Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

 Sesuai PERMENKOMINFO No : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH pasal 4.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: " Sesuai PERMENKOMINFO No : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH pasal 4."— Transcript presentasi:

1

2  Sesuai PERMENKOMINFO No : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH pasal 4 ayat : (1) Setiap lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya boleh menggunakan atau mempunyai 1 (satu) alamat situs web dengan nama domain go.id. (2) Struktur organisasi lembaga pemerintahan pusat dan daerah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub domain

3  Harus sub domain Kementerian Kelautan dan Perikanan karena UPT BAKIM secara kelembagaan merupakan unit kerja KKP  Format : http://nama-upt.bakim.dkp.go.id

4  Tampilan  Bebas formal  Identitas institusi :  Logo KKP + Logo BAKIM  Nama / Identitas UPT  Nomenklatur Kementerian  Nomenklatur Badan  UPT bersangkutan  Alamat yang jelas

5  Isi harus masuk dalam koridor kedinasan  Wajib ada profil UPT  Tidak boleh memuat :  Peraturan Perundangan  Hasil ujicoba, intersepsi, pemantauan dan temuan HPI/HPIK yang lain yang belum di valisadi dan mendapatkan penetapan dari pusat  Forum UPT

6  Boleh memuat :  Visi Misi  Prosedur Pelayanan  Tarif PNBP  Sarana Prasarana  Data Pegawai  Sejarah Ringkas UPT  Media Pembawa Dominan  Sumberdaya Perikanan wilayah setempat  Data Publikasi, leaflet, poster dan sejenis  Materi kegiatan terkait kegiatan lokal  Buku tamu


Download ppt " Sesuai PERMENKOMINFO No : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH pasal 4."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google