Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU"— Transcript presentasi:

1 PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU
PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU GARTI SRI UTAMI KEPALA BAGIAN MUTASI JABATAN DAN TENAGA FUNGSIONAL NONDOSEN BIRO KEPEGAWAIAN IBIS Hotel - JAKARTA 2012

2 PERATURAN DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999
seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 Pasal 17 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi Pasal 17 ayat (2)

3 PENGANGKATAN DALAM JABATAN
( pasal 17 Ayat 2 UU No. 43 Tahun 1999 ) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat Pengangkatan dlm jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, sesuai : * Kompetensi * Prestasi kerja * Jenjang pangkat * Syarat obyektif lainnya 3

4 SETIAP PNS PUNYA PERAN YANG JELAS DALAM PENCAPAIAN MISI ORGANISASI
ANTARA JABATAN DAN PEGAWAI SESUAI KOMPETENSINYA PENILAIAN KINERJA OBJEKTIF (SKI-standar kinerja individu) PNS JELAS ALUR KARIERNYA KONDISI YANG BENAR

5 STRATEGI PEMBINAAN PNS
MUTASI KEPEG: * Peng- angkatan dlm Jab *Kenaikan Pangkat Jabatan Rumpun Jab - Peringkat Jab 1. Jab. Struktural 2. Jabfung Tertentu Susunan Jabatan: ~ Jab.Struk ~ Jab.Fung Peta Jabatan/ Formasi jabatan Persyaratan Jabatan ANJAB Stand. Komptnsi Jabatan Penilaian Kinerja & Diklat PNS Analisis Kebutuhan Pegawai Formasi Pegawai Pengangkatan PNS PNS PROFESIONAL

6 memimpin unit kerja dengan tugas manajerial
JABATAN memimpin unit kerja dengan tugas manajerial STRUKTURAL non angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial tanpa jenjang, KARIER: KP REGULER, ditetapkan oleh PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN setempat Contoh: Caraka, Pengumpul Data, Pengolah data, Pemroses Kepegawaian, Pengadministrasi Umum, dll FUNGSIONAL angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial, berjenjang berdasarkan tingkat kesulitan, bersifat kemandirian; ditetapkan oleh MENTERI PAN dan RB Contoh: Dosen, Guru, Auditor, Pustakawan, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Lab Pendidikan; 115 JFT

7 JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
KOMPETENSI INTI JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL JABATAN STRUKTURAL : kepemimpinan dan manajerial serta mempunyai kode etik JABATAN FUNGSIONAL : keahlian dan/atau keterampilan spesialistik dan mandiri serta mempunyai kode etik 7

8 Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang
PERSPEKTIF PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang Kemandirian dalam tugas diakui Pengembangan sistem kompensasi Pembentukan nilai melalui etika profesi 8

9 PERMASALAHAN JABATAN FUNGSIONAL
PNS kurang tertarik menduduki jabatan fungsional; Tunjangan jabatan fungsional dirasakan kurang memadai dibanding dengan jabatan struktural; Kewenangan yang ada pada jabatan struktural di-anggap cukup besar dan memiliki prestise dibanding jabatan fungsional; Diklat penjenjangan jabatan fungsional belum jelas; Masih dipandang sbg jabatan alternatif; Dinamika sekedar utk memperpanjang BUP; Belum kuatnya komitmen pimpinan dalam mengem-bangkan jabatan fungsional. 9

10 TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL
1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS 10

11 PNS yang menduduki JFU untuk dapat diangkat ke dalam JFT
SLTA Diploma Sarjana Pasca Sarjana

12 Pengangkatan PNS Jabatan Fungsional Umum Ke Dalam Jabatan Fungsional Tertentu
Dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain Mengikuti dan lulus diklat fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional tertentu yang akan diduduki * Konsekuensi penyelenggaraan diklat diperlukan anggaran

13 JALUR KARIER Horizontal yaitu perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama. Vertikal yaitu perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi. Diagonal yaitu perpindahan jabatan struktural umum ke dalam jabatan struktural khusus atau sebaliknya atau dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya.

