaran Kembali Dipercepat untuk pelunasan sebagian atau seluruh “Hutang-Pokok”. Klausul ini kurang tepat. Ingat , IMBT adalah akad sewa. Kewajiban nasabah adalah melunasi harga sewa(ujrah). Yang lebih tepat adalah menggunakan “Opsi memiliki” lebih awal, yang harus dituangkan dalam perjanjian.

62 CONTOH KETIDAKSESUAIAN SYARIAH DALAM PRAKTEK (samb.)
2. Penggunaan istilah “hutang” yang dihitung dari “total harga obyek Ijarah”. Ingat, hutang dalam ijarah adalah sejumlah ujrah yang belum dibayar, namun obyek ijarah sudah dinikmati. 3. Penyesuaian harga sewa dengan menggunakan istilah “ekspektasi indikasi rate 11% per tahun”. Dalam akad Ijarah, ujrah harus disepakati para pihak dengan jelas. “Ekspektasi indikasi rate 11% per tahun” menjadi tidak jelas.

63 CONTOH KETIDAKSESUAIAN SYARIAH DALAM PRAKTEK (samb.)
4. Akad tidak menjelaskan siapa pemilik obyek IMBT. SEBI dan fatwa DSN secara tegas menyatakan bahwa obyek IMBT adalah milik bank. Seyogyanya kepemilikan bank atas objek Ijarah terefleksi dalam akad.

64 CONTOH KETIDAKSESUAIAN SYARIAH DALAM PRAKTEK (samb.)
Dalam Akad Mudharabah suatu bank syariah, disebutkan: “Mudharib akan membayar margin setiap bulan kepada Shahibul Maal secara proporsional dari margin 13,5% per annum efektif...”. Ingat: Mudharabah adalah akad kerjasama bagi hasil.

65 TIPS MEMBUAT PERJANJIAN SYARIAH
Gunakan kalimat yang jelas, tegas, tidak terlalu panjang, terdiri dari S-P-O. Bagian “menimbang” harus mencerminkan isi dan tujuan perjanjian secara makro. Buat definisi istilah-istilah yang jelas. Perhatikan syarat dan rukun akad. Jangan sekedar copy-paste.

66 Takaful (Asuransi Syariah)
Takaful adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

67 Takaful (Asuransi Syariah)-samb.
Ada 2 jenis akad yang digunakan dalam Takaful, yakni akad Tijarah dan akad Tabarru’. Akad Tijarah adalah akad untuk tujuan komersial, dalam hal ini adalah akad Mudharabah. Akad Tabarru’ adalah akad dengan tujuan kebajikan, dalam hal ini adalah akad Hibah.

68 Takaful (Asuransi Syariah)-samb.
Dalam akad Mudharabah, si pembayar premi/ pemegang polis menjadi Shahibul Maal, perusahaan asuransi menjadi Mudharib. Dalam akad Hibah, masing-masing pembayar premi/pemegang plois menghibahkan bagian tertentu dari pembayaran preminya untuk rekening tolong-menolong.

69 Takaful (Asuransi Syariah)-samb.
Perusahaan asuransi dan pemegang polis akan mendapat bagian bagi hasil keuntungan dari usaha Mudharabah sesuai dengan kesepakatan. Perusahaan asuransi akan mendapat upah sebagai administrator dan pengelola kegiatan dari bagian rekening Tabarru’.

70 SELESAI


Download ppt "Sejarah Bisnis Perbankan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google