Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRAKTEK MEMAHAMI HADIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRAKTEK MEMAHAMI HADIS"— Transcript presentasi:

1 PRAKTEK MEMAHAMI HADIS
Bersama: Hatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I (Dosen Studi Islam Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta, sedang menyelesaikan thesis S2 pada konsentrasi Studi Qur’an dan Hadis di UIN Sunan Kalijaga)

2 Pokok Bahasan Pengertian Hadis Unsur-Unsur Hadis Pembagian Hadis
Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an

3 Pengertian Hadis Secara bahasa (terminologi) adalah:
jadid (sesuatu yang baru) lawan dari kata al-qadim, sesuatu yang lama. qarib ”dekat”, yaitu tidak lama lagi akan terjadi. Sedangkan lawannya adalah ba’id ”jauh”. khabar ”berita” yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain

4 Menurut Ahli Hadis أَقْوَالُ النَّبِيِّ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَفْعَالُهُ وَأّحْوَالُهُ وَقَالَ اْلأَخَرُ: كُلُّ مَاأُثِرَعَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ اِقْرَارٍ Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW. Sedangkan menurut yang lainnya adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik yang berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.

5 Menurut Ulama Ushul أَقْوَالُهُ وَأَفْعَالُهُ وَتَقْرِيْرَاتُهُ اَلَّتِي تَثْبُتُ اْلأَحْكَامُ وَتُقَرِّرُهَا Semua perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.

6 Pengertian Sunnah Secara bahasa Jalan (yang dilalui) baik yang terpuji atau yang tercela ataupun jalan yang lurus atau tuntutan yang tetap (konsisten). Bila kata sunnah disebutkan dalam masalah yang berhubungan dengan hukum syara’, maka yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perkataan atau perbuatannya.

7 Perbedaan Sunnah dengan Hadis
Muhammad Zuhri membedakan Hadis dengan Sunnah, seperti air dalam gelas. Gelas adalah hadis sementara sunnah adalah air. Jadi hadis adalah pemberitaan, sementara sunnah adalah isi dari pemberitaan tersebut. Tentu saja isinya berupa perintah atau tradisi yang disandarkan kepada Nabi.

8 Khabar, dan Atsar Khabar secara bahasa berarti warta atau berita. Secara istilah pemberitaan tersebut disandarkan kepada Nabi. Maka antara hadis dengan khabar sama. Atsar secara bahasa artinya sisa. Semenatra secara istilah adalah warta, berita namun yang disandarkan kepada para sahabat. Dengan demikian atsar dan hadis berbeda.

9 Bentuk-Bentuk Hadis Dilihat dari sumbernya terdapat 5 bentuk hadis;
Hadis Qouli (bersumber dari perkataan) Hadis Fi’li (bersumber dari perbuatan) Hadis Taqriri (bersumber dari ketetapan) Hadis Hammi (bersumber dari hasrat) Hadis Ahwali (bersumber dari ikhwal atau tampilan)

10 Unsur-Unsur Hadis Unsur-unsur hadis antara lain;
Sanad, secara bahasa artinya sandaran. Secara istilah silsilah orang-orang yang meriwayatkan hadis. Matan, secara bahasa artinya tanah yang meninggi. Secara istilah adalah lafadz-lafadz hadis yang memiliki makna tertentu. Rawi, orang-orang yang meriwayatkan hadis.

11 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرِ بْنِ رِبْعِىٍّ الْقَيْسِىُّ حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ الْمَخْزُومِىُّ عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ - وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ - حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ حُمْرَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ma’mur bin Rabi’i al Qaisi, katanya: Telah menceritakan kepaku Abu Hisyam al Muhzumi dari Abu al Wahid, yaitu ibn Ziyad, katanya: Telah menceritakan kepaku Utsman bin Hakim, katanya: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al Munkadir, dari ‘Amran, dari Utsman bin Affan ra., ia berkata: Barang siapa yang berwudlu dengan sempurna (sebaik-baiknya wudlu) keluarlah dosa-dosanya dari seluruh badannya bahkan dari bahwa kukunya” (H.R. Muslim)