14 TUGAS FUNGSI UNIT KERJA
TENAGA TEKNIS STRATEGIS PEJABAT STRUKTURAL 1. PENELITI; 2. PEREKAYASA; 3. PRAKOM 4. STATISTISI; 5. PRANATA LAB PEND; 6. WIDYAISWARA; 7. PUSTAKAWAN; 8. PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN; 9. PRANATA HUMAS; 10. ANALIS KEPEGAWAIAN 11. ARSIPARIS; 12. FUNGSIONAL UMUM apakah ?

15 JUMLAH PNS KEMDIKNAS KEADAAN : MARET 2010
No KELOMPOK JABATAN JUMLAH TOTAL JUMLAH PNS KEMENDIKNAS 1. PEJABAT STRUKTURAL 1.115 2. PEJABAT FUNGSIONAL a. DOSEN 70.078 b. PAMONG BELAJAR 294 c. WIDYAISWARA 1.217 d. PENELITI 264 e. PEREKAYASA 90 f. PUSTAKAWAN 1.360 g. PRANATA HUMAS 78 h. PRANATA KOMPUTER 7 i. ANALIS KEPEGAWAIAN 41 j. ARSIPARIS 536 k. AUDITOR 283 l. PARAMEDIS 28 Jumlah PEJABAT FUNGSIONAL 74.276 3. PEJABAT FUNGSIONAL UMUM 47.108

16 pengembangan jabatan fungsional
landasan hukum pengembangan jabatan fungsional UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 PP Nomor 16 Tahun 1994 PP Nomor 99 tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2003 PP Nomor 9 Tahun 2003 Keppres Nomor 87 Tahun 1999 Keputusan/Peraturan Menpan (masing-masing Jafung) Surat Keputusan Bersama (Juklak Jafung)

17 KUALIFIKASI & JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
KEAHLIAN AHLI UTAMA IV/d – IV/e AHLI MADYA IV/a – IV/c AHLI MUDA III/c – III/d AHLI PERTAMA III/a – III/b MINIMAL S1 LITBANG, KONSEP/ TEORI METODE OPERASIONAL PENERAPAN DISIPLIN ILMU JABFUNG KETERAMPILAN PENYELIA III/c – III/d PELAKSANA LANJUTAN III/a – III/b PELAKSANA II/b – II/d PELAKSANA PEMULA II/a MINIMAL SMU/SMK MAKSIMAL D3 TEKNIS OPERASIONAL PENERAPAN KONSEP/ METODE OPERASIONAL CONT: PRANATA KOMPUTER, ANALIS KEPEGAWAIAN, PRANATA LAB PENDIDIKAN

18 Keputusan Menpan Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003
Pranata Komputer DASAR HUKUM: Keputusan Menpan Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 Keputusan Bersama Kepala Biro Pusat Statistik dan Kepala BKN: Nomor 002/BPS-SKB/II/2004 Nomor 04 Tahun 2004 3. Peraturan Presiden Indonesia No 39 Tahun 2007

19 Mengembangkan dan atau Mengoperasikan
TUGAS POKOK : Merencanakan Menganalisis Merancang Mengimplementasikan Mengembangkan dan atau Mengoperasikan SISFO BERBASIS KOMPUTER

20 JENJANG JABATAN PRANATA KOMPUTER

21 JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMAL PRANATA KOMPUTER TINGKAT TERAMPIL
JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG & ANGKA KREDIT PK PK PELAKSANA Unsur % PELAKSANA PK PELAKSANA PK PENYELIA LANJUTAN PEMULA II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 UTAMA  80 20 32 48 64 80 120 160 240 PENUNJANG  20 5 8 12 16 20 30 40 60 Jumlah 100 25 40 60 80 100 150 200 300

22 JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMAL PRANATA KOMPUTER TINGKAT AHLI

23 Keputusan Menpan Nomor 117/Kep/M.PAN/10/2003
Pranata Humas Dasar hukum: Keputusan Menpan Nomor 117/Kep/M.PAN/10/2003 Keputusan Bersama Kepala BKN dan Kepala LIN Nomor 01/SKB/KA.LIN/2003 dan Nomor 48 Tahun 2003 PERPRES RI Nomor 29 Tahun 2007

24 TUGAS POKOK : Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi: perencanaan pelayanan informasi & kehumasan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan, & pelaksanaan hubungan personil; pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

25 ARSIPARIS DASAR HUKUM 1. PERATURAN MENPAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 ttg Jabfung Arsiparis dan Angka Kreditnya 2. Keputusan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala BKN No. 18 Tahun 2009 dan No. 21 Tahun 2009 tentang Juklak Jabfung Arsiparis dan Angka Kreditnya 3. KEPPRES RI NO. 46 Tahun 2007

26 PENGERTIAN & TUGAS POKOK
Arsiparis adalah PNS yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang dan untuk melaksanakan kegiatan kearsipan. Tugas pokok Arsiparis: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang meliputi: ketatalaksanaan kearsipan, pengolahan arsip,perawatan da pemeliharaan arsip, pelayanan kearsipan, dan publikasi kearsiapan; bimbingan dan supervisi kearsipan dan akreditasi dan sertifikasi kearsipan.

27 Pranata Laboratorium Pendidikan
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 tentang JABFUNG PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA PLP: Jabatan yg mempunyai ruang lingkup tugas, tg jawab,dan wewenang unt melakukan pengelolaan lab pendidikan yg diduduki PNS dengan HAK dan KEWAJIBAN yg diberikan oleh pej yg berwenang

28 Pengertian LAB: unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistemastis untuk kegiatan PENGUJIAN, KALIBRASI, dan/atau PRODUKSI dalam skala terbatas, dengan menggunakan PERALATAN & BAHAN berdasarkan METODE keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kpd masyarakat.

29 PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan MENPAN tentang Jabfung PLP telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, diangkat dalam jabatan PLP melalui PENYESUAIAN/INPASSING (akan berakhir pada 30 Juni 2012) dengan ketentuan sebagai berikut:

30 PERSYARATAN Berijazah SMA 2. Pangkat minimal Pangkat minimal Pengatur,
PLP TERAMPIL PLP Ahli 1. Berijazah S1/DIV 2. Pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK Berijazah SMA Pangkat minimal Pengatur, golongan ruang II/c 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK

31 Ijazah pendidikan formal tertinggi SK kenaikan pangkat
BERKAS USUL INPASSING Ijazah pendidikan formal tertinggi SK kenaikan pangkat Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengelolaan laboratorium, yang ditandatangani oleh pejabat pengelola kepegawaian minimal eselon II (Kalau di UNiv/Ins: Kepala BAUK; Poltek: Kabag AUK)

32 PENGANGKATAN DALAM JABFUNG
3 cara: Penyesuaian/Inpassing Pengangkatan pertama kali-formasi khusus CPNS Perpindahan dari jabatan lain (Struktural/Fungsional)

33 SYARAT PENGANGKATAN dari jabatan lain:
PERSYARATAN PRANATA ANALIS KEPEGAWAIAN ARSIPARIS KOMPUTER HUMAS TERAMPIL Pendidikan/ijazah Pangkat DP3 1 tahun terakhir Diklat Usia, 5 tahun sebelum BUP jab terakhir Memiliki pengalaman /telah melaksanakan tugas di bidang jabfung Memenuhi AK yang dipersyaratkan SLTA/DI II/a Baik Tekn. Informasi 51 tahun 2 th V SLTA Inforhum 51 th DIII II/b Adm. Kepeg. DII II/c Kearsipan 51 th 3 th

34 SYARAT PENGANGKATAN dari jabatan lain:
PERSYARATAN PRANATA ANALIS KEPEGAWAIAN ARSIPARIS KOMPUTER HUMAS AHLI 1. Pendidikan 2. Pangkat 3. DP3- I tahun terakhir 4. Diklat 5. Usia, 5 tahun sebelum BUP 6. Telah melaksanakan tugas di bidang jabfung ybs 7. Memenuhi AK S1/DIV III/a Baik Teknologi informasi 51/55 th 2 th Infor.dan kehumas Adm.kepeg Kearsipan 3 th