12 Dapat diamalkan atau tidak
PEMBAGIAN HADIS Pembagian Hadis Maqbul Shahih Mutawatir Muthasil Hasan (tertolak) Mardud Dhaif Ahad Munqoti’ Dapat diamalkan atau tidak Kualitas matan Jumlah aliran Sanad Bersambung Sanad

13 Sejarah Pengumpulan Hadis
Periodesasi Kodifikasi Hadis Periode Awal (Zaman Nabi) Periode Kedua (Zaman Khulafau Rasyidin) Periode Ketiga (Zaman Sahabat Kecil - Tabi'in Besar)

14 Periode Awal (Zaman Rasulullah)
Nabi memerintahkan بلغوا عنى ولو أية. Penyebaran hadis dari mulut ke mulut. Larangan penulisan hadis agat tidak tertukar dengan al-Qur’an. Peranan istri-istri Nabi, khsusunya mengenai hadis-hadis yang berhubungan dengan keluarga.

15 Periode Kedua (Khulafa’u Rasyidin)
Abu Bakar menerapkan pembatasan periwayatan hadis عصر تقليل رواية الحديث Zaman Usman terjadi peningkatan periwayatan hadis sehingga sering disebut عصر إكثار رواية الحديث Di zaman Usman terjadi periwayat bil ma’na (periwayatan dengan maknanya saja) Zaman Ali konflik dan fitnah internal ummat Islam, akhirnya mulai muncul benih-benih hadis palsu.

16 Periode Ketiga (Shahabat Kecil dan Thabiin)
Masih terjadi konflik ideologi, dan teologi antara sunni dan syi’ah, sehingga masih memungkinkan pemalsuan hadis. Beberapa tokoh Sahabat kecil; Abu Hurairah meriwayatkan 5374 atau 5364 hadits Abdullah ibn Umar meriwayatkan 2630 hadits Anas ibn Malik meriwayatkan 2276 atau 2236 hadits. Aisyah (isteri Nabi) meriwayatkan 2210 hadits Abdullah ibn Abbas meriwayatkan 1660 hadits Jabir ibn Abdillah meriwayatkan 1540 hadits Abu Sa'id al-Khudry meriwayatkan 1170 hadits

17 Periwayat hadis menyebar ke berbagai wilayah; Madinah, Makah, Mesir, Basyrah, Syam, dan Yaman.
Ilmu fikih berkembang pesat, sehingga pengumpulan hadis berkaitan dengan hadis-hadis fiqih.

18 Kodifikasi Hadis Pembukuan hadis dalam bentuk mushaf terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Alasannya agar ilmu ini tidak hilang karena banyaknya ulama yang wafat. Beberapa mushaf yang dihasilkan pada waktu itu; Mushannaf oleh Syu'bah bin al-Hajjaj (160-H) Mushannaf oleh Al-Laits bin Sa'ad (175-H) Al-Muwaththa' oleh Malik bin Anas (179-H)

19 Mushannaf oleh Sufyan bin Uyainah (198-H)
Al-Musnad oleh Asy-Syafi'i (204-H) Jami al-Imam Ash-Shan'ani (211-H)

20 Beberapa kitab yang dihasilkan;
Shahih Ibnu Khuzaimah (311-H) Shahih Abu Awwanah (316-H) Shahih Ibnu Hibban (354-H) Mu'jamul Kabir, Ausath dan Shaghir, oleh At-Thabrani (360-H) Sunan Daraquthni (385-H)

21 Perkembangan Hadis Pasca Kodifikasi
Periode Penyaringan Hadis Periode ini penulisan hadis berorientasi pada hadis-hadis sahih saja. Beberapa kitab hadis yang dihasilkan: Mushannaf Said bin Manshur (227-H) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (235-H) Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (241-H) Shahih al-Bukhari (251-H) Shahih Muslim (261-H) Sunan Abu Daud (273-H) Sunan Ibnu Majah (273-H) Sunan At-Tirmidzi (279-H) Sunan An-Nasa'i (303-H) Al-Muntaqa fil Ahkam Ibnu Jarud (307-H) Tahdzibul Atsar Ibnu Jarir at-Thabari (310-H)