35 PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN JABATAN PUSTAKAWAN (PERPINDHAN DARI JABATAN LAIN)
PENGALAMAN GOLONGAN KERJA JFT PENDIDIKAN DIKLAT FUNGSIONAL USIA SUBSTANSI PUSTAKAWAN DII DIKLAT PUST TERAMPIL II/b 2 TAHUN TERAMPIL PUSDOKINFO BAGI NONPUSDOKINFO 5 tahun sebelum BUP jabatan terakhir yang diduduki SI DIKLAT PUST AHLI III/a AHLI

36 KEUNGGULAN JABFUNG TERTENTU
Pangkat boleh lebih tinggi dari atasan/pej struktural Dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan golongan penggajian Standar pengukuran kinerja individual lebih obyektif Menerima tunjangan jabatan bukan tunjangan fungsional umum per golongan

37 PROSEDUR PENGANGKATAN
SESJEN ATAU PEJ YG DIBERI KUASA PIMPINAN UNIT KERJA SESJEN U.P. KAROPEG PAK & SK JABATAN Y OK? Y TIM PENILAI *) SYARAT BERKAS USUL T T A MENILAI & PERTIMBANGAN SRT PENGEMBALIAN SRT PERNYATAAN TELAH MELAKS KEG. 2. DUPAK +BUKTI FISIK 3. SK KP & JABATAN TERAKHIR 4. IJAZAH 5. STTPL DIKLAT ARSIPARIS 6. DP3, 1 TH TERAKHIR A *): MADYA-UTAMA TPP: ANRI A.PELAKSANA S.D. MUDA: TPI/ DEPDIKNAS

38 TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 (Pasal 8 ayat 2)
SETIAP JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DIBENTUK TIM PENILAI. TIM PENILAI DARI: Unsur Kepegawaian Unsur unit teknis Pejabat fungsional SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI KETUA merangkap ANGGOTA WAKIL KETUA merangkap ANGGOTA SEKRETARIS merangkap ANGGOTA sekurang-kurangnya 4 orang ANGGOTA

39 sekurang-kurangnya 2 X setahun
periode penilaian sekurang-kurangnya 2 X setahun Januari dan Juli Januari untuk kenikan pangkat April Juli untuk kenaikan pangkat Oktober Dengan ketentuan penilaian untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dapat dilakukan setiap saat. Kenaikan jabatan dimungkinkan minimal setelah 1 tahun dalam jabatan.

40 Kenaikan Pangkat / Jabatan JAFUNG
PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan pangkat / jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai angka kredit kumulatif yang ditentukan dan syarat lain yang ditentukan. dikecualikan dari ujian dinas pangkat boleh lebih tinggi dari Pimpinan

41 Dokumen kenaikan pangkat pejabat
fungsional tertentu dengan angka kredit: 1. SK jabatan terakhir 2. SK kenaikan pangkat terakhir 3. DP tahun terakhir 4. ASLI PAK jabatan fungsional terakhir 5. Kartu Pegawai (Karpeg)dan konversi NIP 1 set

42 SANKSI: BEBAS SEMENTARA & BERHENTI
PEMBEBASAN SEMENTARA: 1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; 2. Diberhentikan sementara sebagai PNS; 3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya; 4. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; 5. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. 6. Apabila dalam waktu 5 tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan AK untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

43 PEMBEBASAN SEMENTARA -ARSIPARIS
PRANATA HUMAS, PUSTAKAWAN Arsiparis/Analis Kepeg Penyelia (III/d), dalam jangka waktu satu tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan 10 angka kredit. Arsiparis Utama (IV/e), dalam jangka waktu satu tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan 25 angka kredit. Analis Kepeg Madya (IV/c), apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 AK dari kegiatan tugas pokok.

44 SANKSI: PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.

45 perpindahan terampil ke ahli
Pejabat fungsional kategori KETERAMPILAN yang memperoleh ijasah DIV/S1 dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional kategori KEAHLIAN apabila : ~ kualifikasi pendidikan sesuai ~ lulus diklat kompetensi kategori keahlian ~ telah menduduki golongan ruang III/a ~ memenuhi angka kredit yang ditentukan ~ setiap unsur penilaian dalam DP-3 minimal baik

46 SE KA. PERPUSTAKAAN NASIONAL
NO. SE: 031a/i/bb/I.2006 Tgl 9 Januari 2006 TENTANG PERUBAHAN ANGKA KREDIT SUBUNSUR PENDIDIKAN SEKOLAH, PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN, DAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH S1 PERPUSTAKAAN ATAU S1 BIDANG LAIN DITAMBAH DIKLAT ALIH JALUR YG SEBELUMNYA DIHARUSKAN MENGIKUTI UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH TIDAK DIPERLUKAN LAGI

47 TUNJANGAN JABATAN KEPPRES NO. 39 TAHUN 2007
(Rp.) Pranata Pranata Komputer Utama ,- Komputer Ahli Pranata Komputer Madya ,- Pranata Komputer Muda ,- Pranata Komputer Pertama ,- Pranata Komputer Penyelia ,- Komputer Terampil Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan ,- Pranata Komputer Pelaksana ,- Pranata Komputer Pelaksana Pemula ,-

48 TUNJANGAN JABATAN PERPRES NO. 29 TAHUN 2007
PRANATA HUMAS AHLI Pranata Humas Madya Rp ,- Pranata Humas Muda Rp ,- Pranata Humas Pertama Rp ,- PRANATA HUMAS TERAMPIL Pranata Humas Penyelia Rp ,- Pranata Humas Pelaksana Lanjutan Rp ,- Pranata Humas Pelaksana Rp ,- Pranata Humas Pelaksana Pemula Rp ,-

49 TUNJANGAN UMUM PNS PERPRES NO 12 TAHUN 2006
GOLONGAN BESAR TUNJANGAN 1 2 3 4 IV III II I Rp ,00,- Rp ,00,- Rp ,00,- Rp ,00,-

50 PEMBINAAN JABFUNG UMUM
Sistem karier KEPANGKATAN menggunakan kenaikan pangkat reguler berdasarkan PP 99 Thn 2000 jo PP 12 Thn 2002. PEMBINAAN JABFUNG UMUM

51 Kenaikan Pangkat Reguler berdasarkan IJAZAH yang dimiliki (Pasal 8 PP No. 99 Tahun 2000)
GOLONGAN RUANG STTB Pengatur Muda II/a SD Pengatur II/c SLTP Pengatur Tk.I II/d SLKTP Penata Md Tk.I III/b SLTA, SLKTA, DI, DII Penata III/c SM, SGPLB, DIII, Sarmud, Akademi, Bakaloreat, Penata Tk.I III/d S1, DIV Pembina IV/a Dokter, Apateker, S2, yg setara Pembina Tk.I IV/b Doktor (S3)

52 KENAIKAN PANGKAT KARENA MEMPEROLEH IJAZAH (Pasal 18 PP No
KENAIKAN PANGKAT KARENA MEMPEROLEH IJAZAH (Pasal 18 PP No. 99 Tahun 2000) STTB yg diperoleh PANGKAT, GOL/RUANG SAAT INI DAPAT DINAIKKAN SLTP I/b ke bawah I/c SLTA, DI I/d ke bawah II/a SGPLB, DII II/a ke bawah II/b SM, Akademi, DIII II/b ke bawah II/c S1, DIV II/d ke bawah III/a Dokter, Apoteker, S2 III/a ke bawah III/b Doktor (S3) III/b ke bawah III/c

53 BUP PNS 56 Tahun: (PS 4 PP No. 32 Tahun 1979) BUP PUSTAKAWAN
KEPPRES NO. 102 TAHUN 2003 UTAMA GOL IV/d & IV/e PENYELIA MUDA MADYA PELAKSN PELKSN LNJT PERTAMA 65 tahun 60 tahun 56 tahun

54


Download ppt "PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google