22 Periode Penyempurnaan
pemisahan antara ulama mutaqaddimin (salaf) yang metode mereka adalah berusaha sendiri dalam meneliti perawi, menghafal hadits sendiri serta menyelidiki sendiri sampai pada tingkat sahabat dan tabi'in. menyusun karyanya adalah dengan menukil dari kitab-kitab yang telah disusun oleh salaf, menambahkan, mengkritik dan men-syarah-nya (memberikan ulasan tentang isi hadits-hadits tersebut)

23 Periode Klasifikasi dan Sistematisasi
Mengklasifikasikan hadits, cara pengumpulannya, kandungannya dan tema-tema yang sama serta memberikan pesyarahan (penjelasan). Beberapa kitab yang dihasilkan; Sunanul Kubra, al-Baihaqi ( H) Muntaqal Akhbar, Majduddin al-Harrani (652-H) Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Ibnu Hajar al-Asqalani (852-H)

24 Muncul juga kitab-kitab Targhib wa Tarhib (Kitab menggembirakan dan ancaman), diantaranya;
At-Targhib wa Tarhib, Imam al-Mundziri (656-H). Riyadhus Shalihin, oleh Imam Nawawi (767-H).

25 Kedudukan Rasulullah s.a.w. dan Sunnah Beliau dalam Islam
Menjelaskan Kitabullah (An-Nahl/16:44) Rasulullah s.a.w. merupakan teladan baik yang wajib dicontoh oleh setiap muslim (Al-Ahzab/33:21) Rasulullah s.a.w. wajib ditaati (Al-Anfal/8:20) Rasulullah SAW Mempunyai Wewenang Untuk Membuat Suatu Aturan (Syari’ah) (Al-A’raf/7: )

26 Fungsi Hadits Terhadap al-Qur’an
Bayan at-Ta’kid, menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan dalam al-Qur’an. Bayan at-Tafsir, memberikan perincian dan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global), memberikan taqyid (persyaratan) terhadap ayat-ayat yang masih mutlaq, dan memberikan takhshih (penentuan khusus) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih umum

27 Bayan at-Tasyri’, mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Qur’an.
Bayan an-Naskh, al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-tagyir (mengubah)

28 Contoh Bayan at-Ta’kid
Hadis ini; إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا Memperkuat ayat berikut; فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ [البقرة/185]

29 Contoh Bayan at-Tafsir
Hadis berikut ini; وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى Menjelaskan ayat berikut; وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ [البقرة/43]

30 Contoh Bayan at-Tasyri
Hadis berikut menjelaskan syari’at zakat fitrah. Sementara dalam al-Qur’an hanya memerintahkan shadaqah. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka maupun hamba, laki-laki ataupun perempaun. (H.R. Muslim)

31 Hadis Maqbul Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Menurut kebiasaan Ahli hadis, Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya. Kategori yang termasuk maqbul: Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi, dan Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.

32 Hadis Mardud Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Menurut ’urf Muhaddisin, hadis mardud ialah Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan.

33 Hadis Muttashil (Maushul), Hadis muttashil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu' maupun hadis mauquf. Hadis Munqati‘, Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.

34 Hadis Shahih, Menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yang benar berasal dari Rasulullah SAW Ukuran keshahehannya adalah susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hadis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dhabit.

35 Hadis Hasan Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik.
Hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta (perawinya rata-rata ingatanya), matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan.“a

36 Hadis Dhaif Menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (kecil atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW. Ukurannya hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis shahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan.

37 Hadis Mutawatir Kata mutawatir menurut bahasa ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain tanpa ada jarak. "Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan."

38 Pengertian Hadis Ahad "Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir:“ Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qath'i, dzan, tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali secara tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.

39 Billahitaufiq wal hidayah Wassalamu’alaikum…


Download ppt "PRAKTEK MEMAHAMI HADIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google